y_Hϫ䫙8'$L !HfslBْCdɖeKRwK&;fC:yッgy )\`v~WX/V o'+>) *NϞ&ٳIp㔌p} ~u:s? t]vN9LzZ߿4az% 69E/#}Ή;^GeK\f]v-;=9id]W<e%6~\w[qWlyݬwN n ^/ &p1sp^ϟuO`W+^/g?H;KZ?^|?uCO'gw|VlJ8yNWႶ9XeUzNzujMY&y'#rve}μcHIq'x9%Vì']7W#f1ɃxEu~},*f|ZxK˼4?>]ǭ8>W_Pg:=Gwɜ|9qȦV/{"\]8xl/Kùû-׷_)BX 2Mo!zg8[2b7.'.?ޝݽ BNB8.o1rDŋU cak\]2әz.׭{-e-`<5}f_?+']#|su3ȯM*@o"=9|P>ݛU5Mg_ӛWE5PN>ςg/ަF҃_Ϸ۷(`p)sOƽжͺ[ww^+{iB_t@ 4Chlu3[C|,,>TV7ٹZm9?*˃HMN֖y?cg#97'߻mg.3Fq?_Y ӹ]d'ψR I[3EY%80p> x jmOֵs?__NjYym;߂3Gw8_ އnmm;o9]w~ݽg|vzGd[uYv1TvS۱gq$=_s~>ɲ~FLO]?cyw~iV_:=za;wNWt~~˷WA'9Zu ם#Dz(7h/=tzV dj}0,|~yI2>G/>G{S˒/9YR\{uݫo_ygw~_DYdtӍvo e;"SdĽ3ztW>qh]Ͷ'sfWA3ٵнF>s(MmjxwϟO΅uwu 9d2z}vտ)hd_zWE|e6x2B:wgn33fJ?wϝ5D5WI狮Y׷y?gݴ 4)]\$[9|k(W#!)A"R #+;0zyӹ4. <}:'Xi`:%a%'Ilg6d'%9/q#|{Ea( ė}%Uc$vQ`0?Z}x 4oӹh}F!>;j6,}NW'Y (?W߿'^'^g>ʏ%~.񋳟7pzƌq|^^m]}C|l u@~y+#z(鞔Ƕ[I]<'5ݟ('}һx SoB{['q'/)'`' DnG=1.R;!M+B0, ~*qA8#t8G/F! d] 1G_ٵx~rtЯ3Hn^ ^`yc"PW}BhרN..;Ož> ởg%4No 1c#BnE(y+.KW?^~=+nI5߈w)ۓkzږTFΠQgd[sCjs^Ƹ$A ,E , JT5F &keف 2ځ^j3@ dv~_vyueʻo:w(K8˳/7*Xe9ҁY(CYMiXމ8HGAH zqV%Ϻ /X2?RQ-/Ҧ U=Á9ix/.W *LsQD)k붵^\[&嫛B]U V Hяy$ΎziOޜC?n~?:1:v Ϫײ!S{1DY ~Ǭ/8p?ς&zP7C1Y$}ԙNI]Ώ[?$~T /Z6ޛXeh OGzhq>AJtnk=)Ub9]Y;-vy w&'rfFJ ~:(=N)u6^ѓ BpꝀ?XިDFPFި\WzlA)Dz]ozIKl-[Q(Tl]c-C6gL~ID'DO3"?KFxP)T-EHl⎝//{DY :TOP63(%QE?]r_aEЃbpQc.Kr-sEa[S;]A0\c rԗl]4w zB_.:b!@$qgAdY!Bh:=EBBuW|i0śד׃v_OqP.lAJ/' X VWKUc 2w纋 D[DIhGgeuMNբlBDN 7$M8ZZ,T@H҃0 _u(K+_ &H_}VoR (1 M >*gu$bдǣ1)~{WF,PְU z1!M8r .w= Jp:|Oho^[`wO=80!-ZW GԇG88L"临+Yi܈%Y`=a kD Bыv ~|G`/g̈3+C#}w:q_^g'vNyZeBq>\޽]s?Mw·X|a /:4:owΧl'v{ww¾ba/$;5}w}2})_uf_?Hz%?/?vN&7/gNťRޞ?NjϚ}I?uσmci Nj+qܿv~;>lOxl[=o^g7څ-ΟzWzerǗK`- ymnn&`&)g/u}Uc_Ϸﶟӎ㛛7$8m'U`<ȫ[׺~;e3wϞ}Uyv?v8,<w|_~O ٸ{vN*_ ?o6~ߜͫW"0/^VI?[s# ח7lz#ؽowۯVj{?]iǛlǛ oлIvoُ/oLxyoB쭄W+J>%o>ew[8|s|{j-+zٷ_#lqr1\( ?;oT9vޞݺonOW߽tτLJ4Aw;#?śD_p; ^ Yޜ_wOϾ~Q,A6<񻻏΋/[au=SA|KKw//ߝExiοe<7?~[]L{#t!,f? Nz\<)iZ|H›w߾U_uˤjo[/9ʡҍ߾zK&|3x ?,}j~+p|g+?֭RAN;W9Hg}vb{f~ww?_|~}͇w=0f˾w?w/^f᫻ ]3ʯV߿@|z!(/ᵾz;s=A\@h;ir-8o8;]p>|}SWWϲBI>ike9r;jwEv3痲 a3F7w~S!sS}V?τ--ON,[gN? ?znn}}:7Wy%eaow7KŇp}\{Ջ˳M^Ͻ`˗/;YeOŝ1SiEgԘӯ/·ٙ˂WAvz|D:8>|r>:ϸӷ}Kq~zxoA煛_H_~~ tvJ)t٫x(Սp~=gݕzW:(}y! O3͏/݋o~w* ǫ'>w3jJ<ۻ"j_\J# Ƿzyar? _x.yySLӷBwk%xÅvprzV?yNx0X|*\/>/lq+ǃ˗×sݧNoZ g׫x~8ӿ ^ʩrvaݙl!v?z{k?usCN{wyםwg +gZ' ˟חgo^7Cbwq٧F6__/oO.zҋo687v/vnx|!N?vFa}<U%ou^I@p}^=¿:7EA9xo~LozrvXƛo =^?DZeO)}{Smp_/Y4k8' sՋ΅W_/sWw Z.ON}[_$8vA]:.0}!w?8bmm_λiCݾͧ{v.&޻~]ϯwnz-w?OoNoo?N.o OτoY\/7-Ս^ ۻ^t_G/e<2?{?~K o\eO'ʢ{Ϯ7]%h KZ~F~jPD-G2XU `;8t7}{ F`C6.~`a{.ּPA ZB߮Vj1FK\`d,-~`$З9}JCvt`=.cx(ģe:=ș"F5\PX)%Ys~ g:(,뿣s.gB~F1@XgP% ]^ ѸTڙr.̺[pVx1m؇vD/dG$8O6:K[03hqIGT:Jf8xpo%z)D EcO'z2 /]cs'I;XmYw|ٽn_tuzhY >5]ַ"gPIEDK43\|:3w%U א>*2 U9`kU B (e3 FF(O'?AWo`۷c~+gm,6x(Hͅzv]u[Pq)є??ѣ "O([@NuB=@w^8eWy%3be +£ޞib ׀ljdJLuZo_ l)WWg6_Bu&ɿL~6/i#2m"?H-AQxn y6vvNϒW $V'5,j DDrO=qܢ0E^ym~ebBR>-"`XȠ%`UV-$V_O>s7kDI.ĝ_|I4ÅyD+|"w1~+Dhf1p1tkLU1{H>'~_Z G0)R'?h_ٴ۽_ M[K'EikE_eG/_}|yzϿ5OGR~:o?~|x6_c# &"?]m=3|Y>?iGmϿ3flSW?e}O[ɷϻ?OU>&p \l ;OZװx[,s ;GR.&Gwv K R@ \;sr<??*\t()o'Qi_ӓt%p>,Җ:o|t-M?ro_t71"0bf8X{j`[Ū-Nz56=\E^Qn-bGM*닝DUC}b㏌wxpPy<'IlmIg-1=Iői^6m8mw;SC-KZy<4Y^n Q"d;\ 6نZ>ILi>;#h!,}]a8Dⁿ9ο\v؃2HZoηԥC:ݪ ޮu?P<2Fq`Ycj,O _syHz9.4i1 $cF`]nЮV` /ǹ||圽>:%2z}$O=БWR&SgeoI<:rW6uvX,ϵ]Apg6F413v{ƞ3calR:S)^+`,86_>/G( = a~iPl};uTfjó@7|8 M Exi,jV# ㍿ PϦqn5,B~C 2?jfE ܦaGnlg3!N `~Og%?'࠼phM6I?tmdlUa\KVUUKt) ]hP3=ouZxx"h|]]V5nwG~ "A6z .C^Iێ ,[|oCj>m[v$ 0Qh.@Nr]6S7Ok3Td\fҖCs$˹)uBKmU;4 0-LS!?p3ͧ#? & p% 7`bT(=2!qʳtJWr:g=q0kkqB_?TUP |Ȗd -c7Rw#~6m.iWEX"z8WYJ+W=kJjfp5[m[qi#fv  Вqwҽ\k #GVGP{sWH=?l(Fؾ,+<3W&n{)&F: bknc ]03Hʞ$!xboP_7 `+Q6A8`#~ ܕl1 NQ灿r27a EGNI_j74*^9,c/6}x+_OpV!mnl(9';<a.Rr'[)v@)௢R*- fC9 6x*VhJnT!(p֍/כ///ӻ}ls4v r`|!p[S96'|")Jvfۀ pQ!86a#4Nq諪5 fOUUɵ-ݣw~"$8mjc.<2hZ637 łWj4쒅 o ڡMvTPy|#GIx~ˏ8<7ʯj4m`t=|AQs ?".,P7nyBʀ\S |u)`z''rm~y19G 4ww p+up "ܷ;EbN0ԁN%L0N!ȼ_cw}?(_Z*:5p: p WXngf~34$ t7/Lijʶoďl5qGC0iXAk;0®/ tݸJtfF3PC9Z ucN1fwj8LY`~33=-׺ͫ5XFGBKGCC 9j|d>Y^ pZi&p ^['p_ 8]H&Uc7W*AALoLīnq@-0#R ӀQMk]npgwBٻ^ܴ=5~UsqڦwA84} j j)=Qd~[8ڦKw4M*\յfA/ھ{U FKH, H{Ƽ˕[ Ep^{^Y]G,-~c2ubRXAo0!\0/`)zO,a5=դ-35rhB9 -ZT'xRULN6l:>,^Z7YRBy/ŭO؆'qa )FuسoCj>Ԛ"g9e=:Bdi.4!{V7r :=G/Pg؍2_ؖw3OmNM/#ިzJf35vyf#;C)b|ŨٿoJluv>') ZLvh{R60(Ph&FR=W]\㉔6AiB,$g·8{.u G(WA!1V¿&an>!j8Hx|PA$thV9] e[(5IzB$StozvJ+77}q0# QF4;^mc?~}Y3!Bup9]Ǟ["2xAʹ+}m(4o&4q$1꛶D߰d}eSuD_man6 E,CЇ2ws|/ϵ-kx41b;H FpJ.AݧEZȧϞ"7[;g7|' DH[NE4-x0oj]Dy@9 ~ဆl`0Dz D|(Tˁ{A&w|_ v3oAΜ"fM :Pz&+CВ]9TMªK\P4pM'cw.@H̏bTq$NIvRii֥xq[䇝ؕي}x$r+7~Dզrï[±I|8F)6tK?ܡ.xl荶0 M'7$x@_ *_>~8$1*].cUc9^ڂ@&j 1Un@F5E~rciǮ7<xV|V9ь:b^BunoηVf u:J]>7)&hnZJTH' ~uJ.Y !(&Tpc_sА81*Gam# A\ٛh|s2@T&td((qG`DT+eFVZn"Yha#)jy4>\@<3ƛ,$UTpZd뇬:xJ]b*"PN{7ĵ}Z,tYl2^,]ѧ$&-1,=|c9̷( M>@aF`/z܈!uʡ5ީk;*C$ex{=Wѓ߿%IGPO _Qygꡁ8OOkXxCC/v dlTtp+RQzhlm7dcM eF Io'-:a/ zhi_Ӳs)f$(yOEJJC Q `mh+yind4민hLlU5RWr9D[{Zj1Y̔lV5 NvwMT$" G''boh"!_·›鳧hel07.m wRF.#}0R ϮSE0頤" `;?W08̝dIOMenMt/ PVQQ8j= ^Pz=T=?}Szl@QgUVtD԰ ٚaXVSy, E\QqŔ 3&|ޥ|ӈ7<8ѕn;KP*lnbxtp#ޔƩfW0jZ@R6(>ZXw[V\#RBL80H6?O|(À?(ه@iԗ7k߶|[]ڌ"8i;Z Wр*hqx? hY0 S@n=e(6hh 1Kq>' zsU~7$Id*q:`cqogF/ piksc%Ye[) f`c_6WoKJZ`% &lγ6 c83Shy2ƒ^Y]6lˣPDQ-^Qp)yG/ۛEIAbr_fk@K%,r,A8v#C<X/i-R|"=$rŘXd2M'0͆1wp wA"'7wuNb|&l~UsRI?-f) ȱ.xgg(8\ۆ7 )jk>ZakU|;9"а3Z-k¹py qheYFIk"wjה$Cp~'"9pq!Oi h$G% #\`C"E+3L^Pr-Bpe_n'A]riL*k[EtūR9d} Ӆڵt;ݒ4TT=%=\7ݙ`21I: !_D.oFAu"3&mEsH怀f[@[t_9j贍BYss1b=e sS䊫mθ'QSS0Յ=J:nш,L4jp~Rį"։m7%ݲ^8&EOiIu2*f%z[7#4668A5Fid3/ݍnA=*eAω4I9*@ilp0vz=> =RqV2 c0J0aW d8䆙 3G) TUCz"* u>;)A&G4ӳR-oqkz(. Psk븣|f"#wQ-W{'0Qj# 4=V^Sm4dj & K mrXS43ǕM'Bw&Qn|c8uL.QU6ox,1)|O*:D`uTp׋[e>Fϖsp0f2Z+qnс.zfn(^D q;w!8 h+Ƽ8Ai͡U0~g'q<*AiP {TG\,a6#I#/9?TE3< z',ҹTӲb]lH'XGDVf+Ba2E Ö^ Ov&$;?5թY\.