Menguji Akuntabilitas Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Parkir Berlangganan: Antara Kewajiban Pelayanan Publik dan Pertanggungjawaban atas Kerugian Masyarakat
Pendahuluan
Kebijakan parkir berlangganan telah diterapkan oleh sejumlah pemerintah daerah di Indonesia sebagai bagian dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus penyederhanaan sistem pembayaran parkir. Melalui skema ini, masyarakat diwajibkan membayar sejumlah retribusi yang umumnya dipungut bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga pengguna kendaraan tidak lagi membayar parkir setiap kali memanfaatkan lokasi parkir yang termasuk dalam cakupan parkir berlangganan.
Namun demikian, persoalan muncul ketika masyarakat yang telah memenuhi kewajiban membayar retribusi justru mengalami kehilangan kendaraan di lokasi parkir berlangganan. Tidak sedikit pemerintah daerah kemudian beralasan bahwa retribusi parkir hanya merupakan pungutan atas penggunaan ruang parkir dan bukan jaminan keamanan kendaraan.
Pandangan tersebut patut dikaji secara kritis. Sebab, apabila pemerintah memperoleh manfaat ekonomi melalui pungutan retribusi, maka pada saat yang sama pemerintah juga memikul tanggung jawab hukum sebagai penyelenggara pelayanan publik. Pertanyaannya, dapatkah pemerintah daerah melepaskan diri dari tanggung jawab ketika masyarakat mengalami kerugian dalam penyelenggaraan parkir berlangganan?
Parkir Berlangganan Bukan Sekadar Instrumen Penerimaan Daerah
Dalam perspektif hukum administrasi negara, parkir berlangganan bukan semata-mata mekanisme pemungutan retribusi, melainkan bagian dari penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan pelayanan publik.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membentuk peraturan daerah dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa urusan perhubungan merupakan salah satu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai pembagian urusan pemerintahan.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur bahwa pemerintah daerah dapat memungut retribusi atas pelayanan tertentu sesuai kewenangannya.
Artinya, ketika pemerintah daerah menetapkan sistem parkir berlangganan melalui peraturan daerah, pemerintah tidak hanya memperoleh hak memungut retribusi, tetapi juga memikul kewajiban menyelenggarakan pelayanan tersebut secara baik, profesional, dan akuntabel.
Retribusi Melahirkan Konsekuensi Pelayanan
Sering muncul anggapan bahwa pembayaran parkir hanya merupakan izin menggunakan ruang parkir sehingga pemerintah tidak memiliki kewajiban lain.
Pendapat demikian tidak sepenuhnya tepat.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan berdasarkan asas kepentingan umum, kepastian hukum, profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan. Ruang lingkup pelayanan publik juga mencakup sektor perhubungan.
Dengan demikian, ketika pemerintah memungut retribusi parkir, hubungan hukum yang lahir bukan semata hubungan fiskal, melainkan hubungan pelayanan publik.
Konsekuensinya, pemerintah daerah berkewajiban memastikan bahwa penyelenggaraan parkir memenuhi standar pelayanan, termasuk sistem pengelolaan, pengawasan, penempatan petugas, serta mekanisme perlindungan terhadap pengguna layanan.
Akuntabilitas Pemerintah Daerah Tidak Berhenti pada Pemungutan Retribusi
Prinsip dasar dalam negara hukum adalah setiap kewenangan selalu diikuti dengan pertanggungjawaban (geen bevoegdheid zonder verantwoordelijkheid).
Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan menjalankan kewenangannya berdasarkan asas legalitas, perlindungan terhadap hak warga negara, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
AUPB sendiri mencakup asas:
- kepastian hukum;
- kemanfaatan;
- ketidakberpihakan;
- kecermatan;
- tidak menyalahgunakan wewenang;
- keterbukaan;
- kepentingan umum; dan
- pelayanan yang baik.
Apabila pemerintah daerah hanya aktif memungut retribusi tetapi lalai mengawasi penyelenggaraan parkir sehingga masyarakat mengalami kerugian, maka tindakan tersebut patut diuji dari perspektif akuntabilitas pemerintahan.
Apakah Pemerintah Daerah Otomatis Bertanggung Jawab atas Kendaraan yang Hilang?
Jawabannya tidak selalu, tetapi pemerintah daerah juga tidak dapat secara otomatis melepaskan tanggung jawab hanya dengan mencantumkan tulisan seperti:
“Segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.”
Dalam hukum administrasi maupun hukum perdata, keberadaan klausula demikian tidak serta-merta menghapus tanggung jawab apabila kerugian terjadi akibat kelalaian penyelenggara.
Pertanggungjawaban pemerintah harus dinilai berdasarkan fakta-fakta, antara lain:
- apakah lokasi tersebut merupakan parkir resmi pemerintah daerah;
- apakah terdapat petugas parkir resmi;
- apakah terdapat sistem pengawasan yang memadai;
- apakah pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara parkir;
- apakah kehilangan terjadi akibat kelalaian penyelenggara pelayanan.
Semakin besar keterlibatan pemerintah dalam penyelenggaraan parkir, semakin besar pula potensi lahirnya tanggung jawab hukum apabila terjadi maladministrasi atau kelalaian.
Perspektif Pelayanan Publik
Dalam hukum pelayanan publik, masyarakat bukan sekadar pembayar retribusi, melainkan penerima pelayanan publik.
Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak memperoleh:
- pelayanan yang baik;
- kepastian hukum;
- perlakuan yang adil;
- mekanisme pengaduan; dan
- penyelesaian kerugian apabila pelayanan tidak diselenggarakan sebagaimana mestinya.
Apabila pemerintah mengabaikan hak-hak tersebut, masyarakat dapat mengajukan pengaduan administratif, melapor kepada Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi, atau menempuh jalur hukum sesuai karakter sengketanya.
Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh Masyarakat
Apabila kehilangan kendaraan diduga berkaitan dengan kelalaian penyelenggaraan parkir berlangganan, masyarakat dapat mempertimbangkan beberapa langkah hukum, antara lain:
- meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah atau dinas yang berwenang;
- mengajukan pengaduan berdasarkan mekanisme pelayanan publik;
- melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia;
- mengajukan gugatan perdata apabila terdapat dasar pertanggungjawaban atas kerugian;
- apabila kerugian berkaitan dengan Keputusan Tata Usaha Negara atau tindakan pemerintahan yang memenuhi syarat objek sengketa menurut peraturan perundang-undangan, mempertimbangkan upaya hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pilihan upaya hukum harus disesuaikan dengan konstruksi hukum setiap perkara dan tidak dapat disamaratakan.
Penutup
Parkir berlangganan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai instrumen peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Di balik setiap retribusi yang dipungut terdapat kewajiban konstitusional dan administratif bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang profesional, aman, dan akuntabel.
Pemerintah daerah memang tidak otomatis bertanggung jawab atas setiap kehilangan kendaraan. Namun, pemerintah juga tidak dapat berlindung di balik alasan bahwa retribusi parkir hanyalah pungutan administratif. Apabila kerugian masyarakat terjadi karena kelalaian, lemahnya pengawasan, atau buruknya penyelenggaraan pelayanan, maka prinsip negara hukum menghendaki adanya pertanggungjawaban.
Akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan tidak diukur dari seberapa besar retribusi yang berhasil dipungut, melainkan dari sejauh mana pemerintah mampu melindungi hak-hak masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya sebagai warga negara. Inilah esensi pemerintahan yang baik (good governance): setiap kewenangan publik harus dijalankan secara bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan masyarakat.


