
Artikel Hukum — Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita
Ada satu kalimat yang harus disampaikan dengan tegas: suami yang menjadikan tubuh istrinya sebagai sasaran pukulan, tamparan, tendangan, cekikan, dorongan, atau bentuk kekerasan fisik lainnya bukanlah laki-laki yang kuat. Ia sedang menunjukkan kelemahan moral, kemiskinan tanggung jawab, dan kegagalan memahami martabat perkawinan.
Rumah tangga bukan wilayah bebas hukum. Akad nikah tidak pernah memberi izin kepada suami untuk menyakiti. Status sebagai kepala keluarga bukan surat kuasa untuk memukul. Dan kata “khilaf” tidak boleh dijadikan topeng untuk kebiasaan brutal yang terus berulang. Ketika kekerasan dilakukan berkali-kali, itu bukan lagi sekadar emosi sesaat; itu adalah pola kekuasaan yang dipaksakan melalui rasa takut.
Secara hukum, Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah diatur secara khusus melalui UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. UU ini menempatkan KDRT bukan sebagai urusan privat semata, melainkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus. ([Database Peraturan | JDIH BPK][1])
UU PKDRT melarang kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Kekerasan fisik sendiri dimaknai sebagai perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Artinya, memukul istri lalu berdalih “tidak parah” tetap dapat masuk wilayah hukum apabila menimbulkan rasa sakit atau luka. ([PJS IMHA][2])
Sanksinya juga bukan main-main. Pasal 44 UU PKDRT mengatur bahwa pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta; jika mengakibatkan korban sakit atau terhalang menjalankan aktivitas, ancaman dapat menjadi lebih berat; jika mengakibatkan kematian, ancamannya dapat mencapai 15 tahun penjara. Untuk kekerasan fisik tertentu antara suami-istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan aktivitas sehari-hari, tetap diatur pidana paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta. ([PJS IMHA][2])
Yang lebih penting: korban tidak boleh dibiarkan sendirian. Pasal 10 UU PKDRT memberikan hak kepada korban untuk memperoleh perlindungan dari keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lain; pelayanan kesehatan; penanganan khusus yang menjaga kerahasiaan korban; pendampingan hukum dan sosial; serta pelayanan bimbingan rohani. ([Kejaksaan Negeri Sukoharjo][3])
Maka sangat keliru jika ada keluarga, tetangga, aparat, atau tokoh masyarakat yang menyederhanakan KDRT dengan kalimat: Sabar, itu urusan rumah tangga.” Kalimat seperti itu sering kali menjadi tembok yang membuat korban semakin terjebak. Hukum justru memerintahkan perlindungan, bukan pembiaran. Hukum memerintahkan penindakan, bukan pemakluman. Hukum memerintahkan pemulihan korban, bukan memaksa korban kembali ke lingkaran kekerasan.
Data Komnas Perempuan juga menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan persoalan kecil. Dalam CATAHU 2025, Komnas Perempuan menyebut tahun 2025 sebagai puncak tertinggi dalam periode 10 tahun dan menegaskan bahwa rumah serta relasi intim masih menjadi ruang yang sangat rentan bagi perempuan. ([Komnas Perempuan][4]) Pada data lain, sepanjang Januari–Desember 2024 tercatat 35.533 laporan kekerasan terhadap perempuan, dengan KDRT menjadi salah satu jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan. ([Komnas Perempuan][5])
Karena itu, suami yang “hobi” menyakiti istrinya harus dipandang dengan kacamata yang benar: ia bukan sedang mendidik, bukan sedang menegakkan wibawa, bukan sedang menunjukkan kepemimpinan. Ia sedang melakukan kekerasan. Kepemimpinan dalam rumah tangga tidak diukur dari kerasnya tangan, tetapi dari kuatnya tanggung jawab. Suami yang benar melindungi, bukan melukai. Menenangkan, bukan meneror. Menguatkan, bukan menghancurkan.
Bagi korban, langkah penting yang harus dilakukan adalah mencari tempat aman, menyimpan bukti luka atau ancaman, meminta pemeriksaan medis atau visum, mencatat kronologi kejadian secara rinci, menghubungi keluarga/orang tepercaya, melapor ke kepolisian, dan meminta pendampingan advokat atau lembaga perlindungan perempuan dan anak. UU PKDRT juga memberi hak kepada korban untuk melapor langsung ke kepolisian, baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara, serta dapat memberi kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan tersebut. ([JDIH Kemen PPPA][6])
Artikel ini sengaja memakai bahasa keras karena kekerasan terhadap istri memang tidak pantas dibungkus dengan bahasa yang lembut. Istri bukan samsak. Istri bukan objek pelampiasan emosi. Istri bukan manusia kelas dua dalam rumah tangga.
KDRT adalah pelanggaran hukum dan martabat manusia.
Lindungi perempuan. Hentikan kekerasan dalam rumah tangga!.
[1]: https://peraturan.bpk.go.id/Details/40597/uu-no-23-tahun-2004 “UU No. 23 Tahun 2004”
[2]: https://peraturan.bpk.go.id/Details/40597/uu-no-23-tahun-2004
[3]: chrome-extension://efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/https://kejari-sukoharjo.kejaksaan.go.id/file/77e628baf7770e1b1d45803c86d1d0c9.pdf?
[4]: https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peluncuran-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2025 “Siaran Pers Komnas Perempuan Peluncuran Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2025”
[5]: https://komnasperempuan.go.id/kabar-perempuan-detail/kemen-pppa-komnas-perempuan-dan-fpl-perkuat-sinergi-data-kekerasan-terhadap-perempuan “Kemen PPPA, Komnas Perempuan, dan FPL Perkuat Sinergi Data Kekerasan terhadap Perempuan”
[6]: https://peraturan.bpk.go.id/Details/40597/uu-no-23-tahun-2004
