KANTOR FIRMA HUKUM
H. RIF'AN HANUM & NAWACITA

Konsultan Hukum | Advokat | Kurator| Paralegal | Konsultan Pajak |

Dari Laporan Polisi Sampai Putusan : Alur Penanganan Perkara Pidana Tahap Demi Tahap

 

Alur Perkara Pidana (ringkas & mudah diingat)

  1. Datang ke SPKT/Unit Reskrim → buat Laporan Polisi (LP)
  2. Penyelidikan (LIDIK) → cek: “ini peristiwa pidana atau tidak?” Hasil: A1/A2/A3 atau dihentikan (SP3)
  3. Jika cukup → naik ke Penyidikan (SIDIK) + SPDP dikirim ke Kejaksaan
  4. Penyidikan berjalan + pelapor menerima/menagih SP2HP (update berkala)
  5. Berkas Tahap I dikirim ke Jaksa (penelitian berkas).  Jika belum lengkap → P-19 (petunjuk) → dilengkapi → kirim ulang dan Jika lengkap → P-21.
  6. Tahap II: tersangka + barang bukti diserahkan ke Jaksa (tanggung jawab beralih)
  7. Penuntutan → Persidangan → Putusan → Eksekusi (bila inkracht)

Catatan definisi inti (biar kebayang bedanya): penyelidikan adalah tahap mencari/menemukan peristiwa yang diduga pidana untuk menentukan bisa tidaknya masuk penyidikan; penyidikan fokus mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangka.

 

Tabel hafalan: tahap–tujuan–yang Anda pegang

Tahap

Kata kunci Tujuan utama Yang Anda lakukan (pelapor) Output/dokumen yang biasanya ada

1

LP

Melaporkan dugaan pidana secara resmi

Bawa identitas, kronologi, bukti awal dan saksi

Laporan Polisi / tanda bukti lapor (format bisa berbeda tiap satuan)

2

LIDIK

Uji awal: peristiwa pidana? cukup alasan lanjut?

Respons jika diminta klarifikasi/tambah bukti

Update status (mis. A1–A3) atau penghentian (SP3)

3

SIDIK + SPDP

Masuk proses penyidikan & koordinasi dengan jaksa

Siap dipanggil untuk keterangan tambahan

SPDP dikirim ke Kejaksaan, mulai proses formil penyidikan

4

SP2HP

Transparansi perkembangan perkara

Simpan nomor LP, minta/terima SP2HP berkala

SP2HP berisi tindakan yg sudah dilakukan, kendala, rencana lanjut

5

Berkas Tahap I

Jaksa menilai kelengkapan formil & materil

(Biasanya pasif) tapi Anda bisa tetap pantau

P-19 bila kurang / P-21 bila lengkap

6

Tahap II

Serah terima tersangka & barang bukti ke Jaksa

Pelapor biasanya tidak perlu hadir

Tanggung jawab perkara beralih ke JPU

7 Sidang Pembuktian di pengadilan Bisa dipanggil jadi saksi

Putusan pengadilan (lanjut upaya hukum/eksekusi)

Alur P-19 → dilengkapi → P-21 → Tahap II dan ringkasan tahapan dari SPDP sampai persidangan/putusan dijelaskan dalam alur resmi Kejaksaan.

 

“Hafalan 6 kata”

LAPOR → LIDIK → SIDIK → BERKAS → JAKSA → SIDANG

Bagian yang paling sering ditanya pelapor: SP2HP (cara hafalnya)

SP2HP = update resmi kasus Anda.

  1. SP2HP adalah hak pelapor dan penyidik wajib memberi secara berkala.
  2. Di laman Polri juga ada patokan interval, termasuk SP2HP pertama dan jadwal berkala untuk kategori kasus (ringan/sedang/sulit/sangat sulit).

Checklist cepat saat mau bikin laporan (biar tidak bolak-balik)

  1. Identitas pelapor + kontak aktif
  2. Kronologi urut waktu (tempus) dan lokasi (locus)
  3. Data terlapor (kalau ada)
  4. Bukti awal: dokumen, chat, foto/video, transfer, rekaman, dll
  5. Nama & kontak saksi (kalau ada)
  6. Kerugian/akibat yang dialami (angka & bentuknya)

 

 

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait

Kami di Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita percaya bahwa kepercayaan klien adalah yang utama, dan kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik di setiap langkah hukum yang kami tempuh bersama klien kami.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Important Links

Customer Spotlight

Customer Service

Marketing

FAQ

Company

About Us

Projects

Team Members

Services

Kontak Kami

rifanhanum@gmail.com

+62 816-533-510
+62 811-3422-86

Jl. Raya Sidoharjo No.07, Simpang, Sidoharjo, Kec. Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61351

© 2024 Created