I. Pendahuluan: Normalisasi Praktik yang Bermasalah
Dalam praktik pembiayaan konsumen di Indonesia, khususnya dalam pembiayaan kendaraan bermotor, penarikan kendaraan oleh debt collector telah menjadi fenomena yang begitu lumrah sehingga hampir tidak lagi dipertanyakan keabsahannya. Penarikan kerap dianggap sebagai konsekuensi otomatis dan wajar dari keterlambatan pembayaran angsuran. Bahkan, tidak jarang penarikan dilakukan secara langsung di lapangan seperti di jalan raya, di depan rumah, atau di tempat kerja debitur, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa memberikan kesempatan kepada debitur untuk memberikan penjelasan atau mengatur penyelesaian alternatif. Praktik ini kemudian seolah-olah dinormalisasi dalam industri pembiayaan, seakan merupakan bagian sah dan tidak terhindarkan dari mekanisme penagihan.
Namun, jika ditinjau dari perspektif hukum yang lebih mendalam dan kritis, praktik tersebut menyisakan persoalan serius yang tidak dapat diabaikan. Yang menjadi problem bukan hanya soal apakah praktik ini efektif dalam memulihkan piutang perusahaan pembiayaan, melainkan apakah praktik ini sesuai dengan prinsip-prinsip fundamental dalam sistem hukum kita. Pertanyaan mendasar yang harus diajukan bukan lagi apakah debitur benar-benar menunggak pembayaran dan oleh karena itu layak untuk ditarik kendaraannya, tetapi apakah penarikan tersebut dilakukan melalui prosedur yang sah menurut hukum, apakah hak-hak debitur sebagai konsumen dilindungi dalam proses tersebut, dan apakah tindakan yang dilakukan oleh debt collector memiliki landasan kewenangan yang legitimate dalam sistem hukum.
II. Wanprestasi dan Batasan Hak Kreditur
Dalam hubungan pembiayaan yang didasarkan pada perjanjian kredit, keterlambatan pembayaran angsuran oleh debitur memang dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi atau cidera janji. Wanprestasi, sebagaimana dipahami dalam hukum perjanjian, terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian, baik karena tidak melaksanakan sama sekali, terlambat melaksanakan, melaksanakan tetapi tidak sebagaimana mestinya, atau melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Dalam konteks perjanjian pembiayaan kendaraan, kewajiban utama debitur adalah membayar angsuran sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, sehingga keterlambatan atau kegagalan membayar jelas merupakan bentuk wanprestasi.
Namun, sangat penting untuk dipahami bahwa wanprestasi, meskipun memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut pemenuhan prestasi, ganti rugi, atau bahkan pembatalan perjanjian, tidak serta-merta memberikan hak kepada kreditur untuk melakukan tindakan sepihak yang bersifat eksekutorial. Dalam sistem hukum yang menganut prinsip negara hukum, penyelesaian sengketa termasuk sengketa akibat wanprestasi harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tindakan main hakim sendiri yang sewenang-wenang. Prinsip ini tercermin dalam ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menegaskan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, yang dalam interpretasi yurisprudensi dan doktrin dipahami sebagai kewajiban para pihak untuk bertindak secara jujur, wajar, dan tidak sewenang-wenang dalam melaksanakan hak dan kewajiban kontraktual mereka.
Lebih jauh lagi, tindakan mengambil paksa objek jaminan yang masih berada dalam penguasaan debitur tanpa melalui prosedur hukum yang sah dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Pasal ini menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut. Dalam konteks penarikan kendaraan, tindakan mengambil paksa kendaraan tanpa persetujuan debitur atau tanpa putusan pengadilan yang sah merupakan pelanggaran terhadap hak penguasaan debitur atas barang tersebut, yang meskipun dijaminkan tetap berada dalam penguasaannya berdasarkan konstruksi jaminan fidusia. Dengan demikian, wanprestasi oleh debitur bukanlah legitimasi hukum untuk melakukan eksekusi di jalan atau penarikan paksa tanpa prosedur, melainkan hanya memberikan dasar bagi kreditur untuk mengajukan tuntutan melalui jalur hukum yang tersedia.