~Tt62LX& }Z1ԓȓ EKFi)Ww̠\ fTѵICE5|ㇾ)hzK6gmgU8|įYƙ0RRW'*$$eWD>$m/)ccgE-yyXqK&pZN&Ǭ-%pv(`URy[COU6%>-jfbCOJćt:Y* {4A=B`~  $xD~AREz]T&G̶ҙo33L-ڌQn#v`- w- c&AFil>AYwUT|A01fd<񶠜,xm~ ^.glگ\;5"927FvgJ$Oh^x`:*{A^y dzȟ(7?v[m ddklRbYCg{ ]WPc!v,s?)8 BZň^rF(&aٳ(ҦTL 8, Zbny߈bCK즺TozSpPzG&cL{;MdԒca{]+A _IvfziFXIo`mB*͋t.W8]ͤQb\IGwTt |vj8\HÍ6teҭeJ3T]EDӕhM5,͕!DJN"8 #>g\K-#<t;j#'P?8hLjt/vtM1l|3_o$v-Tsɠ[K>*0apu㔊ε i8Ʌ"0mWxWQMTOUmqm(c{Pc{a<6$N}M#Ǣ,. lok\1gCuMUD6t6P:pmaebXںQ|9͜1ɥ/ 3# &ƍڵؤ <Ζa%PUu7Y/&3W;~`VgBcڌ =^^|zxZ;4-T/_;O"0*Hi%6 Ț$*EQf5Yyd|ٗyRc \ʳIpn!An԰qo"ЪYKpQpXDR|Y)0DZG%e6$o䢡J lĶYXhd_Uj nHhrIj][}oXtr|5U*Ql_oiDٟBcMBy9H|X* 3EOjVn/YZl4l<`iE`i&X!SST{${ft7-KJ|s_^fcc_/,%aTe!ɵbXcT9 Zl6i$I,g)Ir-<[< tMZuGR{$f~ewc6\m  *%U>uY4|ժUР4Xe*?nQiPď[ԦR>>* }=] GW8ZhUʥۨrUEv`ClS_;"򥙴UVzM'w0n1C[m]x>)S4,J>9u6Z"Vbbdm\VF&4iM<VB J>pOpWy#ɏ~kBSu!"*X0g#M*4~u@L:~+š]Vc,7}ξ17 #F:왏"^^t<[-.0(e-y IP˦Q Wk. e{65fcq>jnZGEIլ|+韓DZ0ߒ*1IR ^3! Tf_ŪQuG܌ȩS~;xV*{qEܕ+\[ do+Tsc=ʊdfW5!aOvvM }V'ޣ;1 7ݜ:<(z1Ye] WKCR,^jB/V !$ė=%xsOhQ[!'ЮMFk+Kf0,*Ѫ45A06Kh{<,CDOr$!6z:T򸞪,e%jY]\DK,#ʛhYۢBƉamX*lvX$(H~Wu U.\MARi#(r]d8b%lH5!Ool7bj%Idci70'SFOluʗE!o4MDW( E5 9hXe_ljLE9lw$Ok*SF+{PIJR5Z]}OJQ&p(Ls>% x#M'4ux~c}%ܓoH0 & viBSh}"wp=  ch,70@~Dž7Œ|'1ծB1H92V;}flv0 V9>{•UJv4 Poq Nw P8bP-QXP*5E5 \Eܥ16 xIu@a Köj obeqS_m:f",O?aVU)M{ʑB$ Yo,ap⇲*m|2b+ 6\l<8`n ~'^=Zk"XT/hCO0ݧM0N̨^mH f<^?b<%j3f<Jgej j(mƜ &R2M,(! ""`6̇^U"N[bAկp ,(wᯂR-:HrJOǩ426M*wvG5Zec^|ծ\o8tGvmV1*aWR ftfs>SzP)1 LDI  oKWO 2!Ǹ͓ iW 70%!EFܣVYꔸ5#QDDyaQcm3[Kh cQ+:^dVr 1[Jz5?Ek{xܹYDz7l-kǯ&R[#f ,/aUaFIIZD LC𯄏o2 ",wu,څom/T>yr`ɸ'*k š)ـ.Tv|jpȥ+shw/^G*?=DMˬih9s8Nc< 8М…ƥĵA7_n?xϒ_lD]@+66 ^(:}ҵW6%ڊHzZ j f+8~͠b s+hZVy(+7| J!pCy >y|je+z=U o8xAe؋(҄biZn-m̖ȃ$Mvrt49e]̅PSWف])MVUZ|kR^o~xev-FOAVUp9 WP#U)3jH6QPxЋLϜb%?jPؔS'><G+.=25IcE6$J:FWf7ٲ'DηZ 6&hw-"PT)58`iQb$bCOm,a'n#/PjUzlbz]:طC  LխH60B_6yR2wnppSZ|:0+eԻB6Sܐ3h4^Jh#4T8CLs*,_!&:uv&q:z5Pz?(ӧ>V }<ͭ\e"ݳjJ$%|䙋ďi.*اU*U壅ik0'[v2r)',IQ{E0/׿(TYn6chiDw܃ v_adTmX6BӨVM<61k딶a BtI{|e57z'x;\(ln N3o%~VbEFF}òvxA+p u.Va\AZ67*rI)zb U#IDB7Le iۨ߉]dB 9x Ef:FASB|*-O@6|uG e,;b Q4L{~0~8Hâmo\1iLY^`j?[*s@:-7(hFh$HPry]ru(g b]zט;!e~Ŝ󲛄X`D1r#nJ*){D(L i 3|]$'m"Q8{tkӃefD:_2 ۺd4knčڬGY2Yyo+W$v+Ims7b>` X qxlTޗJ%slD\ØB N%,JCWP'l>fHsϒ=S-Vp?C?#E&n HФ/U'wK5}=QYmx_h9v/KH}GA΄RʐRv`әgFdCyfLm&EY.&D U# ^N' nB^Ҵͻ@C NS"jRRjM2'PYXֱb.LBsb Zf߯5AJdqO@[+ʙyiݫz0 >CW]]h4 IJ}ϔA) !uBPN80.Vů0P׻wd[S,7M`Uk7X5? zu+ Fxnl}ڠEd=2eg+[+f%rт*WQ97l-uilУpgdkŎP-* 0KMZD. LdM<&{Sƍ#++}uIHv,=COYv~YRG)5Wlt֦i߆inVRbݘ+Te$#붲ʋcCq17t0Y?trkCq7A >C{>^[P 81J@&]Hys_W)n#8xD=f뺕Ytd@@ "Iש+RQI 'JEmRP5@G5?pes&^;t\ {p׉tE.pɼꓕi(;LYmiLu ZiR //U?ze >50Feܻh%IZ,.=jj}#nl\x) 9涚{p:"T׋5GK55 ڇEQo"ZU_S[m'֞A~1Q՛).]|0&lҝ=aR+mZdkuɋ7HL m"F TҫMow3|UQqh%uhf }_Jg|>me.xddaj} k]]Phu)Cu &`<> kT¦<JWλv֫|Ǟ7 +f*& mRU.f)QKk\ՓJP+]\o>Y.E}i> "RD4\d*W0졿U?z9pժ N&- jtmFf9iQd概\}b'vݓf`8Ukt5SW}KU-3ojg>}Lx8`)ۀ Vٕ.t$T,j88an;8"3>4c q*=eL(ۆ:^5"7rDžys8è`HF*(W,ZkEaWqJf6Ù)t) (=aЙRغ\z: yfh)DJܒMrat r:-1nX*USyq(7zDA_8Tdj SCYEn5X4 Ei,+_Ҭ.(w&[ ?&laM8(ԱPi;xCVc -őkˍ6(%TĵЙEP3e4Ap&TsQVaoĊ*i\jւ 6H޼0$9Kvo"QEre%>_d+\FQl d_P*zz2g ZKT\U+1Z0FmLM3o%H",18pÁFSʺbF7~8zTkZe~+B3[R&\up2&u]g@I(?b j<.VȘojd۪o8Kdq$Dq2@r 1unSSt*TfYp֋l\NW&>vaAXPΒ}ppˤhZG֠o+h8 *G.x0&mWG l{!fQDi2 vD1`.77~51P(R'AJ)¼.A<5 2&)>v)m}+ZTǩ]hPwO'i5 YTPzNzE5@Z!ơWQsdI-`54ȋRYH~M$R#PCCtoB-E `sҚ/ْ<2y[Mals&7d1 ^LmIĒC?<\-rk7 1W? jc|)4a{&d s sʀ.!# T nP15p4fӰ>09b=Xm~,> pcDر-\VO/cwᅤX/ 0̆"|læ!E=%x}zӕ:<13wyS Af߷2GC`AʕbZT 4s[% Nہ!]|Eot>6Sj@LU* $1^&-{{<ɊtJW c{NWNKd fUu[g1gTَlҢ5d7 Ljw嵆PKpL2pĒ[m$ɥ%UW13jUK dEqCn*V4R^'Pz+r2 V}EU,'. ŷv2LAœ2 iX#zM-bRKWx.J*4 Yj$^X49Zɷ#*j(3SFd-K]h˘8ɕ אLjIqk%6&S x \+Z '{T=~ýgx{lB&UTD6*Wf@ղ8n%[;C TgP8*FHm3Zb)zjD~a| O`LP-hDhtSW…pKPTCK-F '> MvroBcfÁ>$s7`P {],B|#XQm&0paf<0(x1AEf2ZD Q@-vp jڵ,TiY[+xNv6ktlQ& ek-;Fzhq;,ڬ,Zr0a[;Vp`^xӚ,R~纡7wPT"h5*ðʚd^'%cO5"$ue}0V0>8T'Sw!_(=5hzj 4I`qjgDO>>χoo^c2՘0ӳ*R%G?0=T0vR(\??j.UER|zvX^SH؝.,SM[Խ3Ͳt ^w/]2`}M"0DN]G骅dVFYsU`Eب bR&Zivדaђ1] lT6\ 'o$wg뱕i2DGw}`)ܹ[TR+eΌdY'WrZ`ʢ%!A(nI0^P~p!S(oEo ]\.t4MiagJJj|T_s_0 &2SbC-9^mci&vǘkjӲ*Y h:T2k0{]Td-\%M20Z( bé W+{Cd o6JImi92,ۥCk5l[!>s3ս/YUGgh ƭj`$O&c_ <Y"a)V g@j]2j, ښZ~zLG ݟ4=SQ?,+DG21l̷HA̾ZDd` i(qCCA?A&ܩN#2 }6dn}4i4v#210@GbDy&UCKm,;oQp5@7ӝP|<;*>m4Z-oi:Q<طu q6yS6iVmYdˠsEM < OӲg`jt]]o8t5ň VBmOH Pc{3%M:H[LE}Ahzs=|o#~ &`m<õxpcSyS:ɟ)@ŅFE7dcg&$OQNf<& Y8pa(PMn8~qbFMtFӅkrKJ4 Ɯ&L!ݮ !v\",m͞|,5vs-h Umi6ml |3_o$v<;o5R\MubNG%e6$oqץ@LT6ImlrߩŎu]"g]`z4l,'^blZ@E} DlQi:R;Y =EUI%۞2:wQNPq†2tn6\;W/?|| # tUb1tsg>&doXoDkemVrgihϲg߄z4b |O~˳T4j9?X*L qLFkyeh]ehZ3|6Q=ndدgFJi6R*׫gPVyDb1hexT/lm0ߌ䥂+w]65MQsSFsHVxK/zn*ƯvlNHH^=(զbՐ$7Z/`L ]o*x|9W)+ ֡׋T4Oqjʍ0qiwx]1B %;]aCh~c?_7qrs0cmr~ыV`-x#53t0QݲSrZĴ9-f]_֬*HD_"diL.2Z*҈Jrf:ݺEab0 gY#Qn~ry襦ꌗ9_zBcRARV2` 6eGN,-'O04Li-v]DU"u2=mo%vVךjO:jukl,5]9Խ(> RJD )cAGFߩfʂLψ`u_]!'KH">ݥĺ\O"T1EH[G<]vS靇6 蒴Vmh (8a6U(1;^-Z6&ιHlPM C9@kҐ8HkݶMCmk96ǣMRg;~DIO!e?Bυ/GAaBKBi~ÜX:OG^@C/*gUG _V0$sԙPY&5Ii؛ld Pc7;f5yq5&*7CԯW*,m$ePvPP0G:n1TxOS-X͢(,-,KZ*Ҿ:ؔTˍI[~𿪼#LaKlF-UuyPիr`U!st:Azb 4O %ɳs߂Z{@p[2Le)"(1?l,xN\)mJqaLuj෩Z1F,hIGoj8B4'%Qjʿ[c Û :}WS>z>=z` Ut.s+Jg/杆.2ñr ~ƿ|xUQYd DDDLTX|h8w@]&TS!-\P֫h2]!x(q8OJtst}˶@f,R]D3u$RyM?LLR'Q .&YlB[֤qnHjj]**ba()ϓZSRbZP:0B@3[ I l˰ADCNϗ܋}RiY0}dMWW:%>%?\U9!ͬ%5md|铲.G4񸜝.mFq|f O]p32BoD*⻚F,x9JDQ`tb.wm~fhmo2]8!H}BN˂3<V O[OY鷟5-~O}`-E/>S/xI\9NK7ZL;y˻N ˎ8Nms3U\)RↇV|K[_Uh\){Lh$?&oWa)ZޮJXՇ-2/׆UYA8 MKR]뭷1(Y22\@hԯ1j i|zbyP@ N.BSpZj_z l%{x{ibz*ܘkCۆ 6 @YGZlNbVqm ͻh8H[&XNsKIy>\HK 5U,TS0&ʘԒ=qu 6LdA tZ-E͡3ŭիX(no y>5XJ.Ֆ[ zASt6Ҧ9h#s]hbIv& u X枸~*z._t_;y-U;T9a$ H{Q7R?NVڛju / ("p6 x[ֱ2{N3v Kw B6hgBƤq8Y C?YMF|<޼aJ.FQ7bn9zS*bPηԥCU2kaTS[[BfA]fsZuӦq 䰏0`Qǎ^{ǂ3>T l *1sibVQ油Eh΅#mEF(pZM 10yja"x3^4T%/y ftjЮ-/}&2V+n ͚"Ӫ ?j`K3":Syq#vn\,E@EA]KS%6+-gQTjsRO.GmS^Po)?N~jc2DJ7x,y¢3V㑡0+.w4tѻ}? HUA [Cfb!%dvmg~+X?