y_Hϫ䫙8'$L !HfslBْCdɖeKRwK&;fC:yッgy )\`v~WX/V o'+>) *NϞ&ٳIp㔌p} ~u:s? t]vN9LzZ߿4az% 69E/#}Ή;^GeK\f]v-;=9id]W<e%6~\w[qWlyݬwN n ^/ &p1sp^ϟuO`W+^/g?H;KZ?^|?uCO'gw|VlJ8yNWႶ9XeUzNzujMY&y'#rve}μcHIq'x9%Vì']7W#f1ɃxEu~},*f|ZxK˼4?>]ǭ8>W_Pg:=Gwɜ|9qȦV/{"\]8xl/Kùû-׷_)BX 2Mo!zg8[2b7.'.?ޝݽ BNB8.o1rDŋU cak\]2әz.׭{-e-`<5}f_?+']#|su3ȯM*@o"=9|P>ݛU5Mg_ӛWE5PN>ςg/ަF҃_Ϸ۷(`p)sOƽжͺ[ww^+{iB_t@ 4Chlu3[C|,,>TV7ٹZm9?*˃HMN֖y?cg#97'߻mg.3Fq?_Y ӹ]d'ψR I[3EY%80p> x jmOֵs?__NjYym;߂3Gw8_ އnmm;o9]w~ݽg|vzGd[uYv1TvS۱gq$=_s~>ɲ~FLO]?cyw~iV_:=za;wNWt~~˷WA'9Zu ם#Dz(7h/=tzV dj}0,|~yI2>G/>G{S˒/9YR\{uݫo_ygw~_DYdtӍvo e;"SdĽ3ztW>qh]Ͷ'sfWA3ٵнF>s(MmjxwϟO΅uwu 9d2z}vտ)hd_zWE|e6x2B:wgn33fJ?wϝ5D5WI狮Y׷y?gݴ 4)]\$[9|k(W#!)A"R #+;0zyӹ4. <}:'Xi`:%a%'Ilg6d'%9/q#|{Ea( ė}%Uc$vQ`0?Z}x 4oӹh}F!>;j6,}NW'Y (?W߿'^'^g>ʏ%~.񋳟7pzƌq|^^m]}C|l u@~y+#z(鞔Ƕ[I]<'5ݟ('}һx SoB{['q'/)'`' DnG=1.R;!M+B0, ~*qA8#t8G/F! d] 1G_ٵx~rtЯ3Hn^ ^`yc"PW}BhרN..;Ož> ởg%4No 1c#BnE(y+.KW?^~=+nI5߈w)ۓkzږTFΠQgd[sCjs^Ƹ$A ,E , JT5F &keف 2ځ^j3@ dv~_vyueʻo:w(K8˳/7*Xe9ҁY(CYMiXމ8HGAH zqV%Ϻ /X2?RQ-/Ҧ U=Á9ix/.W *LsQD)k붵^\[&嫛B]U V Hяy$ΎziOޜC?n~?:1:v Ϫײ!S{1DY ~Ǭ/8p?ς&zP7C1Y$}ԙNI]Ώ[?$~T /Z6ޛXeh OGzhq>AJtnk=)Ub9]Y;-vy w&'rfFJ ~:(=N)u6^ѓ BpꝀ?XިDFPFި\WzlA)Dz]ozIKl-[Q(Tl]c-C6gL~ID'DO3"?KFxP)T-EHl⎝//{DY :TOP63(%QE?]r_aEЃbpQc.Kr-sEa[S;]A0\c rԗl]4w zB_.:b!@$qgAdY!Bh:=EBBuW|i0śד׃v_OqP.lAJ/' X VWKUc 2w纋 D[DIhGgeuMNբlBDN 7$M8ZZ,T@H҃0 _u(K+_ &H_}VoR (1 M >*gu$bдǣ1)~{WF,PְU z1!M8r .w= Jp:|Oho^[`wO=80!-ZW GԇG88L"临+Yi܈%Y`=a kD Bыv ~|G`/g̈3+C#}w:q_^g'vNyZeBq>\޽]s?Mw·X|a /:4:owΧl'v{ww¾ba/$;5}w}2})_uf_?Hz%?/?vN&7/gNťRޞ?NjϚ}I?uσmci Nj+qܿv~;>lOxl[=o^g7څ-ΟzWzerǗK`- ymnn&`&)g/u}Uc_Ϸﶟӎ㛛7$8m'U`<ȫ[׺~;e3wϞ}Uyv?v8,<w|_~O ٸ{vN*_ ?o6~ߜͫW"0/^VI?[s# ח7lz#ؽowۯVj{?]iǛlǛ oлIvoُ/oLxyoB쭄W+J>%o>ew[8|s|{j-+zٷ_#lqr1\( ?;oT9vޞݺonOW߽tτLJ4Aw;#?śD_p; ^ Yޜ_wOϾ~Q,A6<񻻏΋/[au=SA|KKw//ߝExiοe<7?~[]L{#t!,f? Nz\<)iZ|H›w߾U_uˤjo[/9ʡҍ߾zK&|3x ?,}j~+p|g+?֭RAN;W9Hg}vb{f~ww?_|~}͇w=0f˾w?w/^f᫻ ]3ʯV߿@|z!(/ᵾz;s=A\@h;ir-8o8;]p>|}SWWϲBI>ike9r;jwEv3痲 a3F7w~S!sS}V?τ--ON,[gN? ?znn}}:7Wy%eaow7KŇp}\{Ջ˳M^Ͻ`˗/;YeOŝ1SiEgԘӯ/·ٙ˂WAvz|D:8>|r>:ϸӷ}Kq~zxoA煛_H_~~ tvJ)t٫x(Սp~=gݕzW:(}y! O3͏/݋o~w* ǫ'>w3jJ<ۻ"j_\J# Ƿzyar? _x.yySLӷBwk%xÅvprzV?yNx0X|*\/>/lq+ǃ˗×sݧNoZ g׫x~8ӿ ^ʩrvaݙl!v?z{k?usCN{wyםwg +gZ' ˟חgo^7Cbwq٧F6__/oO.zҋo687v/vnx|!N?vFa}<U%ou^I@p}^=¿:7EA9xo~LozrvXƛo =^?DZeO)}{Smp_/Y4k8' sՋ΅W_/sWw Z.ON}[_$8vA]:.0}!w?8bmm_λiCݾͧ{v.&޻~]ϯwnz-w?OoNoo?N.o OτoY\/7-Ս^ ۻ^t_G/e<2?{?~K o\eO'ʢ{Ϯ7]%h KZ~F~jPD-G2XU `;8t7}{ F`C6.~`a{.ּPA ZB߮Vj1FK\`d,-~`$З9}JCvt`=.cx(ģe:=ș"F5\PX)%Ys~ g:(,뿣s.gB~F1@XgP% ]^ ѸTڙr.̺[pVx1m؇vD/dG$8O6:K[03hqIGT:Jf8xpo%z)D EcO'z2 /]cs'I;XmYw|ٽn_tuzhY >5]ַ"gPIEDK43\|:3w%U א>*2 U9`kU B (e3 FF(O'?AWo`۷c~+gm,6x(Hͅzv]u[Pq)є??ѣ "O([@NuB=@w^8eWy%3be +£ޞib ׀ljdJLuZo_ l)WWg6_Bu&ɿL~6/i#2m"?H-AQxn y6vvNϒW $V'5,j DDrO=qܢ0E^ym~ebBR>-"`XȠ%`UV-$V_O>s7kDI.ĝ_|I4ÅyD+|"w1~+Dhf1p1tkLU1{H>'~_Z G0)R'?h_ٴ۽_ M[K'EikE_eG/_}|yzϿ5OGR~:o?~|x6_c# &"?]m=3|Y>?iGmϿ3flSW?e}O[ɷϻ?OU>&p \l ;OZװx[,s ;GR.&Gwv K R@ \;sr<??*\t()o'Qi_ӓt%p>,Җ:o|t-M?ro_t71"0bf8X{j`[Ū-Nz56=\E^Qn-bGM*닝DUC}b㏌wxpPy<'IlmIg-1=Iői^6m8mw;SC-KZy<4Y^n Q"d;\ 6نZ>ILi>;#h!,}]a8Dⁿ9ο\v؃2HZoηԥC:ݪ ޮu?P<2Fq`Ycj,O _syHz9.4i1 $cF`]nЮV` /ǹ||圽>:%2z}$O=БWR&SgeoI<:rW6uvX,ϵ]Apg6F413v{ƞ3calR:S)^+`,86_>/G( = a~iPl};uTfjó@7|8 M Exi,jV# ㍿ PϦqn5,B~C 2?jfE ܦaGnlg3!N `~Og%?'࠼phM6I?tmdlUa\KVUUKt) ]hP3=ouZxx"h|]]V5nwG~ "A6z .C^Iێ ,[|oCj>m[v$ 0Qh.@Nr]6S7Ok3Td\fҖCs$˹)uBKmU;4 0-LS!?p3ͧ#? & p% 7`bT(=2!qʳtJWr:g=q0kkqB_?TUP |Ȗd -c7Rw#~6m.iWEX"z8WYJ+W=kJjfp5[m[qi#fv  Вqwҽ\k #GVGP{sWH=?l(Fؾ,+<3W&n{)&F: bknc ]03Hʞ$!xboP_7 `+Q6A8`#~ ܕl1 NQ灿r27a EGNI_j74*^9,c/6}x+_OpV!mnl(9';<a.Rr'[)v@)௢R*- fC9 6x*VhJnT!