BCA Finance Mojokerto Bersembunyi di Balik Permintaan KTP Advokat: Jawab Pokok Perkara M. Alvan, Siapa yang Mengajukan Kredit dan Siapa yang Menerima Mobil?
Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita menilai tanggapan BCA Finance tidak menyentuh substansi dugaan penyalahgunaan identitas klien. Surat somasi disebut sebagai “pengaduan debitor”, padahal klien justru menolak disebut debitur karena mengaku tidak pernah mengajukan pembiayaan, tidak pernah menandatangani perjanjian, dan tidak pernah menerima unit kendaraan.
MOJOKERTO, 06 Juli 2026 — Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita, selaku kuasa hukum Moh. Alvan Basyarudin, menyampaikan keberatan keras atas sikap PT BCA Finance yang dinilai belum menjawab substansi Somasi Pertama terkait dugaan penyalahgunaan identitas/data pribadi klien dalam penerbitan fasilitas pembiayaan kendaraan Daihatsu Gran Max Tahun 2024.
Sebelumnya, Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita telah melayangkan Somasi Pertama Nomor 2406/SOM-I/FHRHN/VI/2026 kepada PT BCA Finance. Somasi tersebut bukan merupakan pengaduan biasa, bukan permohonan keringanan, bukan permohonan restrukturisasi, dan bukan bentuk pengakuan bahwa klien adalah debitur.
Somasi tersebut adalah peringatan hukum karena klien menyatakan dirinya tidak pernah mengajukan pembiayaan, tidak pernah menandatangani perjanjian, tidak pernah menerima kendaraan, dan tidak pernah memberikan persetujuan penggunaan identitasnya.
Namun, dalam surat balasan PT BCA Finance Nomor 820/BCAF/CRM-CC/VII/2026 tertanggal 2 Juli 2026, BCA Finance justru menyebut perkara tersebut sebagai “Tanggapan atas Pengaduan Debitor” dan meminta salinan KTP para kuasa hukum sebagai syarat untuk menindaklanjuti persoalan.
Menurut Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita, sikap tersebut sangat disayangkan karena mengaburkan pokok perkara.
“Ini bukan pengaduan debitur. Ini adalah somasi hukum. Klien kami bukan sedang meminta keringanan utang, karena klien kami justru menyatakan tidak pernah membuat utang itu. Maka jangan dibelokkan menjadi urusan administrasi KTP advokat. Yang harus dijawab BCA Finance sederhana: siapa yang mengajukan pembiayaan, siapa yang tanda tangan, siapa yang menerima mobil, dan siapa yang menikmati fasilitas pembiayaan tersebut,” tegas H. Rif’an Hanum, S.H., M.H., kuasa hukum M. Alvan Basyarudin.
Firma menilai permintaan salinan KTP para kuasa hukum tidak relevan dan tidak proporsional apabila dijadikan alasan untuk tidak menjawab Somasi. Identitas para kuasa hukum telah jelas tercantum dalam surat kuasa, surat resmi, alamat kantor, dan korespondensi hukum. Apabila BCA Finance ingin melakukan verifikasi kuasa, BCA Finance dapat mengirim surat resmi, mengundang pertemuan, atau melakukan konfirmasi kepada klien, bukan menjadikan KTP advokat sebagai alasan untuk menunda jawaban substansial.
“Perkara ini justru bermula dari dugaan penyalahgunaan data pribadi. Sangat ironis jika dalam perkara seperti ini BCA Finance malah meminta salinan KTP para advokat tanpa menjawab dulu substansi persoalan. Kami tidak akan menyerahkan KTP para kuasa hukum hanya untuk memenuhi dalih administratif yang tidak menyentuh pokok perkara,” lanjut H. Rif’an Hanum.
Firma menegaskan bahwa pertanyaan publik yang harus dijawab BCA Finance adalah:
- Apakah benar M. Alvan Basyarudin pernah mengajukan pembiayaan kepada BCA Finance?
- Apakah benar M. Alvan pernah bertemu surveyor BCA Finance?
- Apakah benar tanda tangan dalam dokumen pembiayaan adalah tanda tangan M. Alvan?
- Siapa yang menerima unit Daihatsu Gran Max tersebut?
- Siapa yang saat ini menguasai kendaraan tersebut?
- Siapa petugas surveyor yang melakukan verifikasi?
