Artikel

Jalan Rusak Menelan Korban: Dapatkah Pemerintah Daerah Dimintai Pertanggungjawaban Hukum?

Oleh: Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita

Pendahuluan

Jalan merupakan salah satu infrastruktur publik yang memiliki peran vital dalam menunjang mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta pemerataan pembangunan. Oleh karena itu, keberadaan jalan yang aman dan layak bukan sekadar fasilitas umum, melainkan bagian dari hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara melalui pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak ruas jalan yang mengalami kerusakan serius, seperti berlubang, retak, amblas, hingga tidak dilengkapi rambu peringatan. Kondisi tersebut tidak jarang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan, luka berat, bahkan korban jiwa.

Pertanyaan hukumnya adalah, apabila seseorang mengalami kerugian akibat jalan rusak, apakah pemerintah daerah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum?

Jawabannya dapat, sepanjang dapat dibuktikan bahwa kerugian tersebut berkaitan dengan kelalaian pemerintah dalam menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jalan yang Layak Merupakan Hak Masyarakat

Negara Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum, setiap tindakan pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan ditujukan untuk melindungi hak-hak warga negara.

Selanjutnya, Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan publik yang layak.

Dalam konteks infrastruktur jalan, hak tersebut diwujudkan melalui kewajiban pemerintah untuk menyediakan jalan yang memenuhi standar keselamatan bagi pengguna jalan.

Pemeliharaan Jalan Merupakan Kewajiban Pemerintah

Kewajiban pemerintah tidak berhenti pada pembangunan jalan, tetapi juga meliputi pemeliharaan agar jalan tetap memenuhi standar keselamatan.

Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan meliputi:

  • pengaturan;
  • pembinaan;
  • pembangunan;
  • pengawasan; dan
  • pemeliharaan jalan.

Dengan demikian, pemerintah sebagai penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum untuk memastikan bahwa kondisi jalan tetap laik fungsi dan aman digunakan masyarakat.

Keselamatan Pengguna Jalan Merupakan Tanggung Jawab Pemerintah

Selain Undang-Undang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga memberikan tanggung jawab kepada penyelenggara jalan.

Pasal 24 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pokoknya mengatur bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Selama perbaikan belum dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berkewajiban memperbaiki jalan, tetapi juga wajib melakukan langkah-langkah preventif apabila kerusakan belum dapat segera ditangani.

Apabila kewajiban tersebut diabaikan, maka terdapat potensi adanya kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Jalan Rusak Bukan Sekadar Masalah Infrastruktur, Melainkan Persoalan Pelayanan Publik

Sering kali kerusakan jalan dipandang hanya sebagai persoalan teknis pembangunan.

Padahal, dalam perspektif hukum administrasi negara, kondisi tersebut merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan yang memenuhi asas:

  • kepentingan umum;
  • kepastian hukum;
  • profesionalitas;
  • akuntabilitas;
  • keterbukaan;
  • ketepatan waktu; dan
  • kualitas pelayanan.

Jalan yang dibiarkan rusak dalam waktu lama tanpa adanya penanganan yang memadai dapat mencerminkan tidak terpenuhinya standar pelayanan publik yang menjadi kewajiban pemerintah.

Akuntabilitas Pemerintah Daerah dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Dalam hukum administrasi negara dikenal prinsip bahwa setiap kewenangan selalu melekat tanggung jawab (geen bevoegdheid zonder verantwoordelijkheid).

Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa penggunaan kewenangan pemerintahan harus berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain:

  • kepastian hukum;
  • kemanfaatan;
  • kecermatan;
  • kepentingan umum;
  • tidak menyalahgunakan wewenang;
  • pelayanan yang baik; dan
  • keterbukaan.

Apabila pemerintah mengetahui adanya jalan yang rusak tetapi tidak mengambil langkah yang semestinya, baik berupa perbaikan maupun pemasangan rambu peringatan, maka tindakan tersebut dapat menjadi objek penilaian dari aspek akuntabilitas pemerintahan.

Apakah Pemerintah Otomatis Bertanggung Jawab?

Jawabannya tidak otomatis.

Dalam hukum, pertanggungjawaban pemerintah tetap harus didasarkan pada pembuktian.

Beberapa hal yang perlu dinilai antara lain:

  • siapa penyelenggara jalan tersebut (nasional, provinsi, atau kabupaten/kota);
  • apakah pemerintah telah mengetahui kondisi jalan;
  • apakah kerusakan telah berlangsung cukup lama;
  • apakah telah dilakukan tindakan perbaikan;
  • apakah telah dipasang rambu peringatan;
  • apakah terdapat hubungan sebab akibat antara kerusakan jalan dan kecelakaan yang dialami korban.

Apabila unsur-unsur tersebut dapat dibuktikan, maka terdapat dasar hukum untuk menilai adanya kelalaian pemerintah dalam menjalankan kewajibannya.

Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh Korban

Korban kecelakaan akibat jalan rusak tidak harus berhenti pada proses klaim asuransi atau penyelesaian secara administratif.

Bergantung pada karakteristik kasusnya, korban dapat mempertimbangkan beberapa langkah hukum, antara lain:

  1. mengajukan pengaduan kepada instansi penyelenggara jalan;
  2. meminta perbaikan dan pertanggungjawaban kepada pemerintah;
  3. melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila terdapat dugaan kelalaian penyelenggaraan pelayanan publik;
  4. mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan apabila terdapat dasar pertanggungjawaban menurut hukum;
  5. dalam keadaan tertentu, menempuh upaya hukum terhadap tindakan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memenuhi syarat sebagai objek sengketa.

Pilihan mekanisme hukum harus disesuaikan dengan fakta, jenis kerugian, dan konstruksi hukum setiap perkara.

Penutup

Kerusakan jalan bukan sekadar persoalan infrastruktur, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Dalam negara hukum, kewenangan pemerintah untuk mengelola jalan selalu diiringi kewajiban untuk memastikan jalan tersebut aman dan layak digunakan.

Pemerintah daerah memang tidak serta-merta bertanggung jawab atas setiap kecelakaan yang terjadi di jalan. Namun, apabila dapat dibuktikan bahwa kecelakaan tersebut merupakan akibat dari kelalaian pemerintah dalam memelihara jalan atau memberikan peringatan atas kondisi jalan yang membahayakan, maka pemerintah tidak dapat melepaskan diri dari pertanggungjawaban hukum.

Pada akhirnya, akuntabilitas pemerintah tidak hanya diukur dari banyaknya pembangunan yang dilakukan, tetapi juga dari kemampuannya melindungi keselamatan masyarakat. Sebab, setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan publik yang aman, berkualitas, dan diselenggarakan secara bertanggung jawab sesuai dengan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Catatan hukum: Dalam praktik, kewenangan atas suatu ruas jalan berada pada penyelenggara jalan yang berbeda (Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota). Oleh karena itu, sebelum mengajukan tuntutan hukum, penting untuk memastikan terlebih dahulu status ruas jalan yang menjadi lokasi kecelakaan agar pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah penyelenggara jalan yang memang berwenang. Ini merupakan aspek yang sangat menentukan dalam keberhasilan suatu upaya hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kami di Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita percaya bahwa kepercayaan klien adalah yang utama, dan kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik di setiap langkah hukum yang kami tempuh bersama klien kami.

Important Links

Customer Spotlight

Customer Service

Marketing

FAQ

Company

About Us

Projects

Team Members

Services

Kontak Kami

rifanhanum@gmail.com

+62 816-533-510
+62 811-3422-86

Jl. Raya Sidoharjo No.07, Simpang, Sidoharjo, Kec. Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61351

© 2024 Created