
Oleh: Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita
Advokat, Pengamat Kebijakan Publik, dan Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan
Kasus TBM tidak boleh dibaca secara sempit hanya sebagai persoalan kelalaian narapidana atau kesalahan teknis di lapangan. Cara pandang seperti itu terlalu dangkal, terlalu nyaman bagi pejabat, dan berbahaya bagi kepentingan publik.
Dalam setiap kasus besar yang menyangkut fasilitas, kewenangan, pelayanan, pengawasan, atau tata kelola negara, pertanyaan hukumnya bukan hanya: “Siapa pelaku langsungnya?” Tetapi juga harus dilanjutkan dengan pertanyaan yang lebih tajam: Siapa pejabat yang diberi kewenangan untuk mengawasi, mengendalikan, mencegah, dan memastikan sistem berjalan benar?”
Sebab dalam hukum administrasi pemerintahan, jabatan bukan sekadar kursi kehormatan. Jabatan adalah beban tanggung jawab. Pejabat tidak boleh hanya tampil saat peresmian, konferensi pers, atau menerima pujian, tetapi menghilang ketika sistem yang berada di bawah kendalinya melahirkan masalah.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi dasar penting penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efisien, dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Artinya, pejabat publik memiliki kewajiban hukum untuk bertindak berdasarkan asas pemerintahan yang baik, bukan bekerja asal jalan, asal aman, dan asal tidak terseret. ([Database Peraturan | JDIH BPK][1])
Masalah Besar Biasanya Lahir dari Pengawasan yang Lemah
Dalam banyak kasus publik, kegagalan jarang muncul tiba-tiba. Ia biasanya tumbuh dari pembiaran kecil yang dibiarkan menjadi budaya. Pengawasan longgar, standar kerja tidak dijalankan, laporan tidak ditindaklanjuti, bawahan dibiarkan bekerja tanpa kontrol, dokumen tidak diuji, risiko tidak dihitung, dan publik baru diberi penjelasan setelah semuanya meledak menjadi masalah.
Maka ketika kasus TBM terjadi, publik berhak bertanya: apakah sistem pengawasan berjalan? Apakah ada standar operasional yang jelas? Apakah pejabat terkait pernah melakukan evaluasi? Apakah ada peringatan sebelumnya? Apakah ada pembiaran? Apakah ada kelalaian struktural? Dan yang paling penting: apakah pejabat hanya akan mencari kambing hitam di level bawah?
Jangan sampai publik disuguhi narasi murahan: seolah-olah seluruh masalah cukup dibebankan kepada narapidana atau pelaksana lapangan, sementara pejabat yang memiliki kewenangan struktural tetap aman, bersih, dan tidak tersentuh.
Pejabat Tidak Boleh Berlindung di Balik Kata “Teknis”
Dalam hukum publik, kata “teknis” sering kali dipakai sebagai pagar untuk menghindari tanggung jawab. Padahal, urusan teknis tetap berada dalam sistem kewenangan. Jika suatu pekerjaan teknis dilakukan dalam lingkup lembaga atau instansi, maka ada pejabat yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan koreksi.
Pejabat yang lalai, diam, atau tidak becus tidak boleh berlindung di balik dalih bahwa kejadian tersebut hanya kesalahan bawahan. Kewenangan selalu melahirkan kewajiban. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula standar pertanggungjawabannya.
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur kerangka penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pembina, organisasi penyelenggara, dan penataan pelayanan publik. Dalam konteks ini, kegagalan layanan atau kegagalan tata kelola tidak cukup dijawab dengan permintaan maaf, tetapi harus dievaluasi dari sisi sistem, pengawasan, dan pertanggungjawaban penyelenggara. ([Database Peraturan | JDIH BPK][2])
Akuntabilitas Bukan Pilihan, Tapi Tuntutan Hukum dan Tuntutan Publik
Akuntabilitas pejabat bukan hadiah kepada rakyat. Akuntabilitas adalah kewajiban. Publik membiayai negara melalui pajak, retribusi, dan berbagai kewajiban lainnya. Karena itu publik berhak menuntut jawaban yang terang, bukan jawaban berputar-putar.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberi dasar bahwa informasi publik berkaitan dengan hak masyarakat untuk mengetahui penyelenggaraan badan publik, termasuk mekanisme memperoleh informasi, keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi. Dengan kata lain, dalam kasus yang menyangkut kepentingan publik, masyarakat berhak meminta kejelasan, dokumen, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji. ([Database Peraturan | JDIH BPK][3])
Jangan sampai kasus TBM hanya berhenti pada konferensi pers, klarifikasi normatif, atau pernyataan “sedang ditangani”. Publik tidak membutuhkan kalimat aman. Publik membutuhkan jawaban: siapa yang lalai, siapa yang membiarkan, siapa yang seharusnya mencegah, dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Jika Ada Kerugian Negara, Celah Korupsi Harus Dibuka Terang
Apabila kasus TBM memiliki irisan dengan anggaran, aset, fasilitas negara, proyek, pengadaan, pembiaran yang merugikan keuangan negara, atau keuntungan pihak tertentu, maka persoalannya tidak boleh berhenti pada disiplin administrasi. Harus dibuka kemungkinan adanya pelanggaran yang lebih serius.
