Setelah Upaya Penyelesaian Tidak Membuah Hasil, Kuasa Hukum M. Alvan Basyarudin Resmi Ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap BRI KCU Magersari
Mojokerto, 5 Agustus 2026
MOJOKERTO – Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita, selaku kuasa hukum M. Alvan Basyarudin, secara resmi telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Mojokerto dengan Nomor Perkara 141/Pdt.G/2026/PN Mjk. Langkah ini diambil setelah tidak ditemukan titik temu dalam upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan patut dengan pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Utama (KCU) Magersari/Pasar Tanjung Kota Mojokerto terkait penyalahgunaan sertifikat tanah milik klien kami sebagai jaminan kredit tanpa izin.
Latar Belakang Pengajuan Gugatan
Klien kami, M. Alvan Basyarudin, adalah pemilik sah sebidang tanah seluas 77 m² di Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik atas namanya sendiri. Tanpa sepengetahuan, tanpa persetujuan, dan tanpa kuasa yang sah dari klien kami, sertifikat tersebut digunakan oleh pihak lain – Mochammad Hasan Bisri dan Etin Wijayanti – untuk mengajukan fasilitas kredit senilai Rp75 juta di BRI KCU Magersari. Klien kami baru mengetahui hal ini ketika didatangi petugas bank untuk menagih tunggakan kredit yang tidak pernah ia ajukan maupun nikmati.
Sebelum mengajukan gugatan, kami telah mengirimkan somasi resmi, mengajukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (Nomor Pengaduan P260704273), serta berupaya mengadakan pertemuan dengan pihak BRI KCU Magersari guna mencari solusi yang adil dan transparan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan maupun upaya penyelesaian yang memadai dari pihak bank. Ketiadaan titik temu ini membuat kami terpaksa menempuh jalur hukum di pengadilan untuk melindungi hak milik klien kami.
Dugaan Kelalaian dan Pelanggaran Hukum
Dalam gugatan yang diajukan, kami mendalilkan bahwa pihak BRI KCU Magersari telah melanggar prinsip kehati-hatian perbankan, prinsip mengenal nasabah, serta peraturan perlindungan konsumen dan data pribadi. Hal ini terbukti dari pengakuan tertulis petugas bank sendiri yang menyatakan bahwa dokumen asli seperti KTP, Kartu Keluarga, dan sertifikat tanah milik klien kami dibawa oleh pihak lain, tanpa verifikasi langsung terhadap kehadiran dan identitas pemilik yang sebenarnya.
Selain itu, Notaris/PPAT Mirza Prima Kusumaningayu, S.H., M.Kn. yang membuat akta pemberian hak tanggungan juga diduga lalai memastikan kehadiran dan keaslian persetujuan pihak yang berhak atas tanah tersebut.
Tuntutan dalam Gugatan
Melalui gugatan ini, kami memohon kepada Pengadilan Negeri Mojokerto agar:
- Menyatakan seluruh perjanjian kredit dan pengikatan jaminan yang menggunakan objek tanah milik klien kami batal demi hukum;
- Memerintahkan pengembalian sertifikat asli tanah kepada klien kami serta penghapusan catatan pembebanan di Kantor Pertanahan;
- Menghapus nama klien kami dari catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berkaitan dengan kredit tersebut;
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil dan immateriil yang keseluruhan mencapai lebih dari Rp1,3 miliar;
- Memerintahkan penghentian segala bentuk penagihan, pelelangan, atau eksekusi atas tanah yang menjadi objek sengketa selama perkara berlangsung.
Pernyataan Kuasa Hukum
“Kami sangat menyayangkan bahwa upaya penyelesaian secara baik tidak mendapat tanggapan serius dari pihak bank. Padahal ini adalah hak milik warga negara yang dilindungi undang-undang. Bank milik negara seharusnya menjadi benteng keamanan, bukan justru menjadi sarana yang memudahkan penyalahgunaan hak milik orang lain,” ujar H. Rif’an Hanum, S.H., M.H., pemimpin firma hukum yang menangani perkara ini.
“Langkah hukum ini bukan hanya untuk memulihkan hak klien kami, melainkan juga menjadi peringatan bagi seluruh lembaga keuangan dan pejabat umum untuk benar-benar menjalankan kewajiban verifikasi dan perlindungan hukum dengan sungguh-sungguh. Kami yakin pengadilan akan memberikan putusan yang adil dan menegakkan kepastian hukum,” tambahnya.
Kami juga menegaskan bahwa kami tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggunaan surat palsu, maupun pelanggaran ketentuan perbankan kepada pihak berwajib apabila diperlukan.
Narahubung:
Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita
Jl. Raya Sidoharjo No. 07, Kec. Gedeg, Kabupaten Mojokerto
Telp/WA: 0816 5335 10 | Email: hrifanhanum@yahoo.com

