KANTOR FIRMA HUKUM
H. RIF'AN HANUM & NAWACITA

Konsultan Hukum | Advokat | Kurator| Paralegal | Konsultan Pajak |

MENYIKAPI BEBERAPA PROYEK TIDAK BERMANFAAT DI KOTA MOJOKERTO (Studi analisis hukum dan dampak bagi para pembuat kebijakan) Oleh: H. Rifan Hanum., S.H., M.H*.

Beberapa hari yang lalu kita dikejutkan oleh mangkraknya proyek strategis Kota Mojokerto dengan menggunakan dana rakyat. Hal ini tentunya tidak boleh dilakukan secara serampangan, gegabah dan terkesan coba-coba.

Proyek senilai milyaran rupiah yang bertujuan untuk kemanfaatan bagi masyarakat khususnya Kota Mojokerto ternodai dengan ketidak hati-hatian para pembuat kebijakannya. Selain itu tidak adanya rasa malu maupun rasa empati melihat proyek yang tidak ada manfaatnya.

Seharusnya jika mempunyai jiwa-jiwa ksatria, dari mulai Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas sampai Konsultan Pelaksana berani mengakui jika ia gagal menjalankan suatu tugas yang diminta untuk dikerjakan kepadanya.

Selain itupula menumbuhkan rasa malu, rasa bersalah kepada para pejabat dari mulai tingkatan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPK sampai Pokja Pengadaan Barang dan Jasa tersebut haruslah dimintai pertanggung jawaban, apalagi ada informasi jika Pemenang Lelang Pengadaan Barang & Jasa tersebut sudah mengakui di Media Massa jika ia memang dikenakan “upeti” oleh Pejabat Lingkungan Dalam Pemkot Mojokerto.

Begitu hinanya para pejabat kita, yang dibayar gajinya, diberikan berbagai macam fasilitas oleh negara namun masih menjadi tukang palak para kontraktor, hal ini tentunya sangatlah menjijikan namun menjadi kebiasaan yang seakan-akan dibenarkan oleh sebagian pejabat korup kita.

Uji kelayakan (feasibility study) sangat penting dilakukan sebelum membangun suatu proyek dengan dana negara karena proyek-proyek tersebut menggunakan uang publik yang bersumber dari pajak rakyat. Tujuan utama uji kelayakan adalah untuk memastikan bahwa proyek tersebut layak secara ekonomi, teknis, lingkungan, sosial, dan hukum, serta dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dengan risiko yang minimal.

Alasan Mengapa Uji Kelayakan Diperlukan

  1. Mencegah pemborosan anggaran negara
  2. Menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan dana
  3. Menilai dampak sosial dan lingkungan secara menyeluruh
  4. Mengidentifikasi dan mengurangi risiko kegagalan proyek
  5. Menjadi dasar dalam proses pengambilan keputusan dan persetujuan anggaran
  6. Memastikan kesesuaian dengan rencana pembangunan nasional/daerah

Dasar Hukum Uji Kelayakan Proyek Negara

Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum perlunya uji kelayakan proyek pemerintah, antara lain:

  1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    → Pasal 3: Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
  2. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
    → Pasal 19: Belanja negara harus didasarkan pada prinsip-prinsip efisiensi dan efektivitas serta diarahkan untuk mencapai hasil yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
  3. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    → Uji kelayakan termasuk dalam tahapan perencanaan pengadaan dan studi awal proyek.
  4. Permen PPN/Bappenas No. 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan, dan Penilaian Proyek Prioritas Nasional
    → Menekankan kewajiban melakukan studi kelayakan sebagai syarat untuk pengusulan proyek strategis nasional (PSN).

 

Contoh Proyek Tanpa Uji Kelayakan yang Mengakibatkan Kerugian Negara

Proyek Masalah Estimasi Kerugian
Hambalang (Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Nasional) Proyek mangkrak karena masalah geoteknik dan hukum, tidak ada studi kelayakan menyeluruh ± Rp 706 miliar (data BPK)
Bandara Internasional Kertajati (Jawa Barat) Lokasi jauh dari pusat keramaian, kurang analisis pasar dan aksesibilitas Potensi kerugian miliaran karena minim penumpang
Monorel Jakarta Tidak ada feasibility study yang tuntas, tumpang tindih regulasi, akhirnya dihentikan Dana terbuang untuk perencanaan dan tiang beton terbengkalai
Pasar Johar Semarang (Revitalisasi 2009-2012) Tidak sesuai kebutuhan pedagang, mangkrak sebelum direvitalisasi ulang Dana APBD/APBN terbuang hingga ratusan juta rupiah

 

Kesimpulan

Uji kelayakan bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah strategis untuk menjamin proyek publik berjalan dengan akuntabel, efisien, dan memberi manfaat nyata. Tanpa uji kelayakan, risiko kerugian negara sangat besar, baik dari segi finansial maupun social. Akhirnya Peran Penegak Hukumlah yang sangat dinantikan oleh Masyarakat, agar permasalahan ini tidak menjadi contoh buruk dimasa yang akan dating.

*Pendiri Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita

Nisfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait

Kami di Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita percaya bahwa kepercayaan klien adalah yang utama, dan kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik di setiap langkah hukum yang kami tempuh bersama klien kami.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Important Links

Customer Spotlight

Customer Service

Marketing

FAQ

Company

About Us

Projects

Team Members

Services

Kontak Kami

rifanhanum@gmail.com

+62 816-533-510
+62 811-3422-86

Jl. Raya Sidoharjo No.07, Simpang, Sidoharjo, Kec. Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61351

© 2024 Created