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menempatkan korupsi sebagai tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional. UU Nomor 20 Tahun 2001 kemudian mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Tipikor tersebut. ([Database Peraturan | JDIH BPK][4])
Karena itu, jika ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan, pembiaran yang disengaja, keuntungan tidak sah, manipulasi laporan, rekayasa dokumen, atau kerugian negara, maka aparat penegak hukum wajib masuk lebih dalam. Bukan hanya memeriksa pelaku lapangan, tetapi juga menguji rantai komando dan rantai kebijakan.
Tanggung Jawab Tidak Dapat Dialihkan Begitu Saja
Dalam negara hukum, tanggung jawab pejabat tidak boleh dipindahkan seenaknya kepada pihak paling lemah. Rakyat sudah terlalu sering menyaksikan pola lama: ketika masalah muncul, bawahan dikorbankan, pelaksana lapangan disalahkan, sementara pengambil kebijakan tampil seolah tidak tahu apa-apa.
Pola seperti ini harus dihentikan.
Jika pejabat menerima fasilitas jabatan, anggaran, kewenangan, kendaraan dinas, ajudan, staf, dan penghormatan publik, maka pejabat juga harus siap menerima konsekuensi ketika sistem yang ia pimpin gagal. Tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban. Tidak ada jabatan tanpa risiko hukum. Tidak ada kekuasaan tanpa kewajiban menjawab kepada rakyat.
UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menegaskan pentingnya penyelenggaraan negara yang bersih. Spirit undang-undang ini jelas: pejabat publik tidak boleh bekerja dalam ruang gelap, tidak boleh menghindar dari pemeriksaan, dan tidak boleh memperlakukan jabatan sebagai tameng kekuasaan. ([Database Peraturan | JDIH BPK][5])
Publik Berhak Menuntut Pemeriksaan Menyeluruh
Atas kasus TBM, pemeriksaan tidak boleh hanya menyentuh permukaan. Yang harus dibuka adalah:
1. Siapa pejabat yang memiliki kewenangan langsung atas sistem tersebut.
2. Bagaimana standar pengawasan dijalankan.
3. Apakah pernah ada laporan, peringatan, atau temuan sebelumnya.
4. Apakah terdapat kelalaian administratif, pelanggaran disiplin, atau penyalahgunaan kewenangan.
5. Apakah ada unsur kerugian negara, pembiaran, atau keuntungan pihak tertentu.
6. Apakah dokumen pengawasan, laporan internal, dan evaluasi dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan hukum.
Tanpa pemeriksaan menyeluruh, kasus TBM berpotensi menjadi panggung pengalihan tanggung jawab. Narapidana atau pihak lapangan dijadikan pusat kesalahan, sementara pejabat yang seharusnya menjadi pengendali sistem dibiarkan lolos dari sorotan.
Penutup: Ketika Pengawasan Lemah dan Pejabat Tidak Becus, Bencana Tata Kelola Pun Lahir
Kasus TBM adalah alarm keras bagi tata kelola pemerintahan. Jangan sampai publik hanya diberi jawaban pendek untuk persoalan besar. Jangan sampai akar masalah dikaburkan. Jangan sampai pejabat yang lalai, diam, atau tidak becus justru berlindung di balik narasi teknis.
Kita harus tegas mengatakan: masalah besar biasanya tidak lahir dari satu kesalahan kecil, tetapi dari sistem pengawasan yang lemah dan pejabat yang gagal menjalankan tanggung jawabnya.
Akuntabilitas pejabat adalah tuntutan publik.
Transparansi adalah hak rakyat.
Pertanggungjawaban adalah kewajiban hukum.
Jangan kaburkan akar persoalan. Publik berhak tahu siapa yang paling bertanggung jawab!.
KANTOR FIRMA HUKUM H. RIF’AN HANUM & NAWACITA
Advokat | Pemerhati Hukum | Pengamat Kebijakan Publik
Kasus TBM tidak boleh dipersempit hanya menjadi kesalahan narapidana atau pelaksana lapangan. Dalam negara hukum, pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan juga harus diuji tanggung jawabnya.
Ketika pengawasan lemah, pejabat lalai, dan tata kelola buruk dibiarkan, maka publik yang akhirnya dirugikan.
Jangan kaburkan akar persoalan.
Pejabat wajib bertanggung jawab.
Akuntabilitas bukan pilihan, tetapi tuntutan publik.
📞 0816533510
🌐 [www.advokathanum.com](http://www.advokathanum.com)
Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita
Hukum untuk keadilan. Keadilan untuk kemanusiaan.
[1]: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38695/uu-no-30-tahun-2014
[2]: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38748/uu-no-25-tahun-2009
[3]: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39047/uu-no-14-tahun-2008
[4]: https://peraturan.bpk.go.id/Details/45350/uu-no-31-tahun-1999
[5]: https://peraturan.bpk.go.id/Details/45345/uu-no-28-tahun-1999
