

1) Kerangka hukum utama
- UU Pangan mewajibkan izin edar untuk pangan olahan dalam kemasan eceran (dengan pengecualian tertentu untuk industri rumah tangga), dan memuat sanksi pidananya.
- PP 86/2019 (Keamanan Pangan) mengatur penyelenggaraan keamanan pangan (sanitasi, BTP, kemasan, jaminan keamanan & mutu, dll.).

2) Checklist syarat sebelum menjual/mengedarkan
A. Legalitas usaha (pra-syarat hampir semua skema perizinan)
Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS (rezim perizinan berbasis risiko). Untuk IRTP, NIB juga disebut eksplisit sebagai prasyarat pengajuan SPP-IRT. (Peraturan BPK)
B. Keamanan pangan & cara produksi (wajib secara substansi)
Sebelum beredar, pelaku usaha harus memastikan produk memenuhi prinsip keamanan pangan: mencegah cemaran biologis/kimia/benda lain, sanitasi, pengaturan BTP, kemasan, serta jaminan keamanan & mutu.
Catatan “lulus uji BPOM”: pada praktiknya bukan “ujian tunggal”, tetapi paket pemenuhan persyaratan (dokumen, proses produksi, label, dan bila perlu uji/analisis) yang dinilai dalam proses registrasi/izin edar.
C. Menentukan jalur perizinan produk: BPOM (MD/ML) atau SPP-IRT
1) Pangan olahan kemasan eceran → umumnya wajib izin edar (BPOM)
- Kewajiban izin edar untuk pangan olahan yang diperdagangkan dalam kemasan eceran ditegaskan di UU Pangan.
- Registrasi pangan olahan (untuk memperoleh perizinan berusaha penunjang/izin edar dalam rangka peredaran) diatur dalam PerBPOM 23/2023. (JDIH Badan POM RI)
Praktiknya, pangan olahan kemasan eceran yang “masuk BPOM” akan mendapatkan nomor MD (produksi dalam negeri) atau ML (impor), sesuai ketentuan BPOM dan klasifikasi risiko.
2) Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) → SPP-IRT (melalui Pemda/OSS), dengan batasan jenis produk
- Produk yang tidak termasuk PIRT antara lain: umur simpan < 7 hari, pangan siap saji, dan pangan yang belum diolah (pangan segar/bahan baku tertentu).
- SPP-IRT diterbitkan Bupati/Wali Kota melalui OSS.
- Syarat IRTP antara lain: produksi di wilayah Indonesia, sarana produksi di rumah/rumah toko yang ditinggali pemilik, peralatan manual–semi otomatis, serta jenis pangan olahan yang diizinkan (Lampiran).
- Komitmen setelah SPP-IRT terbit mencakup: ikut penyuluhan keamanan pangan, memenuhi cara produksi yang baik (IRTP)/higiene-sanitasi & dokumentasi, memenuhi ketentuan label, serta memenuhi syarat keamanan & mutu termasuk ketentuan BTP dan cemaran.


D. Label & informasi pada kemasan (pangan olahan kemasan eceran)
- Wajib mencantumkan label untuk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran.
- PerBPOM Label juga melarang penggantian/penutupan label atau tanggal kedaluwarsa serta melarang informasi yang tidak benar/menyesatkan.
- Ketentuan label pangan olahan ini juga berelasi dengan kewajiban informasi GGL/pesan kesehatan dari rezim Permenkes (lihat poin E).
Permendag: Permendag 25/2021 memang mengatur daftar barang tertentu yang wajib label berbahasa Indonesia, namun lampirannya lebih berupa daftar komoditas (banyak non-pangan). Untuk pangan olahan, rujukan paling langsung biasanya UU/PP Pangan + PerBPOM Label.
E. Higiene sanitasi untuk makanan siap saji/jasa boga/restoran (kitchen compliance)
Dalam ketentuan kesehatan lingkungan/higiene, pedoman memuat praktik kunci seperti:
- thawing aman, pemasakan matang, pencucian buah/sayur dengan air standar air minum, penggunaan BTP sesuai ketentuan, penutupan makanan matang, larangan menyimpan terbuka, pemisahan penyimpanan, kontrol suhu panas/dingin, sanitasi alat angkut, dll.
- ketentuan fasilitas (contoh: dapur jasa boga terpisah dari dapur keluarga; persyaratan ruang makan/area restoran, pencegahan vektor, dll.).
Secara status regulasi, Permenkes 2/2023 berlaku dan mencabut ketentuan lama terkait higiene sanitasi jasa boga. (Peraturan.go.id).


F. Sertifikasi halal (untuk produk yang dipersyaratkan halal)
- UU Jaminan Produk Halal memuat kewajiban pelaku usaha, termasuk kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal bila produk dinyatakan tidak halal. (cmsbl.halal.go.id)
- Ketentuan pelaksana terbaru berada pada PP 42/2024 (mencabut PP 39/2021). (Peraturan.go.id)
G. SNI (jika produk termasuk kategori wajib SNI)
Jika komoditas Anda termasuk wajib SNI, maka pemenuhan SNI (termasuk dokumen/hasil analisis sesuai parameter SNI) menjadi persyaratan penting dalam proses perizinan/registrasi. (registrasipangan.pom.go.id)


3) Konsekuensi jika tidak patuh (gambaran risiko hukum)
- Tidak punya izin edar untuk pangan olahan kemasan eceran dapat dipidana (hingga penjara 2 tahun/denda hingga Rp4 miliar) menurut UU Pangan.
- Untuk skema SPP-IRT, tersedia sanksi administratif (peringatan, pembekuan/pembatalan/pencabutan, penarikan dari peredaran, dll.).
- Pelanggaran sanitasi, penggunaan BTP terlarang/berlebih, label menyesatkan, dll. juga punya konsekuensi pidana/administratif di rezim UU Pangan dan turunannya.
Selidiki terkait dugaan
- Pasal 134 “Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan Olahan tertentu untuk diperdagangkan, yang dengan sengaja tidak menerapkan tata cara pengolahan Pangan yang dapat menghambat proses penurunan atau kehilangan kandungan Gizi bahan baku Pangan yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”.
- Pasal 137 Ayat (1) “Setiap Orang yang memproduksi Pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
- Ayat (2) “Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses Produksi Pangan dengan menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
- Pasal 140 “Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)”.
- Pasal 141 “Setiap Orang yang dengan sengaja memperdagangkan Pangan yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang tercantum dalam label Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)”.
- Pasal 142 ”Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)”.
