Alasan-Alasan Sah Mengajukan Gugatan Cerai Menurut Hukum Perkawinan di Indonesia
Perkawinan pada hakikatnya adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Meskipun demikian, hukum di Indonesia membenarkan putusnya perkawinan (perceraian) sebagai langkah terakhir apabila ikhtiar untuk perdamaian sudah tidak dapat diwujudkan lagi. Perceraian tersebut sah apabila dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pihak pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 19 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116, pengadilan hanya akan memutus perkara perceraian apabila gugatan didasarkan pada alasan-alasan yang sah secara hukum. Berikut adalah rincian alasan-alasan yang dibenarkan:
- Perbuatan Buruk yang Sulit Disembuhkan: Salah satu pihak (suami atau istri) berbuat zina, menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, atau kebiasaan buruk lainnya yang sukar untuk disembuhkan.
- Meninggalkan Pasangan Tanpa Izin: Salah satu pihak secara sadar meninggalkan pihak lainnya selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa adanya izin, tanpa alasan yang sah, atau karena hal-hal lain di luar kemampuannya.
- Hukuman Pidana Penjara: Salah satu pihak mendapat hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat yang terjadi setelah perkawinan dilangsungkan.
- Kekejaman dan Penganiayaan: Salah satu pihak melakukan tindakan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan keselamatan pihak yang lain.
- Cacat Badan atau Penyakit: Salah satu pihak mengalami cacat badan atau menderita penyakit yang berakibat pihak tersebut tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri .
- Perselisihan Terus-Menerus: Terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus antara suami dan istri, sehingga dipastikan tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun kembali di dalam rumah tangga.
- Pelanggaran Taklik-Talak: Khusus dalam Peradilan Agama, gugatan dapat diajukan jika suami terbukti melanggar perjanjian taklik-talak yang telah diucapkannya sesaat setelah ijab-kabul.
- Peralihan Agama (Murtad): Salah satu pihak beralih agama atau murtad yang kemudian mengakibatkan terjadinya ketidakrukunan dalam kehidupan rumah tangga tersebut.
Ketentuan Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di luar aturan umum di atas, terdapat prosedur administratif khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Seorang PNS yang bertindak sebagai penggugat wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat yang berwenang, sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat wajib memperoleh surat keterangan. Permintaan izin atau surat keterangan ini harus diajukan secara tertulis dengan mencantumkan alasan-alasan yang lengkap yang mendasari perceraian tersebut.
Kesimpulan Hukum di Indonesia pada prinsipnya mempersulit terjadinya perceraian demi melindungi keutuhan sebuah rumah tangga. Oleh karena itu, perceraian tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang secara sepihak dan harus melalui proses pembuktian di pengadilan bahwa rumah tangga tersebut memang sudah tidak dapat dipertahankan lagi berdasarkan alasan-alasan yang sah.
Kantor Firma Hukum
Rifan Hanum & Nawacita- 0816533510

