SHM WARGA DIDUGA DIJADIKAN AGUNAN TANPA PERSETUJUAN: BRI DIMINTA BERHENTI BERLINDUNG DI BALIK DOKUMEN YANG KEABSAHANNYA DISENGKETAKAN

Di tengah ekonomi rakyat yang tertekan, pemilik tanah tidak boleh dipaksa membiayai perjuangan hukum hanya untuk membantah utang yang menurutnya tidak pernah diajukan dan tidak pernah dinikmati.
“Jika pemilik tidak pernah hadir, tidak pernah meandatangani, dan tidak pernah menerima uang, maka pertanyaan hukumnya sederhana: siapa yang diverifikasi bank, atas dasar apa dana dicairkan, dan bagaimana Hak Tanggungan dapat lahir?”
H. Rif’an Hanum, S.H., M.H. – Kuasa Hukum M. Alvan Basyarudin
MOJOKERTO – Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita, selaku kuasa hukum M. Alvan Basyarudin, telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) ke Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap dua pihak perorangan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. cq. KCU BRI Magersari/Pasar Tanjung Kota Mojokerto, serta PPAT/Notaris yang terkait dengan pengikatan agunan. Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto ditarik sebagai Turut Tergugat agar pemulihan catatan pertanahan dapat dilaksanakan apabila gugatan dikabulkan.
Pokok perkara bukan sengketa kredit biasa. Menurut gugatan tertanggal 29 Juli 2026, SHM seluas 77 m² atas nama klien diduga digunakan sebagai jaminan fasilitas kredit sekurang-kurangnya Rp75.000.000,00 tanpa sepengetahuan, tanpa persetujuan, dan tanpa kuasa yang sah dari pemilik. Klien menyatakan tidak pernah menerima satu rupiah pun dari pencairan dana, namun justru didatangi dan ditagih atas tunggakan kredit tersebut.
Bukan Sekadar Sengketa Dokumen: Ini Ujian atas Akal Sehat Perbankan
Gugatan mendalilkan bahwa objek sengketa diperoleh melalui program PTSL pada 2018 dan tetap tercatat atas nama klien. Klien baru mengetahui masalah sekitar awal 2025 setelah didatangi petugas bank. Riwayat komunikasi yang disiapkan sebagai bukti persidangan, sekurang-kurangnya sejak 29 Oktober 2025 hingga sekitar Juni 2026, menurut Penggugat menunjukkan bahwa dokumen asli milik klien dibawa oleh pihak lain dalam proses kredit, bukan oleh klien sendiri.
Dalam gugatan, klien secara tegas menyatakan enam hal: tidak pernah mengajukan kredit; tidak pernah menandatangani perjanjian kredit atau persetujuan penjaminan; tidak pernah hadir di hadapan pejabat bank maupun PPAT/Notaris; tidak pernah memberikan SKMHT; tidak pernah menandatangani APHT; dan tidak pernah menerima hasil pencairan. Seluruh dalil tersebut akan dibuktikan melalui dokumen, saksi, pembukaan berkas kredit, serta pemeriksaan tanda tangan apabila diperlukan.
Yang membuat perkara ini semakin serius adalah dalil bahwa pihak bank telah mengetahui masalah tersebut sekurang-kurangnya sejak akhir Oktober 2025, tetapi hingga gugatan diajukan belum ada pemulihan yang tuntas: sertipikat belum dikembalikan, pembebanan belum diselesaikan, catatan kredit belum dipulihkan, dan dokumen kredit yang diminta melalui somasi belum dibuka secara patut. Apabila dalil ini terbukti, persoalannya bukan lagi kekeliruan administratif sesaat, melainkan kegagalan korektif yang berlanjut.