(p֍/כ///ӻ}ls4v r`|!p[S96'|")Jvfۀ pQ!86a#4Nq諪5 fOUUɵ-ݣw~"$8mjc.<2hZ637 łWj4쒅 o ڡMvTPy|#GIx~ˏ8<7ʯj4m`t=|AQs ?".,P7nyBʀ\S |u)`z''rm~y19G 4ww p+up "ܷ;EbN0ԁN%L0N!ȼ_cw}?(_Z*:5p: p WXngf~34$ t7/Lijʶoďl5qGC0iXAk;0®/ tݸJtfF3PC9Z ucN1fwj8LY`~33=-׺ͫ5XFGBKGCC 9j|d>Y^ pZi&p ^['p_ 8]H&Uc7W*AALoLīnq@-0#R ӀQMk]npgwBٻ^ܴ=5~UsqڦwA84} j j)=Qd~[8ڦKw4M*\յfA/ھ{U FKH, H{Ƽ˕[ Ep^{^Y]G,-~c2ubRXAo0!\0/`)zO,a5=դ-35rhB9 -ZT'xRULN6l:>,^Z7YRBy/ŭO؆'qa )FuسoCj>Ԛ"g9e=:Bdi.4!{V7r :=G/Pg؍2_ؖw3OmNM/#ިzJf35vyf#;C)b|ŨٿoJluv>') ZLvh{R60(Ph&FR=W]\㉔6AiB,$g·8{.u G(WA!1V¿&an>!j8Hx|PA$thV9] e[(5IzB$StozvJ+77}q0# QF4;^mc?~}Y3!Bup9]Ǟ["2xAʹ+}m(4o&4q$1꛶D߰d}eSuD_man6 E,CЇ2ws|/ϵ-kx41b;H FpJ.AݧEZȧϞ"7[;g7|' DH[NE4-x0oj]Dy@9 ~ဆl`0Dz D|(Tˁ{A&w|_ v3oAΜ"fM :Pz&+CВ]9TMªK\P4pM'cw.@H̏bTq$NIvRii֥xq[䇝ؕي}x$r+7~Dզrï[±I|8F)6tK?ܡ.xl荶0 M'7$x@_ *_>~8$1*].cUc9^ڂ@&j 1Un@F5E~rciǮ7<xV|V9ь:b^BunoηVf u:J]>7)&hnZJTH' ~uJ.Y !(&Tpc_sА81*Gam# A\ٛh|s2@T&td((qG`DT+eFVZn"Yha#)jy4>\@<3ƛ,$UTpZd뇬:xJ]b*"PN{7ĵ}Z,tYl2^,]ѧ$&-1,=|c9̷( M>@aF`/z܈!uʡ5ީk;*C$ex{=Wѓ߿%IGPO _Qygꡁ8OOkXxCC/v dlTtp+RQzhlm7dcM eF Io'-:a/ zhi_Ӳs)f$(yOEJJC Q `mh+yind4민hLlU5RWr9D[{Zj1Y̔lV5 NvwMT$" G''boh"!_·›鳧hel07.m wRF.#}0R ϮSE0頤" `;?W08̝dIOMenMt/ PVQQ8j= ^Pz=T=?}Szl@QgUVtD԰ ٚaXVSy, E\QqŔ 3&|ޥ|ӈ7<8ѕn;KP*lnbxtp#ޔƩfW0jZ@R6(>ZXw[V\#RBL80H6?O|(À?(ه@iԗ7k߶|[]ڌ"8i;Z Wр*hqx? hY0 S@n=e(6hh 1Kq>' zsU~7$Id*q:`cqogF/ piksc%Ye[) f`c_6WoKJZ`% &lγ6 c83Shy2ƒ^Y]6lˣPDQ-^Qp)yG/ۛEIAbr_fk@K%,r,A8v#C<X/i-R|"=$rŘXd2M'0͆1wp wA"'7wuNb|&l~UsRI?-f) ȱ.xgg(8\ۆ7 )jk>ZakU|;9"а3Z-k¹py qheYFIk"wjה$Cp~'"9pq!Oi h$G% #\`C"E+3L^Pr-Bpe_n'A]riL*k[EtūR9d} Ӆڵt;ݒ4TT=%=\7ݙ`21I: !_D.oFAu"3&mEsH怀f[@[t_9j贍BYss1b=e sS䊫mθ'QSS0Յ=J:nш,L4jp~Rį"։m7%ݲ^8&EOiIu2*f%z[7#4668A5Fid3/ݍnA=*eAω4I9*@ilp0vz=> =RqV2 c0J0aW d8䆙 3G) TUCz"* u>;)A&G4ӳR-oqkz(. Psk븣|f"#wQ-W{'0Qj# 4=V^Sm4dj & K mrXS43ǕM'Bw&Qn|c8uL.QU6ox,1)|O*:D`uTp׋[e>Fϖsp0f2Z+qnс.zfn(^D q;w!8 h+Ƽ8Ai͡U0~g'q<*AiP {TG\,a6#I#/9?TE3< z',ҹTӲb]lH'XGDVf+Ba2E Ö^ Ov&$;?5թY\.~Tt62LX& }Z1ԓȓ EKFi)Ww̠\ fTѵICE5|ㇾ)hzK6gmgU8|įYƙ0RRW'*$$eWD>$m/)ccgE-yyXqK&pZN&Ǭ-%pv(`URy[COU6%>-jfbCOJćt:Y* {4A=B`~  $xD~AREz]T&G̶ҙo33L-ڌQn#v`- w- c&AFil>AYwUT|A01fd<񶠜,xm~ ^.glگ\;5"927FvgJ$Oh^x`:*{A^y dzȟ(7?v[m ddklRbYCg{ ]WPc!v,s?)8 BZň^rF(&aٳ(ҦTL 8, Zbny߈bCK즺TozSpPzG&cL{;MdԒca{]+A _IvfziFXIo`mB*͋t.W8]ͤQb\IGwTt |vj8\HÍ6teҭeJ3T]EDӕhM5,͕!DJN"8 #>g\K-#<t;j#'P?8hLjt/vtM1l|3_o$v-Tsɠ[K>*0apu㔊ε i8Ʌ"0mWxWQMTOUmqm(c{Pc{a<6$N}M#Ǣ,. lok\1gCuMUD6t6P:pmaebXںQ|9͜1ɥ/ 3# &ƍڵؤ <Ζa%PUu7Y/&3W;~`VgBcڌ =^^|zxZ;4-T/_;O"0*Hi%6 Ț$*EQf5Yyd|ٗyRc \ʳIpn!An԰qo"ЪYKpQpXDR|Y)0DZG%e6$o䢡J lĶYXhd_Uj nHhrIj][}oXtr|5U*Ql_oiDٟBcMBy9H|X* 3EOjVn/YZl4l<`iE`i&X!SST{${ft7-KJ|s_^fcc_/,%aTe!ɵbXcT9 Zl6i$I,g)Ir-<[< tMZuGR{$f~ewc6\m  *%U>uY4|ժUР4Xe*?nQiPď[ԦR>>* }=] GW8ZhUʥۨrUEv`ClS_;"򥙴UVzM'w0n1C[m]x>)S4,J>9u6Z"Vbbdm\VF&4iM<VB J>pOpWy#ɏ~kBSu!"*X0g#M*4~u@L:~+š]Vc,7}ξ17 #F:왏"^^t<[-.0(e-y IP˦Q Wk. e{65fcq>jnZGEIլ|+韓DZ0ߒ*1IR ^3! Tf_ŪQuG܌ȩS~;xV*{qEܕ+\[ do+Tsc=ʊdfW5!aOvvM }V'ޣ;1 7ݜ:<(z1Ye] WKCR,^jB/V !$ė=%xsOhQ[!'ЮMFk+Kf0,*Ѫ45A06Kh{<,CDOr$!6z:T򸞪,e%jY]\DK,#ʛhYۢBƉamX*lvX$(H~Wu U.\MARi#(r]d8b%lH5!Ool7bj%Idci70'SFOluʗE!o4MDW( E5 9hXe_ljLE9lw$Ok*SF+{PIJR5Z]}OJQ&p(Ls>% x#M'4ux~c}%ܓoH0 & viBSh}"wp=  ch,70@~Dž7Œ|'1ծB1H92V;}flv0 V9>{•UJv4 Poq Nw P8bP-QXP*5E5 \Eܥ16 xIu@a Köj obeqS_m:f",O?aVU)M{ʑB$ Yo,ap⇲*m|2b+ 6\l<8`n ~'^=Zk"XT/hCO0ݧM0N̨^mH f<^?b<%j3f<Jgej j(mƜ &R2M,(! ""`6̇^U"N[bAկp ,(wᯂR-:HrJOǩ426M*wvG5Zec^|ծ\o8tGvmV1*aWR ftfs>SzP)1 LDI  oKWO 2!