RUU Perampasan Aset: Angin Segar Pemberantasan Korupsi yang Kembali Menghangat
Setelah bertahun-tahun mengendap di laci legislasi, Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat lagi ke permukaan pada pertengahan Juli 2026, dipicu oleh kabar simpang siur di media sosial yang menyebut DPR menolak membahasnya — sebuah narasi yang langsung dibantah keras oleh pimpinan DPR maupun Ketua Komisi III. Artikel ini mengupas latar belakang, dasar hukum, substansi, serta perkembangan terbaru RUU yang digadang-gadang bakal jadi salah satu terobosan terbesar dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Mengapa RUU Ini Penting?
Selama ini, penegakan hukum pidana di Indonesia—termasuk dalam perkara korupsi dan pencucian uang—menganut sistem pembuktian in personam: aset baru bisa dirampas negara setelah pelakunya divonis bersalah secara pidana (conviction based). Masalahnya, banyak kasus di mana pelaku meninggal dunia, melarikan diri ke luar negeri, tidak diketahui keberadaannya, atau bahkan tidak pernah teridentifikasi, sehingga aset hasil kejahatan tidak pernah bisa disita meski jelas-jelas berasal dari tindak pidana.
RUU Perampasan Aset hadir untuk menutup celah ini dengan memperkenalkan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCBAF) atau perampasan in rem—yaitu gugatan yang diarahkan langsung kepada aset itu sendiri, bukan kepada orangnya, melalui jalur peradilan perdata yang lebih cepat dibanding proses pidana.
Sejarah Panjang: Lebih dari 17 Tahun Tarik-Ulur
RUU ini sebenarnya bukan wacana baru — bahkan bisa dibilang salah satu RUU dengan usia pembahasan terpanjang dalam sejarah legislasi Indonesia pasca-Reformasi. Gagasan awalnya lahir jauh sebelum istilah “RUU Perampasan Aset” populer seperti sekarang. Berikut rekonstruksi perjalanannya:
- 2008–2009: Wacana perampasan aset pertama kali diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menyadari perlunya instrumen hukum yang lebih efektif untuk melacak, membekukan, dan merampas aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Draf awal ini kemudian diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk dibahas di tingkat pemerintah.
- 2010–2012: Pembahasan di tingkat pemerintah mulai berjalan, hingga naskah akademiknya—setebal hampir 200 halaman, disusun tim yang dipimpin oleh Ramelan—rampung disusun pada 2012 dan diserahkan kepada Presiden SBY pada Desember 2011.
- 2015: Di masa Presiden Joko Widodo, RUU ini masuk Prolegnas jangka menengah, namun tidak pernah masuk daftar prioritas tahunan sehingga tak kunjung dibahas hingga 2020.
- 2019–2020: Draf kedua RUU rampung disusun dan pemerintah mengusulkan agar RUU ini masuk Prolegnas Prioritas 2020, tetapi usulan tersebut tidak disetujui DPR.
- 2021–2022: RUU kembali diusulkan masuk daftar Prolegnas, namun kembali kandas karena DPR dan pemerintah disebut lebih memprioritaskan RUU lain yang dianggap lebih mendesak, seperti RUU Ibu Kota Negara dan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- 25 Desember 2022: Dalam rapat paripurna, DPR akhirnya menyepakati RUU Perampasan Aset masuk daftar Prolegnas Prioritas 2023.
- 2023: Presiden Jokowi bahkan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR agar RUU segera dibahas. Namun, hingga masa jabatan Jokowi berakhir, RUU ini tetap tidak mengalami kemajuan pembahasan berarti di parlemen.
- 23 September 2025: Titik balik penting terjadi ketika RUU Perampasan Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026, bersama 51 RUU lain yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, kali ini sebagai usul inisiatif DPR sendiri, bukan lagi usulan pemerintah seperti pada periode-periode sebelumnya.
Perubahan status dari “usulan pemerintah” menjadi “inisiatif DPR” ini penting dicatat, sebab menurut Komisi III DPR, pembahasan RUU yang berasal dari inisiatif DPR berpotensi berjalan lebih cepat dibanding jika RUU tersebut datang dari pemerintah, karena tidak perlu menunggu proses harmonisasi lintas kementerian yang panjang.
Total, sejak digagas pertama kali oleh PPATK pada 2008, RUU ini telah diperjuangkan lebih dari 17 tahun tanpa pernah benar-benar disahkan—melewati tiga presiden (SBY, Jokowi, dan kini era Presiden Prabowo Subianto) tanpa satu pun berhasil membawanya ke meja pengesahan.
Kronologi Pembahasan Terbaru di Komisi III DPR (2025–2026)
Setelah resmi masuk Prolegnas Prioritas, pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI berjalan melalui rangkaian rapat sebagai berikut:
- 15 Januari 2026 — Komisi III DPR RI mulai resmi membahas RUU melalui rapat penyusunan naskah akademik dan draf RUU.
- Maret–Juni 2026 — Serangkaian rapat pembahasan dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) digelar secara intensif.