III. Kedudukan Debt Collector: Tanpa Kewenangan Eksekutorial
Dalam praktik industri pembiayaan, perusahaan pembiayaan sering menggunakan jasa pihak ketiga yang secara umum disebut sebagai debt collector atau penagih utang untuk melakukan penagihan terhadap debitur yang menunggak. Penggunaan jasa pihak ketiga ini sendiri bukan sesuatu yang dilarang oleh hukum, sepanjang dilakukan dalam batas-batas kewenangan yang sah dan dengan cara yang tidak melanggar hukum. Namun yang menjadi persoalan serius adalah bahwa dalam praktik di lapangan, tindakan yang dilakukan oleh debt collector sering kali melampaui batas kewenangan yang legitimate dan berubah menjadi tindakan yang bersifat quasi-judicial atau bahkan quasi-executive yang seharusnya hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum atau lembaga yang memiliki kewenangan eksekutorial berdasarkan undang-undang.
Secara hukum, perlu ditegaskan dengan sangat jelas bahwa debt collector bukanlah aparat penegak hukum dan sama sekali tidak memiliki kewenangan eksekusi yang dapat disamakan dengan kewenangan pengadilan, juru sita, atau lembaga eksekutorial lainnya yang diakui oleh sistem hukum. Debt collector pada dasarnya hanya memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan dalam arti memberikan peringatan, mengingatkan debitur akan kewajibannya, dan memfasilitasi penyelesaian secara sukarela. Namun dalam praktik yang terjadi di lapangan, tindakan debt collector sering kali jauh melampaui batas kewenangan tersebut dan menyerupai tindakan penyitaan atau eksekusi paksa, di mana kendaraan diambil secara sepihak tanpa persetujuan debitur dan bahkan tidak jarang disertai dengan intimidasi, ancaman, atau penggunaan cara-cara yang melanggar martabat dan privasi debitur.
Hal ini menjadi sangat problematik karena dalam banyak kasus, tindakan yang dilakukan debt collector di lapangan secara substantif tidak berbeda dengan tindakan penyitaan yang dalam sistem hukum Indonesia hanya dapat dilakukan oleh juru sita berdasarkan penetapan pengadilan atau oleh kreditur pemegang jaminan fidusia berdasarkan prosedur yang diatur secara ketat dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. Ketika debt collector mengambil kendaraan secara paksa dari penguasaan debitur, substansinya ia telah melakukan tindakan yang setara dengan penyitaan, namun tanpa landasan hukum yang sah dan tanpa melalui prosedur yang dijamin oleh undang-undang. Kondisi ini menciptakan situasi anomali di mana praktik yang secara substantif merupakan tindakan eksekutorial dilakukan oleh pihak yang sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk itu, menciptakan pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law yang menjadi pilar fundamental negara hukum.
IV. Mekanisme Eksekusi Jaminan Fidusia: Regulasi dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam konteks pembiayaan kendaraan bermotor, objek pembiayaan pada umumnya dijaminkan dengan menggunakan lembaga jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan, yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu. Konstruksi yuridis jaminan fidusia ini sangat penting untuk dipahami karena ia mengandung prinsip bahwa meskipun kendaraan dijaminkan kepada kreditur, penguasaan fisik atas kendaraan tersebut tetap berada pada debitur sebagai pemberi fidusia. Dengan demikian, hak kreditur adalah hak kebendaan yang bersifat accessoir terhadap piutangnya, bukan hak penguasaan fisik yang dapat dieksekusi secara sepihak.
Undang-Undang Jaminan Fidusia memang memberikan hak kepada pemegang jaminan fidusia untuk melakukan eksekusi apabila debitur wanprestasi, namun eksekusi tersebut harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur secara tegas dalam undang-undang. Pasal 29 UU Jaminan Fidusia mengatur bahwa eksekusi dapat dilakukan melalui pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana layaknya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum, atau penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia. Yang krusial untuk dipahami adalah bahwa ketiga mekanisme eksekusi tersebut mensyaratkan adanya prosedur tertentu yang harus dipenuhi dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan atau sepihak tanpa memperhatikan hak-hak debitur.
Lebih jauh lagi, interpretasi terhadap mekanisme eksekusi jaminan fidusia ini telah mengalami perkembangan signifikan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan beberapa prinsip fundamental yang harus dipenuhi dalam eksekusi jaminan fidusia. Pertama, eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur tanpa adanya kesepakatan atau konfirmasi dari debitur mengenai terjadinya wanprestasi atau tanpa adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa debitur telah wanprestasi. Kedua, debitur memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau pembelaan sebelum eksekusi dilakukan, yang berarti proses eksekusi harus memberikan ruang bagi debitur untuk didengar dan memberikan penjelasannya. Ketiga, penerima fidusia atau kreditur tidak dapat secara sepihak menentukan bahwa telah terjadi wanprestasi dan kemudian langsung melakukan penarikan paksa objek jaminan.
Implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi ini sangat signifikan terhadap praktik penarikan kendaraan oleh debt collector. Putusan ini secara tegas menolak interpretasi yang membenarkan eksekusi sepihak dan menegaskan bahwa bahkan dalam konteks jaminan fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial, eksekusi tidak dapat dilakukan dengan cara mengabaikan hak-hak debitur untuk didengar dan untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar dan prosedur eksekusi. Artinya, praktik penarikan paksa kendaraan di lapangan tanpa adanya kesepakatan mengenai wanprestasi atau tanpa putusan pengadilan yang menyatakan wanprestasi jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi. Praktik semacam ini bukan hanya melanggar undang-undang, tetapi juga melanggar prinsip konstitusional mengenai perlindungan hak asasi manusia dan due process of law.
V. Kewajiban Prosedural: Somasi dan Transparansi
Dalam praktik hukum perdata yang telah mapan, sebelum kreditur dapat mengambil tindakan hukum lebih lanjut terhadap debitur yang diduga wanprestasi, terdapat kewajiban prosedural fundamental yang harus dipenuhi, yaitu kewajiban untuk memberikan peringatan atau somasi kepada debitur. Somasi bukan sekadar formalitas administratif yang dapat diabaikan demi efektivitas penagihan, melainkan merupakan bagian integral dari prinsip due process yang menjamin bahwa debitur memiliki kesempatan yang adil untuk mengetahui bahwa ia dianggap telah wanprestasi dan untuk merespons atau memenuhi kewajibannya sebelum menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat.
Somasi dalam konteks wanprestasi memiliki beberapa fungsi hukum yang sangat penting. Pertama, somasi berfungsi sebagai pemberitahuan resmi dan formal kepada debitur bahwa kreditur menganggap telah terjadi wanprestasi. Dalam banyak kasus, keterlambatan pembayaran mungkin terjadi karena berbagai alasan yang tidak selalu disengaja atau karena kesalahan debitur, seperti masalah administratif, kesalahpahaman mengenai tanggal jatuh tempo, atau kondisi darurat yang bersifat sementara. Somasi memberikan kesempatan kepada debitur untuk mengetahui secara pasti bahwa kreditur menganggap ada masalah dan untuk mengambil tindakan korektif sebelum situasi berkembang menjadi sengketa yang lebih serius.
Kedua, somasi memberikan kesempatan bagi debitur untuk memenuhi kewajibannya atau untuk mengajukan penjelasan mengenai mengapa ia belum dapat memenuhi kewajiban tersebut. Dalam banyak kasus, debitur mungkin menghadapi kesulitan keuangan yang bersifat sementara dan memerlukan waktu tambahan atau penyesuaian jadwal pembayaran. Dengan adanya somasi, debitur memiliki kesempatan untuk berkomunikasi dengan kreditur dan mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, seperti restrukturisasi utang atau perpanjangan jangka waktu. Tanpa somasi, debitur tidak memiliki kesempatan untuk melakukan hal ini sebelum menghadapi tindakan penarikan paksa yang dapat sangat merugikan, terutama jika kendaraan yang ditarik merupakan alat produktif yang diperlukan untuk mencari nafkah.
Ketiga, somasi berfungsi sebagai dasar hukum untuk langkah-langkah selanjutnya yang mungkin diambil oleh kreditur. Dalam sistem hukum kita, somasi merupakan salah satu bukti bahwa debitur telah diberi kesempatan untuk memenuhi kewajibannya namun tidak melakukannya, yang kemudian dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan wanprestasi atau untuk melakukan eksekusi jaminan melalui prosedur yang sah. Tanpa adanya somasi, tindakan hukum yang diambil oleh kreditur menjadi prematur dan berpotensi cacat secara prosedural, yang dapat menjadi dasar bagi debitur untuk mengajukan keberatan atau bahkan gugatan balik. Dengan demikian, somasi bukan hanya melindungi hak debitur, tetapi juga melindungi kepentingan kreditur sendiri dengan memastikan bahwa tindakan yang diambilnya memiliki landasan prosedural yang kuat.