@|v4X3L~yfK#͘ Zr?T#;LUcJWm0~%m']8ZA*.SS+> lucȏ1UZηR?!V:XNV6OBX.XR]?b\c=m+Tp . ߼Ȉ̗dv3FjdNP Ex`VUc㥠Bb]SH.zBdĸۃ{wА8ʁ:kU3LKKBP_̳QnMIJ "?fQ. uƯ72|s)rU\4 m%۷IO1r&:Ic5 Gx[s9|b\|p$w:m/M\t Rn 0(O`JR_IKy?P`j*2JzUS/zjmXD :A u5È;ùfg@&R{7J SCw`;3gJu' c@m?N&g;jѲ9s6O~7>x U=#us׈mm]~ ZUQ{'>Z42EJLѳ;\)HwQ%VFRzOrWDɢ8^~ީp!Ee ]wPAQ\E?Eպ0@pBHI{rg"ESFf< 0-󍴍$|#ϵ.y4*L]My036,arr} 'U^Fy vy,=PG4d8QRC  ,"' ~C~fGfuPU'-y5z4J~vGbQz7ez{ڒ$kSi}z=a`j172tQ-UCrL*LݖM悩R_Mƞf1Z 7ج,ۉH"W@tf{zLqԞ烉7I`Qz-YR]H+Hw7 b'3j6F0":S'~6m*$[WnN|,DC԰^&I6M Lb򍎐 i;L{U~u, 0V3T֞[e%p@+^|tm6:!afNfm2piJuT'`GufdrL`E%#XfL餯M=kr'[;rVLsmQ-R!T~9>dS;]zh<$A᛿כ|h_6 9 H-BU .Bj"tfU͎3Yɮ^Գ(p NEx6#P wK߄MI~yqrHKru(pa`0(`dx2T薹Po`4 =UQaP7“RKA %3M= ?YjayNm}e2yY۳m5OdY4/;u5͆}ۡ6XC܍DtHl+̣* I/*U4T|ҷŦVp͔$tA-R@ ,RVA24PǰM rĄ~0L=.,Ғ@yk0͎++1L\]a'+Z.5tZ- * z,61aT+=11of-('5}_h Yr 2Z06IEU\R^sQ#@Vs2q*Ui)AT*ZqU%`RЦVeYCE4VY2ɒ%qtpfNۨԬ+!#l^:;#ּ?rf״0Nl0)#._- -MIڽ=jI& +=922tP)Yn}}ib8n_(Dj"u-K8 #|6fM4s*:V xI'엣R>$UGHҾ!BwQ G#F YP9sOoKee~<аzW&\hm.lO/4c<0Gsx`V5?.T;:[v(=%5$*}P2ܡDg-p])ҺےI%|"3wmˌRےE,ݮVm:0xMW3gˬ^'fB7VXC-XX$=9LɉZ8ߍsQ`ldjf$uQed* {bL)޺?V!+ONIvяFgPS3 Q+h(3G  \VKE %-]y8:iq&bYD\ʣ$38 \N]usR&H؊NSxbN,$}yl@"vU rXMÃ|Y by\4L ڄkq5e!*[)k`)}6aSIDSŰEhO\i,ϼp7Kk>U0O T6r'fAVC,]Q 6 e ҰJ(滱4+xk[Fȇ3앸h3[U+8DnV3h-s(6S$pg|Ϲ<͕Gy+AcVJa~kJHCy$^R(K8Ӥ̼TqzZZYCV+a?* @^AjS#4B .9\<)r>Bӹ;Is#"WtG&j:,SnƋ[^߃z"Dza=DӏU| ¾ L~6{”Lpkw[㍗E[h]o͵5# ZL"j 3_k3eףI!:4$khAb!Q2qm%v5eUnyRtFN >Q}HpY\]qH7MƇeHIR2&n-ԀރHK}k{:s/?[Hq{f:j *RwO\zd EwNUդj\h`XVXx9ZN<'hIL@sՃQ^bzeXj|N`ok81*U L_xjktFvjCUi544].orfT ÆM뿝>.K<%BQ&׺#W*6x s03Rdp+s5jk$@F2#x$|4g#x$N}MhfV2+=xɼ Bj8(lj8X˒I X+vadnq`ohJ5аL.лT<9.cPCpBWp2gkif!uJ&Ǎ$+2ʊT,J3]=LRZk^AY}'"<nuu)3wx{<.'u&Q^Jipny'.#BUjNN;xTM1v}1I(0/5ˣjܬC(؎pW6hWb,WI52o0a+&`t^7Yxɱ3O@6eaX,YuZ]UvѦvlweTrs4iP?rm2r70zhB_|C,3"[$1 yj}R]Q\B~c !!J\ܹÉ:ٕJ^9BVH_P'rD8ztZ*1=*܇Xem3Q"a3pcIsp7mqY-sJC)a7I29:=Q'LkS VX0/zt{ݴ%' *fӺYbY)N׬:>__J|ƠSt*b vwwB]8oM}&#Ax;3tDSEgZ{Iл;%t+FY`(7̫)45%8?sDjrҎzm0*A'ّ*{h~,`Œ=a`@HσĄAqq(XT!W؋CNCl|B|޷iS40gvxQ&FQ{| G י8LD}"n9owS5ڤ|h9'!hHcDǔR>Uy%ᣮdA5_,:GYwUټN4$G˶̮ۜ&`7Lacp=eHzOp `uIL& .# эբ¬r!f#DK2t}5ň2fXh \MuA:~xνZ|ˏq]uX8#QX=r@*$ć!G E%Wzw=r7_ 5*ܤ0J 6\l.X`k~H-}܁ɰ}'Loa^ngV  : kzSOKDaH wkC$S헳]murpPjwtS7rXUc3랦KD2i%s8s JO;!{цbOwNN.+$>$9ݦ|YyQFI<d,tk $U4*]6[QowI7Q~@MXZ}T0"~߂C5Q;,$2CBBX 3Wa8~D,xT9܎l>W6ǔr oaQh$hEĶ\Ydcbr!IJ+>*zX */CivG#a>3@b̉K"*W`` (@-vvܻ(FۛEWޢN!eN_sA_|OPZ>QP. 8yS֜tA&ٛr†$0Nt'g2o!)}_ml5 {ރCF de|0ݵh2 :Yr/Q$T2]K7޽zפf7yS )X?T @NqLwνcrr_H%:a* aLsMػmZ> e `5s3?h/K=)"tnJB5ZDy|t#D( YP7p?Ǔ!f>®dx*P: 'Rr[I _T,0n67n 桛\p`0Ṋ|a“>^@":% [|M`LH+䬏eto-*QRnC.Eilac!qd|tWrI(5c@p|kyn85&'%BՊBl_\p) `jӡQX]n/ FqL•F<\awe,F}ٹ_vubQ9$(h_iVeDKJ cYL#@ pytF-`SG&b6~c&YZ׻rBNm*cċi%)!Q3J[H\(sd.Pemqٜvٶ8̢"0NCW uӂXsf&muPq]7uKo=/߮#oh_c{GZ ܢ~_q"}0/H)4?~I/&O=_PWy/%fa?z`o_??߾>dRHIF:!8jNx_yvyYϣézv;K<:z躽)i/wOO\Wޚ dE^뵭x v~XYaOY$ O|0;atޭpom2'?;6A[o-SZA &?CyNƒȳH4"hBjf%~6#tJ8US)%" k[h ߈Rޥ :{KlvbHg2'n0^of3["ܯvf}:9NBƳ͜ȹruzp3pb6`sƒ6s`1~PnCND*mSeLUZITΘ7Gfd,gBumoMm`LwPĸ7P}h2ߔP{}`#1UT4dR QNW.&Iﺮ=gyF\ؘqMuD]֭y(?DM /{HQc9:7~θ4D L Bں9G:G.lCC}hGuGY˼\絡cZ= zmb,miمs]Q{ x2%?PB.yP$e4w\拑!C!gHK+J)X pON7P% YKlJTH sU kٯ?\$g׹޼8Vm37T @bK{IBHSH]!-b"}r sوHl˪h {=YZe"6 /7ZVDyھghUu(c$̧T2M P I =yuoi,A$%d5}#ozK~2~RވgmOZ϶wX:g\[zIrN׋T_,lOJ)nl1'y4L!8k%kG&t_uG@9;~~a\REZƒ1F7# Rc8\hNݵ!(Mk萷m|@jLUSx[|z AqjfuȳJ\wkRrp0pcL3N@}ӡqv< 0i]|$pt6X}v-_{ n*J/.os" ߐY0>` [%Ɲ׿ub׸KY6 MT8ᴮ)H`lY Q品t88gNQ{(%Ps[6;g3X>Kb)$R]^MxqLq_A=jgS3+yt {~٭Bd|S*(9f5e9b H{yj+U#XIGDU(Lڷ_6<`ng#8nF!8EzG:fzUQ%>v:-W?tAj飆X_Wx*3Jsg[ݹ^S!>)fn EDL*FC/ ؇V -fi4L6KYe! *8? du,s/:$?CŮ\Es0}lyTeNY:_o?<1ycW+v+/Γl "ƳN`Ww:9_<.e6ҽD ƧgfO+uܶl?լI|cwe8)i~~9}H`T3 |Uā=!kiR•1Ҥ#Z`<-dR$FTNu0!Y/V@w`=tgl{}$&X-#8!N.I_Yd??ifCW7X،2ݥuZ;B9iVK˽{S0] X1)tQ`?f3u׎yYLw\8b9 vLCX.GQWY_ N^yY^X;% Tߡ8Y*_8>W𡃫ʿ!#WƢF-Vbh?/k=7fEd@+0C)x~5yuաCR[e33~iPGTϷ;iӪFDAC >L}Aw+^$N֦}!~nks95=V|4 f}r%wmd!k2,]Mǥ@w%%\zXyZcm.w}4[yI$"Ew8N.]my;&g,|{ {5zoZ:Ұ&ƃI$KW:R F0wKTs f2M\wjϏ]u>9&Q@„:O);XOd|P!!}qzY{&G!n69+JH̫Ae*Rz3pvVyΈϋRðED4ͮ|9,;tـ2Q$ H=9X'GL@LHE0gGJ ; Cf%F' `爞y0 }Sԩ1/xY9( I߻!I2AS[UA.O"6+1AX0>VJW@b#1#ϸ^ߌ]ÜhhfYxWYWՇKϊ‰Z'=? 9 WO{_Wz6FU KV*,#h_y4$[^ȹZz/gxv9vfA"wVq \yJߊ.a <^J^9fWHqA;B37hް3@zaCHXǡ>:^EeҮ]0Ѯ݆=[/T.iH? [*HYf1t8Қ+dJ PCEghH-V! 6'k τ{ #To~pތ$%H:i#~Ikނ|mX~6 a*պW(CMlmOz_Vh(q0  u|fw` 9\%ku6-L,;[JR\x8b=rGp0n4(sb]6Iw0^5@ IuxZnSߋڈU `p2MX>K1hym a8d\`2!/WՉDjb$)NX-N'$ =C1tܢ"?+i(KYJ/䒒M)pLF_VA>/_P5 uЗ?~/"kEd4/4;$}&4hG̜c<mYϹ[At CnzWHtzZJR!{qr^ޡDP8RCH]x׺J$ lߓVfXmUٻV\vi{bcPrP&7us],rfžs YY9E6ո`u'쬷Č[&Դtx^$2rqUk??d^"=1!/{oˆq; ORމ-5'2%iqs[vr_1&HD/S(x{L# tWgaC1n+R&@REau'̱H- $M FFH_MXL,l !;Pj.4A~b( ϼL]yN3qKƌ I w  *G4َ.*MMMFXjhkǭЁs#QUg_!Cuxem,[og2߭y-ʠ.:A^E;b6}$ެXtz]cYW~|+:ay1 qG:9\HKr[1^'j"CHg`=7Hv#fZ??ABWveGݾYܫx#g:Ҭ5jlNjyb<_=bK>2Y[x%r")bRXx DWBGbztNd!Tˣ]bl&^wa'CӞ&g!&$.V\tVflb_)B>Ği\i+.h@`O*+ڭv>U4!8B+L٦7:ug"f(84 VǗvR[ޖ`]f@odM{,KpicӸ&*E%DFnnԆʿVf~I !yh5z,c': թbd}Xt`UpDi =<$uQ?'gYO}Iq ߜ @I,MEmWQhسjq%K*Jn0ۢ;rui Ӭm:xkED]9ﭬn?hh ▶o>m2Уh`Zǫ9b@Ŵ/-6_xTԴ:(P0RJ㓰Mڑ#a-݋%bAbW'QOyߨ!T粊RיU70j'ƪj evOf}4<\UW!b&hee՝GM-;C"J;%״ ;0Eb۲Xl k['ۊmy}D(,Ol+)S` J ..\U e(!nE[DmvnzaU Cm95`s[m+w9]N4"=s] *@˯la[X7p\ |J}e)L*v"  Berita - ADVOKAT HANUM https://advokathanum.com Wed, 05 Aug 2026 13:06:21 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0.4 Setelah Upaya Penyelesaian Tidak Membuah Hasil, Kuasa Hukum M. Alvan Basyarudin Resmi Ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap BRI KCU Magersari https://advokathanum.com/setelah-upaya-penyelesaian-tidak-membuah-hasil-kuasa-hukum-m-alvan-basyarudin-resmi-ajukan-gugatan-perbuatan-melawan-hukum-terhadap-bri-kcu-magersari/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=setelah-upaya-penyelesaian-tidak-membuah-hasil-kuasa-hukum-m-alvan-basyarudin-resmi-ajukan-gugatan-perbuatan-melawan-hukum-terhadap-bri-kcu-magersari https://advokathanum.com/setelah-upaya-penyelesaian-tidak-membuah-hasil-kuasa-hukum-m-alvan-basyarudin-resmi-ajukan-gugatan-perbuatan-melawan-hukum-terhadap-bri-kcu-magersari/#respond Wed, 05 Aug 2026 13:05:56 +0000 https://advokathanum.com/?p=3454 Mojokerto, 5 Agustus 2026 MOJOKERTO – Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita, selaku kuasa hukum M. Alvan Basyarudin,

