BeritaNews

Sidang Gugatan Parkir Berlangganan Mojokerto Memasuki Tahap Akhir Pembuktian: Kedua Pihak Sepakat Tidak Ajukan Saksi

SURABAYA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara Nomor 83/G/TF/2026/PTUN.SBY pada Rabu, 5 Agustus 2026, dengan agenda melengkapi alat bukti. Perkara ini merupakan gugatan Tindakan Faktual (TF) atas dugaan pembiaran (omission) dalam pelaksanaan kebijakan parkir berlangganan di Kota Mojokerto, yang berujung pada pungutan ganda terhadap pemilik kendaraan bermotor.

Dalam persidangan hari ini, Penggugat maupun Tergugat sama-sama menyatakan tidak mengajukan saksi fakta maupun saksi ahli. Dengan demikian, tahap pembuktian dinyatakan cukup dan Majelis Hakim menunda persidangan untuk agenda penyerahan Kesimpulan pada 14 Agustus 2026.

Persidangan dihadiri oleh Irfai, S.H., M.H., Advokat Senior pada Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita yang juga menjabat sebagai Ketua DPC IKADIN Sidoarjo, selaku Kuasa Hukum Penggugat.

M.N.Hadi (Dishub Kota Mojokerto), Aan Legal Pemkot, Irfai (Kantor Firma Hukum H RIF’AN HANUM & Nawacita), Kejaksaaan Negeri Kota Mojokerto

Titik Pertentangan Bukan pada Fakta, Melainkan pada Penafsiran Hukum

Kuasa Hukum Penggugat menegaskan bahwa setelah mencermati seluruh materi Gugatan, Jawaban, Replik, dan Duplik, fakta-fakta materiil dalam perkara ini secara substansial tidak lagi dipersengketakan para pihak.

“Adanya pemungutan retribusi parkir berlangganan yang terintegrasi dengan pengesahan STNK di Samsat Kota Mojokerto, serta tetap terjadinya penarikan parkir harian di lapangan, telah diakui sendiri oleh Tergugat dalam Jawabannya — sekalipun dengan dalih dilakukan oleh oknum juru parkir. Pengakuan para pihak adalah alat bukti yang sah dan berdiri sendiri menurut Pasal 100 ayat (1) huruf d UU No. 5 Tahun 1986,” ujar Irfai.

Menurutnya, objek sengketa berupa tindakan pemerintahan dalam bentuk pembiaran pembuktiannya bertumpu pada instrumen tertulis — peraturan daerah, perjanjian kerja sama, dokumen anggaran, bukti pembayaran, dan korespondensi upaya administratif — bukan pada peristiwa yang memerlukan pengalaman inderawi saksi.

Terkait tidak diajukannya keterangan ahli, Penggugat berpandangan persoalan yang tersisa merupakan persoalan penafsiran norma yang sepenuhnya menjadi domain Majelis Hakim berdasarkan asas ius curia novit. Sikap ini juga dilandasi penghormatan terhadap asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009.

Duduk Perkara

Gugatan diajukan oleh NR, warga Wates Kota Mojokerto, terhadap tiga pihak: Wali Kota Mojokerto (Tergugat I), Kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur (Tergugat II), dan Kapolres Mojokerto Kota (Tergugat III). Penggugat mendalilkan telah melunasi parkir berlangganan melalui mekanisme tahunan pada pengesahan STNK, namun tetap dipungut biaya parkir harian di sejumlah ruas jalan dan area pelayanan publik di Kota Mojokerto.

Sebelum menempuh jalur pengadilan, Penggugat telah mengajukan keberatan tertulis pada 1 April 2026 dan banding administratif pada 17 April 2026.

Penggugat menyatakan kesiapannya menghadirkan saksi dan/atau ahli apabila di kemudian hari Majelis Hakim memandang perlu, sesuai ketentuan Pasal 107 UU No. 5 Tahun 1986.

Narahubung Media:
Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita
H. Rif’an Hanum, S.H., M.H. / Irfai, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kami di Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita percaya bahwa kepercayaan klien adalah yang utama, dan kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik di setiap langkah hukum yang kami tempuh bersama klien kami.

Important Links

Customer Spotlight

Customer Service

Marketing

FAQ

Company

About Us

Projects

Team Members

Services

Kontak Kami

rifanhanum@gmail.com

+62 816-533-510
+62 811-3422-86

Jl. Raya Sidoharjo No.07, Simpang, Sidoharjo, Kec. Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61351

© 2024 Created