Ǹ͓ iW 70%!EFܣVYꔸ5#QDDyaQcm3[Kh cQ+:^dVr 1[Jz5?Ek{xܹYDz7l-kǯ&R[#f ,/aUaFIIZD LC𯄏o2 ",wu,څom/T>yr`ɸ'*k š)ـ.Tv|jpȥ+shw/^G*?=DMˬih9s8Nc< 8М…ƥĵA7_n?xϒ_lD]@+66 ^(:}ҵW6%ڊHzZ j f+8~͠b s+hZVy(+7| J!pCy >y|je+z=U o8xAe؋(҄biZn-m̖ȃ$Mvrt49e]̅PSWف])MVUZ|kR^o~xev-FOAVUp9 WP#U)3jH6QPxЋLϜb%?jPؔS'><G+.=25IcE6$J:FWf7ٲ'DηZ 6&hw-"PT)58`iQb$bCOm,a'n#/PjUzlbz]:طC  LխH60B_6yR2wnppSZ|:0+eԻB6Sܐ3h4^Jh#4T8CLs*,_!&:uv&q:z5Pz?(ӧ>V }<ͭ\e"ݳjJ$%|䙋ďi.*اU*U壅ik0'[v2r)',IQ{E0/׿(TYn6chiDw܃ v_adTmX6BӨVM<61k딶a BtI{|e57z'x;\(ln N3o%~VbEFF}òvxA+p u.Va\AZ67*rI)zb U#IDB7Le iۨ߉]dB 9x Ef:FASB|*-O@6|uG e,;b Q4L{~0~8Hâmo\1iLY^`j?[*s@:-7(hFh$HPry]ru(g b]zט;!e~Ŝ󲛄X`D1r#nJ*){D(L i 3|]$'m"Q8{tkӃefD:_2 ۺd4knčڬGY2Yyo+W$v+Ims7b>` X qxlTޗJ%slD\ØB N%,JCWP'l>fHsϒ=S-Vp?C?#E&n HФ/U'wK5}=QYmx_h9v/KH}GA΄RʐRv`әgFdCyfLm&EY.&D U# ^N' nB^Ҵͻ@C NS"jRRjM2'PYXֱb.LBsb Zf߯5AJdqO@[+ʙyiݫz0 >CW]]h4 IJ}ϔA) !uBPN80.Vů0P׻wd[S,7M`Uk7X5? zu+ Fxnl}ڠEd=2eg+[+f%rт*WQ97l-uilУpgdkŎP-* 0KMZD. LdM<&{Sƍ#++}uIHv,=COYv~YRG)5Wlt֦i߆inVRbݘ+Te$#붲ʋcCq17t0Y?trkCq7A >C{>^[P 81J@&]Hys_W)n#8xD=f뺕Ytd@@ "Iש+RQI 'JEmRP5@G5?pes&^;t\ {p׉tE.pɼꓕi(;LYmiLu ZiR //U?ze >50Feܻh%IZ,.=jj}#nl\x) 9涚{p:"T׋5GK55 ڇEQo"ZU_S[m'֞A~1Q՛).]|0&lҝ=aR+mZdkuɋ7HL m"F TҫMow3|UQqh%uhf }_Jg|>me.xddaj} k]]Phu)Cu &`<> kT¦<JWλv֫|Ǟ7 +f*& mRU.f)QKk\ՓJP+]\o>Y.E}i> "RD4\d*W0졿U?z9pժ N&- jtmFf9iQd概\}b'vݓf`8Ukt5SW}KU-3ojg>}Lx8`)ۀ Vٕ.t$T,j88an;8"3>4c q*=eL(ۆ:^5"7rDžys8è`HF*(W,ZkEaWqJf6Ù)t) (=aЙRغ\z: yfh)DJܒMrat r:-1nX*USyq(7zDA_8Tdj SCYEn5X4 Ei,+_Ҭ.(w&[ ?&laM8(ԱPi;xCVc -őkˍ6(%TĵЙEP3e4Ap&TsQVaoĊ*i\jւ 6H޼0$9Kvo"QEre%>_d+\FQl d_P*zz2g ZKT\U+1Z0FmLM3o%H",18pÁFSʺbF7~8zTkZe~+B3[R&\up2&u]g@I(?b j<.VȘojd۪o8Kdq$Dq2@r 1unSSt*TfYp֋l\NW&>vaAXPΒ}ppˤhZG֠o+h8 *G.x0&mWG l{!fQDi2 vD1`.77~51P(R'AJ)¼.A<5 2&)>v)m}+ZTǩ]hPwO'i5 YTPzNzE5@Z!ơWQsdI-`54ȋRYH~M$R#PCCtoB-E `sҚ/ْ<2y[Mals&7d1 ^LmIĒC?<\-rk7 1W? jc|)4a{&d s sʀ.!# T nP15p4fӰ>09b=Xm~,> pcDر-\VO/cwᅤX/ 0̆"|læ!E=%x}zӕ:<13wyS Af߷2GC`AʕbZT 4s[% Nہ!]|Eot>6Sj@LU* $1^&-{{<ɊtJW c{NWNKd fUu[g1gTَlҢ5d7 Ljw嵆PKpL2pĒ[m$ɥ%UW13jUK dEqCn*V4R^'Pz+r2 V}EU,'. ŷv2LAœ2 iX#zM-bRKWx.J*4 Yj$^X49Zɷ#*j(3SFd-K]h˘8ɕ אLjIqk%6&S x \+Z '{T=~ýgx{lB&UTD6*Wf@ղ8n%[;C TgP8*FHm3Zb)zjD~a| O`LP-hDhtSW…pKPTCK-F '> MvroBcfÁ>$s7`P {],B|#XQm&0paf<0(x1AEf2ZD Q@-vp jڵ,TiY[+xNv6ktlQ& ek-;Fzhq;,ڬ,Zr0a[;Vp`^xӚ,R~纡7wPT"h5*ðʚd^'%cO5"$ue}0V0>8T'Sw!_(=5hzj 4I`qjgDO>>χoo^c2՘0ӳ*R%G?0=T0vR(\??j.UER|zvX^SH؝.,SM[Խ3Ͳt ^w/]2`}M"0DN]G骅dVFYsU`Eب bR&Zivדaђ1] lT6\ 'o$wg뱕i2DGw}`)ܹ[TR+eΌdY'WrZ`ʢ%!A(nI0^P~p!S(oEo ]\.t4MiagJJj|T_s_0 &2SbC-9^mci&vǘkjӲ*Y h:T2k0{]Td-\%M20Z( bé W+{Cd o6JImi92,ۥCk5l[!>s3ս/YUGgh ƭj`$O&c_ <Y"a)V g@j]2j, ښZ~zLG ݟ4=SQ?,+DG21l̷HA̾ZDd` i(qCCA?A&ܩN#2 }6dn}4i4v#210@GbDy&UCKm,;oQp5@7ӝP|<;*>m4Z-oi:Q<طu q6yS6iVmYdˠsEM < OӲg`jt]]o8t5ň VBmOH Pc{3%M:H[LE}Ahzs=|o#~ &`m<õxpcSyS:ɟ)@ŅFE7dcg&$OQNf<& Y8pa(PMn8~qbFMtFӅkrKJ4 Ɯ&L!ݮ !v\",m͞|,5vs-h Umi6ml |3_o$v<;o5R\MubNG%e6$oqץ@LT6ImlrߩŎu]"g]`z4l,'^blZ@E} DlQi:R;Y =EUI%۞2:wQNPq†2tn6\;W/?|| # tUb1tsg>&doXoDkemVrgihϲg߄z4b |O~˳T4j9?X*L qLFkyeh]ehZ3|6Q=ndدgFJi6R*׫gPVyDb1hexT/lm0ߌ䥂+w]65MQsSFsHVxK/zn*ƯvlNHH^=(զbՐ$7Z/`L ]o*x|9W)+ ֡׋T4Oqjʍ0qiwx]1B %;]aCh~c?_7qrs0cmr~ыV`-x#53t0QݲSrZĴ9-f]_֬*HD_"diL.2Z*҈Jrf:ݺEab0 gY#Qn~ry襦ꌗ9_zBcRARV2` 6eGN,-'O04Li-v]DU"u2=mo%vVךjO:jukl,5]9Խ(> RJD )cAGFߩfʂLψ`u_]!'KH">ݥĺ\O"T1EH[G<]vS靇6 蒴Vmh (8a6U(1;^-Z6&ιHlPM C9@kҐ8HkݶMCmk96ǣMRg;~DIO!e?Bυ/GAaBKBi~ÜX:OG^@C/*gUG _V0$sԙPY&5Ii؛ld Pc7;f5yq5&*7CԯW*,m$ePvPP0G:n1TxOS-X͢(,-,KZ*Ҿ:ؔTˍI[~𿪼#LaKlF-UuyPիr`U!st:Azb 4O %ɳs߂Z{@p[2Le)"(1?l,xN\)mJqaLuj෩Z1F,hIGoj8B4'%Qjʿ[c Û :}WS>z>=z` Ut.s+Jg/杆.2ñr ~ƿ|xUQYd DDDLTX|h8w@]&TS!-\P֫h2]!x(q8OJtst}˶@f,R]D3u$RyM?LLR'Q .&YlB[֤qnHjj]**ba()ϓZSRbZP:0B@3[ I l˰ADCNϗ܋}RiY0}dMWW:%>%?\U9!ͬ%5md|铲.G4񸜝.mFq|f O]p32BoD*⻚F,x9JDQ`tb.wm~fhmo2]8!H}BN˂3<V O[OY鷟5-~O}`-E/>S/xI\9NK7ZL;y˻N ˎ8Nms3U\)RↇV|K[_Uh\){Lh$?&oWa)ZޮJXՇ-2/׆UYA8 MKR]뭷1(Y22\@hԯ1j i|zbyP@ N.BSpZj_z l%{x{ibz*ܘkCۆ 6 @YGZlNbVqm ͻh8H[&XNsKIy>\HK 5U,TS0&ʘԒ=qu 6LdA tZ-E͡3ŭիX(no y>5XJ.Ֆ[ zASt6Ҧ9h#s]hbIv& u X枸~*z._t_;y-U;T9a$ H{Q7R?NVڛju / ("p6 x[ֱ2{N3v Kw B6hgBƤq8Y C?YMF|<޼aJ.FQ7bn9zS*bPηԥCU2kaTS[[BfA]fsZuӦq 䰏0`Qǎ^{ǂ3>T l *1sibVQ油Eh΅#mEF(pZM 10yja"x3^4T%/y ftjЮ-/}&2V+n ͚"Ӫ ?j`K3":Syq#vn\,E@EA]KS%6+-gQTjsRO.GmS^Po)?N~jc2DJ7x,y¢3V㑡0+.w4tѻ}? HUA [Cfb!%dvmg~+X?@|v4X3L~yfK#͘ Zr?T#;LUcJWm0~%m']8ZA*.SS+> lucȏ1UZηR?!V:XNV6OBX.XR]?b\c=m+Tp . ߼Ȉ̗dv3FjdNP Ex`VUc㥠Bb]SH.zBdĸۃ{wА8ʁ:kU3LKKBP_̳QnMIJ "?fQ. uƯ72|s)rU\4 m%۷IO1r&:Ic5 Gx[s9|b\|p$w:m/M\t Rn 0(O`JR_IKy?P`j*2JzUS/zjmXD :A u5È;ùfg@&R{7J SCw`;3gJu' c@m?N&g;jѲ9s6O~7>x U=#us׈mm]~ ZUQ{'>Z42EJLѳ;\)HwQ%VFRzOrWDɢ8^~ީp!Ee ]wPAQ\E?Eպ0@pBHI{rg"ESFf< 0-󍴍$|#ϵ.y4*L]My036,arr} 'U^Fy vy,=PG4d8QRC  ,"' ~C~fGfuPU'-y5z4J~vGbQz7ez{ڒ$kSi}z=a`j172tQ-UCrL*LݖM悩R_Mƞf1Z 7ج,ۉH"W@tf{zLqԞ烉7I`Qz-YR]H+Hw7 b'3j6F0":S'~6m*$[WnN|,DC԰^&I6M Lb򍎐 i;L{U~u, 0V3T֞[e%p@+^|tm6:!afNfm2piJuT'`GufdrL`E%#XfL餯M=kr'[;rVLsmQ-R!T~9>dS;]zh<$A᛿כ|h_6 9 H-BU .Bj"tfU͎3Yɮ^Գ(p NEx6#P wK߄MI~yqrHKru(pa`0(`dx2T薹Po`4 =UQaP7“RKA %3M= ?YjayNm}e2yY۳m5OdY4/;u5͆}ۡ6XC܍DtHl+̣* I/*U4T|ҷŦVp͔$tA-R@ ,RVA24PǰM rĄ~0L=.,Ғ@yk0͎++1L\]a'+Z.5tZ- * z,61aT+=11of-('5}_h Yr 2Z06IEU\R^sQ#@Vs2q*Ui)AT*ZqU%`RЦVeYCE4VY2ɒ%qtpfNۨԬ+!#l^:;#ּ?rf״0Nl0)#._- -MIڽ=jI& +=922tP)Yn}}ib8n_(Dj"u-K8 #|6fM4s*:V xI'엣R>$UGHҾ!BwQ G#F YP9sOoKee~<аzW&\hm.lO/4c<0Gsx`V5?.T;:[v(=%5$*}P2ܡDg-p])ҺےI%|"3wmˌRےE,ݮVm:0xMW3gˬ^'fB7VXC-XX$=9LɉZ8ߍsQ`ldjf$uQed* {bL)޺?V!+ONIvяFgPS3 Q+h(3G  \VKE %-]y8:iq&bYD\ʣ$38 \N]usR&H؊NSxbN,$}yl@"vU rXMÃ|Y by\4L ڄkq5e!*[)k`)}6aSIDSŰEhO\i,ϼp7Kk>U0O T6r'fAVC,]Q 6 e ҰJ(滱4+xk[Fȇ3앸h3[U+8DnV3h-s(6S$pg|Ϲ<͕Gy+AcVJa~kJHCy$^R(K8Ӥ̼TqzZZYCV+a?* @^AjS#4B .9\<)r>Bӹ;Is#"WtG&j:,SnƋ[^߃z"Dza=DӏU| ¾ L~6{”Lpkw[㍗E[h]o͵5# ZL"j 3_k3eףI!:4$khAb!Q2qm%v5eUnyRtFN >Q}HpY\]qH7MƇeHIR2&n-ԀރHK}k{:s/?[Hq{f:j *RwO\zd EwNUդj\h`XVXx9ZN<'hIL@sՃQ^bzeXj|N`ok81*U L_xjktFvjCUi544].orfT ÆM뿝>.K<%BQ&׺#W*6x s03Rdp+s5jk$@F2#x$|4g#x$N}MhfV2+=xɼ Bj8(lj8X˒I X+vadnq`ohJ5аL.лT<9.cPCpBWp2gkif!uJ&Ǎ$+2ʊT,J3]=LRZk^AY}'"<nuu)3wx{<.'u&Q^Jipny'.#BUjNN;xTM1v}1I(0/5ˣjܬC(؎pW6hWb,WI52o0a+&`t^7Yxɱ3O@6eaX,YuZ]UvѦvlweTrs4iP?rm2r70zhB_|C,3"[$1 yj}R]Q\B~c !!J\ܹÉ:ٕJ^9BVH_P'rD8ztZ*1=*܇Xem3Q"a3pcIsp7mqY-sJC)a7I29:=Q'LkS VX0/zt{ݴ%' *fӺYbY)N׬:>__J|ƠSt*b vwwB]8oM}&#Ax;3tDSEgZ{Iл;%t+FY`(7̫)45%8?sDjrҎzm0*A'ّ*{h~,`Œ=a`@HσĄAqq(XT!W؋CNCl|B|޷iS40gvxQ&FQ{| G י8LD}"n9owS5ڤ|h9'!hHcDǔR>Uy%ᣮdA5_,:GYwUټN4$G˶̮ۜ&`7Lacp=eHzOp `uIL& .# эբ¬r!f#DK2t}5ň2fXh \MuA:~xνZ|ˏq]uX8#QX=r@*$ć!G E%Wzw=r7_ 5*ܤ0J 6\l.X`k~H-}܁ɰ}'Loa^ngV  : kzSOKDaH wkC$S헳]murpPjwtS7rXUc3랦KD2i%s8s JO;!{цbOwNN.+$>$9ݦ|YyQFI<d,tk $U4*]6[QowI7Q~@MXZ}T0"~߂C5Q;,$2CBBX 3Wa8~D,xT9܎l>W6ǔr oaQh$hEĶ\Ydcbr!IJ+>*zX */CivG#a>3@b̉K"*W`` (@-vvܻ(FۛEWޢN!eN_sA_|OPZ>QP. 8yS֜tA&ٛr†$0Nt'g2o!)}_ml5 {ރCF de|0ݵh2 :Yr/Q$T2]K7޽zפf7yS )X?T @NqLwνcrr_H%:a* aLsMػmZ> e `5s3?h/K=)"tnJB5ZDy|t#D( YP7p?Ǔ!f>®dx*P: 'Rr[I _T,0n67n 桛\p`0Ṋ|a“>^@":% [|M`LH+䬏eto-*QRnC.Eilac!qd|tWrI(5c@p|kyn85&'%BՊBl_\p) `jӡQX]n/ FqL•F<\awe,F}ٹ_vubQ9$(h_iVeDKJ cYL#@ pytF-`SG&b6~c&YZ׻rBNm*cċi%)!Q3J[H\(sd.Pemqٜvٶ8̢"0NCW uӂXsf&muPq]7uKo=/߮#oh_c{GZ ܢ~_q"}0/H)4?