KANTOR FIRMA HUKUM
H. RIF'AN HANUM & NAWACITA

Konsultan Hukum | Advokat | Kurator| Paralegal | Konsultan Pajak |

MEDIASI TIDAK BERHASIL DAN MEDIASI TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN DALAM HUKUM PERDATA INDONESIA

Oleh: Anita Fitriani

Dalam perkara perdata di pengadilan Indonesia, mediasi merupakan tahapan yang wajib ditempuh sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 (PERMA 1/2016). Menurut ketentuan tersebut, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan bantuan mediator. Mediator dapat berasal dari hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator. Dengan kata lain, sebelum hakim memeriksa dan memutus perkara, para pihak terlebih dahulu diberi kesempatan untuk berdamai secara sukarela.

Tujuan utama mediasi adalah:

  1. Memberikan ruang dialog antara para pihak;

  2. Mendorong penyelesaian yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan;

  3. Mengurangi penumpukan perkara di pengadilan;

  4. Menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan (win-win solution).

Namun, tidak semua mediasi berakhir dengan perdamaian. Dalam praktiknya, terdapat dua keadaan yang sering disalahartikan, yaitu mediasi tidak berhasil dan mediasi tidak dapat dilaksanakan. Meskipun terdengar mirip, keduanya memiliki dasar dan akibat hukum yang berbeda.

1. Mediasi Tidak Berhasil

Mediasi dinyatakan tidak berhasil apabila seluruh tahapan mediasi telah dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam PERMA 1/2016, tetapi para pihak tidak mencapai kesepakatan.

Secara hukum, ini berarti:

  1. Para pihak telah hadir;

  2. Proses perundingan telah dilakukan;

  3. Mediator telah menjalankan fungsinya;

  4. Jangka waktu mediasi (paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sehingga total maksimal 49 hari kalender) telah digunakan.

Namun demikian, kesepakatan perdamaian tidak tercapai.

Beberapa keadaan yang termasuk dalam mediasi tidak berhasil antara lain:

  1. Para pihak tetap bersikukuh pada pendiriannya sehingga tidak ada titik temu.

  2. Salah satu pihak menarik diri dari proses mediasi sebelum waktunya berakhir.

  3. Waktu mediasi telah habis meskipun telah diperpanjang, tetapi belum tercapai kesepakatan.

Dalam kondisi ini, mediator wajib menyatakan mediasi tidak berhasil dan melaporkannya kepada hakim pemeriksa perkara.

Akibat Hukumnya

Apabila mediasi dinyatakan tidak berhasil, maka:

  1. Pemeriksaan pokok perkara wajib dilanjutkan.

  2. Hakim akan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara seperti biasa.

  3. Jika terdapat kesepakatan sebagian (partial settlement), persidangan tetap berjalan untuk bagian yang belum disepakati, sedangkan bagian yang telah disepakati dapat dijadikan pertimbangan dalam putusan atau dituangkan dalam akta perdamaian untuk bagian tertentu.

mediasi tidak berhasil bukan merupakan pelanggaran prosedur, melainkan kegagalan mencapai hasil perdamaian meskipun proses telah dijalankan sesuai aturan.

2. Mediasi Tidak Dapat Dilaksanakan

Berbeda dengan mediasi tidak berhasil, mediasi dinyatakan tidak dapat dilaksanakan apabila terdapat hambatan yang menyebabkan proses mediasi tidak bisa dijalankan sebagaimana mestinya.

Keadaan ini biasanya terjadi karena persoalan administratif atau prosedural, bukan karena isi sengketa atau perbedaan pendapat para pihak.

Menurut PERMA 1/2016, beberapa keadaan yang menyebabkan mediasi tidak dapat dilaksanakan antara lain:

a. Ketidakhadiran Para Pihak

Jika Penggugat atau Tergugat tidak hadir pada pertemuan mediasi pertama tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali, maka mediasi dinyatakan tidak dapat dilaksanakan.

b. Tidak Memiliki Kewenangan

Pihak yang hadir tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan perdamaian, misalnya kuasa hukum yang tidak dibekali surat kuasa khusus untuk berdamai. Mediasi mensyaratkan adanya itikad baik dan kewenangan penuh untuk berunding.

c. Ketidakcakapan Hukum

Apabila pihak yang bersangkutan tidak cakap menurut hukum untuk bertindak dalam perkara tersebut.

d. Perkara yang Dikecualikan dari Mediasi

PERMA juga mengatur bahwa terdapat jenis perkara tertentu yang memang tidak diwajibkan melalui mediasi, sehingga sejak awal tidak dilakukan proses mediasi.

Dalam situasi-situasi tersebut, mediasi tidak gagal karena isi sengketa, tetapi karena syarat formalnya tidak terpenuhi.

Akibat Hukum Mediasi Tidak Dapat Dilaksanakan

Konsekuensi hukum dalam hal ini lebih berat dibandingkan mediasi tidak berhasil, karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap kewajiban prosedural.

  1. Jika Tergugat tidak hadir tanpa alasan sah, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek (putusan tanpa kehadiran Tergugat).

  2. Jika Penggugat yang tidak hadir tanpa alasan sah, gugatan dapat dinyatakan gugur.

Artinya, ketidakhadiran dalam mediasi dapat berdampak langsung terhadap kelangsungan perkara itu sendiri.

Perbedaan Pokok Keduanya

Secara sederhana, perbedaannya adalah sebagai berikut:

  1. Mediasi tidak berhasil → Proses sudah berjalan sesuai aturan, tetapi tidak tercapai kesepakatan.

  2. Mediasi tidak dapat dilaksanakan → Proses tidak bisa dijalankan karena syarat prosedural tidak terpenuhi.

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait

Kami di Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita percaya bahwa kepercayaan klien adalah yang utama, dan kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik di setiap langkah hukum yang kami tempuh bersama klien kami.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Important Links

Customer Spotlight

Customer Service

Marketing

FAQ

Company

About Us

Projects

Team Members

Services

Kontak Kami

rifanhanum@gmail.com

+62 816-533-510
+62 811-3422-86

Jl. Raya Sidoharjo No.07, Simpang, Sidoharjo, Kec. Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61351

© 2024 Created