Di banyak tempat parkir, mulai dari pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga minimarket—kita sering melihat tulisan kecil yang berbunyi: “Kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir.”
Sekilas kalimat ini tampak biasa saja. Namun pertanyaannya, apakah benar secara hukum pengelola parkir bisa lepas tanggung jawab begitu saja ketika kendaraan hilang?
Artikel ini mencoba menjawab pertanyaan tersebut dengan bahasa yang sederhana, namun tetap berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.
Parkir Bukan Sekadar “Titip Tempat”, Tapi Ada Hubungan Hukum
Ketika seseorang memarkirkan kendaraannya di area parkir dan membayar retribusi atau biaya parkir, sebenarnya terjadi hubungan hukum antara pengguna parkir dan pengelola parkir.
Secara hukum perdata, hubungan ini sering dipahami sebagai bentuk perjanjian penitipan barang.
Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 1694 KUHPerdata yang menyatakan bahwa:
“Penitipan barang terjadi apabila seseorang menerima barang milik orang lain dengan kewajiban untuk menyimpan dan mengembalikannya dalam keadaan semula.”
Dalam konteks parkir:
-
Pemilik kendaraan → menitipkan kendaraan
-
Pengelola parkir → menerima dan menjaga kendaraan tersebut
Artinya, pengelola parkir memiliki kewajiban untuk menjaga kendaraan yang dititipkan.
Tanggung jawab penerima titipan diatur lebih lanjut dalam Pasal 1706 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa
“Penerima titipan wajib menjaga barang tersebut dengan kehati-hatian yang sama seperti menjaga barang miliknya sendiri.”
Jika kendaraan yang dititipkan tersebut hilang karena kelalaian atau kurangnya pengamanan, maka secara hukum pengelola parkir dapat dimintai pertanggungjawaban.
Prinsip ini juga sejalan dengan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum, yaitu:
“Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian.
Dengan kata lain, jika kelalaian pengelola parkir menyebabkan kendaraan hilang, maka mereka dapat dimintai ganti rugi.”
Banyak tempat parkir memasang tulisan yang menyatakan bahwa kehilangan kendaraan bukan tanggung jawab mereka.
Namun secara hukum, klausul semacam ini tidak selalu sah.
Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat klausul yang mengalihkan tanggung jawab.
Isi pasalnya menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang mencantumkan klausul yang:
“menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.”
Artinya, pengelola parkir tidak bisa begitu saja membebaskan dirinya dari tanggung jawab hanya dengan memasang tulisan atau disclaimer.
Jika klausul tersebut tetap dicantumkan, maka berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen, klausul tersebut dianggap batal demi hukum.
Dalam praktik peradilan di Indonesia, pengadilan juga beberapa kali menegaskan bahwa pengelola parkir dapat dimintai pertanggungjawaban atas kehilangan kendaraan.
Salah satu putusan penting adalah Putusan Mahkamah Agung RI No. 3416 K/Pdt/1985, yang pada pokoknya menyatakan bahwa hubungan parkir merupakan hubungan penitipan barang, sehingga pengelola parkir bertanggung jawab atas keamanan kendaraan yang dititipkan.
Putusan ini menjadi salah satu rujukan penting dalam banyak perkara kehilangan kendaraan di area parkir.
Secara hukum, ada beberapa alasan mengapa pengelola parkir tidak bisa lepas tanggung jawab:
1. Ada hubungan kontraktual
Ketika pengguna parkir membayar biaya parkir, terjadi perjanjian tidak tertulis antara pengguna dan pengelola.
2. Ada kewajiban menjaga
Sebagai penerima titipan, pengelola parkir memiliki kewajiban untuk menjaga kendaraan.
3. Ada keuntungan ekonomi
Pengelola parkir memperoleh keuntungan finansial dari layanan parkir, sehingga wajar jika mereka juga memikul tanggung jawab atas keamanan kendaraan.
4. Perlindungan konsumen
Hukum perlindungan konsumen bertujuan melindungi pihak yang posisinya lebih lemah, yaitu konsumen.
Lalu Apa yang Harus Dilakukan Jika Motor Hilang di Parkiran?
Jika kendaraan hilang di area parkir, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:
-
Segera lapor kepada pengelola parkir
-
Mintakan berita acara kehilangan
-
Laporkan ke kepolisian untuk mendapatkan surat kehilangan
-
Ajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola parkir
Jika tidak ada penyelesaian, korban dapat menempuh jalur hukum melalui:
-
gugatan perdata di pengadilan, atau
-
melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPS)
Penutup
Tulisan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir” seringkali membuat masyarakat merasa tidak memiliki perlindungan hukum ketika kendaraannya hilang. Padahal, secara hukum hal tersebut tidak selalu benar.
Berdasarkan KUHPerdata, UU Perlindungan Konsumen, serta praktik putusan pengadilan, pengelola parkir pada dasarnya memiliki tanggung jawab untuk menjaga kendaraan yang dititipkan oleh pengguna parkir.
Dengan memahami hal ini, masyarakat diharapkan lebih sadar bahwa mereka memiliki hak hukum sebagai konsumen, dan tidak perlu langsung pasrah ketika mengalami kerugian.
