Artikel

Menjadi korban penipuan online? Ketahui cara melapor ke polisi, dasar hukum KUHP terbaru dan UU ITE, serta langkah agar peluang uang kembali lebih besar.

Di era digital seperti sekarang, hampir semua aktivitas dapat dilakukan secara online, mulai dari berbelanja, berinvestasi, hingga meminjam uang. Namun, kemudahan tersebut juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan online.

Modusnya pun semakin beragam, seperti toko online fiktif, investasi bodong, akun media sosial palsu, phishing, hingga penipuan yang mengatasnamakan keluarga atau instansi pemerintah.

Lalu, apa yang harus dilakukan jika menjadi korban penipuan online? Simak penjelasan berikut.

Apa Itu Penipuan Online?

Penipuan online adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja menggunakan media elektronik atau internet untuk memperdaya orang lain agar menyerahkan uang, barang, atau memberikan keuntungan kepada pelaku secara melawan hukum.

Walaupun dilakukan melalui internet, penipuan online tetap merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.

Dasar Hukum Penipuan Online

1. KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)

Sejak berlakunya KUHP Nasional pada tahun 2026, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa:

Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sehingga orang lain menyerahkan barang, uang, memberikan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan.

Ancaman pidana:

  1. Penjara paling lama 4 (empat) tahun, atau
  2. Denda paling banyak Kategori V.

2. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Selain KUHP, penipuan online juga dapat dikenakan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Pasal 28 ayat (1)

Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dalam transaksi elektronik.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE, yaitu:

  1. Penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan/atau
  2. Denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban?

Banyak korban langsung panik setelah menyadari telah ditipu. Padahal, tindakan cepat justru dapat memperbesar peluang pelaku terlacak dan dana korban diselamatkan.

Berikut langkah-langkah yang sebaiknya dilakukan.

1. Simpan Seluruh Bukti

Jangan menghapus percakapan dengan pelaku.

Simpan semua bukti seperti:

  • Screenshot chat;
  • Bukti transfer;
  • Nomor rekening tujuan;
  • Nomor telepon pelaku;
  • Link marketplace atau media sosial;
  • Foto profil pelaku;
  • Email transaksi apabila ada.

Bukti elektronik tersebut memiliki kekuatan pembuktian menurut hukum apabila memenuhi ketentuan yang berlaku dalam UU ITE.

2. Segera Hubungi Bank

Apabila baru saja melakukan transfer, segera hubungi bank pengirim maupun bank penerima.

Sampaikan bahwa Anda merupakan korban penipuan dan mintalah agar rekening tujuan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Semakin cepat laporan dilakukan, semakin besar kemungkinan dana yang masih berada dalam rekening pelaku dapat diblokir sebelum dipindahkan.

3. Laporkan Rekening Penipu

Korban dapat melaporkan rekening pelaku melalui portal resmi pemerintah CekRekening.

Di sana masyarakat dapat melaporkan nomor rekening maupun dompet digital yang diduga digunakan untuk tindak pidana penipuan.

Tujuannya adalah agar rekening tersebut masuk dalam daftar pengawasan sehingga tidak kembali digunakan untuk menipu korban lainnya.

4. Laporkan Nomor atau Akun Pelaku

Apabila pelaku menggunakan:

  • WhatsApp,
  • SMS,
  • Telegram,
  • Instagram,
  • Facebook,
  • atau media sosial lainnya,

laporkan akun maupun nomor tersebut melalui fitur pelaporan pada platform yang digunakan dan kanal pengaduan resmi pemerintah agar dapat dilakukan penanganan lebih lanjut.

5. Buat Laporan Polisi

Langkah terpenting adalah membuat Laporan Polisi (LP).

Korban dapat datang ke:

  • SPKT Polsek;
  • Polres;
  • Polda; atau
  • Direktorat Tindak Pidana Siber apabila kasus berkaitan dengan kejahatan siber.

Jangan lupa membawa seluruh bukti yang telah dikumpulkan.

Setelah laporan diterima, penyidik akan melakukan penyelidikan untuk mencari identitas pelaku dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

Apakah Uang Korban Bisa Kembali?

Pertanyaan ini paling sering diajukan.

Jawabannya adalah bisa, tetapi tidak selalu.

Peluang uang kembali bergantung pada beberapa faktor, antara lain:

  • seberapa cepat korban melapor;
  • apakah rekening pelaku masih aktif;
  • apakah dana belum dipindahkan;
  • apakah identitas pelaku berhasil ditemukan; dan
  • hasil proses penyidikan serta penetapan pengadilan.

Karena itu, jangan menunda membuat laporan setelah mengetahui telah menjadi korban.

Tips Agar Tidak Menjadi Korban Penipuan Online

Agar terhindar dari penipuan, lakukan beberapa langkah berikut:

  • Jangan mudah tergiur harga yang terlalu murah.
  • Periksa identitas penjual terlebih dahulu.
  • Cek reputasi toko atau akun media sosial.
  • Jangan memberikan kode OTP kepada siapa pun.
  • Pastikan alamat website benar dan menggunakan sistem pembayaran yang aman.
  • Lakukan pengecekan rekening tujuan sebelum melakukan transfer.

Kesimpulan

Penipuan online merupakan tindak pidana yang dapat diproses berdasarkan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan, dalam keadaan tertentu, juga dapat dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Apabila menjadi korban, jangan hanya pasrah. Segera kumpulkan bukti, laporkan rekening pelaku, hubungi bank, dan buat laporan ke kepolisian. Semakin cepat tindakan dilakukan, semakin besar peluang pelaku diproses secara hukum dan kerugian dapat diminimalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kami di Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita percaya bahwa kepercayaan klien adalah yang utama, dan kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik di setiap langkah hukum yang kami tempuh bersama klien kami.

Important Links

Customer Spotlight

Customer Service

Marketing

FAQ

Company

About Us

Projects

Team Members

Services

Kontak Kami

rifanhanum@gmail.com

+62 816-533-510
+62 811-3422-86

Jl. Raya Sidoharjo No.07, Simpang, Sidoharjo, Kec. Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61351

© 2024 Created