KANTOR FIRMA HUKUM
H. RIF'AN HANUM & NAWACITA

Konsultan Hukum | Advokat | Kurator| Paralegal | Konsultan Pajak |

PERAN MASYARAKAAT DALAM MELAPORKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

oleh: Ary Yudhistira

Korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime)  sebuah perbuatan keji serta sangat menyimpang yang menghambat berjalannya suatu sistem, merusak tatanan sosial, serta menghilangkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. dengan cara memotong sebagian dana,waktu ataupun bahan bahan, korupsi di Indonesia sendiri menjadi permasalahan serius sehingga dalam penangganannya di butuhkan kolaborasi antar lembaga penegak hukum serta peran masyarakat juga sangat di perlukan guna melaporkan adanya tindak pidana korupsi di lingkungan sekitar

dapat di katakaan bahwa masyarakat memegang posisi strategis dalam pengawasan tindak pidanaa korupsi hal ini di karenakan masyarakat secara langsung berada di tempat kejadian serta yang langsung meraskan dapat kita ambil contoh: pemerintah melakukan program pembangunan gilingan padi guna membantu para petani mempersiapkan hasil panen yang berkualitas akan tetapi pada penerapannya sudah hampir 2 tahun berjalanan proyek tersebut belum juga terselesaikan dalam hal ini masyarakat khususnya para petani yang secara langsung merasakan lambatnya pembangunan sehingga membuat masyarakat harus berfikir kritis apa yang menjadi penyebab hal tersebut terhambat sehingga perlu di duga dalam proses pembangunan tersebut terjadi sebuah tindak pidana korupsi

Dasar Hukum Peran Masyarakat dalam Pelaporan Korupsi

Peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi memiliki legitimasi hukum yang kuat. Beberapa dasar hukumnya antara lain:

  1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor)
  • Pasal 41: Pemerintah memberikan peluang kepada masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi.
  • Pasal 42: Pelapor tindak pidana korupsi berhak memperoleh perlindungan hukum.
  1. UU No. 19 Tahun 2019 (Perubahan UU KPK

Menegaskan bahwa masyarakat dapat memberikan laporan kepada KPK mengenai dugaan korupsi.

  1. KUHAP Pasal 108

Setiap orang yang mengetahui suatu tindak pidana berhak melaporkan kepada penyidik Kepolisian.

 

Peran Strategis Masyarakat dalam Pelaporan Korupsi

  1. Deteksi Dini terhadap Penyimpangan

Masyarakat sering berada di posisi strategis untuk melihat langsung praktik korupsi sehingga laporan masyarakat di anggaap sangat efektif, seperti:

  • pungutan liar,
  • manipulasi proyek,
  • penyalahgunaan anggaran publik.
  1. Pengawasan terhadap Administrasi dan Pelayanan Publik

Pengawasan masyarakat mampu menekan praktik kolusi sehigga semakin sering masyarakaat melapor semakin kecil terjadi praktik korupsi, terutama dalam sektor-sektor rawan korupsi seperti:

  • pengadaan barang dan jasa,
  • perizinan,
  • pelayanan publik,
  • administrasi keuangan daerah
  1. Mendorong Akuntabilitas dan Transparansi

Partisipasi publik menciptakan efek psikologis pada pejabat publik dan aparatur pemerintah. Mereka menjadi lebih berhati-hati dan profesional karena mengetahui adanya sistem kontrol sosial.

  1. Membantu Penegak Hukum Memperoleh Informasi Awal

KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian sangat bergantung pada informasi masyarakat untuk menyelidiki perkara korupsi. Tanpa laporan awal, banyak kasus tidak akan terungkap.

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait

Kami di Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita percaya bahwa kepercayaan klien adalah yang utama, dan kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik di setiap langkah hukum yang kami tempuh bersama klien kami.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Important Links

Customer Spotlight

Customer Service

Marketing

FAQ

Company

About Us

Projects

Team Members

Services

Kontak Kami

rifanhanum@gmail.com

+62 816-533-510
+62 811-3422-86

Jl. Raya Sidoharjo No.07, Simpang, Sidoharjo, Kec. Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61351

© 2024 Created