- Juni 2026 — RDPU digelar bersama akademisi hukum pidana dari Universitas Andalas (Unand) Padang dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
- Juli 2026 — RDPU rutin terus berlangsung dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi mahasiswa dan asosiasi advokat seperti Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
- 9 Juli 2026 — Komisi III menggelar RDPU dengan ahli dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan akademisi Universitas Muhammadiyah Purwokerto, di tengah isu simpang siur soal penolakan pembahasan RUU.
- 13–14 Juli 2026 — Pimpinan DPR dan Ketua Komisi III kompak membantah hoaks penolakan RUU, sekaligus menegaskan target penyelesaian pada 2026 serta menggelar RDPU bersama Peradi SAI.
Rangkaian rapat ini menunjukkan bahwa meski publik sempat diliputi kabar simpang siur soal “matinya” pembahasan RUU ini, secara faktual proses legislasi tetap berjalan cukup intensif sejak awal 2026.
Dasar Hukum yang Relevan
Pembahasan RUU Perampasan Aset tidak berdiri sendiri, melainkan bersinggungan dan perlu diselaraskan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku, antara lain:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan perlindungan hukum yang adil dan Pasal 28H ayat (4) tentang hak atas kepemilikan pribadi — dua pasal yang kerap menjadi rujukan dalam perdebatan soal batas kewenangan negara merampas harta warga.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) — UU No. 8 Tahun 1981, sebagai kerangka umum hukum pidana materiil dan formil yang berlaku saat ini, termasuk ketentuan mengenai penyitaan barang bukti.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memuat ketentuan perampasan aset hasil korupsi namun masih terikat pada mekanisme pemidanaan (conviction based).
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang sudah mengenal instrumen perampasan aset dalam perkara pencucian uang, termasuk mekanisme perampasan aset tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) dalam kondisi tertentu.
- UU No. 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang saat ini juga tengah direvisi berbarengan dan berkaitan dengan kewenangan pemulihan aset.
- UU No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, yang menjadi landasan komitmen internasional Indonesia untuk mengadopsi mekanisme asset recovery, termasuk NCBAF sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UNCAC.
- UU No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2002 tentang TPPU (cikal bakal rezim anti pencucian uang di Indonesia sebelum digantikan UU No. 8 Tahun 2010).
Karena mengubah paradigma dari pendekatan pidana ke perdata, RUU ini juga harus diselaraskan dengan Hukum Acara Perdata (HIR/RBg), mengingat mekanisme pembuktiannya akan menggunakan prinsip preponderance of evidence (keseimbangan kemungkinan) yang lazim dalam gugatan perdata, bukan beyond reasonable doubt seperti dalam hukum pidana.
Substansi dan Perubahan Paradigma
Para akademisi hukum umumnya menyoroti tiga pergeseran paradigma besar yang dibawa RUU ini dibanding sistem hukum pidana konvensional:
- Objek yang didakwa bukan lagi hanya pelaku, melainkan juga aset itu sendiri sebagai hasil atau sarana tindak pidana (proceeds and instrumentalities of crime).
- Mekanisme peradilan yang digunakan bergeser dari pidana ke perdata, sehingga proses bisa berjalan lebih cepat tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
- Konsekuensi hukumnya bersifat khusus: perampasan aset, bukan penjatuhan sanksi pidana terhadap orang.
Konsep NCBAF sendiri lazim digunakan ketika pelaku tindak pidana meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, kebal dari penyelidikan atau penuntutan, atau pada dasarnya terlalu kuat untuk dituntut secara pidana biasa. Mekanisme serupa sudah lama diterapkan di negara-negara bersistem common law seperti Amerika Serikat (Civil Asset Forfeiture), Inggris, Australia, dan Hong Kong, meski penerapannya di negara civil law seperti Indonesia menuntut penyesuaian tersendiri.
Pasal-Pasal yang Kerap Jadi Sorotan
Merujuk pada draf ketiga RUU yang pernah diserahkan pemerintahan Jokowi ke DPR pada 2023, terdapat sejumlah pasal yang paling sering menjadi bahan perdebatan publik maupun internal parlemen:
- Pasal 2 mengatur norma inti non-conviction based asset forfeiture, yakni perampasan aset yang dapat dilakukan tanpa harus melalui proses pemidanaan terhadap pelakunya terlebih dahulu.
- Pasal 5 mengatur jenis-jenis aset yang dapat dirampas, termasuk aset yang dihasilkan dari harta yang tidak sesuai atau tidak logis dibanding penghasilan sah pemiliknya (dikenal sebagai konsep unexplained wealth), serta aset yang diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana.
- Pasal 6 mengatur ambang batas nilai aset yang dapat dirampas, yaitu minimal senilai Rp100 juta, atau berasal dari tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun.
Ketentuan mengenai unexplained wealth dalam Pasal 5 ayat (2) inilah yang kerap dianggap paling sensitif, karena berpotensi menyasar siapa pun—tidak terbatas pada pejabat publik—yang memiliki harta tak sebanding dengan penghasilan resminya, tanpa perlu pembuktian pidana konvensional terlebih dahulu.