Di Tengah Ekonomi Sulit, Rakyat Tidak Boleh Membayar Harga dari Kegagalan Sistem
“Ini adalah potret keadilan yang terbalik. Dana kredit didalilkan dinikmati pihak lain, tetapi pemilik sertipikat harus menanggung tagihan, ancaman lelang, risiko catatan SLIK, tekanan batin, biaya advokat, ongkos transportasi, dan waktu kerja yang hilang. Negara tidak boleh membiarkan warga jatuh miskin hanya untuk membuktikan bahwa ia bukan debitur.”
H. Rif’an Hanum, S.H., M.H.
Dalam kondisi biaya hidup yang tinggi dan daya tahan ekonomi keluarga yang semakin sempit, sertipikat tanah sering menjadi satu-satunya benteng kehidupan warga. Karena itu, setiap kelemahan verifikasi bank, akta, dan pendaftaran tanah berpotensi berubah menjadi bencana sosial: rumah terancam, nama tercemar, akses kredit tertutup, pekerjaan terganggu, dan keluarga dipaksa membiayai proses hukum yang panjang.
Bank tidak boleh memindahkan risiko kegagalan verifikasi kepada orang yang menyangkal pernah menjadi nasabah debitur. Prinsip kehati-hatian tidak boleh hanya menjadi kalimat indah dalam laporan tahunan, lalu hilang di meja analisis dan pencairan kredit.
Kritik Keras kepada BRI: Bank Milik Negara Harus Memikul Standar Lebih Tinggi
BRI membawa nama ‘Rakyat’ dan beroperasi dengan kepercayaan publik yang sangat besar. Karena itu, ukuran pertanggungjawabannya tidak boleh berhenti pada alasan bahwa dokumen asli telah dibawa seseorang. Dokumen asli bukan pengganti kehadiran, persetujuan, identifikasi yang saksama, pembandingan tanda tangan, verifikasi pemilik agunan, analisis lapangan, dan jejak persetujuan yang dapat diaudit.
Apabila seseorang dapat membawa KTP, KK, dan sertipikat milik orang lain lalu proses kredit tetap berjalan, maka publik berhak bertanya: di mana lapis verifikasi pertama, kedua, dan pengawasan atasannya? Siapa yang bertatap muka dengan pemilik? Siapa yang menguji tanda tangan? Siapa yang memastikan penerima dana? Siapa yang menyetujui pengikatan jaminan? Dan setelah dugaan penyalahgunaan diketahui, mengapa pemulihan tidak segera dilakukan?
“Bank sebesar BRI tidak boleh berlindung di balik dokumen yang keabsahannya justru sedang disengketakan. Sistem verifikasi dibuat untuk mencegah penipuan, bukan untuk menjadikan korban sebagai pihak yang menanggung akibat ketika sistem itu gagal.”
Pernyataan sikap Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita
OJK Jangan Berhenti sebagai Loket dan Nomor Registrasi Pengaduan
Pengaduan resmi telah diajukan kepada OJK dengan Nomor P260704273. OJK tidak cukup hanya menerima, meneruskan, lalu menunggu jawaban pelaku usaha jasa keuangan. OJK adalah pengawas perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct), termasuk dalam pembuatan perjanjian, pemberian layanan, penanganan pengaduan, pelindungan data, dan keamanan sistem informasi.
Jika pengaduan mengenai agunan tanah tanpa persetujuan pemilik hanya berakhir sebagai korespondensi administratif, maka pelindungan konsumen berubah menjadi ritual birokrasi. OJK harus memeriksa rantai proses kredit, memerintahkan langkah korektif yang berada dalam kewenangannya, memastikan tidak ada tindakan penagihan atau pelaporan yang merugikan pihak yang identitasnya disengketakan, serta menjatuhkan sanksi apabila pelanggaran terbukti.
“OJK bukan kantor pos pengaduan. Pengawasan harus terasa sebelum rumah warga terlelang, bukan sesudah kerugian menjadi permanen.”