~I/&O=_PWy/%fa?z`o_??߾>dRHIF:!8jNx_yvyYϣézv;K<:z躽)i/wOO\Wޚ dE^뵭x v~XYaOY$ O|0;atޭpom2'?;6A[o-SZA &?CyNƒȳH4"hBjf%~6#tJ8US)%" k[h ߈Rޥ :{KlvbHg2'n0^of3["ܯvf}:9NBƳ͜ȹruzp3pb6`sƒ6s`1~PnCND*mSeLUZITΘ7Gfd,gBumoMm`LwPĸ7P}h2ߔP{}`#1UT4dR QNW.&Iﺮ=gyF\ؘqMuD]֭y(?DM /{HQc9:7~θ4D L Bں9G:G.lCC}hGuGY˼\絡cZ= zmb,miمs]Q{ x2%?PB.yP$e4w\拑!C!gHK+J)X pON7P% YKlJTH sU kٯ?\$g׹޼8Vm37T @bK{IBHSH]!-b"}r sوHl˪h {=YZe"6 /7ZVDyھghUu(c$̧T2M P I =yuoi,A$%d5}#ozK~2~RވgmOZ϶wX:g\[zIrN׋T_,lOJ)nl1'y4L!8k%kG&t_uG@9;~~a\REZƒ1F7# Rc8\hNݵ!(Mk萷m|@jLUSx[|z AqjfuȳJ\wkRrp0pcL3N@}ӡqv< 0i]|$pt6X}v-_{ n*J/.os" ߐY0>` [%Ɲ׿ub׸KY6 MT8ᴮ)H`lY Q品t88gNQ{(%Ps[6;g3X>Kb)$R]^MxqLq_A=jgS3+yt {~٭Bd|S*(9f5e9b H{yj+U#XIGDU(Lڷ_6<`ng#8nF!8EzG:fzUQ%>v:-W?tAj飆X_Wx*3Jsg[ݹ^S!>)fn EDL*FC/ ؇V -fi4L6KYe! *8? du,s/:$?CŮ\Es0}lyTeNY:_o?<1ycW+v+/Γl "ƳN`Ww:9_<.e6ҽD ƧgfO+uܶl?լI|cwe8)i~~9}H`T3 |Uā=!kiR•1Ҥ#Z`<-dR$FTNu0!Y/V@w`=tgl{}$&X-#8!N.I_Yd??ifCW7X،2ݥuZ;B9iVK˽{S0] X1)tQ`?f3u׎yYLw\8b9 vLCX.GQWY_ N^yY^X;% Tߡ8Y*_8>W𡃫ʿ!#WƢF-Vbh?/k=7fEd@+0C)x~5yuաCR[e33~iPGTϷ;iӪFDAC >L}Aw+^$N֦}!~nks95=V|4 f}r%wmd!k2,]Mǥ@w%%\zXyZcm.w}4[yI$"Ew8N.]my;&g,|{ {5zoZ:Ұ&ƃI$KW:R F0wKTs f2M\wjϏ]u>9&Q@„:O);XOd|P!!}qzY{&G!n69+JH̫Ae*Rz3pvVyΈϋRðED4ͮ|9,;tـ2Q$ H=9X'GL@LHE0gGJ ; Cf%F' `爞y0 }Sԩ1/xY9( I߻!I2AS[UA.O"6+1AX0>VJW@b#1#ϸ^ߌ]ÜhhfYxWYWՇKϊ‰Z'=? 9 WO{_Wz6FU KV*,#h_y4$[^ȹZz/gxv9vfA"wVq \yJߊ.a <^J^9fWHqA;B37hް3@zaCHXǡ>:^EeҮ]0Ѯ݆=[/T.iH? [*HYf1t8Қ+dJ PCEghH-V! 6'k τ{ #To~pތ$%H:i#~Ikނ|mX~6 a*պW(CMlmOz_Vh(q0  u|fw` 9\%ku6-L,;[JR\x8b=rGp0n4(sb]6Iw0^5@ IuxZnSߋڈU `p2MX>K1hym a8d\`2!/WՉDjb$)NX-N'$ =C1tܢ"?+i(KYJ/䒒M)pLF_VA>/_P5 uЗ?~/"kEd4/4;$}&4hG̜c<mYϹ[At CnzWHtzZJR!{qr^ޡDP8RCH]x׺J$ lߓVfXmUٻV\vi{bcPrP&7us],rfžs YY9E6ո`u'쬷Č[&Դtx^$2rqUk??d^"=1!/{oˆq; ORމ-5'2%iqs[vr_1&HD/S(x{L# tWgaC1n+R&@REau'̱H- $M FFH_MXL,l !;Pj.4A~b( ϼL]yN3qKƌ I w  *G4َ.*MMMFXjhkǭЁs#QUg_!Cuxem,[og2߭y-ʠ.:A^E;b6}$ެXtz]cYW~|+:ay1 qG:9\HKr[1^'j"CHg`=7Hv#fZ??ABWveGݾYܫx#g:Ҭ5jlNjyb<_=bK>2Y[x%r")bRXx DWBGbztNd!Tˣ]bl&^wa'CӞ&g!&$.V\tVflb_)B>Ği\i+.h@`O*+ڭv>U4!8B+L٦7:ug"f(84 VǗvR[ޖ`]f@odM{,KpicӸ&*E%DFnnԆʿVf~I !yh5z,c': թbd}Xt`UpDi =<$uQ?'gYO}Iq ߜ @I,MEmWQhسjq%K*Jn0ۢ;rui Ӭm:xkED]9ﭬn?hh ▶o>m2Уh`Zǫ9b@Ŵ/-6_xTԴ:(P0RJ㓰Mڑ#a-݋%bAbW'QOyߨ!T粊RיU70j'ƪj evOf}4<\UW!b&hee՝GM-;C"J;%״ ;0Eb۲Xl k['ۊmy}D(,Ol+)S` J ..\U e(!nE[DmvnzaU Cm95`s[m+w9]N4"=s] *@˯la[X7p\ |J}e)L*v"  Anita Fitri - ADVOKAT HANUM https://advokathanum.com Fri, 26 Jun 2026 21:33:09 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0.4 89,3% APBD Kota Mojokerto 2026 Habis untuk Birokrasi, Hanya 10,1% untuk Pembangunan Rakyat https://advokathanum.com/893-apbd-kota-mojokerto-2026-habis-untuk-birokrasi-hanya-101-untuk-pembangunan-rakyat-analisis-kritis-anggaran-apbd-kota-mojokerto-2024-2026-pelanggaran-batas-pegawai-dominasi-birokrasi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=893-apbd-kota-mojokerto-2026-habis-untuk-birokrasi-hanya-101-untuk-pembangunan-rakyat-analisis-kritis-anggaran-apbd-kota-mojokerto-2024-2026-pelanggaran-batas-pegawai-dominasi-birokrasi https://advokathanum.com/893-apbd-kota-mojokerto-2026-habis-untuk-birokrasi-hanya-101-untuk-pembangunan-rakyat-analisis-kritis-anggaran-apbd-kota-mojokerto-2024-2026-pelanggaran-batas-pegawai-dominasi-birokrasi/#respond Thu, 21 May 2026 02:50:25 +0000 https://advokathanum.com/?p=1234 Analisis Kritis Anggaran APBD Kota Mojokerto 2024–2026: Pelanggaran Batas Pegawai, Dominasi Birokrasi, dan Hibah Publik – Membantah Klaim KPK 100%