- Siapa pejabat BCA Finance yang menyetujui pencairan?
- Mengapa klien yang mengaku tidak menerima kendaraan justru dibebani tagihan?
- Apakah nama klien sudah tercatat dalam sistem internal BCA Finance atau SLIK OJK?
- Apakah BCA Finance bersedia memulihkan nama baik dan catatan keuangan klien apabila terbukti klien bukan pihak yang mengajukan pembiayaan?
Menurut Firma, apabila BCA Finance memang memiliki bukti yang sah, maka seharusnya BCA Finance dapat secara terbuka menunjukkan dokumen verifikasi, dokumen perjanjian, dokumen serah terima kendaraan, rekaman komunikasi, hasil survei, dan bukti bahwa klien benar-benar menyetujui pembiayaan tersebut.
“Kalau BCA Finance yakin prosedurnya benar, buka dokumennya. Tunjukkan siapa yang tanda tangan. Tunjukkan siapa yang menerima kendaraan. Tunjukkan siapa yang diverifikasi. Jangan berlindung di balik alasan belum menerima KTP advokat. Itu bukan jawaban hukum, itu pengalihan persoalan,” ujar H. Rif’an Hanum.
Firma juga menyoroti bahwa lembaga pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, verifikasi identitas yang ketat, perlindungan konsumen, serta perlindungan data pribadi. Apabila pembiayaan dapat terbit atas nama seseorang yang mengaku tidak pernah mengajukan dan tidak pernah menerima kendaraan, maka hal tersebut merupakan alarm serius bagi masyarakat.
“Hari ini M. Alvan. Besok bisa siapa saja. Kalau identitas warga dapat dipakai untuk fasilitas pembiayaan tanpa verifikasi yang benar, maka masyarakat kecil yang akan menjadi korban. Mereka tidak menikmati kendaraan, tetapi dikejar tagihan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Melalui Somasi Kedua, Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita mendesak BCA Finance untuk dalam waktu 3 x 24 jam memberikan jawaban substantif dan melakukan langkah konkret, yaitu:
- menghentikan seluruh penagihan kepada M. Alvan;
- menyatakan secara tertulis apakah M. Alvan benar atau tidak benar sebagai pihak yang sah dalam perjanjian pembiayaan;
- membuka seluruh dokumen pembiayaan, hasil survei, bukti tanda tangan, dan bukti serah terima kendaraan;
- melakukan audit internal terhadap surveyor, pejabat pemutus, dan pihak terkait dalam proses penerbitan pembiayaan;
- menghapus atau memperbaiki seluruh catatan negatif atas nama M. Alvan apabila terbukti ia bukan pihak yang mengajukan pembiayaan;
- memulihkan nama baik klien;
- bertanggung jawab atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami klien.
Apabila BCA Finance tetap tidak menjawab pokok perkara dan tetap membebankan kewajiban kepada klien, Firma menyatakan siap menempuh langkah hukum secara paralel, yaitu laporan pidana, gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum, pengaduan ke OJK, serta langkah publikasi lanjutan sebagai edukasi perlindungan konsumen.
“Kami masih membuka ruang penyelesaian secara patut dan bermartabat. Tetapi jangan salah membaca sikap kami. Kami tidak sedang meminta belas kasihan. Kami sedang menuntut pertanggungjawaban. Jika klien kami bukan pihak yang mengajukan pembiayaan, maka BCA Finance wajib berani mengakui, menghentikan penagihan, memulihkan nama baik klien, dan bertanggung jawab,” tutup H. Rif’an Hanum.
Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada PT BCA Finance maupun pihak-pihak terkait. Namun, Firma menegaskan bahwa perlindungan konsumen dan perlindungan data pribadi tidak boleh berhenti pada slogan, melainkan harus dibuktikan melalui keberanian membuka dokumen, mengakui kekeliruan apabila ada, dan memulihkan hak korban.
Hormat Kami,
KANTOR FIRMA HUKUM H. RIF’AN HANUM & NAWACITA
Advokat – Konsultan Hukum – Legal Auditor – Kurator
Jl. Raya Sidoharjo No. 07, Kec. Gedeg, Kab. Mojokerto, Jawa Timur
HP: 0816 5335 10
Narahubung Media:
H. Rif’an Hanum, S.H., M.H.
Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita

