Data Pribadi Diduga Disalahgunakan, BCA Finance Diminta Hentikan Penagihan
Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita Layangkan Somasi kepada PT BCA Finance Terkait Dugaan Penyalahgunaan Identitas Konsumen
Klien diduga menjadi korban pemakaian identitas untuk pembiayaan kendaraan yang tidak pernah ia ajukan. Firma mempertanyakan standar prosedur (SOP) verifikasi dan menyiapkan langkah pidana, perdata, serta pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan.
MOJOKERTO, 24 Juni 2026 — Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita, selaku kuasa hukum Sdr. Moh. Alvan Basyarudin (“Klien”), secara resmi melayangkan Somasi Pertama kepada PT BCA Finance. Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan identitas dan data pribadi Klien yang dipakai oleh pihak ketiga untuk memperoleh fasilitas pembiayaan satu unit kendaraan roda empat (Daihatsu Gran Max Tahun 2024) yang tidak pernah diajukan, tidak pernah ditandatangani, dan tidak pernah diterima oleh Klien.
Klien sebelumnya menerima surat penagihan (somasi) dari PT BCA Finance tertanggal 20 Mei 2026 yang menuntut pelunasan atau penyerahan kendaraan atas sebuah perjanjian pembiayaan yang menurut Klien tidak pernah ia buat. Setelah menelusuri dokumen, Klien meyakini dirinya adalah korban, bukan pihak yang berutang.
Berdasarkan penelusuran kuasa hukum, terdapat indikasi dan bukti pendukung yang menautkan seorang pihak ketiga (berinisial M.H.B.) dengan pengajuan pembiayaan tersebut. Demi menghormati asas praduga tak bersalah dan ketentuan pelindungan data pribadi, identitas lengkap pihak yang diduga tidak dipublikasikan dalam siaran pers ini, dan akan diproses melalui jalur hukum yang berlaku.
Pokok Somasi
Melalui Somasi Pertama tersebut, firma meminta PT BCA Finance, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, untuk antara lain:
- menghentikan seluruh upaya penagihan dan/atau penarikan kendaraan yang ditujukan kepada Klien;
- menyatakan dan membebaskan Klien dari seluruh kewajiban atas perjanjian pembiayaan yang tidak pernah ia sepakati;
- melakukan audit internal dan membuka proses verifikasi pengajuan — termasuk peran surveyor dan pejabat pemutus kredit — atas penerbitan pembiayaan tersebut;
- memulihkan/membetulkan catatan Klien pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK; dan
- memberikan ganti kerugian yang layak atas kerugian yang diderita Klien.
Sorotan terhadap Prosedur Verifikasi
Firma menyoroti dan mempertanyakan penerapan prinsip kehati-hatian serta prosedur verifikasi calon konsumen (Know Your Customer) pada penerbitan pembiayaan ini. Lolosnya pencairan atas nama seseorang yang — menurut keterangan Klien — tidak pernah mengajukan, tidak pernah hadir di hadapan petugas, dan tidak pernah menandatangani perjanjian, menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas verifikasi identitas, kunjungan survei, dan pencocokan tanda tangan. Hal ini selaras dengan semangat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang menekankan perlakuan adil, perilaku bisnis yang bertanggung jawab, dan pelindungan data konsumen.
Pernyataan Kuasa Hukum
“Klien kami adalah korban. Ia ditagih atas utang yang tidak pernah ia buat, untuk kendaraan yang tidak pernah ia terima. Kami meminta PT BCA Finance menempatkan persoalan ini secara adil: hentikan penagihan terhadap Klien, periksa proses internalnya sendiri, dan pulihkan nama baik serta catatan keuangan Klien. Penyalahgunaan identitas bukan urusan sepele — ini menyangkut hak konstitusional atas pelindungan data pribadi,”
ujar H. RIF’AN HANUM S.H., M.H., Advokat Senior dan kuasa hukum Klien dari Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita.
Langkah Hukum Berikutnya
Apabila Somasi Pertama tidak memperoleh tanggapan yang patut, firma menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan secara paralel, yaitu: (1) laporan pidana kepada Kepolisian atas dugaan penipuan, pemalsuan surat, dan penggunaan data pribadi secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi; (2) gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum; dan (3) pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Firma menegaskan komitmennya pada pelindungan konsumen jasa keuangan dan mengajak masyarakat untuk lebih waspada menjaga kerahasiaan data pribadinya.
PT BCA Finance dan pihak mana pun yang disebut dalam perkara ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menempuh haknya secara hukum. Firma menghormati asas praduga tak bersalah dan membuka ruang penyelesaian yang adil dan bermartabat.
Hormat Kami,
Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita.