VI. Perspektif Perlindungan Konsumen
Dari sudut pandang perlindungan konsumen, praktik penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur yang memadai juga menimbulkan persoalan serius yang tidak dapat diabaikan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan sejumlah hak kepada konsumen yang harus dihormati oleh pelaku usaha, termasuk perusahaan pembiayaan. Hak-hak tersebut mencakup hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa, hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa, serta hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Dalam konteks praktik penarikan kendaraan, beberapa hak konsumen berpotensi dilanggar secara serius. Penarikan kendaraan tanpa pemberitahuan yang layak melanggar hak konsumen atas informasi yang benar dan jelas mengenai status kewajibannya dan konsekuensi yang akan dihadapi. Konsumen berhak untuk mengetahui secara pasti berapa tunggakan yang harus dibayar, kapan batas waktu untuk membayar sebelum tindakan lebih lanjut diambil, dan apa prosedur yang akan ditempuh oleh perusahaan pembiayaan apabila tunggakan tidak dilunasi. Tanpa informasi yang jelas dan transparan ini, konsumen berada dalam posisi yang sangat tidak menguntungkan dan rentan terhadap tindakan sewenang-wenang.
Lebih jauh lagi, penarikan kendaraan yang dilakukan secara paksa dan sering kali disertai dengan cara-cara yang intimidatif atau bahkan mempermalukan debitur di depan umum jelas melanggar hak konsumen untuk diperlakukan secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Dalam banyak kasus yang dilaporkan, penarikan kendaraan dilakukan dengan cara yang sangat tidak menghormati martabat debitur, seperti penarikan di depan rumah atau tempat kerja yang dapat merusak reputasi debitur, atau bahkan penarikan dengan cara yang menyerupai pencurian di mana kendaraan diambil tanpa sepengetahuan pemilik. Praktik-praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum perlindungan konsumen, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia debitur atas martabat dan privasi.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga mewajibkan pelaku usaha untuk bertindak dengan itikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya dan melarang pelaku usaha untuk melakukan praktik yang dapat merugikan konsumen atau yang tidak adil. Penarikan kendaraan tanpa prosedur yang sah dan tanpa memberikan kesempatan kepada konsumen untuk membela diri atau mencari solusi alternatif jelas merupakan praktik yang tidak adil dan berpotensi merugikan konsumen secara material maupun immaterial. Kerugian material dapat berupa kehilangan alat transportasi yang diperlukan untuk bekerja atau kehilangan nilai ekonomis dari kendaraan apabila dijual melalui lelang dengan harga yang tidak wajar. Kerugian immaterial dapat berupa stress, kerusakan reputasi, dan gangguan terhadap kehidupan sehari-hari yang disebabkan oleh hilangnya kendaraan secara tiba-tiba.
VII. Praktik Lapangan vs Prinsip Negara Hukum
Salah satu problem paling mendasar dalam isu penarikan kendaraan oleh debt collector adalah adanya jurang yang sangat lebar antara praktik yang terjadi di lapangan dengan prinsip-prinsip hukum yang seharusnya mengatur praktik tersebut. Dalam realitas sehari-hari, penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur yang sah telah menjadi praktik yang begitu lumrah dan diterima sebagai bagian normal dari industri pembiayaan. Banyak perusahaan pembiayaan bahkan memiliki divisi khusus atau menggunakan jasa pihak ketiga yang secara spesifik bertugas untuk melakukan penarikan kendaraan, dengan target dan insentif yang dikaitkan dengan jumlah kendaraan yang berhasil ditarik. Dalam perspektif bisnis, praktik ini dianggap efektif dan efisien dalam memulihkan piutang dan mengurangi kerugian perusahaan.
Namun, apa yang sering dilakukan dalam praktik belum tentu benar atau sah secara hukum. Prinsip yang sangat fundamental dalam negara hukum adalah bahwa tidak ada pihak yang boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri (nemo judex in causa sua) dan bahwa setiap orang berhak atas proses hukum yang adil sebelum haknya dirampas (due process of law). Ketika perusahaan pembiayaan atau debt collector yang bekerja atas namanya mengambil keputusan secara sepihak bahwa debitur telah wanprestasi dan kemudian langsung melakukan penarikan paksa kendaraan tanpa memberikan kesempatan kepada debitur untuk membela diri atau tanpa melalui proses hukum yang sah, mereka pada dasarnya telah menempatkan diri sebagai hakim, jaksa, dan eksekutor sekaligus dalam perkara mereka sendiri. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, termasuk alasan efektivitas atau efisiensi bisnis.
Penarikan kendaraan secara langsung di lapangan mungkin dianggap efektif dari perspektif bisnis karena dapat mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan dibandingkan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan atau mengikuti prosedur eksekusi jaminan fidusia yang lebih formal. Namun efektivitas pragmatis ini tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan prosedur hukum yang dirancang untuk melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat. Dalam negara hukum, tujuan tidak dapat menghalalkan cara. Kepentingan bisnis perusahaan pembiayaan untuk memulihkan piutangnya, meskipun legitimate, tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar hak-hak debitur atau untuk mengabaikan prosedur hukum yang telah ditetapkan. Hukum memberikan mekanisme yang sah bagi kreditur untuk menagih piutangnya dan mengeksekusi jaminan, namun mekanisme tersebut harus diikuti dengan patuh dan tidak boleh dilangkahi demi efektivitas atau efisiensi semata.