The post Setelah Upaya Penyelesaian Tidak Membuah Hasil, Kuasa Hukum M. Alvan Basyarudin Resmi Ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap BRI KCU Magersari first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>
Mojokerto, 5 Agustus 2026

MOJOKERTO – Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita, selaku kuasa hukum M. Alvan Basyarudin, secara resmi telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Mojokerto dengan Nomor Perkara 141/Pdt.G/2026/PN Mjk. Langkah ini diambil setelah tidak ditemukan titik temu dalam upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan patut dengan pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Utama (KCU) Magersari/Pasar Tanjung Kota Mojokerto terkait penyalahgunaan sertifikat tanah milik klien kami sebagai jaminan kredit tanpa izin.

Latar Belakang Pengajuan Gugatan

Klien kami, M. Alvan Basyarudin, adalah pemilik sah sebidang tanah seluas 77 m² di Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik atas namanya sendiri. Tanpa sepengetahuan, tanpa persetujuan, dan tanpa kuasa yang sah dari klien kami, sertifikat tersebut digunakan oleh pihak lain – Mochammad Hasan Bisri dan Etin Wijayanti – untuk mengajukan fasilitas kredit senilai Rp75 juta di BRI KCU Magersari. Klien kami baru mengetahui hal ini ketika didatangi petugas bank untuk menagih tunggakan kredit yang tidak pernah ia ajukan maupun nikmati.

Sebelum mengajukan gugatan, kami telah mengirimkan somasi resmi, mengajukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (Nomor Pengaduan P260704273), serta berupaya mengadakan pertemuan dengan pihak BRI KCU Magersari guna mencari solusi yang adil dan transparan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan maupun upaya penyelesaian yang memadai dari pihak bank. Ketiadaan titik temu ini membuat kami terpaksa menempuh jalur hukum di pengadilan untuk melindungi hak milik klien kami.

Dugaan Kelalaian dan Pelanggaran Hukum

Dalam gugatan yang diajukan, kami mendalilkan bahwa pihak BRI KCU Magersari telah melanggar prinsip kehati-hatian perbankan, prinsip mengenal nasabah, serta peraturan perlindungan konsumen dan data pribadi. Hal ini terbukti dari pengakuan tertulis petugas bank sendiri yang menyatakan bahwa dokumen asli seperti KTP, Kartu Keluarga, dan sertifikat tanah milik klien kami dibawa oleh pihak lain, tanpa verifikasi langsung terhadap kehadiran dan identitas pemilik yang sebenarnya.

Selain itu, Notaris/PPAT Mirza Prima Kusumaningayu, S.H., M.Kn. yang membuat akta pemberian hak tanggungan juga diduga lalai memastikan kehadiran dan keaslian persetujuan pihak yang berhak atas tanah tersebut.

Tuntutan dalam Gugatan

Melalui gugatan ini, kami memohon kepada Pengadilan Negeri Mojokerto agar:

  1. Menyatakan seluruh perjanjian kredit dan pengikatan jaminan yang menggunakan objek tanah milik klien kami batal demi hukum;
  2. Memerintahkan pengembalian sertifikat asli tanah kepada klien kami serta penghapusan catatan pembebanan di Kantor Pertanahan;
  3. Menghapus nama klien kami dari catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berkaitan dengan kredit tersebut;
  4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil dan immateriil yang keseluruhan mencapai lebih dari Rp1,3 miliar;
  5. Memerintahkan penghentian segala bentuk penagihan, pelelangan, atau eksekusi atas tanah yang menjadi objek sengketa selama perkara berlangsung.

Pernyataan Kuasa Hukum

“Kami sangat menyayangkan bahwa upaya penyelesaian secara baik tidak mendapat tanggapan serius dari pihak bank. Padahal ini adalah hak milik warga negara yang dilindungi undang-undang. Bank milik negara seharusnya menjadi benteng keamanan, bukan justru menjadi sarana yang memudahkan penyalahgunaan hak milik orang lain,” ujar H. Rif’an Hanum, S.H., M.H., pemimpin firma hukum yang menangani perkara ini.

“Langkah hukum ini bukan hanya untuk memulihkan hak klien kami, melainkan juga menjadi peringatan bagi seluruh lembaga keuangan dan pejabat umum untuk benar-benar menjalankan kewajiban verifikasi dan perlindungan hukum dengan sungguh-sungguh. Kami yakin pengadilan akan memberikan putusan yang adil dan menegakkan kepastian hukum,” tambahnya.

Kami juga menegaskan bahwa kami tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggunaan surat palsu, maupun pelanggaran ketentuan perbankan kepada pihak berwajib apabila diperlukan.

 

Narahubung:

Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita

Jl. Raya Sidoharjo No. 07, Kec. Gedeg, Kabupaten Mojokerto

Telp/WA: 0816 5335 10 | Email: hrifanhanum@yahoo.com

The post Setelah Upaya Penyelesaian Tidak Membuah Hasil, Kuasa Hukum M. Alvan Basyarudin Resmi Ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap BRI KCU Magersari first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>
https://advokathanum.com/setelah-upaya-penyelesaian-tidak-membuah-hasil-kuasa-hukum-m-alvan-basyarudin-resmi-ajukan-gugatan-perbuatan-melawan-hukum-terhadap-bri-kcu-magersari/feed/ 0
Sidang Gugatan Parkir Berlangganan Mojokerto Memasuki Tahap Akhir Pembuktian: Kedua Pihak Sepakat Tidak Ajukan Saksi https://advokathanum.com/sidang-gugatan-parkir-berlangganan-mojokerto-memasuki-tahap-akhir-pembuktian-kedua-pihak-sepakat-tidak-ajukan-saksi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=sidang-gugatan-parkir-berlangganan-mojokerto-memasuki-tahap-akhir-pembuktian-kedua-pihak-sepakat-tidak-ajukan-saksi https://advokathanum.com/sidang-gugatan-parkir-berlangganan-mojokerto-memasuki-tahap-akhir-pembuktian-kedua-pihak-sepakat-tidak-ajukan-saksi/#respond Wed, 05 Aug 2026 06:33:10 +0000 https://advokathanum.com/?p=3372 SURABAYA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara Nomor 83/G/TF/2026/PTUN.SBY pada Rabu, 5 Agustus 2026, dengan

The post Sidang Gugatan Parkir Berlangganan Mojokerto Memasuki Tahap Akhir Pembuktian: Kedua Pihak Sepakat Tidak Ajukan Saksi first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>
SURABAYA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara Nomor 83/G/TF/2026/PTUN.SBY pada Rabu, 5 Agustus 2026, dengan agenda melengkapi alat bukti. Perkara ini merupakan gugatan Tindakan Faktual (TF) atas dugaan pembiaran (omission) dalam pelaksanaan kebijakan parkir berlangganan di Kota Mojokerto, yang berujung pada pungutan ganda terhadap pemilik kendaraan bermotor.

Dalam persidangan hari ini, Penggugat maupun Tergugat sama-sama menyatakan tidak mengajukan saksi fakta maupun saksi ahli. Dengan demikian, tahap pembuktian dinyatakan cukup dan Majelis Hakim menunda persidangan untuk agenda penyerahan Kesimpulan pada 14 Agustus 2026.

Persidangan dihadiri oleh Irfai, S.H., M.H., Advokat Senior pada Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita yang juga menjabat sebagai Ketua DPC IKADIN Sidoarjo, selaku Kuasa Hukum Penggugat.

M.N.Hadi (Dishub Kota Mojokerto), Aan Legal Pemkot, Irfai (Kantor Firma Hukum H RIF’AN HANUM & Nawacita), Kejaksaaan Negeri Kota Mojokerto

Titik Pertentangan Bukan pada Fakta, Melainkan pada Penafsiran Hukum

Kuasa Hukum Penggugat menegaskan bahwa setelah mencermati seluruh materi Gugatan, Jawaban, Replik, dan Duplik, fakta-fakta materiil dalam perkara ini secara substansial tidak lagi dipersengketakan para pihak.

“Adanya pemungutan retribusi parkir berlangganan yang terintegrasi dengan pengesahan STNK di Samsat Kota Mojokerto, serta tetap terjadinya penarikan parkir harian di lapangan, telah diakui sendiri oleh Tergugat dalam Jawabannya — sekalipun dengan dalih dilakukan oleh oknum juru parkir. Pengakuan para pihak adalah alat bukti yang sah dan berdiri sendiri menurut Pasal 100 ayat (1) huruf d UU No. 5 Tahun 1986,” ujar Irfai.

Menurutnya, objek sengketa berupa tindakan pemerintahan dalam bentuk pembiaran pembuktiannya bertumpu pada instrumen tertulis — peraturan daerah, perjanjian kerja sama, dokumen anggaran, bukti pembayaran, dan korespondensi upaya administratif — bukan pada peristiwa yang memerlukan pengalaman inderawi saksi.

Terkait tidak diajukannya keterangan ahli, Penggugat berpandangan persoalan yang tersisa merupakan persoalan penafsiran norma yang sepenuhnya menjadi domain Majelis Hakim berdasarkan asas ius curia novit. Sikap ini juga dilandasi penghormatan terhadap asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009.

Duduk Perkara

Gugatan diajukan oleh NR, warga Wates Kota Mojokerto, terhadap tiga pihak: Wali Kota Mojokerto (Tergugat I), Kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur (Tergugat II), dan Kapolres Mojokerto Kota (Tergugat III). Penggugat mendalilkan telah melunasi parkir berlangganan melalui mekanisme tahunan pada pengesahan STNK, namun tetap dipungut biaya parkir harian di sejumlah ruas jalan dan area pelayanan publik di Kota Mojokerto.

Sebelum menempuh jalur pengadilan, Penggugat telah mengajukan keberatan tertulis pada 1 April 2026 dan banding administratif pada 17 April 2026.

Penggugat menyatakan kesiapannya menghadirkan saksi dan/atau ahli apabila di kemudian hari Majelis Hakim memandang perlu, sesuai ketentuan Pasal 107 UU No. 5 Tahun 1986.

Narahubung Media:
Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita
H. Rif’an Hanum, S.H., M.H. / Irfai, S.H., M.H.

The post Sidang Gugatan Parkir Berlangganan Mojokerto Memasuki Tahap Akhir Pembuktian: Kedua Pihak Sepakat Tidak Ajukan Saksi first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>
https://advokathanum.com/sidang-gugatan-parkir-berlangganan-mojokerto-memasuki-tahap-akhir-pembuktian-kedua-pihak-sepakat-tidak-ajukan-saksi/feed/ 0
SHM WARGA DIDUGA DIJADIKAN AGUNAN TANPA PERSETUJUAN: BRI DIMINTA BERHENTI BERLINDUNG DI BALIK DOKUMEN YANG KEABSAHANNYA DISENGKETAKAN https://advokathanum.com/shm-warga-diduga-dijadikan-agunan-tanpa-persetujuan-bri-diminta-berhenti-berlindung-di-balik-dokumen-yang-keabsahannya-disengketakan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=shm-warga-diduga-dijadikan-agunan-tanpa-persetujuan-bri-diminta-berhenti-berlindung-di-balik-dokumen-yang-keabsahannya-disengketakan https://advokathanum.com/shm-warga-diduga-dijadikan-agunan-tanpa-persetujuan-bri-diminta-berhenti-berlindung-di-balik-dokumen-yang-keabsahannya-disengketakan/#respond Fri, 31 Jul 2026 01:06:07 +0000 https://advokathanum.com/?p=2912 Di tengah ekonomi rakyat yang tertekan, pemilik tanah tidak boleh dipaksa membiayai perjuangan hukum hanya untuk membantah utang yang menurutnya

The post SHM WARGA DIDUGA DIJADIKAN AGUNAN TANPA PERSETUJUAN: BRI DIMINTA BERHENTI BERLINDUNG DI BALIK DOKUMEN YANG KEABSAHANNYA DISENGKETAKAN first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>

Di tengah ekonomi rakyat yang tertekan, pemilik tanah tidak boleh dipaksa membiayai perjuangan hukum hanya untuk membantah utang yang menurutnya tidak pernah diajukan dan tidak pernah dinikmati.

