by : Anita Fitriani
I. Pengertian Praperadilan
Prosedur praperadilan dalam hukum positif Indonesia diatur secara utama dalam KUHAP, khususnya Pasal 158 sampai dengan Pasal 164, serta diperluas melalui putusan Mahkamah Konstitusi, antara lain Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
menurut pasal 1 angka 15 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025) memberi pengertian bahwa Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:
- sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;
- sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan ;
- permintaan Ganti Rugi dan/ atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;
- Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
- penundaan terhadap penarnganan perkara tanpa alasan yang sah; dan
- penangguhan pembantaran Penahanan
Wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Praperadilan. Praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.
menurut Pasal 160 KUHAP Angka 1 menyatakan bahwa Permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
II. Proses Praperadilan
Pengajuan permohonan praperadilan dalam hukum acara pidana Indonesia dilakukan melalui mekanisme formal yang diawali dengan penyampaian permohonan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang. Permohonan tersebut harus disusun secara sistematis dan memuat identitas lengkap pemohon, baik sebagai tersangka, kuasa hukum, maupun pihak ketiga yang berkepentingan, sehingga jelas kedudukan hukumnya (legal standing). Selain itu, permohonan wajib menguraikan dasar-dasar permohonan (posita), yakni rangkaian fakta hukum dan argumentasi yuridis yang menjelaskan alasan mengapa tindakan aparat penegak hukum dianggap tidak sah atau melanggar ketentuan hukum acara pidana. Pada bagian akhir, permohonan harus memuat tuntutan (petitum), yaitu hal-hal yang diminta untuk diputus oleh hakim praperadilan, seperti pernyataan tidak sahnya penangkapan atau penetapan tersangka, serta permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi apabila relevan.
Setelah permohonan diajukan, tahap berikutnya adalah registrasi perkara oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri. Permohonan yang telah diterima akan dicatat dalam register perkara praperadilan sebagai bentuk administrasi yudisial yang menandai dimulainya proses pemeriksaan. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri secara administratif akan menunjuk seorang hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut, serta menunjuk panitera yang akan membantu jalannya persidangan. Penunjukan ini penting untuk menjamin bahwa proses praperadilan berjalan sesuai asas cepat, sederhana, dan biaya ringan, mengingat sifat praperadilan yang harus diputus dalam waktu singkat (paling lama 7 hari) sebagaimana ditentukan oleh KUHAP.
Secara normatif, jenis putusan praperadilan dapat diklasifikasikan ke dalam tiga bentuk utama. Pertama, putusan yang mengabulkan permohonan, yakni apabila hakim berpendapat bahwa tindakan aparat penegak hukum tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, hakim dapat menyatakan bahwa penangkapan atau penahanan tidak sah, membatalkan penetapan status tersangka (sebagaimana perkembangan melalui putusan Mahkamah Konstitusi), memerintahkan pembebasan terhadap pihak yang dikenai upaya paksa, serta dalam kondisi tertentu memberikan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi kepada pemohon sesuai ketentuan Pasal 158 KUHAP. Kedua, putusan yang menolak permohonan, yaitu apabila hakim menilai bahwa seluruh tindakan aparat penegak hukum telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO), yang umumnya dijatuhkan apabila terdapat cacat formil dalam permohonan, seperti kedudukan hukum pemohon tidak jelas, objek permohonan bukan kewenangan praperadilan, atau permohonan diajukan setelah perkara pokok mulai diperiksa di persidangan.
Adapun mengenai sifat putusan praperadilan, putusan tersebut pada prinsipnya bersifat final dan mengikat, serta tidak tersedia upaya hukum biasa seperti banding atau kasasi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dan kecepatan dalam mengoreksi tindakan upaya paksa oleh aparat penegak hukum.
Kesimpulan
Praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial dalam hukum acara pidana yang berfungsi untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa oleh aparat penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka. Prosesnya dilakukan secara cepat, dengan batas waktu pemeriksaan paling lama tujuh hari, serta diperiksa oleh hakim tunggal. Pemeriksaan praperadilan berfokus pada aspek legalitas formal atau prosedural, bukan pada pokok perkara pidana. Adapun putusan yang dihasilkan pada prinsipnya bersifat final dan mengikat.
