BANK MENERIMA GADAI BUKAN ATAS NAMA DI SERTIFIKAT

Kalau sertifikat bukan atas nama orang yang kredit, bank tetap bisa menerima sebagai jaminan hanya kalau pemilik sertifikat benar-benar tahu, setuju, hadir, dan menandatangani dokumen jaminan. Dalam Hak Tanggungan, APHT adalah akta PPAT yang berisi pemberian Hak Tanggungan kepada kreditor sebagai jaminan pelunasan utang, dan pemberi Hak Tanggungan pada prinsipnya wajib hadir di hadapan PPAT atau memberi kuasa lewat SKMHT otentik.
Jadi kalau pemilik sertifikat tidak pernah merasa tanda tangan, tidak pernah hadir di bank/notaris/PPAT, dan tidak pernah tahu pencairan kredit, maka ini harus dibongkar. Bank wajib hati-hati dalam pemberian kredit, karena UU Perbankan menegaskan bank bekerja dengan prinsip kehati-hatian dan wajib punya keyakinan berdasarkan analisis mendalam atas kemampuan debitur melunasi utang.

Meskipun yang kredit bukan atas nama pemilik sertifikat, bank bisa saja menerima sertifikat orang lain sebagai jaminan, tetapi syaratnya pemilik sertifikat harus tahu, setuju, dan menandatangani dokumen jaminan secara sah.
Kalau Pemilik Sah SHM tidak pernah tanda tangan, tidak pernah datang ke bank, tidak pernah ke notaris/PPAT, dan tidak pernah memberi kuasa, maka pencairan kredit tersebut patut dipertanyakan secara serius.
Yang harus segera diminta ke bank adalah salinan akad kredit, dokumen agunan, APHT, SKMHT, Sertifikat Hak Tanggungan, surat persetujuan pemilik sertifikat, fotokopi identitas yang dipakai, serta riwayat pencairan dan tunggakan.
Karena kalau tidak dibayar oleh pihak yang kredit, jangan dibiarkan. Ini berbahaya karena sertifikat bisa terancam dieksekusi/lelang. Kita perlu segera kirim somasi ke bank dan pihak yang kredit, cek status Hak Tanggungan di BPN, ajukan keberatan tertulis, dan bila ditemukan tanda tangan palsu atau dokumen tidak sah, bisa ditempuh laporan pidana serta gugatan perdata.

Langkah konkret yang harus dilakukan:
- Datang/surati bank secara resmi, jangan hanya tanya lisan ke pegawai. Minta dokumen lengkap: akad kredit, APHT, SKMHT, SHT, dokumen pencairan, surat persetujuan pemilik sertifikat, dan dokumen identitas yang dipakai.
- Cek ke BPN apakah sertifikat sudah dibebani Hak Tanggungan. Kalau ada sengketa, ajukan permohonan pencatatan blokir/catatan sengketa sesuai mekanisme Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
- Somasi debitur/pihak yang memakai sertifikat, minta dia melunasi, mengambil alih tanggung jawab, atau mengeluarkan sertifikat dari jaminan.
- Somasi bank, minta penghentian sementara seluruh tindakan penagihan, eksekusi, atau lelang terhadap sertifikat sampai keabsahan dokumen jaminan dibuktikan.
- Adukan ke OJK jika bank tidak kooperatif, karena POJK 22 Tahun 2023 mengatur pelindungan konsumen dan masyarakat sektor jasa keuangan, termasuk perilaku pelaku usaha jasa keuangan, penanganan pengaduan, dan penyelesaian sengketa.
- Kalau ada tanda tangan palsu, arahkan ke laporan pidana dugaan pemalsuan/penipuan, sekaligus gugatan perdata perbuatan melawan hukum untuk meminta pembebanan jaminan dinyatakan tidak sah.
“Jangan mau membayar utang yang bukan utangnya sebelum bank mampu membuktikan bahwa pemilik sertifikat benar-benar pernah memberikan persetujuan secara sah.”
Mojokerto, 30 Juni 2026
Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita

