I. Pendahuluan: Kritik sebagai Pilar Demokrasi, Bukan Ancaman
Dalam negara hukum yang demokratis, kritik publik bukanlah penyimpangan atau anomali, melainkan bagian inheren dan esensial dari kehidupan bernegara. Kritik berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial terhadap kekuasaan, baik yang dijalankan oleh negara maupun oleh aktor-aktor yang memiliki pengaruh dalam ruang publik. Tanpa kritik, kekuasaan berpotensi bergerak tanpa batas, akuntabilitas menjadi ilusi, dan hukum kehilangan fungsinya sebagai instrumen keadilan. Dalam tradisi teori demokrasi deliberatif, ruang publik yang sehat mensyaratkan adanya diskursus yang terbuka, di mana berbagai perspektif termasuk yang kritis dan dissenting dapat disuarakan tanpa rasa takut akan represi.
Namun dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, kritik tidak selalu diperlakukan sebagai bagian integral dari demokrasi. Dalam sejumlah kasus yang mendapat perhatian publik, ekspresi kritik justru berujung pada proses hukum pidana. Individu yang menyampaikan pendapat, terutama melalui media sosial, kerap dihadapkan pada ancaman pidana dengan dasar norma hukum yang bersifat multitafsir dan elastis. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar yang mengusik legitimasi sistem hukum itu sendiri: apakah hukum digunakan untuk melindungi kepentingan publik dan menjamin ruang demokrasi, atau justru menjadi alat untuk membungkam suara-suara kritis yang tidak sejalan dengan kepentingan pihak-pihak yang berkuasa?
II. Landasan Normatif Kebebasan Berekspresi
A. Jaminan Konstitusional dan Hukum Nasional
Secara normatif, kebebasan berekspresi telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam Pasal 28 dan Pasal 28E yang mengatur hak asasi manusia. Pasal 28 menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang, sementara Pasal 28E ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan konstitusional ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang secara eksplisit mengakui kebebasan menyatakan pendapat sebagai hak fundamental yang harus dilindungi oleh negara.
Namun jaminan konstitusional ini bukan tanpa batas. Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Ketentuan pembatasan ini sejalan dengan prinsip umum dalam teori hak asasi manusia bahwa tidak ada hak yang bersifat absolut, dan setiap hak dapat dibatasi sepanjang pembatasan tersebut memenuhi syarat-syarat tertentu.
B. Standar Internasional dan Prinsip Proporsionalitas
Dalam perspektif hukum internasional, kebebasan berekspresi juga diakui sebagai hak fundamental yang dilindungi oleh International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 19 ICCPR menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pendapat, yang mencakup kebebasan mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan gagasan dari segala macam, tanpa memandang batas, baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni, atau melalui media lain pilihan mereka.
Namun sama seperti jaminan konstitusional domestik, kebebasan berekspresi dalam ICCPR juga tidak bersifat absolut. Pasal 19 ayat (3) memungkinkan pembatasan, namun dengan syarat-syarat yang sangat ketat. Pembatasan hanya dapat dilakukan apabila ditetapkan oleh hukum dan diperlukan untuk menghormati hak atau nama baik orang lain, atau untuk melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum, atau kesehatan atau moral umum. Yang krusial adalah bahwa pembatasan tersebut harus memenuhi prinsip proporsionalitas yaitu harus benar-benar diperlukan (necessary), harus merupakan cara yang paling tidak membatasi (least restrictive means), dan harus proporsional dengan tujuan yang ingin dicapai.
Prinsip proporsionalitas ini sangat penting karena ia berfungsi sebagai safeguard terhadap penggunaan pembatasan yang berlebihan atau sewenang-wenang. Dalam praktik, banyak negara otoriter menggunakan dalih perlindungan terhadap kehormatan, ketertiban umum, atau keamanan nasional untuk membungkam kritik, padahal substansinya adalah represi terhadap oposisi politik atau dissent. Oleh karena itu, standar internasional mensyaratkan bahwa setiap pembatasan harus dapat dibuktikan benar-benar diperlukan dan tidak dapat dicapai melalui cara yang lebih ringan.
C. Tension antara Jaminan Normatif dan Praktik Penegakan
Meskipun jaminan normatif atas kebebasan berekspresi cukup kuat baik dalam konstitusi maupun dalam instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi, jaminan tersebut sering kali berhadapan dengan realitas praktik penegakan hukum yang tidak selalu sejalan. Di sinilah muncul ketegangan fundamental antara norma dan implementasi, antara hukum di atas kertas dan hukum dalam tindakan. Ketegangan ini bukan semata-mata masalah teknis atau administratif, melainkan mencerminkan kontestasi yang lebih dalam mengenai bagaimana negara memahami perannya dalam mengatur ruang publik dan bagaimana kekuasaan mendefinisikan batas-batas yang dapat diterima dari kritik terhadap dirinya sendiri.
III. Pasal Karet dan Problem Multitafsir
A. Konseptualisasi Pasal Karet
Istilah pasal karet merujuk pada norma hukum yang memiliki rumusan luas, ambigu, dan tidak tegas, sehingga membuka ruang interpretasi yang sangat lebar dan berpotensi diterapkan secara sewenang-wenang. Dalam teori hukum, norma semacam ini bertentangan dengan prinsip lex certa atau kepastian hukum, yang mensyaratkan bahwa norma hukum harus dirumuskan dengan jelas sehingga dapat dipahami oleh masyarakat dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Ketidakjelasan norma tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum yang dapat menafsirkan norma sesuai dengan kepentingan atau preferensi mereka.
Salah satu regulasi yang paling sering menjadi sorotan dalam konteks kriminalisasi kritik publik adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Beberapa ketentuan dalam UU ITE, khususnya yang berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui media elektronik, ujaran yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan penyebaran informasi yang menimbulkan keonaran, sering kali digunakan untuk menjerat individu yang menyampaikan kritik terhadap pejabat publik, kebijakan pemerintah, atau korporasi yang memiliki pengaruh.
B. Elastisitas Interpretasi dan Ketidakpastian Hukum
Masalahnya bukan semata pada keberadaan norma yang mengatur pencemaran nama baik atau ujaran yang berpotensi menimbulkan permusuhan, melainkan pada elastisitas tafsirnya yang sangat luas. Dalam praktik penegakan hukum, batas antara kritik yang sah dan dilindungi oleh kebebasan berekspresi dengan perbuatan yang dianggap melanggar hukum menjadi sangat kabur dan bergantung pada interpretasi subjektif aparat penegak hukum. Kritik terhadap kebijakan publik, yang seharusnya merupakan inti dari demokrasi deliberatif, dapat dengan mudah dikualifikasikan sebagai serangan terhadap kehormatan individu atau institusi, atau sebagai upaya menimbulkan keonaran, tergantung pada perspektif dan kepentingan pihak yang melaporkan serta aparat yang menangani.
Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang sangat serius. Masyarakat tidak memiliki parameter yang jelas dan dapat diprediksi mengenai batasan ekspresi yang diperbolehkan dan yang dilarang. Seseorang yang menyampakan kritik terhadap korupsi pejabat, misalnya, tidak dapat memastikan apakah kritiknya akan dipandang sebagai partisipasi warga negara yang legitimate atau justru akan diproses sebagai pencemaran nama baik. Ketidakpastian ini tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat langsung, tetapi juga menciptakan efek yang lebih luas terhadap masyarakat secara keseluruhan.
C. Chilling Effect: Pembungkaman yang Tidak Terlihat
Ketidakpastian hukum yang dihasilkan oleh pasal karet memunculkan fenomena yang dalam teori hukum dan komunikasi dikenal sebagai chilling effect atau efek menggigil. Chilling effect merujuk pada situasi di mana individu atau kelompok menahan diri dari menggunakan hak-hak mereka, dalam hal ini kebebasan berekspresi bukan karena ada larangan eksplisit, melainkan karena takut akan konsekuensi hukum yang tidak pasti namun berpotensi merugikan. Ketakutan ini menciptakan self-censorship atau sensor diri, di mana masyarakat secara sukarela membatasi ekspresinya untuk menghindari risiko berhadapan dengan proses hukum yang panjang, melelahkan, dan stigmatizing.
Chilling effect ini sangat berbahaya bagi demokrasi karena ia bekerja secara tidak terlihat dan sulit diukur. Tidak ada statistik yang dapat menangkap berapa banyak kritik yang tidak tersampaikan, berapa banyak korupsi yang tidak terungkap, atau berapa banyak kebijakan yang buruk yang tidak diperdebatkan karena masyarakat takut untuk berbicara. Yang tampak hanya permukaan yang tenang, sementara di bawahnya terjadi pembungkaman sistematis terhadap diskursus publik yang kritis. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melemahkan vitalitas demokrasi, karena partisipasi publik yang bermakna mensyaratkan ruang yang aman untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut akan represi.
IV. Kriminalisasi Kritik: Dari Perlindungan Menuju Represi
A. Fungsi Legitim Hukum Pidana versus Penyalahgunaan
Secara teoritis, hukum pidana memang memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan individu dan masyarakat dari berbagai bentuk pelanggaran, termasuk dari serangan terhadap kehormatan dan reputasi. Dalam teori hukum pidana, perlindungan terhadap kehormatan diakui sebagai kepentingan hukum yang legitimate yang dapat diatur melalui hukum pidana. Namun ketika hukum pidana digunakan secara berlebihan atau tidak proporsional dalam konteks kritik terhadap pejabat publik atau kebijakan pemerintah, muncul potensi kriminalisasi yang mengubah fungsi hukum dari perlindungan menjadi represi.
Kriminalisasi kritik tidak selalu terjadi secara eksplisit melalui penciptaan norma baru yang secara terang-terangan melarang kritik. Dalam banyak kasus, ia muncul melalui penggunaan norma yang sah secara formal, tetapi diterapkan dalam konteks yang tidak tepat dan dengan cara yang tidak proporsional. Kritik terhadap kebijakan pemerintah yang koruptif, misalnya, dapat diproses sebagai pencemaran nama baik terhadap pejabat yang terlibat, meskipun substansi kritik tersebut berkaitan dengan kepentingan publik. Kritik terhadap praktek bisnis korporasi yang merugikan konsumen dapat dipersepsikan sebagai upaya menimbulkan kerugian terhadap perusahaan. Di sinilah letak problematikanya: hukum pidana yang seharusnya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir justru digunakan sebagai primum remedium atau respons pertama terhadap kritik.
B. Kritik Publik dalam Ruang Demokrasi, Bukan Ruang Pidana
Salah satu prinsip fundamental dalam teori demokrasi adalah perbedaan antara figur publik dan individu privat dalam hal perlindungan terhadap kritik. Pejabat publik, politisi, dan figur yang memiliki pengaruh dalam kebijakan publik harus dapat menerima tingkat kritik yang lebih tinggi dibandingkan individu biasa, karena posisi mereka membawa tanggung jawab publik yang memerlukan pengawasan. Dalam yurisprudensi Mahkamah Agung Amerika Serikat, prinsip ini diartikulasikan dengan jelas dalam putusan New York Times v. Sullivan yang menetapkan standar actual malice untuk kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pejabat publik.
Kritik terhadap kebijakan publik atau kinerja pejabat seharusnya ditempatkan dalam ruang diskursus demokratis, bukan dalam ruang represif hukum pidana. Dalam teori marketplace of ideas yang dikembangkan oleh John Stuart Mill dan kemudian Oliver Wendell Holmes, kebenaran dan kebijakan yang terbaik akan muncul melalui kompetisi bebas antara berbagai ide dalam ruang publik. Ketika kritik diproses secara pidana, pesan yang disampaikan kepada publik menjadi jelas dan mengintimidasi: menyampaikan pendapat yang kritis memiliki risiko hukum yang serius. Kondisi ini bertentangan dengan semangat demokrasi yang mensyaratkan adanya ruang aman bagi warga negara untuk mempertanyakan kekuasaan, mengkritisi kebijakan, dan mengawasi pemerintah.
C. Implikasi Jangka Panjang terhadap Kualitas Demokrasi
Dalam jangka panjang, kriminalisasi kritik publik dapat melemahkan kualitas demokrasi secara fundamental. Demokrasi tidak hanya tentang pemilihan umum yang periodik, tetapi juga tentang partisipasi warga negara yang bermakna dalam proses pengambilan keputusan publik, pengawasan terhadap kekuasaan, dan deliberasi mengenai arah kebijakan. Ketika kritik dibungkam melalui instrumen hukum pidana, masyarakat menjadi enggan untuk bersuara, dan ruang publik dipenuhi oleh narasi yang homogen tanpa kontradiksi atau perdebatan yang substantif. Yang tersisa adalah demokrasi prosedural yang kosong, di mana ritual elektoral tetap dijalankan namun substansi demokrasi yaitu deliberasi publik yang terbuka mengalami kemerosotan.
V. Ketimpangan Struktural dalam Akses terhadap Instrumen Hukum
Salah satu aspek yang sering luput dari perhatian dalam diskursus mengenai kriminalisasi kritik adalah adanya ketimpangan struktural dalam akses terhadap instrumen hukum antara pelapor dan terlapor. Dalam teori hukum kritis, hukum tidak pernah beroperasi dalam ruang vakum yang netral, melainkan selalu tertanam dalam struktur kekuasaan yang ada dalam masyarakat. Pihak yang memiliki akses terhadap sumber daya baik ekonomi, politik, maupun sosial cenderung memiliki posisi yang lebih kuat dalam menggunakan instrumen hukum untuk kepentingan mereka. Sebaliknya, individu biasa yang menyampaikan kritik, terutama mereka yang berasal dari kalangan marginal atau tidak memiliki koneksi politik, sering kali berada dalam posisi yang sangat rentan ketika berhadapan dengan proses hukum.
Ketimpangan ini termanifestasi dalam berbagai bentuk. Dari segi ekonomi, pihak yang memiliki sumber daya finansial yang lebih besar dapat mempekerjakan pengacara yang berpengalaman, menggunakan strategi litigasi yang sophisticated, dan bahkan memperpanjang proses hukum untuk menguras energi dan keuangan pihak yang lebih lemah. Dari segi politik, pejabat publik atau korporasi yang memiliki koneksi dengan elit kekuasaan dapat mempengaruhi cara kasus mereka ditangani oleh aparat penegak hukum. Dari segi sosial, figur publik yang memiliki reputasi dan pengaruh dapat membentuk narasi publik mengenai kasus mereka melalui media, sementara individu biasa tidak memiliki platform yang sama untuk membela diri.
Dalam situasi seperti ini, hukum tidak lagi berfungsi sebagai alat keadilan yang netral dan imparsial, melainkan berpotensi menjadi alat dominasi yang memperkuat ketimpangan kekuasaan yang sudah ada. Ketika akses terhadap hukum tidak seimbang, maka hasil dari proses hukum pun berisiko tidak mencerminkan keadilan substantif, melainkan hanya mencerminkan kekuatan relatif para pihak. Yang terjadi adalah apa yang oleh Marc Galanter disebut sebagai the haves come out ahead — pihak yang memiliki sumber daya cenderung lebih sering menang dalam proses hukum, bukan karena klaim mereka lebih legitimate secara substantif, tetapi karena mereka memiliki kapasitas yang lebih besar untuk menavigasi sistem hukum yang kompleks dan mahal.
VI. Mencari Keseimbangan: Antara Perlindungan dan Kebebasan
Salah satu tantangan paling kompleks dalam mengatur kebebasan berekspresi adalah menemukan keseimbangan yang tepat antara perlindungan terhadap individu dari serangan yang tidak berdasar dan kebebasan publik untuk menyampaikan pendapat yang kritis. Di satu sisi, negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk melindungi warga dari fitnah, ujaran kebencian yang dapat memicu kekerasan, atau serangan terhadap kehormatan yang bersifat destruktif tanpa dasar faktual. Tidak semua bentuk ekspresi layak dilindungi, dan ada batasan legitimate yang perlu ditegakkan untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan sosial yang lebih luas.
Namun di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban untuk menjamin kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia yang fundamental, yang tanpanya demokrasi tidak dapat berfungsi dengan baik. Keseimbangan ini hanya dapat dicapai apabila terdapat kejelasan norma yang memungkinkan masyarakat untuk memahami dengan pasti apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang, konsistensi dalam penegakan hukum yang memastikan bahwa kasus-kasus yang serupa diperlakukan secara sama tanpa diskriminasi, serta mekanisme proporsionalitas yang menjamin bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi benar-benar diperlukan dan tidak dapat dicapai melalui cara yang lebih ringan.
Tanpa ketiga elemen tersebut yaitu kejelasan norma, konsistensi penegakan, dan proporsionalitas pembatasan, hukum akan cenderung digunakan secara selektif dan berpotensi menjadi instrumen represi. Kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan menurun ketika masyarakat melihat bahwa hukum diterapkan secara berbeda terhadap orang-orang yang berbeda, atau ketika kritik terhadap yang berkuasa selalu berisiko diproses secara pidana sementara serangan terhadap yang lemah diabaikan. Legitimasi hukum tidak hanya bergantung pada substansi norma, tetapi juga dan mungkin lebih penting lagi pada bagaimana norma tersebut diterapkan dalam praktik.
VII. Refleksi Kritis: Hukum sebagai Pelindung atau Pembungkam?
Fenomena kriminalisasi kritik publik mengajak kita untuk merefleksikan kembali pertanyaan mendasar mengenai fungsi hukum dalam masyarakat. Apakah hukum hadir untuk melindungi kebebasan warga negara dan memfasilitasi partisipasi demokratis, atau justru berfungsi untuk membatasi ruang ekspresi dan melanggengkan struktur kekuasaan yang ada? Pertanyaan ini bukan sekadar retorika filosofis, melainkan memiliki implikasi praktis yang sangat nyata terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat. Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya bergantung pada teks hukum yang tertulis dalam konstitusi atau undang-undang, tetapi juga dan mungkin lebih menentukan pada bagaimana hukum tersebut diterapkan dalam praktik oleh aparat penegak hukum, hakim, dan institusi negara lainnya.
