CATATAN KERAS TERKAIT BANSOS Rp6,3 MILIAR PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO
Bantuan sosial sebesar Rp6.300.000.000 untuk 3.500 orang, dengan nilai Rp1.800.000 per orang, tidak boleh diperlakukan hanya sebagai seremoni pembagian uang negara. Ini adalah uang rakyat. Setiap rupiahnya harus bisa dijelaskan: siapa penerimanya, apa dasar kelayakannya, kapan diverifikasi, siapa verifikatornya, dan apakah penerima tersebut benar-benar warga yang paling membutuhkan.
Kami tidak sedang menolak bantuan sosial. Justru kami mendukung bantuan kepada rakyat kecil. Tetapi bantuan untuk rakyat miskin tidak boleh dikelola dengan data yang gelap, berubah-ubah, dan sulit diuji publik.
Pengalaman beberapa hari terakhir pada program bantuan renovasi rumah harus menjadi alarm keras. Awalnya disebut terdapat 213 keluarga penerima manfaat dengan nilai bantuan Rp21.000.000 per keluarga. Kami menemukan adanya 45 alamat yang tidak lengkap. Lalu, hanya dalam waktu singkat, jumlah penerima berubah drastis dan bahkan terdapat penghapusan 95 calon penerima manfaat. Pertanyaannya sederhana tetapi tajam: kalau sejak awal datanya benar-benar matang, mengapa bisa berubah sedemikian besar?
Perubahan data penerima bantuan bukan perkara administrasi biasa. Dalam program bansos, data adalah jantung keadilan. Bila datanya kabur, penerimanya bisa salah. Bila alamatnya tidak lengkap, verifikasinya bisa dipertanyakan. Bila daftar penerima berubah tanpa penjelasan terbuka, maka publik berhak curiga bahwa ada problem serius dalam tata kelola bantuan sosial.
Karena itu, terhadap bansos Rp6,3 miliar ini, Pemerintah Kota Mojokerto wajib membuka secara terang:
1. daftar penerima by name by address, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi;
2. dasar penetapan 3.500 penerima manfaat;
3. indikator kemiskinan atau kerentanan sosial yang dipakai;
4. sumber data, apakah dari DTKS/DTSEN, usulan kelurahan, musrenbang, pokir, atau mekanisme lain;
5. berita acara verifikasi dan validasi;
6. mekanisme sanggah masyarakat;
7. bukti bahwa penerima tidak tumpang tindih secara tidak patut dengan bantuan sejenis;
8. sistem pengawasan penyaluran dana sampai benar-benar diterima penerima manfaat.
Jika Pemkot Mojokerto berani menyebut program ini tepat sasaran, maka Pemkot juga harus berani membuka metodologi penetapan sasarannya. Jangan hanya meminta rakyat percaya, tetapi berikan data agar rakyat bisa menguji.
Bansos tidak boleh menjadi panggung politik, tidak boleh menjadi alat pencitraan, dan tidak boleh menjadi ladang distribusi kepentingan. Bansos adalah hak warga miskin yang harus dikelola berdasarkan asas kecermatan, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan keadilan.
Kami mendesak Inspektorat Kota Mojokerto, DPRD Kota Mojokerto, dan aparat pengawasan terkait untuk tidak menunggu kegaduhan membesar. Lakukan audit data sebelum dana dicairkan atau sebelum seluruh proses dinyatakan selesai. Jangan sampai uang rakyat baru diperiksa setelah bermasalah.
Kantor Firma Hukum H Rif’an Hanum & Nawacita – 25 Juni 2026