“Jika pemilik tidak pernah hadir, tidak pernah meandatangani, dan tidak pernah menerima uang, maka pertanyaan hukumnya sederhana: siapa yang diverifikasi bank, atas dasar apa dana dicairkan, dan bagaimana Hak Tanggungan dapat lahir?”

H. Rif’an Hanum, S.H., M.H. – Kuasa Hukum M. Alvan Basyarudin

MOJOKERTO – Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita, selaku kuasa hukum M. Alvan Basyarudin, telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) ke Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap dua pihak perorangan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. cq. KCU BRI Magersari/Pasar Tanjung Kota Mojokerto, serta PPAT/Notaris yang terkait dengan pengikatan agunan. Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto ditarik sebagai Turut Tergugat agar pemulihan catatan pertanahan dapat dilaksanakan apabila gugatan dikabulkan.

Pokok perkara bukan sengketa kredit biasa. Menurut gugatan tertanggal 29 Juli 2026, SHM seluas 77 m² atas nama klien diduga digunakan sebagai jaminan fasilitas kredit sekurang-kurangnya Rp75.000.000,00 tanpa sepengetahuan, tanpa persetujuan, dan tanpa kuasa yang sah dari pemilik. Klien menyatakan tidak pernah menerima satu rupiah pun dari pencairan dana, namun justru didatangi dan ditagih atas tunggakan kredit tersebut.

Bukan Sekadar Sengketa Dokumen: Ini Ujian atas Akal Sehat Perbankan

Gugatan mendalilkan bahwa objek sengketa diperoleh melalui program PTSL pada 2018 dan tetap tercatat atas nama klien. Klien baru mengetahui masalah sekitar awal 2025 setelah didatangi petugas bank. Riwayat komunikasi yang disiapkan sebagai bukti persidangan, sekurang-kurangnya sejak 29 Oktober 2025 hingga sekitar Juni 2026, menurut Penggugat menunjukkan bahwa dokumen asli milik klien dibawa oleh pihak lain dalam proses kredit, bukan oleh klien sendiri.

Dalam gugatan, klien secara tegas menyatakan enam hal: tidak pernah mengajukan kredit; tidak pernah menandatangani perjanjian kredit atau persetujuan penjaminan; tidak pernah hadir di hadapan pejabat bank maupun PPAT/Notaris; tidak pernah memberikan SKMHT; tidak pernah menandatangani APHT; dan tidak pernah menerima hasil pencairan. Seluruh dalil tersebut akan dibuktikan melalui dokumen, saksi, pembukaan berkas kredit, serta pemeriksaan tanda tangan apabila diperlukan.

Yang membuat perkara ini semakin serius adalah dalil bahwa pihak bank telah mengetahui masalah tersebut sekurang-kurangnya sejak akhir Oktober 2025, tetapi hingga gugatan diajukan belum ada pemulihan yang tuntas: sertipikat belum dikembalikan, pembebanan belum diselesaikan, catatan kredit belum dipulihkan, dan dokumen kredit yang diminta melalui somasi belum dibuka secara patut. Apabila dalil ini terbukti, persoalannya bukan lagi kekeliruan administratif sesaat, melainkan kegagalan korektif yang berlanjut.

Di Tengah Ekonomi Sulit, Rakyat Tidak Boleh Membayar Harga dari Kegagalan Sistem

“Ini adalah potret keadilan yang terbalik. Dana kredit didalilkan dinikmati pihak lain, tetapi pemilik sertipikat harus menanggung tagihan, ancaman lelang, risiko catatan SLIK, tekanan batin, biaya advokat, ongkos transportasi, dan waktu kerja yang hilang. Negara tidak boleh membiarkan warga jatuh miskin hanya untuk membuktikan bahwa ia bukan debitur.”
H. Rif’an Hanum, S.H., M.H.

Dalam kondisi biaya hidup yang tinggi dan daya tahan ekonomi keluarga yang semakin sempit, sertipikat tanah sering menjadi satu-satunya benteng kehidupan warga. Karena itu, setiap kelemahan verifikasi bank, akta, dan pendaftaran tanah berpotensi berubah menjadi bencana sosial: rumah terancam, nama tercemar, akses kredit tertutup, pekerjaan terganggu, dan keluarga dipaksa membiayai proses hukum yang panjang.

Bank tidak boleh memindahkan risiko kegagalan verifikasi kepada orang yang menyangkal pernah menjadi nasabah debitur. Prinsip kehati-hatian tidak boleh hanya menjadi kalimat indah dalam laporan tahunan, lalu hilang di meja analisis dan pencairan kredit.

Kritik Keras kepada BRI: Bank Milik Negara Harus Memikul Standar Lebih Tinggi

BRI membawa nama ‘Rakyat’ dan beroperasi dengan kepercayaan publik yang sangat besar. Karena itu, ukuran pertanggungjawabannya tidak boleh berhenti pada alasan bahwa dokumen asli telah dibawa seseorang. Dokumen asli bukan pengganti kehadiran, persetujuan, identifikasi yang saksama, pembandingan tanda tangan, verifikasi pemilik agunan, analisis lapangan, dan jejak persetujuan yang dapat diaudit.

Apabila seseorang dapat membawa KTP, KK, dan sertipikat milik orang lain lalu proses kredit tetap berjalan, maka publik berhak bertanya: di mana lapis verifikasi pertama, kedua, dan pengawasan atasannya? Siapa yang bertatap muka dengan pemilik? Siapa yang menguji tanda tangan? Siapa yang memastikan penerima dana? Siapa yang menyetujui pengikatan jaminan? Dan setelah dugaan penyalahgunaan diketahui, mengapa pemulihan tidak segera dilakukan?

“Bank sebesar BRI tidak boleh berlindung di balik dokumen yang keabsahannya justru sedang disengketakan. Sistem verifikasi dibuat untuk mencegah penipuan, bukan untuk menjadikan korban sebagai pihak yang menanggung akibat ketika sistem itu gagal.”
Pernyataan sikap Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita

OJK Jangan Berhenti sebagai Loket dan Nomor Registrasi Pengaduan

Pengaduan resmi telah diajukan kepada OJK dengan Nomor P260704273. OJK tidak cukup hanya menerima, meneruskan, lalu menunggu jawaban pelaku usaha jasa keuangan. OJK adalah pengawas perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct), termasuk dalam pembuatan perjanjian, pemberian layanan, penanganan pengaduan, pelindungan data, dan keamanan sistem informasi.

Jika pengaduan mengenai agunan tanah tanpa persetujuan pemilik hanya berakhir sebagai korespondensi administratif, maka pelindungan konsumen berubah menjadi ritual birokrasi. OJK harus memeriksa rantai proses kredit, memerintahkan langkah korektif yang berada dalam kewenangannya, memastikan tidak ada tindakan penagihan atau pelaporan yang merugikan pihak yang identitasnya disengketakan, serta menjatuhkan sanksi apabila pelanggaran terbukti.

“OJK bukan kantor pos pengaduan. Pengawasan harus terasa sebelum rumah warga terlelang, bukan sesudah kerugian menjadi permanen.”
H. Rif’an Hanum, S.H., M.H.

PPAT/Notaris Bukan Stempel Formalitas; BPN Tidak Boleh Pasif

SKMHT dan APHT bukan kertas biasa. Keduanya merupakan pintu lahirnya pembebanan Hak Tanggungan atas hak milik seseorang. Karena itu, PPAT/Notaris berkewajiban menjelaskan secara terbuka: siapa yang hadir, dokumen apa yang diperiksa, bagaimana identitas diverifikasi, di mana penandatanganan berlangsung, siapa saksinya, dan bagaimana tanda tangan pemilik diyakini benar. Pejabat umum bukan sekadar saksi di atas kertas; ia adalah penjaga keaslian kehendak dan identitas.

Kantor Pertanahan ditarik sebagai Turut Tergugat, bukan sebagai pihak yang diduga menginisiasi kredit. Namun ketika keabsahan pembebanan dipersengketakan, BPN tidak boleh menjadi gudang pasif bagi catatan yang mungkin lahir dari proses cacat. Status sengketa harus dicatat, data pendaftaran harus diamankan, dan pemulihan berupa roya serta koreksi catatan harus dapat segera dilaksanakan apabila diperintahkan pengadilan.

Aparat Penegak Hukum Tidak Boleh Berlindung di Balik Label ‘Perdata’

Gugatan perdata tidak menghapus kemungkinan adanya peristiwa pidana. Apabila ditemukan dokumen yang seolah-olah memuat tanda tangan, kehadiran, persetujuan, atau kuasa dari klien, padahal klien membantah pernah menandatanganinya, maka dugaan pemalsuan surat, penggunaan surat palsu, keterangan tidak benar dalam akta, penipuan, dan penyalahgunaan data pribadi harus diperiksa secara independen berdasarkan alat bukti.

Aparat penegak hukum tidak boleh menolak pemeriksaan hanya dengan alasan bahwa sengketa perdata sedang berjalan. Ranah perdata menilai pemulihan hak dan ganti rugi; ranah pidana menilai ada atau tidaknya tindak pidana. Keduanya dapat berjalan sesuai hukum acara masing-masing tanpa saling menutup.

Tuntutan Terbuka kepada BRI dan Lembaga Pengawas

  1. Hentikan seluruh penagihan dan tindakan atas objek sengketa. BRI diminta memberlakukan status quo: tidak menagih klien, tidak melelang, tidak mengeksekusi, tidak mengalihkan, dan tidak menambah pembebanan sampai keabsahan kredit dan jaminan diputus secara sah.
  2. Buka dokumen secara transparan. BRI diminta menyerahkan salinan terverifikasi dari permohonan kredit, formulir KYC, laporan survei, analisis kredit, persetujuan berjenjang, bukti pencairan, rekening penerima, SKMHT, APHT, Sertipikat Hak Tanggungan, serta seluruh dokumen yang diklaim memuat persetujuan atau tanda tangan klien.
  3. Amankan seluruh alat bukti. BRI dan pihak terkait harus melakukan legal hold terhadap CCTV, log sistem, rekaman komunikasi, data perangkat, dokumen fisik, spesimen tanda tangan, serta jejak persetujuan agar tidak hilang, berubah, atau dimusnahkan.
  4. Lakukan audit independen dan tetapkan penanggung jawab. Audit tidak boleh berhenti pada pegawai lapangan; pemeriksaan harus menjangkau analis, pemutus kredit, pejabat pengikat agunan, pengawas internal, dan pihak yang menerima atau menikmati pencairan.
  5. OJK wajib melakukan pemeriksaan market conduct yang nyata. OJK diminta mengawasi penanganan pengaduan, mencegah kerugian lanjutan, memastikan penandaan sengketa dan koreksi SLIK apabila dasar pelaporannya tidak sah, serta menggunakan kewenangan pemeriksaan dan sanksi bila ditemukan pelanggaran.
  6. Pengawas PPAT dan BPN harus bergerak. Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berwenang diminta memeriksa proses pembuatan akta, sementara Kantor Pertanahan diminta mencatat blokir atau status sengketa dan menjaga seluruh data pendaftaran terkait.
  7. Proses dugaan pidana berdasarkan bukti, bukan jabatan para pihak. Setiap laporan mengenai pemalsuan, penipuan, atau penyalahgunaan data pribadi harus ditangani profesional tanpa diskriminasi dan tanpa menunggu korban kehilangan tanahnya.
  8. Berikan jawaban resmi kepada publik. BRI dan lembaga terkait diminta menyampaikan tanggapan substantif, bukan jawaban normatif, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak siaran pers ini. Kantor kuasa hukum membuka ruang hak jawab dan dialog penyelesaian yang memulihkan hak klien secara penuh.

Yang Dimohonkan melalui Pengadilan

Gugatan memohon agar Pengadilan menyatakan pengikatan kredit dan jaminan yang membebani objek milik klien tidak sah; memerintahkan penghentian penagihan dan pelelangan selama perkara; memerintahkan roya serta pengembalian sertipikat asli dalam keadaan bebas dari pembebanan; membersihkan catatan SLIK dan sistem internal bank; serta menegaskan bahwa utang menjadi tanggung jawab pihak yang mengajukan dan menikmati kredit, bukan klien.

Dalam petitum, Penggugat menuntut ganti rugi materiil Rp50.000.000,00 dan immateriil Rp1.000.000.000,00. Apabila tanah telah beralih, terjual, terlelang, atau tereksekusi dan tidak dapat dikembalikan, dituntut pula ganti kerugian pengganti sekurang-kurangnya Rp250.000.000,00 atau nilai pasar pada saat pelaksanaan putusan, mana yang lebih tinggi. Gugatan juga memohon uang paksa (dwangsom) Rp1.000.000,00 per hari keterlambatan untuk kewajiban pemulihan non-pembayaran setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami meminta standar minimum negara hukum: yang berutanglah yang membayar; yang menikmati dana harus bertanggung jawab; pemilik yang tidak pernah memberi persetujuan harus dipulihkan; dan lembaga yang lalai tidak boleh melempar seluruh beban kepada korban.”
H. Rif’an Hanum, S.H., M.H.

Peringatan untuk Masyarakat

Masyarakat diminta tidak menyerahkan KTP, KK, sertipikat, buku tabungan, spesimen tanda tangan, maupun kode autentikasi kepada pihak lain tanpa tujuan yang jelas dan bukti penerimaan. Periksa secara berkala iDeb/SLIK OJK dan status sertipikat di Kantor Pertanahan. Jika menemukan kredit atau pembebanan yang tidak dikenal, segera ajukan keberatan tertulis, minta salinan dokumen, minta penghentian penagihan, simpan seluruh komunikasi, dan cari pendampingan hukum.