Norma yang baik dan progresif dapat kehilangan seluruh maknanya apabila diterapkan secara tidak proporsional, selektif, atau bahkan represif. Sebaliknya, norma yang memiliki kelemahan dalam perumusannya dapat dimitigasi dampak negatifnya apabila aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang baik mengenai prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan kesadaran akan pentingnya menjaga ruang demokrasi. Oleh karena itu, reformasi hukum tidak cukup dilakukan hanya pada level legislasi atau perubahan teks undang-undang, tetapi juga harus menyentuh praktik penegakan hukum melalui pelatihan aparat, pengembangan pedoman yang jelas, dan penguatan mekanisme akuntabilitas.
Aparat penegak hukum harus mampu membedakan dengan tegas antara kritik yang merupakan bagian legitimate dari kebebasan berekspresi dan diskursus demokratis dengan perbuatan yang benar-benar melanggar hukum dan merugikan kepentingan yang dilindungi. Kritik terhadap kebijakan publik, pengungkapan korupsi, atau perdebatan mengenai isu-isu kontroversial seharusnya tidak serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana hanya karena pihak yang dikritik merasa tidak nyaman atau reputasinya terganggu. Sebaliknya, ujaran yang memang dimaksudkan untuk memfitnah dengan kesadaran penuh bahwa informasi yang disebarkan adalah palsu, atau ujaran yang secara eksplisit menghasut kekerasan terhadap kelompok tertentu, memang layak untuk diproses secara hukum dengan tetap memperhatikan prinsip proporsionalitas.
VIII. Penutup: Mempertahankan Ruang Demokrasi
Kriminalisasi kritik publik bukan hanya persoalan teknis-yuridis mengenai interpretasi pasal-pasal tertentu dalam undang-undang, tetapi juga persoalan yang menyentuh jantung demokrasi itu sendiri. Ketika kritik dibungkam melalui instrumen hukum pidana, yang terancam bukan hanya individu yang kebetulan bersuara, tetapi juga kualitas demokrasi secara keseluruhan. Ruang publik yang sehat memerlukan adanya diskursus yang terbuka, deliberasi yang jujur, dan kritik yang substantif terhadap kekuasaan. Tanpa elemen-elemen tersebut, demokrasi menjadi ritual kosong yang hanya menjalankan prosedur formal tanpa substansi yang bermakna.
Hukum seharusnya menjadi pelindung kebebasan, bukan alat untuk menakut-nakuti atau membungkam suara-suara kritis. Dalam negara hukum yang demokratis, kritik bukanlah ancaman yang harus diberantas, melainkan kebutuhan yang harus difasilitasi. Pemerintah yang legitimate tidak takut terhadap kritik, karena ia memahami bahwa kritik adalah bagian dari mekanisme koreksi yang membuat pemerintahan menjadi lebih baik dan lebih akuntabel. Sebaliknya, pemerintah yang defensif terhadap kritik dan cenderung menggunakan hukum pidana untuk membungkam dissent adalah pemerintah yang kehilangan legitimasinya dan bergerak menuju otoritarianisme.
Dengan demikian, tantangan ke depan bukanlah menghapus seluruh norma hukum yang mengatur tentang pencemaran nama baik atau ujaran yang berpotensi merugikan, tetapi memastikan bahwa norma tersebut diterapkan secara adil, proporsional, dan dengan kesadaran penuh akan pentingnya melindungi kebebasan berekspresi sebagai pilar demokrasi. Reformasi yang diperlukan mencakup penyempurnaan perumusan norma agar lebih jelas dan tidak multitafsir, pengembangan pedoman penegakan hukum yang memprioritaskan perlindungan terhadap kritik yang berkaitan dengan kepentingan publik, penguatan mekanisme safeguards untuk mencegah penyalahgunaan hukum pidana, serta peningkatan kesadaran aparat penegak hukum dan hakim mengenai standar internasional kebebasan berekspresi. Hanya dengan cara demikian, hukum dapat memenuhi fungsinya yang sejati: bukan sebagai alat represi, melainkan sebagai instrumen untuk menjamin dan melindungi ruang kebebasan yang menjadi prasyarat bagi demokrasi yang sejati.
Mojokerto, 04 April 2026
Tim Litbang Kantor Firma Hukum
H. Rif’an Hanum & Nawacita
