Pendahuluan
Dalam konsepsi negara hukum (rechtstaat), setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) harus dihormati, dipatuhi, dan dilaksanakan. Putusan tersebut bukan sekadar pernyataan normatif yang bersifat deklaratif, melainkan perintah hukum yang mengandung kekuatan mengikat (binding force) dan daya paksa (executorial force). Bahkan secara formal, setiap putusan pengadilan di Indonesia memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang menegaskan bahwa putusan tersebut dijalankan atas nama negara dan memiliki legitimasi konstitusional.
Dalam kerangka sistem peradilan, putusan yang telah inkracht merupakan puncak dari proses pembuktian, argumentasi hukum, dan pertimbangan hakim. Ia seharusnya menjadi titik akhir sengketa sekaligus titik awal pemulihan hak bagi pihak yang dimenangkan. Secara teoritis, tidak ada lagi ruang perdebatan mengenai benar atau salah setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Yang tersisa hanyalah kewajiban untuk melaksanakan.
Namun dalam praktik peradilan perdata di Indonesia, tidak sedikit putusan yang berhenti pada tahap amar—tanpa pernah terealisasi melalui eksekusi. Amar yang menghukum pembayaran sejumlah uang, pengosongan tanah, atau penyerahan objek tertentu sering kali tidak dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah. Ketika pelaksanaan harus dipaksakan melalui mekanisme eksekusi, prosesnya justru menghadapi berbagai hambatan administratif, sosial, bahkan politis.
Fenomena ini menimbulkan paradoks yang serius dalam negara hukum: penggugat telah memenangkan perkara secara hukum, tetapi haknya tetap tidak terpenuhi secara faktual. Secara yuridis ia menang, tetapi secara sosiologis ia belum memperoleh keadilan. Putusan menjadi simbol kemenangan formal, bukan instrumen pemulihan hak yang efektif.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara putusan sebagai produk yudisial dan pelaksanaan sebagai realitas sosial. Di satu sisi, sistem hukum menjanjikan kepastian dan perlindungan hak melalui mekanisme adjudikasi. Di sisi lain, lemahnya daya paksa dalam tahap eksekusi memperlihatkan bahwa hukum tidak selalu mampu menembus resistensi sosial, kekuatan ekonomi, atau praktik penghindaran kewajiban oleh pihak yang kalah.
Apabila keadaan ini terus berulang, maka legitimasi peradilan dapat tergerus. Sebab kepercayaan publik terhadap hukum tidak hanya dibangun oleh kualitas pertimbangan hakim, tetapi juga oleh kemampuan negara memastikan bahwa setiap putusan benar-benar terlaksana. Tanpa itu, prinsip negara hukum berisiko berubah menjadi sekadar konstruksi normatif yang indah dalam teks, namun rapuh dalam praktik.
Dasar Hukum Eksekusi dalam Perkara Perdata
Pelaksanaan putusan perdata di Indonesia masih merujuk pada ketentuan hukum acara kolonial yang tetap berlaku, yaitu:
-
Herzien Inlandsch Reglement (HIR) untuk wilayah Jawa dan Madura.
-
Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) untuk luar Jawa dan Madura.
Beberapa ketentuan penting terkait eksekusi antara lain:
-
Pasal 195 HIR: Eksekusi dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri.
-
Pasal 196 HIR: Sebelum eksekusi, dilakukan peringatan (aanmaning) kepada pihak yang kalah agar melaksanakan putusan secara sukarela.
-
Pasal 197 HIR: Jika tidak dipenuhi, dapat dilakukan sita eksekusi atas harta kekayaan pihak yang kalah.
-
Pasal 200 HIR: Mengatur penjualan lelang terhadap barang yang disita untuk memenuhi kewajiban pembayaran.
Selain itu, prinsip kekuatan mengikat putusan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1), yang menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus perkara, serta wajib menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam praktiknya, Mahkamah Agung juga mengeluarkan berbagai pedoman teknis melalui Surat Edaran dan Peraturan Mahkamah Agung guna memperlancar pelaksanaan eksekusi.
Sebagai lembaga peradilan tertinggi, Mahkamah Agung Republik Indonesia memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya peradilan, termasuk aspek pelaksanaan putusan.
Prosedur Eksekusi: Secara Normatif
Secara garis besar, tahapan eksekusi adalah sebagai berikut:
-
Permohonan Eksekusi
Pihak yang menang mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri. -
Aanmaning (Teguran)
Ketua Pengadilan memanggil pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan secara sukarela dalam waktu tertentu. -
Penetapan Eksekusi
Jika tidak dilaksanakan, Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan eksekusi. -
Pelaksanaan oleh Jurusita
Jurusita melaksanakan sita atau pengosongan objek sengketa dengan bantuan aparat keamanan jika diperlukan.
Secara normatif, prosedur ini menunjukkan bahwa negara memiliki mekanisme daya paksa melalui aparatur peradilan.
Realitas Lapangan: Mengapa Eksekusi Lemah?