The post 89,3% APBD Kota Mojokerto 2026 Habis untuk Birokrasi, Hanya 10,1% untuk Pembangunan Rakyat first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>
Analisis Kritis Anggaran APBD Kota Mojokerto 2024–2026: Pelanggaran Batas Pegawai, Dominasi Birokrasi, dan Hibah Publik – Membantah Klaim KPK 100% Pencegahan Korupsi di Kota Mojokerto

Abstrak

Penelitian ini mengkaji dokumen APBD Kota Mojokerto tahun 2024–2026 dengan menggunakan format IMRAD. Fokus studi adalah porsi belanja pegawai, komposisi belanja rutin vs belanja modal, dan pemberian dana hibah. Data diperoleh dari Perda APBD, Penjabaran APBD, KUA-PPAS, RKPD, dan Renja OPD. Metode yang digunakan meliputi ekstraksi nilai anggaran, perhitungan persentase, dan analisis kepatuhan regulasi. Hasil menunjukkan bahwa porsi belanja pegawai berkisar 33–40%, konsisten melebihi batas maksimal 30% sesuai UU Keseimbangan Keuangan. Selain itu, hampir 90% anggaran digunakan untuk operasional birokrasi (gaji, tunjangan, rapat, dsb.), sedangkan belanja modal publik hanya tersisa 8–14%. Dana hibah juga besar (Rp 63,4 miliar tahun 2024; Rp 32,5 miliar tahun 2025) yang sebagian dialokasikan ke instansi vertikal (Polri/Kejaksaan). Temuan ini mengindikasikan pelanggaran prinsip efisiensi dan prioritas publik dalam pengelolaan anggaran. Pembahasan mengkaitkan hasil dengan UU No.1/2022, Permendagri 32/2011 jo. 13/2018 (tentang hibah), dan implikasinya. Kesimpulannya, APBD 2024–2026 Kota Mojokerto perlu direformasi radikal: pemangkasan belanja rutin, penyaluran hibah yang tepat sasaran, dan alokasi ulang dana ke belanja modal untuk pelayanan publik.

Keyword: APBD, Belanja Pegawai, Kota Mojokerto.

 

 

Pendahuluan

Pembiayaan daerah melalui APBD seyogianya menjadi instrumen keadilan sosial: menjamin pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang memadai bagi masyarakat. Namun, analisis awal menunjukkan realisasi APBD Kota Mojokerto sebaliknya: porsi anggaran operasional birokrasi (gaji, tunjangan, perjalanan dinas, rapat, konsumsi, dsb.) sangat tinggi, sedangkan alokasi untuk pembangunan konkret (belanja modal) dan bantuan sosial relatif kecil. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penelitian: Apakah komposisi APBD 2024–2026 Kota Mojokerto melanggar batasan hukum dan prioritas publik? Tujuan penelitian ini adalah menganalisis data anggaran, menguji kepatuhan terhadap UU dan Permendagri, serta menilai implikasi anggaran terhadap kesejahteraan rakyat. Penelitian diharapkan menghasilkan temuan yang dapat mendorong perbaikan kebijakan anggaran pemerintah daerah,

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-kuantitatif dengan desain studi dokumenter. Langkah kerja meliputi: (1) Pengumpulan Data: mengunduh Perda APBD 2024–2026, Penjabaran APBD, KUA-PPAS, RKPD, dan Renja OPD Kota Mojokerto. (2) Ekstraksi Data: pengambilan nilai numerik anggaran per jenis pos (Belanja Pegawai, Belanja Barang & Jasa, Belanja Modal, Hibah, dsb.) dari tabel anggaran resmi. (3) Klasifikasi dan Perhitungan: menghitung proporsi (%) tiap komponen terhadap total APBD setiap tahun. Tabel-tabel rekapan disusun untuk memudahkan perbandingan 2024–2026. (4) Analisis Regulasi: membandingkan hasil dengan ketentuan UU No.1/2022 (HKPD) dan Permendagri (hibah dan belanja publik). (5) Interpretasi: menafsirkan penyimpangan anggaran berdasarkan teori dan implikasi kebijakan. Data diverifikasi dengan panduan hukum publik (misalnya Permendagri 32/2011 jo. 13/2018 tentang hibah. Semua data dianalisis secara objektif tanpa manipulasi, dan hasil disajikan dalam format akademik.

 

Hasil

Hasil analisis numerik menunjukkan tren berikut:

  • Belanja Pegawai: Terjadi peningkatan proporsi setiap tahun. Pada tahun 2024, belanja pegawai mencapai 33,75% dari APBD; tahun 2025 naik menjadi 37,47%, dan proyeksi 2026 mencapai 39,90% (lihat Tabel 1). Semua nilai ini melebihi batas maksimal 30% yang diatur UU HKPD. Peningkatan ini tidak disertai penjelasan program baru yang setara, menandakan efisiensi rendah.