Dasar Hukum Utama

Gugatan antara lain mendasarkan diri pada Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata; Undang-Undang Perbankan sebagaimana terakhir diubah melalui UU P2SK; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan; serta ketentuan pidana yang relevan apabila dugaan pemalsuan, penipuan, atau penggunaan data tanpa hak terbukti.

Hak Jawab dan Asas Praduga Tak Bersalah

Seluruh uraian mengenai dugaan perbuatan para pihak merupakan dalil Penggugat yang akan diuji dalam proses peradilan. Siaran pers ini tidak dimaksudkan untuk mendahului putusan pengadilan atau menyatakan siapa pun bersalah secara pidana. Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita menghormati asas praduga tak bersalah, independensi peradilan, kerahasiaan data yang dilindungi hukum, serta hak jawab BRI, PPAT/Notaris, OJK, BPN, dan pihak-pihak terkait. Tanggapan substantif akan diterima dan disampaikan secara proporsional.

Tentang Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita

Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita adalah kantor advokat dan konsultan hukum yang berkedudukan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Kantor memberikan layanan litigasi, hukum korporasi, kurator dan administrasi, perpajakan, ketenagakerjaan, pelindungan konsumen, sengketa pertanahan, serta advokasi hak-hak masyarakat.

Narahubung Media
SISCA, S.H. | Telp./WA: 0816 5335 10 | Email: hrifanhanum@yahoo.com

 

The post SHM WARGA DIDUGA DIJADIKAN AGUNAN TANPA PERSETUJUAN: BRI DIMINTA BERHENTI BERLINDUNG DI BALIK DOKUMEN YANG KEABSAHANNYA DISENGKETAKAN first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>
https://advokathanum.com/shm-warga-diduga-dijadikan-agunan-tanpa-persetujuan-bri-diminta-berhenti-berlindung-di-balik-dokumen-yang-keabsahannya-disengketakan/feed/ 0
BCA Finance Mojokerto Bersembunyi di Balik Permintaan KTP Advokat: Jawab Pokok Perkara M. Alvan, Siapa yang Mengajukan Kredit dan Siapa yang Menerima Mobil? https://advokathanum.com/siaran-pers/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=siaran-pers https://advokathanum.com/siaran-pers/#respond Tue, 07 Jul 2026 06:42:45 +0000 https://advokathanum.com/?p=1868 Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita menilai tanggapan BCA Finance tidak menyentuh substansi dugaan penyalahgunaan identitas klien. Surat somasi

The post BCA Finance Mojokerto Bersembunyi di Balik Permintaan KTP Advokat: Jawab Pokok Perkara M. Alvan, Siapa yang Mengajukan Kredit dan Siapa yang Menerima Mobil? first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>
Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita menilai tanggapan BCA Finance tidak menyentuh substansi dugaan penyalahgunaan identitas klien. Surat somasi disebut sebagai “pengaduan debitor”, padahal klien justru menolak disebut debitur karena mengaku tidak pernah mengajukan pembiayaan, tidak pernah menandatangani perjanjian, dan tidak pernah menerima unit kendaraan.

MOJOKERTO, 06 Juli 2026 — Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita, selaku kuasa hukum Moh. Alvan Basyarudin, menyampaikan keberatan keras atas sikap PT BCA Finance yang dinilai belum menjawab substansi Somasi Pertama terkait dugaan penyalahgunaan identitas/data pribadi klien dalam penerbitan fasilitas pembiayaan kendaraan Daihatsu Gran Max Tahun 2024.

Sebelumnya, Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita telah melayangkan Somasi Pertama Nomor 2406/SOM-I/FHRHN/VI/2026 kepada PT BCA Finance. Somasi tersebut bukan merupakan pengaduan biasa, bukan permohonan keringanan, bukan permohonan restrukturisasi, dan bukan bentuk pengakuan bahwa klien adalah debitur.

Somasi tersebut adalah peringatan hukum karena klien menyatakan dirinya tidak pernah mengajukan pembiayaan, tidak pernah menandatangani perjanjian, tidak pernah menerima kendaraan, dan tidak pernah memberikan persetujuan penggunaan identitasnya.

Namun, dalam surat balasan PT BCA Finance Nomor 820/BCAF/CRM-CC/VII/2026 tertanggal 2 Juli 2026, BCA Finance justru menyebut perkara tersebut sebagai “Tanggapan atas Pengaduan Debitor” dan meminta salinan KTP para kuasa hukum sebagai syarat untuk menindaklanjuti persoalan.

Menurut Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita, sikap tersebut sangat disayangkan karena mengaburkan pokok perkara.

“Ini bukan pengaduan debitur. Ini adalah somasi hukum. Klien kami bukan sedang meminta keringanan utang, karena klien kami justru menyatakan tidak pernah membuat utang itu. Maka jangan dibelokkan menjadi urusan administrasi KTP advokat. Yang harus dijawab BCA Finance sederhana: siapa yang mengajukan pembiayaan, siapa yang tanda tangan, siapa yang menerima mobil, dan siapa yang menikmati fasilitas pembiayaan tersebut,” tegas H. Rif’an Hanum, S.H., M.H., kuasa hukum M. Alvan Basyarudin.

Firma menilai permintaan salinan KTP para kuasa hukum tidak relevan dan tidak proporsional apabila dijadikan alasan untuk tidak menjawab Somasi. Identitas para kuasa hukum telah jelas tercantum dalam surat kuasa, surat resmi, alamat kantor, dan korespondensi hukum. Apabila BCA Finance ingin melakukan verifikasi kuasa, BCA Finance dapat mengirim surat resmi, mengundang pertemuan, atau melakukan konfirmasi kepada klien, bukan menjadikan KTP advokat sebagai alasan untuk menunda jawaban substansial.

“Perkara ini justru bermula dari dugaan penyalahgunaan data pribadi. Sangat ironis jika dalam perkara seperti ini BCA Finance malah meminta salinan KTP para advokat tanpa menjawab dulu substansi persoalan. Kami tidak akan menyerahkan KTP para kuasa hukum hanya untuk memenuhi dalih administratif yang tidak menyentuh pokok perkara,” lanjut H. Rif’an Hanum.

Firma menegaskan bahwa pertanyaan publik yang harus dijawab BCA Finance adalah:

  1. Apakah benar M. Alvan Basyarudin pernah mengajukan pembiayaan kepada BCA Finance?
  2. Apakah benar M. Alvan pernah bertemu surveyor BCA Finance?
  3. Apakah benar tanda tangan dalam dokumen pembiayaan adalah tanda tangan M. Alvan?
  4. Siapa yang menerima unit Daihatsu Gran Max tersebut?
  5. Siapa yang saat ini menguasai kendaraan tersebut?
  6. Siapa petugas surveyor yang melakukan verifikasi?
  7. Siapa pejabat BCA Finance yang menyetujui pencairan?
  8. Mengapa klien yang mengaku tidak menerima kendaraan justru dibebani tagihan?
  9. Apakah nama klien sudah tercatat dalam sistem internal BCA Finance atau SLIK OJK?
  10. Apakah BCA Finance bersedia memulihkan nama baik dan catatan keuangan klien apabila terbukti klien bukan pihak yang mengajukan pembiayaan?

Menurut Firma, apabila BCA Finance memang memiliki bukti yang sah, maka seharusnya BCA Finance dapat secara terbuka menunjukkan dokumen verifikasi, dokumen perjanjian, dokumen serah terima kendaraan, rekaman komunikasi, hasil survei, dan bukti bahwa klien benar-benar menyetujui pembiayaan tersebut.

“Kalau BCA Finance yakin prosedurnya benar, buka dokumennya. Tunjukkan siapa yang tanda tangan. Tunjukkan siapa yang menerima kendaraan. Tunjukkan siapa yang diverifikasi. Jangan berlindung di balik alasan belum menerima KTP advokat. Itu bukan jawaban hukum, itu pengalihan persoalan,” ujar H. Rif’an Hanum.

Firma juga menyoroti bahwa lembaga pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, verifikasi identitas yang ketat, perlindungan konsumen, serta perlindungan data pribadi. Apabila pembiayaan dapat terbit atas nama seseorang yang mengaku tidak pernah mengajukan dan tidak pernah menerima kendaraan, maka hal tersebut merupakan alarm serius bagi masyarakat.

“Hari ini M. Alvan. Besok bisa siapa saja. Kalau identitas warga dapat dipakai untuk fasilitas pembiayaan tanpa verifikasi yang benar, maka masyarakat kecil yang akan menjadi korban. Mereka tidak menikmati kendaraan, tetapi dikejar tagihan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Melalui Somasi Kedua, Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita mendesak BCA Finance untuk dalam waktu 3 x 24 jam memberikan jawaban substantif dan melakukan langkah konkret, yaitu:

  1. menghentikan seluruh penagihan kepada M. Alvan;
  2. menyatakan secara tertulis apakah M. Alvan benar atau tidak benar sebagai pihak yang sah dalam perjanjian pembiayaan;
  3. membuka seluruh dokumen pembiayaan, hasil survei, bukti tanda tangan, dan bukti serah terima kendaraan;
  4. melakukan audit internal terhadap surveyor, pejabat pemutus, dan pihak terkait dalam proses penerbitan pembiayaan;
  5. menghapus atau memperbaiki seluruh catatan negatif atas nama M. Alvan apabila terbukti ia bukan pihak yang mengajukan pembiayaan;
  6. memulihkan nama baik klien;
  7. bertanggung jawab atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami klien.

Apabila BCA Finance tetap tidak menjawab pokok perkara dan tetap membebankan kewajiban kepada klien, Firma menyatakan siap menempuh langkah hukum secara paralel, yaitu laporan pidana, gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum, pengaduan ke OJK, serta langkah publikasi lanjutan sebagai edukasi perlindungan konsumen.

“Kami masih membuka ruang penyelesaian secara patut dan bermartabat. Tetapi jangan salah membaca sikap kami. Kami tidak sedang meminta belas kasihan. Kami sedang menuntut pertanggungjawaban. Jika klien kami bukan pihak yang mengajukan pembiayaan, maka BCA Finance wajib berani mengakui, menghentikan penagihan, memulihkan nama baik klien, dan bertanggung jawab,” tutup H. Rif’an Hanum.

Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada PT BCA Finance maupun pihak-pihak terkait. Namun, Firma menegaskan bahwa perlindungan konsumen dan perlindungan data pribadi tidak boleh berhenti pada slogan, melainkan harus dibuktikan melalui keberanian membuka dokumen, mengakui kekeliruan apabila ada, dan memulihkan hak korban.

Hormat Kami,
KANTOR FIRMA HUKUM H. RIF’AN HANUM & NAWACITA
Advokat – Konsultan Hukum – Legal Auditor – Kurator
Jl. Raya Sidoharjo No. 07, Kec. Gedeg, Kab. Mojokerto, Jawa Timur
HP: 0816 5335 10

Narahubung Media:
H. Rif’an Hanum, S.H., M.H.
Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita

The post BCA Finance Mojokerto Bersembunyi di Balik Permintaan KTP Advokat: Jawab Pokok Perkara M. Alvan, Siapa yang Mengajukan Kredit dan Siapa yang Menerima Mobil? first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>
https://advokathanum.com/siaran-pers/feed/ 0
Insentif untuk Dua Pejabat, Coretan untuk Seratusan Keluarga https://advokathanum.com/insentif-untuk-dua-pejabat-coretan-untuk-seratusan-keluarga/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=insentif-untuk-dua-pejabat-coretan-untuk-seratusan-keluarga https://advokathanum.com/insentif-untuk-dua-pejabat-coretan-untuk-seratusan-keluarga/#respond Fri, 26 Jun 2026 01:12:56 +0000 https://advokathanum.com/?p=1385   Membaca ulang Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026* Catatan kebijakan publik

The post Insentif untuk Dua Pejabat, Coretan untuk Seratusan Keluarga first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>
 

Membaca ulang Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026*

Catatan kebijakan publik berbasis dokumen primer. Seluruh angka di bawah ini bersumber dari Perwali Kota Mojokerto No. 50 Tahun 2025, ditetapkan 29 Desember 2025, beserta lampirannya (Daftar Penerima Bantuan Sosial Berupa Uang TA 2026). Tidak ada satu pun angka yang diperkirakan; semuanya dikutip dari rekening belanja dan subtotal resmi dalam dokumen.

Inti persoalan

Di dalam satu dokumen anggaran yang sama, negara daerah menulis dua hal yang patut dibaca berdampingan.

Yang pertama: insentif pemungutan pajak dan retribusi untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH) — dua orang — yang totalnya Rp761.662.135.

Yang kedua: bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk 213 kepala keluarga miskin, masing-masing Rp21.000.000, dengan total Rp4.473.000.000.

Belakangan dikabarkan daftar penerima RTLH dipangkas: 95 nama dicoret. Sementara pos insentif untuk dua pejabat tetap utuh. Tulisan ini menimbang kedua angka itu secara setara — tanpa menuduh, tetapi juga tanpa menutup mata.

Bagian 1 — Rincian insentif KDH/WKDH (delapan pos)

Seluruh pos berada di bawah kelompok rekening 5.1.01.05 — Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH.

 

Catatan pembanding di dalam tubuh anggaran KDH/WKDH sendiri. Total kelompok “Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH” adalah Rp935.828.135. Bila insentif (Rp761.662.135) dikeluarkan, sisa komponen — gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan PPh, iuran BPJS, dll. —berjumlah Rp174.166.000.

Dengan kata lain, insentif pemungutan pajak (Rp761,6 juta) bernilai sekitar 4,4 kali lipat seluruh gaji pokok dan tunjangan dasar dua pejabat itu (Rp174,2 juta). “Bonus kinerja pungutan” justru jauh hanya lebih besar daripada gaji jabatannya.

Di luar tabel ini, masih ada pula pos terpisah Dana Operasional KDH/WKDH sebesar Rp600.000.000 (rekening 5.1.01.06.002). Pos ini bukan “insentif”, tetapi relevan untuk membaca total sumber daya yang melekat pada dua jabatan tertinggi di Kota Mojokerto.