Walaupun prosedur eksekusi telah diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtsreglement voor the Buitengewesten (RBg), pelaksanaannya di lapangan sering menghadapi hambatan yang tidak sederhana. Secara normatif, negara memiliki kewenangan memaksa. Namun secara faktual, daya paksa tersebut sering berhadapan dengan realitas sosial dan teknis.
1. Perlawanan Sosial dan Konflik Horizontal
Eksekusi, khususnya dalam perkara pengosongan tanah atau bangunan, kerap memicu ketegangan sosial. Jika objek ditempati banyak orang atau memiliki nilai ekonomi tinggi, penolakan dapat muncul dalam bentuk aksi massa. Dalam situasi seperti ini, pengadilan harus berkoordinasi dengan aparat keamanan. Pertimbangan stabilitas dan keamanan sering menyebabkan penundaan eksekusi, meskipun putusan telah inkracht.
2. Perlawanan Hukum (Upaya Hukum Lanjutan)
Pihak yang kalah dapat mengajukan perlawanan terhadap eksekusi (verzet) atau perlawanan pihak ketiga (derden verzet). Secara hukum, tidak semua perlawanan menunda eksekusi. Namun dalam praktik, pengadilan cenderung berhati-hati dan menunda pelaksanaan sampai ada kepastian hukum lebih lanjut. Hal ini membuat proses menjadi panjang dan berlarut-larut.
3. Objek Tidak Dapat Ditemukan atau Telah Dialihkan
Dalam perkara pembayaran utang, sering terjadi aset debitur telah dialihkan, dijual, atau dialihkan kepemilikannya sebelum eksekusi dilakukan. Jika sejak awal tidak ada sita jaminan (conservatoir beslag), maka ketika putusan inkracht, tidak ada lagi objek yang dapat dieksekusi. Akibatnya, kemenangan hukum menjadi sulit direalisasikan.
4. Biaya dan Administrasi
Eksekusi bukan proses otomatis. Pihak yang menang harus mengajukan permohonan, membayar panjar biaya, termasuk biaya pengamanan dan operasional. Bagi sebagian pihak, biaya tambahan ini menjadi beban tersendiri. Tidak jarang pihak yang menang memilih tidak melanjutkan eksekusi karena pertimbangan biaya dan waktu.
5. Kompleksitas Sengketa Pertanahan
Banyak perkara pertanahan melibatkan tumpang tindih hak, klaim pihak ketiga, atau konflik agraria yang lebih luas. Walaupun putusan telah jelas, pelaksanaan di lapangan dapat menghadapi persoalan administratif seperti status sertifikat, batas tanah, atau keberadaan penghuni baru. Hal ini membuat eksekusi tidak sesederhana membaca dan melaksanakan amar putusan.
Perspektif Teoretis: Das Sollen dan Das Sein
Secara normatif (das sollen), putusan pengadilan yang inkracht memiliki kekuatan eksekutorial. Bahkan dalam konteks tertentu, putusan yang memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” memiliki kekuatan yang sama dengan akta otentik yang dapat langsung dieksekusi.
Namun secara sosiologis (das sein), kekuatan tersebut sangat bergantung pada:
-
Dukungan aparat penegak hukum,
-
Stabilitas sosial,
-
Ketersediaan objek eksekusi,
-
Kepatuhan pihak yang kalah.
Di sinilah terlihat bahwa hukum tidak hanya soal norma tertulis, tetapi juga soal kapasitas institusional dan kondisi sosial.
Dampak Lemahnya Eksekusi terhadap Negara Hukum
Lemahnya daya paksa hukum dalam tahap eksekusi berdampak serius:
-
Menurunkan wibawa pengadilan.
-
Melemahkan kepastian hukum.
-
Merugikan iklim investasi dan dunia usaha.
-
Mendorong penyelesaian sengketa di luar jalur hukum.
Jika putusan tidak dapat dilaksanakan, maka fungsi pengadilan sebagai penjaga keadilan menjadi tereduksi. Negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya putusan, tetapi dari efektivitas pelaksanaannya.
Upaya Penguatan Eksekusi
Beberapa langkah strategis yang dapat dipertimbangkan:
-
Optimalisasi sita jaminan sejak awal gugatan.
-
Digitalisasi data aset untuk mendukung pelacakan kekayaan debitur.
-
Standarisasi koordinasi antara pengadilan dan kepolisian.
-
Reformulasi hukum acara perdata nasional yang lebih modern menggantikan HIR/RBg.
-
Peningkatan profesionalisme dan jumlah jurusita.
Reformasi hukum acara perdata menjadi urgensi agar pelaksanaan putusan tidak terus bergantung pada regulasi kolonial yang sudah berusia lebih dari satu abad.
Penutup
“Putusan ada, eksekusi tidak” adalah refleksi dari ketidakseimbangan antara norma dan implementasi. Hukum telah memberikan mekanisme daya paksa melalui HIR, RBg, dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Namun efektivitasnya sangat ditentukan oleh faktor struktural dan sosial di lapangan.
Keadilan tidak berhenti pada palu hakim yang diketukkan. Ia baru benar-benar hadir ketika amar putusan dilaksanakan secara nyata. Tanpa eksekusi yang efektif, hukum hanya menjadi teks—bukan kekuatan yang hidup dalam masyarakat.