 

Tahun Total APBD (Rp) Belanja Pegawai (Rp) Porsi (%)
2024 1.086.820.669.967 366.862.000.706 33,75%
2025 1.017.073.743.085 381.189.968.182 37,47%
2026 875.836.574.652 349.497.027.608 39,90%

 

  • Belanja Operasi vs Modal: Data Tabel 2 menggambarkan dominasi belanja operasional birokrasi. Pada 2024, 82,5% APBD dibelanjakan untuk operasi (termasuk gaji, tunjangan, rapat, dsb.) dan hanya 13,9% untuk modal. Tahun 2025, porsi operasi melonjak menjadi 90,2%, hanya menyisakan 8,2% untuk belanja modal. Tren serupa terus berlanjut di 2026. Perbedaan ini sangat mencolok: hampir seluruh anggaran digunakan untuk “mesin pemerintahan”, meninggalkan sedikit ruang untuk pembangunan infrastruktur publik.
 

Tahun

 

Total APBD

(Rp)

Belanja Operasi Birokrasi (Rp) %

Operasi

Belanja Modal Publik

(Rp)

%

Modal

2024 1,086.820.669.967 897.400.000.000 82,5% 151.500.000.000 13,9%
2025 1,017.073.743.085 917.500.000.000 90,2% 84.000.000.000 8,2%
2026 875.836.574.652 782.400.000.000 89,3% 88.400.000.000 10,1%

 

  • Belanja Hibah: Pada 2024, pemerintah daerah menganggarkan sekitar Rp 63,4 miliar untuk hibah, dan tahun 2025 sekitar Rp 32,5 miliar. Sebagian hibah ini dialirkan ke instansi vertikal (misalnya Polri, Kejaksaan) yang sudah dibiayai APBN. Menurut Permendagri, hibah kepada pemerintah pusat hanya boleh diberikan kepada satker kementerian/lembaga non-kementerian di daerah setempat.
  • Pemberian hibah ke aparat penegak hukum nasional melanggar prinsip ini dan menyimpang dari prioritas publik (alat penegak hukum seharusnya didanai pusat, bukan daerah).

 

 

Pembahasan

Temuan di atas menunjukkan adanya masalah serius pada manajemen keuangan daerah:

  1. Pelanggaran batas belanja pegawai (hampir 40%) berimplikasi pada tidak tercapainya efisiensi anggaran sesuai UU HKPD. Akumulasi besarnya anggaran tunjangan, honor kegiatan, dan subsidi operasional menunjukkan potensi pemborosan atau inefisiensi. Secara teori, kelebihan belanja pegawai harus dikompensasi dengan pemangkasan belanja lain (salah satunya belanja rutin non-pokok), tetapi data menunjukkan semua pos operasi justru meningkat (lihat Tabel 2).
  2. Ketimpangan belanja operasi vs modal menabrak asas prioritas pembangunan publik. APBD lebih banyak mensubsidi birokrasi ketimbang proyek infrastruktur. Hal ini menyimpang dari kebijakan nasional yang mendorong porsi minimal ~40% untuk pembangunan publik. Dalam konteks Mojokerto yang butuh infrastruktur pendukung kesejahteraan, alokasi modal yang minim ini merugikan masyarakat luas.
  3. Praktik hibah kepada instansi vertikal bermasalah secara hukum dan kebijakan. Permendagri menegaskan hibah daerah hanya untuk instansi terkait dalam wilayahnya atau ormas. Kota Mojokerto justru menyalurkan hibah besar ke Kepolisian dan Kejaksaan Daerah (instansi pusat). Ini dapat dikategorikan penyalahgunaan wewenang dan skema “perputaran anggaran” di kalangan birokrat, serta berpotensi melanggar asas non-interference lembaga penegak hukum.

Secara keseluruhan, pergeseran anggaran di Mojokerto tampak tidak didasarkan evaluasi kebutuhan riil atau visi pembangunan. Keputusan-keputusan anggaran tersebut bertentangan dengan teori pengelolaan keuangan publik yang berorientasi pada pembiayaan pembangunan. Konsekuensinya, capaian pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur publik terancam stagnasi atau bahkan regresi.

 

Kesimpulan

Analisis ini menyimpulkan bahwa APBD Kota Mojokerto Tahun 2024–2026 menunjukkan pelanggaran prinsip hukum dan kepentingan publik. Penggunaan IMRAD menggarisbawahi beberapa poin utama:

  1. Belanja pegawai yang terus-menerus melebihi batas reguler (30%) tanpa peningkatan pelayanan publik yang jelas.
  2. Komposisi anggaran yang timpang, dengan sekitar 90% untuk kegiatan administrasi dan hanya ~10% untuk pembangunan rakyat.
  3. Pemberian hibah APBD ke lembaga vertikal negara, bertentangan dengan pedoman Permendagri, mengindikasikan prioritas yang keliru.

Sebagai tindak lanjut, rekomendasi kebijakan meliputi: refocusing anggaran (menggeser sebagian besar belanja pegawai non-esensial ke belanja publik), pengawasan transparan (publikasi lengkap RKA/DPA agar publik dan DPRD dapat mengaudit), dan penegakan aturan (menghentikan hibah tak sah dan meningkatkan akuntabilitas birokrat). Kami menyerukan agar DPRD Kota Mojokerto segera melakukan evaluasi anggaran dan perbaikan kebijakan fiskal untuk mengembalikan APBD kepada semangat pengabdian publik.

 

Daftar Pustaka

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)
  • Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
  • Sub Bagian Hukum BPK Perwakilan Banten. Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD (analisis Permendagri 32/2011 jo. 13/2018).

 

______________________________________________

Jasa Pengacara Jawa Timur untuk Sengketa Tanah dan Perbankan

Dalam menghadapi persoalan hukum, masyarakat membutuhkan pendampingan dari pengacara yang memahami substansi hukum secara mendalam serta memiliki pengalaman dalam penyelesaian perkara baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi.

Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita hadir memberikan layanan jasa hukum profesional di Jawa Timur dengan fokus utama pada perkara pertanahan dan perbankan.

Kami melayani berbagai persoalan hukum seperti:

Sengketa tanah
Balik nama waris
Sertifikat ganda
Gugatan perbuatan melawan hukum
Wanprestasi kredit
Restrukturisasi perbankan
Pendampingan debitur dan kreditur
Gugatan perdata
Mediasi dan negosiasi hukum

Dengan pendekatan profesional, teliti, dan berorientasi pada kepastian hukum, Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita berkomitmen memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat di Jawa Timur.

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum terkait pertanahan maupun perbankan, segera hubungi Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita.

 

The post 89,3% APBD Kota Mojokerto 2026 Habis untuk Birokrasi, Hanya 10,1% untuk Pembangunan Rakyat first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>
https://advokathanum.com/893-apbd-kota-mojokerto-2026-habis-untuk-birokrasi-hanya-101-untuk-pembangunan-rakyat-analisis-kritis-anggaran-apbd-kota-mojokerto-2024-2026-pelanggaran-batas-pegawai-dominasi-birokrasi/feed/ 0
Aspek Fundamental yang Harus Dipersiapkan Advokat Muda Sebelum Sidang Perdata https://advokathanum.com/aspek-fundamental-yang-harus-dipersiapkan-advokat-muda-sebelum-sidang-perdata/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=aspek-fundamental-yang-harus-dipersiapkan-advokat-muda-sebelum-sidang-perdata https://advokathanum.com/aspek-fundamental-yang-harus-dipersiapkan-advokat-muda-sebelum-sidang-perdata/#respond Sat, 09 May 2026 03:05:16 +0000 https://advokathanum.com/?p=1208   Sidang perdata sering tampak tenang di luar, tetapi di dalamnya ada disiplin yang keras: setiap kalimat harus punya dasar,

The post Aspek Fundamental yang Harus Dipersiapkan Advokat Muda Sebelum Sidang Perdata first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>
 

Sidang perdata sering tampak tenang di luar, tetapi di dalamnya ada disiplin yang keras: setiap kalimat harus punya dasar, setiap dokumen harus punya fungsi, dan setiap langkah harus terukur. Bagi advokat muda, kemenangan sering ditentukan bukan oleh seberapa lantang berbicara, melainkan oleh seberapa rapi persiapan sejak sebelum sidang dimulai. Dalam kerangka hukum Indonesia, persidangan harus diselenggarakan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, sementara advokat diposisikan sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab. Dua hal ini menjadi fondasi penting bagi siapa pun yang akan turun ke arena litigasi perdata.

