KANTOR FIRMA HUKUM
H. RIF'AN HANUM & NAWACITA

Konsultan Hukum | Advokat | Kurator| Paralegal | Konsultan Pajak |

26 Tambang Ilegal, 1 Kabupaten Tampak Tak Berdaya

 

Di Mojokerto, hukum tampak hadir hanya ketika kamera menyala. Setelah itu, yang tersisa justru debu, lubang, dan rasa malu. Tim Terpadu Pertambangan MBLB Kabupaten Mojokerto menemukan 26 lokasi galian C ilegal selama lima hari pemantauan, dan mayoritasnya beroperasi di lahan yang tidak sesuai peruntukan, termasuk LP2B. Temuan itu bahkan tersebar di sejumlah kecamatan, yang menunjukkan bahwa persoalan ini bukan insiden kecil, melainkan pola yang sudah terlalu lama diberi ruang.

Ironinya, yang dipertontonkan bukan sekadar pelanggaran izin, melainkan penghinaan terbuka terhadap wibawa negara. UU Minerba menegaskan bahwa penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Jadi, ketika tambang ilegal tetap hidup, yang sebenarnya sedang diuji bukan hanya ketegasan aparat, tetapi juga apakah negara masih berani menyebut dirinya berdaulat di hadapan alat berat.

Ketika LP2B Dirusak, Yang Diperolok Bukan Cuma Tanah, Tapi Martabat Negara

Kalau lahan yang digarap itu masuk kawasan LP2B, maka persoalannya naik kelas: ini bukan lagi soal tanah yang dikeruk, melainkan masa depan pangan yang dirusak. UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan memang dibentuk untuk menahan alih fungsi lahan dan menjaga ketahanan pangan. Maka ketika lahan pangan diperlakukan seperti areal bebas bongkar, yang diinjak bukan cuma aturan, tetapi akal sehat publik.

Bila aktivitas itu juga menimbulkan kerusakan lingkungan, UU PPLH sudah menyediakan ancaman yang lebih keras, perbuatan yang dengan sengaja menyebabkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dengan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar. Negara sebenarnya tidak kekurangan instrumen, yang sering hilang justru nyali untuk menggunakannya sampai tuntas.

Di Mojokerto, Hukum Datang Saat Sidak Lalu Hilang Saat Alat Berat Menyala

Pejabat daerah juga tidak bisa berlindung di balik dalih “sudah sidak”. Dalam kerangka pemerintahan daerah, kepala daerah dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah, sementara Polri berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan. Artinya, pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang sudah terang-benderang bukanlah pemandangan normal, itu adalah kegagalan mandat.

Dan di titik paling pahit, publik berhak curiga ketika pelanggaran sudah diketahui tetapi dibiarkan berulang. Dalam hukum administrasi, pejabat tidak boleh memakai kewenangan untuk kepentingan pribadi atau tujuan yang menyimpang, penyalahgunaan wewenang justru dilarang. Karena itu, pembiaran yang disengaja pantas dibaca sebagai pintu masuk pemeriksaan etik dan administrasi, dan bila ada unsur lain yang menyertainya, ranah pidana tidak bisa ditutup begitu saja. Ini bukan tuduhan kosong, melainkan konsekuensi logis dari kewajiban jabatan yang diabaikan.

Mojokerto tidak kekurangan sidak. Yang langka justru ketegasan yang membuat pelanggar benar-benar berhenti. Selama excavator masih bisa bergerak sehari setelah penertiban, selama lubang tambang masih lebih cepat dari tindakan hukum, dan selama lahan pangan masih kalah oleh kerakusan, maka yang sedang dipermalukan bukan hanya alam Mojokerto, melainkan martabat negara itu sendiri.

Masyarakat Berhak Menggugat Pemkab Mojokerto

Tentunya ketelanjangan degradasi hukum di wilayah Kabupaten Mojokerto sangatlah kentara, ketika para pejabatnya diam tanpa berbuat sesuatu atas perintah undang-undang maka hal itu merupakan pengingkaran terhadap marwah negara kita, masyarakat berhak marah, berhak untuk melakukan upaya-upaya hukum lainnya sesuai dengan koridor hukum administrasi negara. Karena diamnya pejabat yang berwenang adalah pengkhianatan yang nyata.

 

Mojokerto, 04 Mei 2026

Kantor Firma Hukum

H. RIF’AN HANUM & NAWACITA

 

Anita Fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait

Kami di Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita percaya bahwa kepercayaan klien adalah yang utama, dan kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik di setiap langkah hukum yang kami tempuh bersama klien kami.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Important Links

Customer Spotlight

Customer Service

Marketing

FAQ

Company

About Us

Projects

Team Members

Services

Kontak Kami

rifanhanum@gmail.com

+62 816-533-510
+62 811-3422-86

Jl. Raya Sidoharjo No.07, Simpang, Sidoharjo, Kec. Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61351

© 2024 Created