Mengenal Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pendahuluan
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan salah satu tanggung jawab negara yang pelaksanaannya melibatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hal tersebut sejalan dengan konsep desentralisasi yang dianut dalam sistem pemerintahan Indonesia, di mana sebagian urusan pemerintahan diserahkan kepada daerah agar penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif, efisien, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah. Dalam praktiknya, masih banyak masyarakat maupun pelaku usaha yang belum memahami pembagian kewenangan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam bidang lingkungan hidup. Padahal, pemahaman mengenai pembagian kewenangan tersebut sangat penting untuk menentukan instansi yang berwenang dalam penerbitan persetujuan lingkungan, pengawasan kegiatan usaha, penanganan pencemaran, hingga penegakan hukum administrasi lingkungan. Oleh karena itu, artikel ini mengulas secara komprehensif pembagian kewenangan Pemerintah Daerah di bidang lingkungan hidup berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum Pengaturan Kewenangan Pemerintah Daerah
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang lingkungan hidup memiliki landasan konstitusional maupun yuridis. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Selain itu, Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.
Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Di samping itu, pengelolaan lingkungan hidup secara substantif diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lingkungan Hidup sebagai Urusan Pemerintahan Konkuren
Menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, urusan pemerintahan dibedakan menjadi urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Lingkungan hidup termasuk ke dalam urusan pemerintahan konkuren yang bersifat wajib namun tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (3) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Sebagai urusan pemerintahan konkuren, kewenangan di bidang lingkungan hidup tidak hanya berada pada Pemerintah Pusat, tetapi juga dibagi kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan kriteria tertentu. Pembagian tersebut dimaksudkan agar penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat dilaksanakan secara lebih efektif sesuai karakteristik dan cakupan wilayah masing-masing daerah.
Prinsip Pembagian Kewenangan Pemerintah Daerah
Pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan prinsip eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Prinsip eksternalitas berarti bahwa semakin luas dampak suatu urusan pemerintahan terhadap wilayah administratif, maka semakin tinggi pula tingkat pemerintahan yang berwenang menanganinya. Prinsip akuntabilitas menghendaki agar kewenangan diberikan kepada tingkat pemerintahan yang paling mampu mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada masyarakat. Sementara itu, prinsip efisiensi bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dilakukan secara efektif dengan mempertimbangkan penggunaan sumber daya secara optimal. Oleh karena itu, apabila suatu pencemaran lingkungan hanya terjadi dalam satu kabupaten atau kota, maka penanganannya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sebaliknya, apabila dampaknya melintasi beberapa kabupaten atau kota dalam satu provinsi, maka kewenangan tersebut berada pada Pemerintah Provinsi.
Kewenangan Pemerintah Provinsi dalam Bidang Lingkungan Hidup
Berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ruang lingkupnya bersifat lintas kabupaten/kota. Kewenangan tersebut antara lain meliputi penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi, penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terhadap kebijakan, rencana, dan program yang menjadi kewenangannya, serta pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan yang dampaknya melintasi lebih dari satu wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi. Selain itu, Pemerintah Provinsi juga melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan, termasuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap kegiatan usaha yang menjadi kewenangan perizinannya. Dalam praktiknya, Pemerintah Provinsi juga berperan sebagai koordinator ketika suatu permasalahan lingkungan melibatkan lebih dari satu pemerintah kabupaten atau kota.
Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Bidang Lingkungan Hidup
Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan yang lebih dekat dengan masyarakat karena sebagian besar kegiatan pembangunan dan aktivitas usaha berlangsung dalam wilayah administratifnya. Berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang menyusun RPPLH Kabupaten/Kota, menyelenggarakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis terhadap kebijakan daerah, melakukan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi dalam satu wilayah kabupaten atau kota, serta melaksanakan pengelolaan persampahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha, memastikan pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup, serta menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kegiatan usaha yang berada dalam kewenangannya. Kedekatan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan masyarakat menjadikan pemerintah daerah sebagai garda terdepan dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di tingkat lokal.
Perubahan Kewenangan Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja
Perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang turut membawa perubahan terhadap sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu perubahan yang paling signifikan adalah dihapuskannya rezim Izin Lingkungan dan digantikan dengan Persetujuan Lingkungan sebagai salah satu persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Persetujuan Lingkungan diterbitkan berdasarkan dokumen AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai tingkat risiko kegiatan usaha. Adapun kewenangan penerbitannya mengikuti pembagian kewenangan sektor usaha yang bersangkutan. Dengan demikian, apabila suatu kegiatan usaha menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, maka Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Pusat, maka penerbitan Persetujuan Lingkungan dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pentingnya Koordinasi Antarpemerintah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Meskipun pembagian kewenangan telah diatur secara jelas, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak dapat dilaksanakan secara sektoral oleh masing-masing tingkat pemerintahan. Berbagai persoalan lingkungan, seperti pencemaran sungai, pencemaran udara, pengelolaan daerah aliran sungai, maupun kerusakan ekosistem, sering kali melintasi batas administratif daerah sehingga memerlukan koordinasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Koordinasi tersebut diwujudkan melalui pembinaan, pengawasan, pertukaran data dan informasi, penyelesaian sengketa lingkungan, hingga penegakan hukum administrasi secara terpadu. Sinergi antar tingkatan pemerintahan menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola lingkungan hidup yang berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Penutup
Pembagian kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang lingkungan hidup merupakan implementasi dari prinsip otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lingkungan hidup sebagai urusan pemerintahan konkuren wajib dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan prinsip eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi. Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan terhadap urusan lingkungan hidup yang berdampak lintas kabupaten/kota, sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang menangani persoalan lingkungan yang berada dalam wilayah administratifnya. Di sisi lain, perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 telah memperkuat sistem perlindungan lingkungan melalui mekanisme Persetujuan Lingkungan yang terintegrasi dengan perizinan berusaha berbasis risiko. Dengan memahami pembagian kewenangan tersebut, diharapkan masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah daerah dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara tepat sehingga tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dapat tercapai secara optimal.
“Memahami hukum berarti memahami batas kewenangan. Dalam bidang lingkungan hidup, pembagian kewenangan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota bukan sekadar pengaturan administratif, melainkan instrumen hukum untuk menjamin kepastian, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Dengan penerapan kewenangan yang tepat sesuai peraturan perundang-undangan, perlindungan lingkungan hidup tidak hanya menjadi amanat konstitusi, tetapi juga menjadi wujud nyata tanggung jawab negara dalam mewariskan lingkungan yang sehat, lestari, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.”

