KANTOR FIRMA HUKUM
H. RIF'AN HANUM & NAWACITA

Konsultan Hukum | Advokat | Kurator| Paralegal | Konsultan Pajak |

SESAT LOGIKA DALAM MENGARTIKAN YURISPRUDENSI

Berpikir bahwa setiap putusan yang sudah inkracht otomatis menjadi yurisprudensi itu keliru karena mencampuradukkan “status akhir perkara” dengan “status rujukan kaidah hukum.” Ini dua hal yang beda kelas.

1) Inkracht/BHT itu soal finalitas, bukan soal otoritas sebagai pedoman

Di glosarium Kepaniteraan MA, putusan berkekuatan hukum tetap (BHT) dijelaskan sebagai putusan yang pada intinya sudah tidak ditempuh lagi upaya hukum biasa (misalnya tingkat pertama tidak diajukan banding/kasasi dalam tenggat, banding tidak diajukan kasasi, atau sudah di kasasi). (kepaniteraan.mahkamahagung.go.id)

Artinya: perkaranya selesai (final) untuk para pihak, sehingga bisa dieksekusi, menimbulkan res judicata (mengikat para pihak).

Jadi: Inkracht = “selesai dan mengikat para pihak.”
Bukan: “naik pangkat jadi kaidah hukum umum.”

2) Yurisprudensi itu putusan yang dikualifikasi sebagai pedoman kaidah hukum

Mahkamah Agung sendiri (panduan Direktori Putusan) menyebut fitur “Yurisprudensi” memuat putusan Majelis Hakim di MA yang:

  • sudah berkekuatan hukum tetap, dan
  • berisi kaidah hukum, dan
  • “dikualifikasi” untuk diberlakukan sebagai rujukan dalam memeriksa/memutus perkara. (Putusan Mahkamah Agung)

Di Direktori Putusan, yurisprudensi bahkan tampil sebagai daftar kurasi dengan kode khusus (mis. “1/Yur/…”, “4/Yur/…”)—ini menegaskan bahwa “yurisprudensi” di sini bukan sekadar “putusan inkracht,” melainkan putusan yang dipilih/ditandai sebagai kaidah. (Putusan Mahkamah Agung).

3) Kenapa banyak praktisi salah? Karena memotong definisi di tengah

Sumber peradilan (contoh: PN Marisa) merangkum definisi klasik (Subekti) bahwa yurisprudensi adalah putusan yang BHT dan dibenarkan MA—lalu ditegaskan eksplisit:

“Tidak semua putusan hakim tingkat pertama atau tingkat banding dapat dikategorikan sebagai yurisprudensi, kecuali putusan tersebut sudah melalui proses eksaminasi dan notasi Mahkamah Agung dengan rekomendasi …” (PN Marisa)

Kesalahan umumnya: orang berhenti di kata “BHT” dan “lupa” bagian “dibenarkan/diakui/diikuti”.

4) Cara meluruskan praktik (biar tidak menyesatkan di memo, gugatan, atau opini)

Kalau Anda ingin fair dan presisi:

Yang benar

  • “Putusan A sudah BHT/inkracht” → bicara finalitas eksekutorial.
  • “Putusan A dapat dijadikan rujukan/pertimbangan (persuasive authority)” → boleh, tapi jangan langsung cap yurisprudensi.
  • “Ini yurisprudensi MA …” → idealnya merujuk putusan yang memang dikualifikasi/terhimpun sebagai yurisprudensi (mis. tercantum di Direktori Putusan bagian Yurisprudensi, berkode “Yur”). (Putusan Mahkamah Agung)

Yang salah (dan kenapa salah)

  • “Karena putusan PN/PT sudah inkracht, maka itu yurisprudensi.”
    Salah karena inkracht hanya syarat perlu, bukan syarat cukup; yurisprudensi menuntut kaidah + pengakuan/kurasi/diikuti, terutama dalam praktik MA. (Putusan Mahkamah Agung)

 

Mojokerto, 27 Februari 2026

 

Tim Litbang

Kantor Firma Hukum

RIF’AN HANUM & NAWACITA

 

 

 

Anita Fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait

Kami di Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita percaya bahwa kepercayaan klien adalah yang utama, dan kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik di setiap langkah hukum yang kami tempuh bersama klien kami.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Important Links

Customer Spotlight

Customer Service

Marketing

FAQ

Company

About Us

Projects

Team Members

Services

Kontak Kami

rifanhanum@gmail.com

+62 816-533-510
+62 811-3422-86

Jl. Raya Sidoharjo No.07, Simpang, Sidoharjo, Kec. Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61351

© 2024 Created