PEMBUKAAN POSKO PENDAFTARAN PRINSIPAL GUGATAN CLASS ACTION
TERKAIT DUGAAN PEMBIARAN AKTIVITAS GALIAN C DI KABUPATEN MOJOKERTO

Kantor Hukum H RIFAN HANUM & NAWACITA secara resmi membuka Posko Pendaftaran Prinsipal Gugatan Class Action bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas dugaan sikap diam dan tidak maksimalnya tindakan dari Polres Mojokerto, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dan DPRD Kabupaten Mojokerto terkait hasil temuan sidak aktivitas galian C di wilayah Kabupaten Mojokerto.
FAKTA YANG MENJADI DASAR GUGATAN
Berdasarkan berbagai temuan lapangan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, hingga saat ini publik mempertanyakan:
a. Tidak adanya alat berat yang disita;
b. Tidak adanya penetapan tersangka;
c. Tidak adanya tambang yang ditutup;
d. Tidak adanya dump truk yang diamankan;
e. Tidak adanya pabrik yang ditutup;
f. Aktivitas pertambangan diduga tetap berjalan meskipun menuai sorotan masyarakat.
Keadaan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan, penegakan hukum, serta keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan lingkungan dan hak-hak masyarakat.
MENGAPA MASYARAKAT HARUS IKUT MENGGUGAT?
1. Masyarakat Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
Negara dan pejabat publik memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari kerusakan lingkungan, jalan rusak, debu, polusi, banjir, hingga ancaman keselamatan akibat aktivitas pertambangan.
Ketika masyarakat merasa keluhan dan keresahannya tidak ditindaklanjuti secara serius, maka gugatan hukum merupakan langkah konstitusional dan sah.
2. Jalan Rusak dan Debu Ditanggung Rakyat
Truk-truk bermuatan material bertonase besar diduga menyebabkan kerusakan jalan, polusi debu, dan membahayakan pengguna jalan. Namun yang menanggung akibatnya adalah masyarakat, bukan para pelaku usaha.
Rakyat membayar pajak, tetapi rakyat pula yang harus menerima dampak kerusakan.
3. Diamnya Pejabat Bisa Dinilai Sebagai Pembiaran
Dalam hukum perdata, tindakan tidak berbuat atau pembiaran yang menimbulkan kerugian terhadap masyarakat dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan dalam dalam hukum administrasi pemerintahan, tindakan tidak melakukan perbuatan konkret oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan juga termasuk dalam ruang lingkup Tindakan Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang dapat menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Oleh karena itu, ketika terdapat dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan sistem parkir berlangganan namun tidak diikuti tindakan nyata, terukur, dan efektif oleh Para Tergugat untuk melakukan pengawasan, pengendalian, maupun penertiban, maka masyarakat, termasuk Penggugat, berhak meminta Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menilai ada atau tidaknya kelalaian, pembiaran administratif, maupun Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
4. Gugatan Class Action Adalah Perjuangan Bersama
Kerusakan lingkungan dan dampak sosial bukan hanya dirasakan satu orang. Karena itu masyarakat dapat bersatu melalui mekanisme class action agar suara rakyat lebih kuat, lebih terorganisir, dan memiliki kekuatan hukum di pengadilan.
5. Agar Ada Efek Jera dan Perbaikan Sistem
Gugatan ini bukan sekadar mencari siapa yang salah, tetapi juga mendorong:
a. transparansi penegakan hukum;
b. perlindungan lingkungan hidup;
c. keselamatan masyarakat;
d. evaluasi kebijakan pemerintah daerah;
e. dan penegakan hukum tanpa tebang pilih.
POSKO PENDAFTARAN PRINSIPAL CLASS ACTION
Masyarakat yang ingin bergabung sebagai prinsipal dalam gugatan class action dipersilahkan mengirimkan:
- Foto KTP
- Nomor HP aktif
ke nomor WhatsApp:
0816533510
KANTOR HUKUM
H RIFAN HANUM & NAWACITA
“Suara masyarakat adalah kekuatan demokrasi. Ketika hukum dianggap diam, rakyat berhak mencari keadilan melalui pengadilan.”