VIII. Penutup: Mengembalikan Praktik pada Koridor Hukum
Analisis yang telah dipaparkan dalam artikel ini menunjukkan dengan jelas bahwa praktik penarikan kendaraan oleh debt collector tanpa prosedur yang sah bukan sekadar persoalan teknis penagihan atau sengketa bisnis biasa, melainkan merupakan persoalan hukum yang sangat serius dengan implikasi yang luas terhadap perlindungan hak-hak konsumen dan penegakan prinsip negara hukum. Tindakan penarikan paksa tanpa melalui mekanisme hukum yang sah berpotensi melanggar berbagai norma hukum yang fundamental, termasuk prinsip itikad baik dalam perjanjian, larangan perbuatan melawan hukum, mekanisme eksekusi jaminan fidusia sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi, kewajiban prosedural untuk memberikan somasi dan kesempatan pembelaan, serta hak-hak konsumen yang dijamin oleh undang-undang.
Hukum memberikan hak kepada kreditur untuk menagih piutangnya dan untuk mengeksekusi jaminan apabila debitur wanprestasi. Tidak ada yang salah dengan upaya perusahaan pembiayaan untuk melindungi kepentingan bisnisnya dan memulihkan piutang yang macet. Namun yang menjadi persoalan adalah bahwa hukum juga memberikan batasan yang jelas mengenai bagaimana hak tersebut dapat dan harus dijalankan. Batasan ini bukan sekadar formalitas prosedural yang dapat diabaikan demi kepraktisan, melainkan merupakan penjelmatan dari prinsip-prinsip fundamental yang menjadi tulang punggung sistem hukum kita, seperti keadilan, keseimbangan, perlindungan terhadap pihak yang lebih lemah, dan larangan main hakim sendiri.
Tanpa penegakan batasan-batasan tersebut secara konsisten dan tegas, praktik penagihan berisiko berubah menjadi tindakan sewenang-wenang yang justru bertentangan dengan prinsip dasar negara hukum. Ketika perusahaan pembiayaan atau debt collector dapat dengan mudah mengambil kendaraan secara paksa tanpa konsekuensi hukum, pesan yang disampaikan kepada masyarakat adalah bahwa hukum hanya berlaku bagi yang lemah sementara yang kuat dapat mengabaikannya demi kepentingan mereka. Kondisi ini tidak hanya merugikan konsumen secara individual, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum secara keseluruhan dan menciptakan preseden berbahaya di mana tindakan main hakim sendiri dinormalisasi dan diterima sebagai bagian wajar dari kehidupan ekonomi.
Oleh karena itu, diperlukan upaya serius dari berbagai pihak untuk mengembalikan praktik penarikan kendaraan pada koridor hukum yang benar. Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator perlu memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan oleh perusahaan pembiayaan dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran. Aparat penegak hukum perlu lebih responsif terhadap laporan mengenai penarikan paksa kendaraan yang tidak sesuai prosedur dan memprosesnya sebagai perbuatan melawan hukum atau bahkan tindak pidana apabila memenuhi unsur. Konsumen perlu diberdayakan dengan informasi yang jelas mengenai hak-hak mereka dan mekanisme untuk mengajukan keberatan atau gugatan apabila hak-hak mereka dilanggar. Dan yang tidak kalah penting, perusahaan pembiayaan sendiri perlu mengubah paradigma mereka dari mengejar efektivitas penagihan dengan segala cara menjadi menjalankan bisnis dengan mematuhi hukum dan menghormati hak-hak konsumen. Hanya dengan cara demikian, industri pembiayaan dapat berkembang secara sehat dalam kerangka negara hukum yang kita cita-citakan bersama.
Daftar Pustaka
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Subekti, R. (2010). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Satrio, J. (2012). Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Fidusia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Fuady, Munir. (2013). Hukum Jaminan Utang. Jakarta: Erlangga.
Usman, Rachmadi. (2008). Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika.
Sjahdeini, Sutan Remy. (2009). Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Widjaja, Gunawan & Ahmad Yani. (2003). Jaminan Fidusia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Mojokerto, 18 April 2026
Tim Litbang Kantor Firma Hukum
H. Rif’an Hanum & Nawacita
