Alur Perkara Pidana (ringkas & mudah diingat)
- Datang ke SPKT/Unit Reskrim → buat Laporan Polisi (LP)
- Penyelidikan (LIDIK) → cek: “ini peristiwa pidana atau tidak?” Hasil: A1/A2/A3 atau dihentikan (SP3)
- Jika cukup → naik ke Penyidikan (SIDIK) + SPDP dikirim ke Kejaksaan
- Penyidikan berjalan + pelapor menerima/menagih SP2HP (update berkala)
- Berkas Tahap I dikirim ke Jaksa (penelitian berkas). Jika belum lengkap → P-19 (petunjuk) → dilengkapi → kirim ulang dan Jika lengkap → P-21.
- Tahap II: tersangka + barang bukti diserahkan ke Jaksa (tanggung jawab beralih)
- Penuntutan → Persidangan → Putusan → Eksekusi (bila inkracht)
Catatan definisi inti (biar kebayang bedanya): penyelidikan adalah tahap mencari/menemukan peristiwa yang diduga pidana untuk menentukan bisa tidaknya masuk penyidikan; penyidikan fokus mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangka.
Tabel hafalan: tahap–tujuan–yang Anda pegang
|
Tahap |
Kata kunci | Tujuan utama | Yang Anda lakukan (pelapor) | Output/dokumen yang biasanya ada |
|
1 |
LP |
Melaporkan dugaan pidana secara resmi |
Bawa identitas, kronologi, bukti awal dan saksi |
Laporan Polisi / tanda bukti lapor (format bisa berbeda tiap satuan) |
|
2 |
LIDIK |
Uji awal: peristiwa pidana? cukup alasan lanjut? |
Respons jika diminta klarifikasi/tambah bukti |
Update status (mis. A1–A3) atau penghentian (SP3) |
|
3 |
SIDIK + SPDP |
Masuk proses penyidikan & koordinasi dengan jaksa |
Siap dipanggil untuk keterangan tambahan |
SPDP dikirim ke Kejaksaan, mulai proses formil penyidikan |
|
4 |
SP2HP |
Transparansi perkembangan perkara |
Simpan nomor LP, minta/terima SP2HP berkala |
SP2HP berisi tindakan yg sudah dilakukan, kendala, rencana lanjut |
|
5 |
Berkas Tahap I |
Jaksa menilai kelengkapan formil & materil |
(Biasanya pasif) tapi Anda bisa tetap pantau |
P-19 bila kurang / P-21 bila lengkap |
|
6 |
Tahap II |
Serah terima tersangka & barang bukti ke Jaksa |
Pelapor biasanya tidak perlu hadir |
Tanggung jawab perkara beralih ke JPU |
| 7 | Sidang | Pembuktian di pengadilan | Bisa dipanggil jadi saksi |
Putusan pengadilan (lanjut upaya hukum/eksekusi) |
Alur P-19 → dilengkapi → P-21 → Tahap II dan ringkasan tahapan dari SPDP sampai persidangan/putusan dijelaskan dalam alur resmi Kejaksaan.
“Hafalan 6 kata”
LAPOR → LIDIK → SIDIK → BERKAS → JAKSA → SIDANG
Bagian yang paling sering ditanya pelapor: SP2HP (cara hafalnya)
SP2HP = update resmi kasus Anda.
- SP2HP adalah hak pelapor dan penyidik wajib memberi secara berkala.
- Di laman Polri juga ada patokan interval, termasuk SP2HP pertama dan jadwal berkala untuk kategori kasus (ringan/sedang/sulit/sangat sulit).
Checklist cepat saat mau bikin laporan (biar tidak bolak-balik)
- Identitas pelapor + kontak aktif
- Kronologi urut waktu (tempus) dan lokasi (locus)
- Data terlapor (kalau ada)
- Bukti awal: dokumen, chat, foto/video, transfer, rekaman, dll
- Nama & kontak saksi (kalau ada)
- Kerugian/akibat yang dialami (angka & bentuknya)
