Oleh: Anita Fitriani
(Staf Legal Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita)
Ada kalimat yang sering dipakai untuk membenarkan pasal “penghinaan Presiden” dalam KUHP baru: ini demi menjaga martabat. Kedengarannya mulia. Tapi dalam praktik negara demokratis, “martabat” yang dijaga lewat ancaman pidana justru sering berubah jadi alat yang paling efektif untuk membuat warga diam.
Dan itulah problem inti Pasal 218–219 KUHP baru. Bukan karena rakyat ingin “seenaknya menghina”, tetapi karena negara sedang menyiapkan pasal yang secara desain mudah dipakai untuk membatasi kritik, satire, protes, dan ekspresi politik. Di titik itu, yang terancam bukan nama baik seorang pejabat, melainkan napas pengawasan publik.
1) Apa sebenarnya isi Pasal 218–219?
KUHP baru mengatur:
- Pasal 218: setiap orang yang “di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” Presiden dan atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV. Ada pengecualian, tidak termasuk jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
- Pasal 219: mengkriminalkan tindakan “menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan lewat teknologi informasi” yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat martabat Presiden dan atau Wakil Presiden, dengan maksud agar diketahui umum. Ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV.
- Pasal 220: pasal ini adalah delik aduan, hanya dapat dituntut berdasarkan aduan tertulis Presiden dan atau Wakil Presiden.
Penjelasan Pasal 218 bahkan menyebut “menyerang kehormatan” sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah. Penjelasan juga memberi contoh bahwa kepentingan umum mencakup unjuk rasa, kritik, dan pendapat yang berbeda terhadap kebijakan Presiden dan atau Wakil Presiden.
Sekilas terlihat ada pagar pengaman. Tapi pagar pengaman ini rapuh karena inti masalahnya bukan “ada atau tidak ada pengecualian”, melainkan bagaimana pasal itu membuka ruang tafsir, ketakutan, dan ketimpangan perlindungan.

2) Indonesia pernah membatalkan delik serupa, lalu menghidupkannya lagi
Sejarahnya jelas. Delik penghinaan Presiden dalam KUHP lama (Pasal 134, 136 bis, 137) pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Dalam ringkasan resmi perkara, MK menilai pasal lama rentan menimbulkan ketidakpastian hukum karena mudah ditafsirkan antara “kritik” dan “penghinaan”, sehingga membuka peluang tindakan sewenang-wenang aparat.
Dengan kata lain, Indonesia sudah punya pengalaman pahit: pasal semacam ini adalah pasal karet yang mengancam kebebasan berekspresi dan prinsip kepastian hukum.
Maka pertanyaannya sederhana tetapi tajam: kalau dulu dibatalkan karena berbahaya bagi demokrasi, mengapa kini dibawa kembali, hanya dengan kemasan baru?

3) Tiga alasan mengapa Pasal 218–219 tetap berbahaya meski “delik aduan”
A. Rumus “kehormatan, harkat, martabat” adalah pintu besar untuk tafsir politis
Istilah itu bukan ukuran hukum yang presisi. Ia lebih dekat ke rasa, kehendak, dan persepsi. Bahkan jika penjelasan menyebut “menista atau memfitnah”, praktik lapangan sering tidak serapi buku. Satire, meme, parodi, kritik keras, atau poster demo bisa diperdebatkan apakah “menghina” atau “mengawasi”. Pasal ini membuat perdebatan itu pindah dari ruang publik ke ruang penyidikan.
Lebih parah lagi, Pasal 219 memasukkan penyebarluasan lewat teknologi informasi. Artinya, retweet, repost, unggah ulang, atau membagikan tangkapan layar berpotensi masuk wilayah pidana, tergantung tafsir “maksud agar diketahui umum”.
B. Delik aduan tidak menghapus efek takut
Delik aduan hanya mengatur pintu penuntutan formal. Ia tidak otomatis menghapus:
- potensi pelaporan, tekanan sosial, dan persekusi digital,
- pemeriksaan awal yang membuat orang “kapok”,
- dan yang paling krusial, efek jera psikologis yang menyebar ke masyarakat.
Dalam demokrasi, pasal yang menciptakan ketakutan massal adalah bentuk pembatasan paling efektif, bahkan sebelum hakim bicara.
C. Pasal ini menciptakan kelas “warga biasa” vs “pejabat puncak”
Jika logika hukumnya adalah “nama baik harus dilindungi”, Indonesia sudah punya instrumen umum tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Saat negara membuat pasal khusus untuk Kepala Pemerintahan, ia sedang mengirim pesan: ada kehormatan yang lebih tinggi dari kehormatan warga.
Di republik, pesan semacam ini bertabrakan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum yang menjadi roh konstitusi, dan juga menjadi pertimbangan yang dahulu dipersoalkan dalam pengujian pasal lama.