Bayang-Bayang Keengganan Politik
Selain tantangan teknis-yuridis, sejumlah laporan investigatif media turut mengungkap adanya faktor keengganan politik di balik mandeknya RUU ini selama bertahun-tahun. Salah satu laporan Majalah Tempo edisi Februari 2024 bertajuk “Siapa Menjegal RUU Perampasan Aset di DPR” mengungkap adanya kekhawatiran di kalangan pimpinan partai politik terhadap potensi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum jika RUU ini disahkan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai. Kekhawatiran semacam inilah yang oleh banyak pengamat dianggap sebagai salah satu penyebab utama RUU ini berulang kali gagal masuk prioritas pembahasan sejak 2015 hingga 2022.
Perkembangan Terbaru: “Panas” Lagi di Pertengahan Juli 2026
Isu RUU Perampasan Aset kembali ramai diperbincangkan setelah beredar tudingan bahwa Komisi III DPR menolak dan menghentikan pembahasannya. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah keras narasi tersebut. Ia menegaskan bahwa tudingan itu adalah hoaks yang beredar di masyarakat, dan menyatakan Komisi III sudah berminggu-minggu terus intensif membahas RUU ini serta berupaya maksimal mengundang berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan.
Senada, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, juga membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut RUU Perampasan Aset telah dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026, dan menegaskan RUU tersebut masih terdaftar dalam Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan DPR RI, yang saat ini tengah disusun secara intensif oleh Komisi III dengan melibatkan akademisi, pakar hukum, organisasi masyarakat sipil, dan praktisi.
Pada Selasa, 14 Juli 2026, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa secara resmi menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada tahun 2026, bahkan membuka peluang menggelar rapat pada masa reses demi mempercepat penyelesaian regulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa partisipasi publik tetap menjadi prioritas agar substansi RUU semakin komprehensif sebelum disahkan.
Salah satu perkembangan substantif yang menarik muncul dari forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) SAI pada 13 Juli 2026. Dalam forum itu, muncul usulan agar nomenklatur RUU diubah dari “Perampasan Aset” menjadi “Pemulihan Aset” agar lebih sesuai dengan semangat UNCAC, meski dari sisi sosiologis istilah tersebut dinilai sulit diterima masyarakat luas. Peradi SAI juga mengusulkan pembentukan badan pengelola aset khusus untuk menangani harta rampasan, serta adanya hakim khusus mengingat kompleksitas perkara perampasan aset.
Sementara itu, dari sisi substansi, anggota Komisi III DPR RI juga menyoroti pentingnya pengaturan tata kelola aset hasil rampasan negara agar nilai ekonominya tidak menyusut sebelum dapat dimanfaatkan bagi kepentingan negara, sembari pembahasan terus dimatangkan pada aspek mekanisme perampasan, tata kelola aset hasil kejahatan, pencegahan penyalahgunaan kewenangan, hingga perlindungan hak pihak ketiga.
Komisi III bahkan disebut telah mengagendakan pertemuan dengan sejumlah praktisi hukum senior serta kalangan akademisi hukum dari berbagai universitas guna menjaring masukan lebih luas sebelum draf difinalisasi.
Tantangan dan Perdebatan yang Masih Berlangsung
Meski semangatnya didukung banyak pihak sebagai instrumen pemberantasan korupsi yang lebih efektif, RUU ini juga menuai sejumlah catatan kritis dari kalangan akademisi dan praktisi hukum, di antaranya:
- Potensi benturan dengan hak asasi manusia, khususnya hak atas kepemilikan pribadi dan hak atas proses hukum yang adil (due process of law), mengingat perampasan aset dapat dilakukan tanpa vonis pidana terlebih dahulu.
- Potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum jika mekanisme pengawasan tidak dirancang secara ketat.
- Perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik, misalnya pembeli aset yang tidak mengetahui asal-usul harta tersebut merupakan hasil kejahatan.
- Kendala perampasan aset lintas yurisdiksi, karena berbenturan dengan prinsip kedaulatan negara lain, perbedaan sistem hukum, serta ketergantungan pada perjanjian bilateral maupun multilateral dalam kerja sama hukum timbal balik (mutual legal assistance).
- Minimnya preseden penerapan NCBAF di negara-negara bersistem hukum civil law seperti Indonesia, sehingga dibutuhkan kajian komparatif yang matang, bukan sekadar mengadopsi mentah-mentah model dari negara common law.
Kesimpulan
RUU Perampasan Aset merupakan salah satu RUU paling dinantikan dalam agenda reformasi hukum pemberantasan korupsi di Indonesia, karena menawarkan terobosan berupa mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana. Setelah lebih dari satu dekade berproses sejak naskah akademiknya pertama disusun tahun 2012, RUU ini kini resmi berada dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan tengah dibahas intensif oleh Komisi III DPR RI, dengan target penyelesaian pada tahun yang sama.
Namun demikian, penyusunannya menuntut kehati-hatian ekstra agar semangat pemberantasan korupsi tidak berbenturan dengan prinsip-prinsip negara hukum, khususnya perlindungan hak asasi manusia dan hak atas properti warga negara. Publik, akademisi, dan praktisi hukum tentu akan terus mengawal proses pembahasan RUU ini hingga rampung disahkan.