H. Rif’an Hanum, S.H., M.H.
PPAT/Notaris Bukan Stempel Formalitas; BPN Tidak Boleh Pasif
SKMHT dan APHT bukan kertas biasa. Keduanya merupakan pintu lahirnya pembebanan Hak Tanggungan atas hak milik seseorang. Karena itu, PPAT/Notaris berkewajiban menjelaskan secara terbuka: siapa yang hadir, dokumen apa yang diperiksa, bagaimana identitas diverifikasi, di mana penandatanganan berlangsung, siapa saksinya, dan bagaimana tanda tangan pemilik diyakini benar. Pejabat umum bukan sekadar saksi di atas kertas; ia adalah penjaga keaslian kehendak dan identitas.
Kantor Pertanahan ditarik sebagai Turut Tergugat, bukan sebagai pihak yang diduga menginisiasi kredit. Namun ketika keabsahan pembebanan dipersengketakan, BPN tidak boleh menjadi gudang pasif bagi catatan yang mungkin lahir dari proses cacat. Status sengketa harus dicatat, data pendaftaran harus diamankan, dan pemulihan berupa roya serta koreksi catatan harus dapat segera dilaksanakan apabila diperintahkan pengadilan.
Aparat Penegak Hukum Tidak Boleh Berlindung di Balik Label ‘Perdata’
Gugatan perdata tidak menghapus kemungkinan adanya peristiwa pidana. Apabila ditemukan dokumen yang seolah-olah memuat tanda tangan, kehadiran, persetujuan, atau kuasa dari klien, padahal klien membantah pernah menandatanganinya, maka dugaan pemalsuan surat, penggunaan surat palsu, keterangan tidak benar dalam akta, penipuan, dan penyalahgunaan data pribadi harus diperiksa secara independen berdasarkan alat bukti.
Aparat penegak hukum tidak boleh menolak pemeriksaan hanya dengan alasan bahwa sengketa perdata sedang berjalan. Ranah perdata menilai pemulihan hak dan ganti rugi; ranah pidana menilai ada atau tidaknya tindak pidana. Keduanya dapat berjalan sesuai hukum acara masing-masing tanpa saling menutup.
Tuntutan Terbuka kepada BRI dan Lembaga Pengawas
- Hentikan seluruh penagihan dan tindakan atas objek sengketa. BRI diminta memberlakukan status quo: tidak menagih klien, tidak melelang, tidak mengeksekusi, tidak mengalihkan, dan tidak menambah pembebanan sampai keabsahan kredit dan jaminan diputus secara sah.
- Buka dokumen secara transparan. BRI diminta menyerahkan salinan terverifikasi dari permohonan kredit, formulir KYC, laporan survei, analisis kredit, persetujuan berjenjang, bukti pencairan, rekening penerima, SKMHT, APHT, Sertipikat Hak Tanggungan, serta seluruh dokumen yang diklaim memuat persetujuan atau tanda tangan klien.
- Amankan seluruh alat bukti. BRI dan pihak terkait harus melakukan legal hold terhadap CCTV, log sistem, rekaman komunikasi, data perangkat, dokumen fisik, spesimen tanda tangan, serta jejak persetujuan agar tidak hilang, berubah, atau dimusnahkan.
- Lakukan audit independen dan tetapkan penanggung jawab. Audit tidak boleh berhenti pada pegawai lapangan; pemeriksaan harus menjangkau analis, pemutus kredit, pejabat pengikat agunan, pengawas internal, dan pihak yang menerima atau menikmati pencairan.
- OJK wajib melakukan pemeriksaan market conduct yang nyata. OJK diminta mengawasi penanganan pengaduan, mencegah kerugian lanjutan, memastikan penandaan sengketa dan koreksi SLIK apabila dasar pelaporannya tidak sah, serta menggunakan kewenangan pemeriksaan dan sanksi bila ditemukan pelanggaran.
- Pengawas PPAT dan BPN harus bergerak. Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berwenang diminta memeriksa proses pembuatan akta, sementara Kantor Pertanahan diminta mencatat blokir atau status sengketa dan menjaga seluruh data pendaftaran terkait.