4) Standar HAM internasional justru menolak “anti-insult law” untuk pemimpin negara
Dalam General Comment No. 34 tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi, Komite HAM PBB menyatakan:
- Dalam debat publik tentang tokoh politik dan institusi publik, nilai kebebasan berekspresi sangat tinggi.
- Fakta bahwa sebuah ekspresi dianggap menghina tokoh publik tidak cukup untuk membenarkan sanksi pidana.
- Pejabat publik termasuk kepala negara adalah pihak yang sah untuk menjadi objek kritik dan oposisi politik.
- Komite juga menyatakan keprihatinan atas hukum seperti defamation of the head of state, dan hukum tidak boleh memberi hukuman lebih berat hanya karena identitas orang yang dikritik. (OHCHR)
Bahkan pada bagian lain, Komite mendorong dekriminalisasi defamasi dan menegaskan penjara bukan hukuman yang pantas untuk defamasi. (OHCHR)
Di sini masalahnya menjadi terang: Pasal 218–219 tidak sekadar urusan selera politik Indonesia. Ia menyentuh standar kebebasan berekspresi yang diakui luas, terutama ketika yang dibahas adalah pemegang kekuasaan tertinggi.

5) Nilai filosofis yang seharusnya menjadi pagar konstitusional
Jika pasal ini diklaim untuk “menjaga martabat”, kita perlu bertanya: martabat siapa, dan martabat yang mana?
Ada beberapa nilai filosofis yang secara prinsip menolak Pasal 218–219:
- Kedaulatan rakyat dan mandat
Presiden dan Wakil Presiden dipilih untuk menjalankan mandat publik. Dalam filsafat republik, mandat itu mengandung konsekuensi: pemegang mandat harus siap dikritik, diawasi, bahkan disindir. Kritik bukan serangan personal, melainkan mekanisme koreksi. - Persamaan martabat manusia
Martabat tidak boleh dimonopoli institusi kekuasaan. Jika martabat warga biasa dilindungi dengan hukum umum, maka martabat pejabat publik cukup dilindungi oleh hukum yang sama, bukan jalur pidana khusus. - Demokrasi deliberatif dan ruang publik yang hidup
Demokrasi bukan hanya pemilu lima tahunan. Demokrasi adalah percakapan harian warga. Satire, meme, poster, tulisan, demonstrasi, kritik pedas, semuanya adalah bentuk partisipasi, kadang kasar karena frustrasi, tetapi tetap bagian dari politik yang sehat selama tidak berubah menjadi ancaman kekerasan atau fitnah yang terbukti. - Negara hukum dan kepastian
MK pernah menilai pasal sejenis rentan menimbulkan ketidakpastian dan tafsir sewenang-wenang. Negara hukum berdiri di atas definisi yang ketat, bukan perasaan “tersinggung”.
6) Jika negara ingin melindungi reputasi, ada cara yang lebih adil dan modern
Mencabut Pasal 218–219 bukan berarti membiarkan fitnah. Yang dibutuhkan justru desain perlindungan yang:
- tidak mempidanakan kritik,
- tidak memberi keistimewaan pada penguasa,
- dan tidak menimbulkan efek membungkam.
Alternatif kebijakan yang jauh lebih sehat:
- gunakan mekanisme perdata untuk sengketa reputasi,
- perkuat hak jawab dan koreksi di ruang media,
- pidana hanya untuk perbuatan yang jelas seperti ancaman kekerasan, hasutan kekerasan, atau fitnah dengan elemen pembuktian yang ketat, tanpa pasal khusus “kepala negara”.

7) Kesimpulan: pasal ini bukan pagar martabat, tetapi pagar ketakutan
Pasal 218–219 memang memuat frasa “kepentingan umum” sebagai pengecualian. Tetapi pengecualian tidak otomatis menyelamatkan desain yang sejak awal menaruh kebebasan berekspresi di bawah bayang-bayang pidana penjara.
Dalam demokrasi, martabat pemimpin tidak dijaga dengan ancaman pidana, melainkan dengan:
- kinerja yang bisa diuji,
- transparansi yang bisa diperiksa,
- dan keberanian untuk menerima kritik.
Karena itu, mencabut Pasal 218–219 bukan tindakan “anti-martabat”. Justru itu tindakan pro-konstitusi, pro-kedaulatan rakyat, dan pro-demokrasi yang tidak takut pada suara warganya.
