BANSOS RAKYAT Rp6,3 MILIAR, HONOR ACARA BIROKRASI Rp7,389 MILIAR
Yang Perlu Diverifikasi Bukan Hanya Warga Miskin,
Tetapi Juga Meja-Meja Honorarium.”
Di saat Pemkot Mojokerto mengalokasikan bansos Rp6,3 miliar untuk 3.500 warga miskin/rentan, ternyata pada saat yang sama ada pos honorarium narasumber, pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia sebesar Rp7.389.220.100. Ini bukan sekadar angka besar; ini adalah cermin prioritas anggaran.
Dalam Penjabaran APBD 2026, pos Belanja Barang dan Jasa mencapai Rp415.496.797.586,75, lalu di dalamnya terdapat Belanja Jasa sebesar Rp171.676.575.958,65. Salah satu komponennya adalah kode rekening 5.1.02.02.001.00003 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia sebesar Rp7.389.220.100,00.
Perbandingannya keras sekali:

Artinya, anggaran honorarium ini lebih besar sekitar Rp1,089 miliar dibanding bansos Rp1,8 juta untuk 3.500 orang. Kalau dikonversi, pos honorarium sebesar Rp7,389 miliar itu setara dengan sekitar 4.105 paket bansos Rp1.800.000. Ini yang harus ditamparkan ke ruang publik: rakyat diberi bansos Rp1,8 juta per orang, tetapi mesin acara, forum, sosialisasi, narasumber, moderator, MC, dan panitia menelan lebih dari Rp7,3 miliar.
Bukan berarti bahwa honorarium selalu salah. Honorarium bisa sah jika benar-benar ada kebutuhan, ada output, ada standar biaya, ada bukti pelaksanaan, dan ada manfaat nyata. Tetapi ketika nilainya sebesar ini, Pemkot Mojokerto wajib membuka detailnya: berapa kegiatan, siapa penerima honor, berapa kali kegiatan, siapa narasumbernya, berapa tarif per orang, apakah penerimanya ASN internal atau pihak luar, dan apa hasil nyata dari kegiatan tersebut.
Yang patut dipertanyakan: apakah Rp7,389 miliar itu menghasilkan perubahan pelayanan publik yang konkret, atau hanya menjadi anggaran “rapat, acara, sosialisasi, bimtek, dan seremoni” yang berputar di lingkaran birokrasi?
“Pemkot Mojokerto harus berhenti menjadikan APBD sebagai panggung acara. Rakyat tidak butuh seremoni yang mahal; rakyat butuh data bansos yang terang, RTLH yang tidak berubah-ubah, dan anggaran yang berpihak kepada kebutuhan dasar masyarakat.”
“Ketika bansos Rp1,8 juta untuk warga harus diteliti satu per satu, maka honorarium Rp7,389 miliar juga wajib dibedah satu per satu. Jangan sampai rakyat miskin diverifikasi ketat, tetapi honor pejabat, panitia, narasumber, moderator, dan pembawa acara justru melenggang tanpa sorotan.”
Poin sensitifnya makin kuat karena sebelumnya program RTLH/renovasi rumah Rp21 juta untuk 213 keluarga disebut sudah masuk dalam penjabaran anggaran, sudah diparipurnakan, dan sudah diperwalikan dalam Perwali 50/2025, tetapi kemudian muncul pemangkasan sekitar 95 penerima manfaat. Maka publik berhak bertanya: kalau data penerima bantuan rakyat bisa berubah drastis, apakah pos honorarium sebesar Rp7,389 miliar ini juga sudah diuji sedetail itu?
- Skala honorarium terlalu besar untuk dibiarkan sebagai angka gelondongan.
Rp7,389 miliar tidak boleh hanya ditulis sebagai satu kode rekening. Harus dibuka per OPD, per kegiatan, per nama penerima, per tanggal kegiatan, dan per output. - Ada ironi prioritas anggaran.
Bansos untuk 3.500 warga hanya Rp6,3 miliar, sementara honorarium acara dan panitia lebih besar. Ini menimbulkan kesan bahwa birokrasi lebih nyaman membiayai kegiatan seremonial daripada memperkuat bantuan langsung yang benar-benar menyentuh warga. - Harus diuji manfaatnya.
Kalau honorarium itu untuk sosialisasi, bimtek, forum, rapat, dan pendampingan, maka pertanyaannya: setelah uang Rp7,389 miliar keluar, indikator pelayanan publik mana yang membaik? Kemiskinan turun berapa? Data bansos makin akurat atau justru masih berubah-ubah? - DPRD dan Inspektorat jangan tidur.
Pos honorarium sebesar ini wajib diaudit sejak perencanaan. Jangan hanya galak kepada penerima bansos, tetapi lunak kepada belanja birokrasi. - Publik berhak meminta rincian.
APBD adalah uang rakyat. Maka rincian honorarium bukan wilayah gelap. Sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan, masyarakat berhak meminta dokumen pelaksanaan anggaran, daftar kegiatan, dan pertanggungjawabannya.
Mojokerto, 26 Juni 2026
Kantor Firma Hukum
Rif’an Hanum & Nawacita