- Proses dugaan pidana berdasarkan bukti, bukan jabatan para pihak. Setiap laporan mengenai pemalsuan, penipuan, atau penyalahgunaan data pribadi harus ditangani profesional tanpa diskriminasi dan tanpa menunggu korban kehilangan tanahnya.
- Berikan jawaban resmi kepada publik. BRI dan lembaga terkait diminta menyampaikan tanggapan substantif, bukan jawaban normatif, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak siaran pers ini. Kantor kuasa hukum membuka ruang hak jawab dan dialog penyelesaian yang memulihkan hak klien secara penuh.
Yang Dimohonkan melalui Pengadilan
Gugatan memohon agar Pengadilan menyatakan pengikatan kredit dan jaminan yang membebani objek milik klien tidak sah; memerintahkan penghentian penagihan dan pelelangan selama perkara; memerintahkan roya serta pengembalian sertipikat asli dalam keadaan bebas dari pembebanan; membersihkan catatan SLIK dan sistem internal bank; serta menegaskan bahwa utang menjadi tanggung jawab pihak yang mengajukan dan menikmati kredit, bukan klien.
Dalam petitum, Penggugat menuntut ganti rugi materiil Rp50.000.000,00 dan immateriil Rp1.000.000.000,00. Apabila tanah telah beralih, terjual, terlelang, atau tereksekusi dan tidak dapat dikembalikan, dituntut pula ganti kerugian pengganti sekurang-kurangnya Rp250.000.000,00 atau nilai pasar pada saat pelaksanaan putusan, mana yang lebih tinggi. Gugatan juga memohon uang paksa (dwangsom) Rp1.000.000,00 per hari keterlambatan untuk kewajiban pemulihan non-pembayaran setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami meminta standar minimum negara hukum: yang berutanglah yang membayar; yang menikmati dana harus bertanggung jawab; pemilik yang tidak pernah memberi persetujuan harus dipulihkan; dan lembaga yang lalai tidak boleh melempar seluruh beban kepada korban.”
H. Rif’an Hanum, S.H., M.H.
Peringatan untuk Masyarakat
Masyarakat diminta tidak menyerahkan KTP, KK, sertipikat, buku tabungan, spesimen tanda tangan, maupun kode autentikasi kepada pihak lain tanpa tujuan yang jelas dan bukti penerimaan. Periksa secara berkala iDeb/SLIK OJK dan status sertipikat di Kantor Pertanahan. Jika menemukan kredit atau pembebanan yang tidak dikenal, segera ajukan keberatan tertulis, minta salinan dokumen, minta penghentian penagihan, simpan seluruh komunikasi, dan cari pendampingan hukum.
Dasar Hukum Utama
Gugatan antara lain mendasarkan diri pada Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata; Undang-Undang Perbankan sebagaimana terakhir diubah melalui UU P2SK; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan; serta ketentuan pidana yang relevan apabila dugaan pemalsuan, penipuan, atau penggunaan data tanpa hak terbukti.
Hak Jawab dan Asas Praduga Tak Bersalah
Seluruh uraian mengenai dugaan perbuatan para pihak merupakan dalil Penggugat yang akan diuji dalam proses peradilan. Siaran pers ini tidak dimaksudkan untuk mendahului putusan pengadilan atau menyatakan siapa pun bersalah secara pidana. Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita menghormati asas praduga tak bersalah, independensi peradilan, kerahasiaan data yang dilindungi hukum, serta hak jawab BRI, PPAT/Notaris, OJK, BPN, dan pihak-pihak terkait. Tanggapan substantif akan diterima dan disampaikan secara proporsional.
Tentang Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita
Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita adalah kantor advokat dan konsultan hukum yang berkedudukan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Kantor memberikan layanan litigasi, hukum korporasi, kurator dan administrasi, perpajakan, ketenagakerjaan, pelindungan konsumen, sengketa pertanahan, serta advokasi hak-hak masyarakat.
Narahubung Media
SISCA, S.H. | Telp./WA: 0816 5335 10 | Email: hrifanhanum@yahoo.com