 

Bagian 2 — Rumah Tidak Layak Huni: 213 keluarga, masing-masing Rp21 juta

Pada Lampiran IVa (Daftar Penerima Bansos Berupa Uang), di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, tercatat Sub Kegiatan:

“Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 Ha.”

(Sebagai catatan kelengkapan, di program tetangga — Pembangunan SPALD/sanitasi air limbah — terdapat 111 penerima @ Rp8.000.000 senilai Rp888.000.000. Program ini berbeda dan tidak dibandingkan langsung di sini, tetapi menunjukkan bahwa pos bansos perumahan/sanitasi memang ada dan jumlahnya tidak kecil secara agregat.)

Bagian 3 — Membaca berdampingan: tabel perbandingan

Beberapa cara membaca angka ini agar mudah dipahami siapa pun:

  • Setara berapa rumah?Total insentif dua pejabat (Rp761,6 juta) ≈ 36 unit bantuan RTLH (Rp761.662.135 ÷ Rp21.000.000 = 36,3). Artinya, anggaran insentif untuk dua orang setara dengan memperbaiki rumah 36 keluarga miskin.
  • Per kepala.Bila insentif dibagi dua, satu pejabat memperoleh ± Rp380,8 juta — setara 18 rumah RTLH untuk satu orang.
  • Insentif + Dana Operasional.Bila insentif (Rp761,6 juta) digabung Dana Operasional KDH/WKDH (Rp600 juta), totalnya 361.662.135 untuk dua jabatan — setara ± 64 unit RTLH.

Bagian 4 — Supaya adil: dasar hukum insentif itu (jangan asal kritik)

Independensi menuntut kita menempatkan fakta hukum lebih dulu sebelum menghakimi. Insentif pemungutan pajak dan retribusi untuk KDH/WKDH bukan “uang siluman” dan bukan rekening yang dikarang sendiri oleh Wali Kota. Pos ini berpijak pada kerangka hukum keuangan daerah, antara lain:

  • UU No. 1 Tahun 2022tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD);
  • PP No. 35 Tahun 2023tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur pemberian insentif pemungutan kepada aparat pemungut sekaligus kepada pejabat penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah (termasuk KDH/WKDH) dalam batas persentase tertentu dari realisasi

Tiga konsekuensi yang harus jujur kita akui:

  1. Bersifat bersyarat (conditional), bukan otomatis cair.Insentif dihitung dari pajak/retribusi yang benar-benar berhasil dipungut. Bila realisasi rendah, insentif ikut turun. Angka Rp761,6 juta adalah pagu/plafon, bukan jaminan transfer penuh.
  2. Berbatas (capped).Besarannya dibatasi regulasi sebagai persentase realisasi, sehingga tidak bebas dinaikkan sesuka hati.
  3. Legal secara formal.Mencantumkannya dalam Penjabaran APBD adalah praktik yang punya payung hukum.

Maka kritik yang sah bukan “ini ilegal”, melainkan menyangkut prioritas, kepatutan (kepantasan), dan keadilan anggaran — wilayah yang justru tidak selesai hanya dengan legalitas.

Bagian 5 — Catatan kritis

Pertama — soal kepatutan di tengah pemangkasan warga. Legal tidaknya sebuah pos tidak menjawab pertanyaan moral-fiskal: pantaskah insentif dua pejabat dipertahankan utuh pada saat yang sama ketika daftar penerima RTLH justru dipangkas? Bila kabar pencoretan 95 KK benar, maka:

Nilai yang ditarik dari warga = 95 × Rp21.000.000 = Rp1.995.000.000. Angka ini 2,6 kali lipat seluruh insentif KDH/WKDH (Rp761,6 juta). Sisa penerima RTLH tinggal 118 KK (Rp2.478.000.000).

Pertanyaan publik yang wajar: jika anggaran daerah sedang ketat hingga 95 keluarga miskin harus dikeluarkan dari daftar, apakah pos-pos yang melekat pada pejabat juga ikut ditinjau dengan disiplin yang sama? Asas keadilan anggaran dan kepekaan terhadap kelompok rentan menuntut beban penghematan ditanggung secara proporsional — bukan hanya oleh yang paling lemah.

Kedua — soal proporsi internal yang janggal di mata awam. Bahwa “bonus” pungutan (Rp761,6 juta) berukuran 4,4 kali gaji-tunjangan dasar (Rp174,2 juta) adalah fakta yang, meski legal, sulit dijelaskan ke publik tanpa konteks. Tanpa edukasi bahwa angka ini berbasis realisasi dan berplafon, masyarakat mudah membacanya sebagai ketimpangan telanjang.

Ketiga — soal transparansi realisasi. Karena insentif bersifat conditional, kepentingan publik menuntut Pemkot membuka: berapa realisasi pajak yang dicapai, dan berapa insentif yang benar-benar dibayarkan vs pagu. Tanpa keterbukaan ini, plafon Rp761,6 juta berpotensi disalahpahami sebagai pengeluaran pasti.

Keempat — soal beban pembuktian ada pada penyelenggara. Dalam tata kelola yang sehat, ketika muncul pertanyaan publik atas dua angka yang kontras dalam satu dokumen, kewajiban menjelaskan ada di tangan pemerintah daerah — bukan warga yang harus menebak. Penjelasan yang dibutuhkan: (a) alasan dan dasar hukum pencoretan 95 KK; (b) apakah dana RTLH yang “hemat” dialihkan ke sasaran miskin lain atau ditarik ke pos lain; (c) apakah pos-pos melekat pejabat ikut ditinjau.

Bagian 6 — Yang masih harus diuji (kejujuran metodologis)

  • Yang dapat dipastikan dari dokumen primer:insentif KDH/WKDH Rp761.662.135 (8 pos) dan RTLH 213 KK senilai Rp4.473.000.000 tertera resmi dalam Perwali 50/2025.
  • Yang BELUM dapat diverifikasi dari dokumen ini:pencoretan 95 penerima RTLH. Perwali 50/2025 (ditetapkan 29 Desember 2025) masih memuat 213 KK. Bila pencoretan benar terjadi “beberapa hari lalu”, itu adalah tindakan administratif susulan — kemungkinan lewat revisi SK penerima, addendum, atau perubahan dalam pelaksanaan — yang harus dikonfirmasi pada dokumen perubahannya (SK Wali Kota/SK Kepala Dinas tentang penetapan penerima, atau Perwali Perubahan), bukan pada Perwali 50/2025.

Maka, perhitungan dampak pencoretan (Rp1,995 miliar; sisa 118 KK) di atas bersifat kondisional: sahih jika angka 95 benar.

Penutup

Dua angka, satu dokumen. Rp761,6 juta melekat pada dua jabatan; Rp4,473 miliar untuk 213 rumah keluarga miskin yang kini dikabarkan menyusut. Yang pertama legal dan berbasis kinerja pungutan; yang kedua adalah ujung paling konkret dari kehadiran negara bagi warga papa.

Kritik yang adil tidak menyoal keabsahan insentif, melainkan urutan prioritas dan rasa keadilan: ketika ikat pinggang dikencangkan, ia tidak boleh hanya dikencangkan di pinggang yang paling kurus. Pertanyaan ini bukan tuduhan — ia undangan terbuka bagi Pemerintah Kota Mojokerto untuk menjelaskan, dengan data realisasi dan dokumen perubahan di tangan, bahwa setiap rupiah ditempatkan pada tempat yang patut.

Sumber primer tunggal: Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (ditetapkan 29 Desember 2025), beserta Lampiran Daftar Penerima Bantuan Sosial Berupa Uang TA 2026. Seluruh angka dikutip dari rekening belanja dan subtotal resmi dokumen. Klaim pencoretan 95 penerima belum diverifikasi terhadap dokumen primer dan perlu dikonfirmasi pada dokumen perubahan/penetapan penerima.

Penulis: H. Rif’an Hanum., S.H., M.H.

Pendiri Kantor Firma Hukum

Rif’an Hanum & Nawacita

The post Insentif untuk Dua Pejabat, Coretan untuk Seratusan Keluarga first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>
https://advokathanum.com/insentif-untuk-dua-pejabat-coretan-untuk-seratusan-keluarga/feed/ 0
BANSOS RAKYAT Rp6,3 MILIAR, HONOR ACARA BIROKRASI Rp7,389 MILIAR https://advokathanum.com/bansos-rakyat-rp63-miliar-honor-acara-birokrasi-rp7389-miliar/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bansos-rakyat-rp63-miliar-honor-acara-birokrasi-rp7389-miliar https://advokathanum.com/bansos-rakyat-rp63-miliar-honor-acara-birokrasi-rp7389-miliar/#respond Fri, 26 Jun 2026 00:52:51 +0000 https://advokathanum.com/?p=1381     Yang Perlu Diverifikasi Bukan Hanya Warga Miskin, Tetapi Juga Meja-Meja Honorarium.”   Di saat Pemkot Mojokerto mengalokasikan bansos

The post BANSOS RAKYAT Rp6,3 MILIAR, HONOR ACARA BIROKRASI Rp7,389 MILIAR first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>
 

 


Yang Perlu Diverifikasi Bukan Hanya Warga Miskin,
Tetapi Juga Meja-Meja Honorarium.”

 

Di saat Pemkot Mojokerto mengalokasikan bansos Rp6,3 miliar untuk 3.500 warga miskin/rentan, ternyata pada saat yang sama ada pos honorarium narasumber, pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia sebesar Rp7.389.220.100. Ini bukan sekadar angka besar; ini adalah cermin prioritas anggaran.

Dalam Penjabaran APBD 2026, pos Belanja Barang dan Jasa mencapai Rp415.496.797.586,75, lalu di dalamnya terdapat Belanja Jasa sebesar Rp171.676.575.958,65. Salah satu komponennya adalah kode rekening 5.1.02.02.001.00003 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia sebesar Rp7.389.220.100,00.

Perbandingannya keras sekali:

Artinya, anggaran honorarium ini lebih besar sekitar Rp1,089 miliar dibanding bansos Rp1,8 juta untuk 3.500 orang. Kalau dikonversi, pos honorarium sebesar Rp7,389 miliar itu setara dengan sekitar 4.105 paket bansos Rp1.800.000. Ini yang harus ditamparkan ke ruang publik: rakyat diberi bansos Rp1,8 juta per orang, tetapi mesin acara, forum, sosialisasi, narasumber, moderator, MC, dan panitia menelan lebih dari Rp7,3 miliar.

Bukan berarti bahwa honorarium selalu salah. Honorarium bisa sah jika benar-benar ada kebutuhan, ada output, ada standar biaya, ada bukti pelaksanaan, dan ada manfaat nyata. Tetapi ketika nilainya sebesar ini, Pemkot Mojokerto wajib membuka detailnya: berapa kegiatan, siapa penerima honor, berapa kali kegiatan, siapa narasumbernya, berapa tarif per orang, apakah penerimanya ASN internal atau pihak luar, dan apa hasil nyata dari kegiatan tersebut.

Yang patut dipertanyakan: apakah Rp7,389 miliar itu menghasilkan perubahan pelayanan publik yang konkret, atau hanya menjadi anggaran “rapat, acara, sosialisasi, bimtek, dan seremoni” yang berputar di lingkaran birokrasi?

 “Pemkot Mojokerto harus berhenti menjadikan APBD sebagai panggung acara. Rakyat tidak butuh seremoni yang mahal; rakyat butuh data bansos yang terang, RTLH yang tidak berubah-ubah, dan anggaran yang berpihak kepada kebutuhan dasar masyarakat.”

 “Ketika bansos Rp1,8 juta untuk warga harus diteliti satu per satu, maka honorarium Rp7,389 miliar juga wajib dibedah satu per satu. Jangan sampai rakyat miskin diverifikasi ketat, tetapi honor pejabat, panitia, narasumber, moderator, dan pembawa acara justru melenggang tanpa sorotan.”

Poin sensitifnya makin kuat karena sebelumnya program RTLH/renovasi rumah Rp21 juta untuk 213 keluarga disebut sudah masuk dalam penjabaran anggaran, sudah diparipurnakan, dan sudah diperwalikan dalam Perwali 50/2025, tetapi kemudian muncul pemangkasan sekitar 95 penerima manfaat. Maka publik berhak bertanya: kalau data penerima bantuan rakyat bisa berubah drastis, apakah pos honorarium sebesar Rp7,389 miliar ini juga sudah diuji sedetail itu?

  1. Skala honorarium terlalu besar untuk dibiarkan sebagai angka gelondongan.
    Rp7,389 miliar tidak boleh hanya ditulis sebagai satu kode rekening. Harus dibuka per OPD, per kegiatan, per nama penerima, per tanggal kegiatan, dan per output.
  2. Ada ironi prioritas anggaran.
    Bansos untuk 3.500 warga hanya Rp6,3 miliar, sementara honorarium acara dan panitia lebih besar. Ini menimbulkan kesan bahwa birokrasi lebih nyaman membiayai kegiatan seremonial daripada memperkuat bantuan langsung yang benar-benar menyentuh warga.
  3. Harus diuji manfaatnya.
    Kalau honorarium itu untuk sosialisasi, bimtek, forum, rapat, dan pendampingan, maka pertanyaannya: setelah uang Rp7,389 miliar keluar, indikator pelayanan publik mana yang membaik? Kemiskinan turun berapa? Data bansos makin akurat atau justru masih berubah-ubah?
  4. DPRD dan Inspektorat jangan tidur.
    Pos honorarium sebesar ini wajib diaudit sejak perencanaan. Jangan hanya galak kepada penerima bansos, tetapi lunak kepada belanja birokrasi.
  5. Publik berhak meminta rincian.
    APBD adalah uang rakyat. Maka rincian honorarium bukan wilayah gelap. Sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan, masyarakat berhak meminta dokumen pelaksanaan anggaran, daftar kegiatan, dan pertanggungjawabannya.

 

Mojokerto, 26 Juni 2026

Kantor Firma Hukum

Rif’an Hanum & Nawacita

 

The post BANSOS RAKYAT Rp6,3 MILIAR, HONOR ACARA BIROKRASI Rp7,389 MILIAR first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>
https://advokathanum.com/bansos-rakyat-rp63-miliar-honor-acara-birokrasi-rp7389-miliar/feed/ 0
CATATAN KERAS TERKAIT BANSOS Rp6,3 MILIAR PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO https://advokathanum.com/catatan-keras-terkait-bansos-rp63-miliar-pemerintah-kota-mojokerto/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=catatan-keras-terkait-bansos-rp63-miliar-pemerintah-kota-mojokerto https://advokathanum.com/catatan-keras-terkait-bansos-rp63-miliar-pemerintah-kota-mojokerto/#respond Fri, 26 Jun 2026 00:44:13 +0000 https://advokathanum.com/?p=1373   Bantuan sosial sebesar Rp6.300.000.000 untuk 3.500 orang, dengan nilai Rp1.800.000 per orang, tidak boleh diperlakukan hanya sebagai seremoni pembagian

The post CATATAN KERAS TERKAIT BANSOS Rp6,3 MILIAR PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>
 

Bantuan sosial sebesar Rp6.300.000.000 untuk 3.500 orang, dengan nilai Rp1.800.000 per orang, tidak boleh diperlakukan hanya sebagai seremoni pembagian uang negara. Ini adalah uang rakyat. Setiap rupiahnya harus bisa dijelaskan: siapa penerimanya, apa dasar kelayakannya, kapan diverifikasi, siapa verifikatornya, dan apakah penerima tersebut benar-benar warga yang paling membutuhkan.

Kami tidak sedang menolak bantuan sosial. Justru kami mendukung bantuan kepada rakyat kecil. Tetapi bantuan untuk rakyat miskin tidak boleh dikelola dengan data yang gelap, berubah-ubah, dan sulit diuji publik.

Pengalaman beberapa hari terakhir pada program bantuan renovasi rumah harus menjadi alarm keras. Awalnya disebut terdapat 213 keluarga penerima manfaat dengan nilai bantuan Rp21.000.000 per keluarga. Kami menemukan adanya 45 alamat yang tidak lengkap. Lalu, hanya dalam waktu singkat, jumlah penerima berubah drastis dan bahkan terdapat penghapusan 95 calon penerima manfaat. Pertanyaannya sederhana tetapi tajam: kalau sejak awal datanya benar-benar matang, mengapa bisa berubah sedemikian besar?

Perubahan data penerima bantuan bukan perkara administrasi biasa. Dalam program bansos, data adalah jantung keadilan. Bila datanya kabur, penerimanya bisa salah. Bila alamatnya tidak lengkap, verifikasinya bisa dipertanyakan. Bila daftar penerima berubah tanpa penjelasan terbuka, maka publik berhak curiga bahwa ada problem serius dalam tata kelola bantuan sosial.

Karena itu, terhadap bansos Rp6,3 miliar ini, Pemerintah Kota Mojokerto wajib membuka secara terang:

1. daftar penerima by name by address, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi;

2. dasar penetapan 3.500 penerima manfaat;

3. indikator kemiskinan atau kerentanan sosial yang dipakai;

4. sumber data, apakah dari DTKS/DTSEN, usulan kelurahan, musrenbang, pokir, atau mekanisme lain;

5. berita acara verifikasi dan validasi;

6. mekanisme sanggah masyarakat;

7. bukti bahwa penerima tidak tumpang tindih secara tidak patut dengan bantuan sejenis;

8. sistem pengawasan penyaluran dana sampai benar-benar diterima penerima manfaat.

Jika Pemkot Mojokerto berani menyebut program ini tepat sasaran, maka Pemkot juga harus berani membuka metodologi penetapan sasarannya. Jangan hanya meminta rakyat percaya, tetapi berikan data agar rakyat bisa menguji.

Bansos tidak boleh menjadi panggung politik, tidak boleh menjadi alat pencitraan, dan tidak boleh menjadi ladang distribusi kepentingan. Bansos adalah hak warga miskin yang harus dikelola berdasarkan asas kecermatan, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan keadilan.

Kami mendesak Inspektorat Kota Mojokerto, DPRD Kota Mojokerto, dan aparat pengawasan terkait untuk tidak menunggu kegaduhan membesar. Lakukan audit data sebelum dana dicairkan atau sebelum seluruh proses dinyatakan selesai. Jangan sampai uang rakyat baru diperiksa setelah bermasalah.

Kantor Firma Hukum H Rif’an Hanum & Nawacita – 25 Juni 2026

The post CATATAN KERAS TERKAIT BANSOS Rp6,3 MILIAR PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>
https://advokathanum.com/catatan-keras-terkait-bansos-rp63-miliar-pemerintah-kota-mojokerto/feed/ 0
Data Pribadi Diduga Disalahgunakan, BCA Finance Diminta Hentikan Penagihan https://advokathanum.com/data-pribadi-diduga-disalahgunakan-bca-finance-diminta-hentikan-penagihan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=data-pribadi-diduga-disalahgunakan-bca-finance-diminta-hentikan-penagihan https://advokathanum.com/data-pribadi-diduga-disalahgunakan-bca-finance-diminta-hentikan-penagihan/#respond Thu, 25 Jun 2026 00:50:12 +0000 https://advokathanum.com/?p=1363 Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita Layangkan Somasi kepada PT BCA Finance Terkait Dugaan Penyalahgunaan Identitas Konsumen Klien diduga

The post Data Pribadi Diduga Disalahgunakan, BCA Finance Diminta Hentikan Penagihan first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>

Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita Layangkan Somasi kepada PT BCA Finance Terkait Dugaan Penyalahgunaan Identitas Konsumen

Klien diduga menjadi korban pemakaian identitas untuk pembiayaan kendaraan yang tidak pernah ia ajukan. Firma mempertanyakan standar prosedur (SOP) verifikasi dan menyiapkan langkah pidana, perdata, serta pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan.

MOJOKERTO, 24 Juni 2026 — Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita, selaku kuasa hukum Sdr. Moh. Alvan Basyarudin (“Klien”), secara resmi melayangkan Somasi Pertama kepada PT BCA Finance. Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan identitas dan data pribadi Klien yang dipakai oleh pihak ketiga untuk memperoleh fasilitas pembiayaan satu unit kendaraan roda empat (Daihatsu Gran Max Tahun 2024) yang tidak pernah diajukan, tidak pernah ditandatangani, dan tidak pernah diterima oleh Klien.

Klien sebelumnya menerima surat penagihan (somasi) dari PT BCA Finance tertanggal 20 Mei 2026 yang menuntut pelunasan atau penyerahan kendaraan atas sebuah perjanjian pembiayaan yang menurut Klien tidak pernah ia buat. Setelah menelusuri dokumen, Klien meyakini dirinya adalah korban, bukan pihak yang berutang.

Berdasarkan penelusuran kuasa hukum, terdapat indikasi dan bukti pendukung yang menautkan seorang pihak ketiga (berinisial M.H.B.) dengan pengajuan pembiayaan tersebut. Demi menghormati asas praduga tak bersalah dan ketentuan pelindungan data pribadi, identitas lengkap pihak yang diduga tidak dipublikasikan dalam siaran pers ini, dan akan diproses melalui jalur hukum yang berlaku.

Pokok Somasi

Melalui Somasi Pertama tersebut, firma meminta PT BCA Finance, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, untuk antara lain:

  1. menghentikan seluruh upaya penagihan dan/atau penarikan kendaraan yang ditujukan kepada Klien;
  2. menyatakan dan membebaskan Klien dari seluruh kewajiban atas perjanjian pembiayaan yang tidak pernah ia sepakati;
  3. melakukan audit internal dan membuka proses verifikasi pengajuan — termasuk peran surveyor dan pejabat pemutus kredit — atas penerbitan pembiayaan tersebut;
  4. memulihkan/membetulkan catatan Klien pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK; dan
  5. memberikan ganti kerugian yang layak atas kerugian yang diderita Klien.

Sorotan terhadap Prosedur Verifikasi

Firma menyoroti dan mempertanyakan penerapan prinsip kehati-hatian serta prosedur verifikasi calon konsumen (Know Your Customer) pada penerbitan pembiayaan ini. Lolosnya pencairan atas nama seseorang yang — menurut keterangan Klien — tidak pernah mengajukan, tidak pernah hadir di hadapan petugas, dan tidak pernah menandatangani perjanjian, menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas verifikasi identitas, kunjungan survei, dan pencocokan tanda tangan. Hal ini selaras dengan semangat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang menekankan perlakuan adil, perilaku bisnis yang bertanggung jawab, dan pelindungan data konsumen.

Pernyataan Kuasa Hukum

“Klien kami adalah korban. Ia ditagih atas utang yang tidak pernah ia buat, untuk kendaraan yang tidak pernah ia terima. Kami meminta PT BCA Finance menempatkan persoalan ini secara adil: hentikan penagihan terhadap Klien, periksa proses internalnya sendiri, dan pulihkan nama baik serta catatan keuangan Klien. Penyalahgunaan identitas bukan urusan sepele — ini menyangkut hak konstitusional atas pelindungan data pribadi,”

ujar H. RIF’AN HANUM S.H., M.H., Advokat Senior dan kuasa hukum Klien dari Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita.

Langkah Hukum Berikutnya

Apabila Somasi Pertama tidak memperoleh tanggapan yang patut, firma menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan secara paralel, yaitu: (1) laporan pidana kepada Kepolisian atas dugaan penipuan, pemalsuan surat, dan penggunaan data pribadi secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi; (2) gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum; dan (3) pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Firma menegaskan komitmennya pada pelindungan konsumen jasa keuangan dan mengajak masyarakat untuk lebih waspada menjaga kerahasiaan data pribadinya.

PT BCA Finance dan pihak mana pun yang disebut dalam perkara ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menempuh haknya secara hukum. Firma menghormati asas praduga tak bersalah dan membuka ruang penyelesaian yang adil dan bermartabat.

 

Hormat Kami,

Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita.

 

 

The post Data Pribadi Diduga Disalahgunakan, BCA Finance Diminta Hentikan Penagihan first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>
https://advokathanum.com/data-pribadi-diduga-disalahgunakan-bca-finance-diminta-hentikan-penagihan/feed/ 0
KUMPULAN BERITA SEPUTAR ADVOKAT H RIFAN HANUM, S.H.,M.H. https://advokathanum.com/kumpulan-berita-seputar-advokat-h-rifan-hanum-s-h-m-h/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kumpulan-berita-seputar-advokat-h-rifan-hanum-s-h-m-h https://advokathanum.com/kumpulan-berita-seputar-advokat-h-rifan-hanum-s-h-m-h/#respond Tue, 12 Aug 2025 10:47:03 +0000 https://advokathanum.com/?p=582 MANAJEMEN ANGGARAN PEMKOT DIPERTANYAKAN Alasan Ortu Korban Laporkan 4 Pihak Terkait Siswa Tewas di Pantai Drini Rifan Hanum Pengacara di

The post KUMPULAN BERITA SEPUTAR ADVOKAT H RIFAN HANUM, S.H.,M.H. first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>
MANAJEMEN ANGGARAN PEMKOT DIPERTANYAKAN

Alasan Ortu Korban Laporkan 4 Pihak Terkait Siswa Tewas di Pantai Drini

Rifan Hanum Pengacara di Mojokerto Spesialis Pertanahan dan Perbankan

Mengungkap Fakta-fakta Tersembunyi Pelanggaran Hukum yang Dilakukan oleh Leasing dan Debt Collector 

Ini 15 Daftar Kantor Hukum Terbaik di Kab. Mojokerto

Dugaan Rasuah Dana Banpol, Pengurus PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto Dilaporkan ke Kejaksaan 

Ri’fan Hanum: FIF Mojokerto Ajukan PK Karena Kalah Banding dan Kasasi 

PDI Perjuangan Mojokerto Dilaporkan ke Kejaksaan Soal Dana Bantuan Keuangan Parpol

Tersangka Korupsi TBM Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, untuk Seret Petinggi Pemkot Mojokerto

Rif’an Hanum Dan Tanah Belum Terdaftar

Fauzi Alwi Divonis 3 Tahun, Rif’an Hanum Apresiasi Kanit Pidum Polres Mojokerto

DPC PDIP Mojokerto Dilaporkan ke Kejaksaan, Diduga Tilep Dana Banpol 2024

Serahkan Bukti Tambahan, Rif’an Hanum Harap Kejaksaan Tuntaskan Kasus Dugaan Penyelewengan Banpol PDIP Mojokerto

Kasus Dugaan Rasuah Banpol PDIP Kabupaten Mojokerto, Pelapor Lengkapi Alat Bukti

Pandangan Pengamat Kebijakan soal Dana Pokir di Mojokerto Jadi Ajang Bancakan

Pengamat Kebijakan Mojokerto: agar Dana Pokir Benar-Benar Kembali pada Khitahnya

Atlet Voli Sekaligus Pegawai Dishub Surabaya yang KDRT Istrinya Ditetapkan Tersangka

Bantah Isu Pungli, MTs Negeri 3 Mojokerto Disoal Kuasa Hukum Wali Murid

Wali Murid Layangkan Somasi Dugaan Pungutan Liar ke MTsN 3 Mojokerto 

The post KUMPULAN BERITA SEPUTAR ADVOKAT H RIFAN HANUM, S.H.,M.H. first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>
https://advokathanum.com/kumpulan-berita-seputar-advokat-h-rifan-hanum-s-h-m-h/feed/ 0