  1. Aspek pertama yang wajib dibereskan adalah kewenangan formal untuk mewakili klien. Surat kuasa khusus bukan sekadar formalitas administratif; Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 6 Tahun 1994 menegaskan bahwa surat kuasa harus bersifat khusus dan menyebut dengan jelas perkara yang dikuasakan, misalnya secara tegas siapa Penggugat dan siapa Tergugat dalam perkara perdata. Yurisprudensi Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa menurut Pasal 123 HIR, pihak yang berperkara dapat diwakili oleh kuasa yang harus dikuasakan dengan surat kuasa khusus/istimewa. Karena itu, advokat muda perlu memastikan identitas para pihak, objek perkara, dan ruang lingkup kewenangan tertulis dengan terang sebelum sidang pertama berlangsung.
  2. Aspek kedua adalah peta fakta dan bangunan argumentasi hukum. Sebelum masuk ruang sidang, advokat harus menguasai cerita perkara dari awal sampai akhir: apa yang terjadi, kapan terjadi, siapa melakukan apa, dan bukti apa yang mendukung setiap dalil. Ini penting karena pembuktian dalam hukum acara perdata adalah tahap yang menentukan keyakinan hakim atas kebenaran peristiwa yang didalilkan, dan alat bukti yang sah dalam perdata pada pokoknya terdiri dari surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Dari sini, secara praktis, kronologi yang rapi bukan hanya memudahkan bicara di persidangan, tetapi juga menjaga agar posita, petitum, dan bukti berjalan dalam jalur yang sama.
  3. Aspek ketiga ialah kelengkapan alat bukti dan kualitas penyusunan berkas. Banyak perkara tidak kalah karena hukum yang lemah, melainkan karena berkasnya berantakan. Dalam praktik, advokat muda perlu menata bukti surat, saksi, dokumen elektronik, hingga lampiran pendukung secara sistematis agar mudah dirujuk saat jawab-menjawab maupun pembuktian. Hal ini sejalan dengan karakter pembuktian perdata yang bertumpu pada alat bukti yang diakui hukum, dan dengan perkembangan administrasi perkara yang kini juga menampung proses elektronik melalui e-court. Untuk perkara perdata, PERMA Nomor 1 Tahun 2019 dan PERMA Nomor 3 Tahun 2018 mengatur administrasi perkara serta persidangan secara elektronik dalam jenis perkara perdata dan beberapa lingkungan peradilan lain.
  4. Aspek keempat yang tidak boleh diremehkan adalah mediasi. Dalam perkara perdata, advokat muda tidak cukup hanya berpikir tentang menang di putusan; sering kali hasil terbaik justru lahir dari perdamaian yang cerdas. PERMA Nomor 1 Tahun 2016 menempatkan mediasi sebagai prosedur pengadilan yang dimaksudkan sebagai cara penyelesaian sengketa yang damai, tepat, efektif, dan memberi akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Karena itu, advokat yang matang tidak memasuki mediasi sebagai formalitas, melainkan sebagai ruang strategis: kapan harus lunak, kapan harus tegas, dan kapan harus menawar dengan cermat.
  5. Aspek terakhir, tetapi sering justru paling menentukan, adalah etika profesi dan ketenangan sikap. UU Advokat menegaskan bahwa advokat adalah profesi yang diatur mengenai pengangkatan, sumpah, hak dan kewajiban, pengawasan, kode etik, dan Dewan Kehormatan Advokat. Artinya, penguasaan hukum saja belum cukup; advokat juga harus menjaga martabat profesi, bahasa yang santun, dan sikap yang tidak meledak-ledak di hadapan majelis. Advokat muda yang tenang, tertib, dan konsisten biasanya lebih mudah dipercaya, karena di ruang sidang, kewibawaan sering lahir dari disiplin, bukan dari suara yang paling keras.

Pada akhirnya, persiapan sidang perdata bagi advokat muda bukan hanya soal membawa berkas lengkap, tetapi soal membangun fondasi perkara yang kokoh: kuasa yang sah, fakta yang tertata, bukti yang siap, strategi mediasi yang cerdas, administrasi elektronik yang rapi, dan etika yang tetap terjaga. Jika enam unsur itu dipenuhi, maka advokat muda tidak hanya hadir sebagai peserta sidang, melainkan sebagai penegak hukum yang benar-benar siap berdiri di atas argumen yang terukur dan dasar hukum yang kuat.

Penulis adalah Pendiri Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita – 0816533510

The post Aspek Fundamental yang Harus Dipersiapkan Advokat Muda Sebelum Sidang Perdata first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>
https://advokathanum.com/aspek-fundamental-yang-harus-dipersiapkan-advokat-muda-sebelum-sidang-perdata/feed/ 0
Living Together: Ketika Cinta Tidak Mampu Memberikan Perlindungan Hukum dan Masa Depan https://advokathanum.com/living-together-ketika-cinta-tidak-mampu-memberikan-perlindungan-hukum-dan-masa-depan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=living-together-ketika-cinta-tidak-mampu-memberikan-perlindungan-hukum-dan-masa-depan https://advokathanum.com/living-together-ketika-cinta-tidak-mampu-memberikan-perlindungan-hukum-dan-masa-depan/#respond Sat, 09 May 2026 02:21:59 +0000 https://advokathanum.com/?p=1199 by: Anita Fitriani Pengertian Living Together Istilah living together digunakan untuk menggambarkan dua orang yang tinggal serumah dan menjalani hubungan

The post Living Together: Ketika Cinta Tidak Mampu Memberikan Perlindungan Hukum dan Masa Depan first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>

by: Anita Fitriani

Pengertian Living Together

Istilah living together digunakan untuk menggambarkan dua orang yang tinggal serumah dan menjalani hubungan layaknya suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah menurut hukum maupun agama. Di Indonesia, masyarakat lebih sering mengenalnya dengan istilah “kumpul kebo”.

Fenomena ini mulai banyak ditemukan terutama di kota-kota besar. Beberapa pasangan memilih hidup bersama karena alasan ekonomi, ingin saling mengenal lebih dekat sebelum menikah, atau karena tidak ingin terikat dalam perkawinan. Namun, di Indonesia, hubungan seperti ini masih menjadi perdebatan karena dianggap bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, dan budaya masyarakat. Indonesia sendiri merupakan negara yang sangat menjunjung tinggi lembaga perkawinan. Oleh sebab itu, hubungan antara laki-laki dan perempuan pada dasarnya diharapkan dilakukan melalui pernikahan yang sah sesuai aturan hukum dan agama.

Dasar Hukum Perkawinan di Indonesia

Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam Pasal 1 disebutkan:

“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Dari isi pasal tersebut dapat dipahami bahwa negara mengakui hubungan antara laki-laki dan perempuan apabila dilakukan melalui perkawinan yang sah. Artinya, hubungan hidup bersama tanpa pernikahan tidak termasuk dalam bentuk hubungan yang diatur dan dilindungi seperti suami istri resmi.

Selain itu, Pasal 2 ayat (1) menyatakan:

“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Dengan adanya aturan ini, maka suatu hubungan dianggap sah apabila telah dilaksanakan sesuai ketentuan agama dan dicatatkan menurut peraturan yang berlaku.

Living Together dalam KUHP Baru

Aturan mengenai hidup bersama tanpa menikah juga dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam Pasal 412 ayat (1) disebutkan:

“Setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Pasal ini pada dasarnya menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan yang tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan dapat dikenai sanksi pidana.

Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa aturan ini tidak bisa langsung diterapkan begitu saja kepada semua orang. Sebab, pasal tersebut termasuk delik aduan.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 412 ayat (2), yaitu:

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.”

Artinya, polisi tidak bisa langsung memproses seseorang hanya karena diketahui tinggal bersama pasangan tanpa menikah. Proses hukum baru dapat dilakukan apabila ada laporan dari pihak keluarga tertentu, seperti:

  1. orang tua,
  2. anak,
  3. atau pasangan sah.

Jadi, masyarakat tidak perlu salah memahami bahwa setiap pasangan yang tinggal bersama otomatis akan dipenjara. Hukum hanya dapat berjalan jika ada pihak keluarga yang mengajukan pengaduan resmi.

Mengapa Living Together Menjadi Masalah Hukum?

Di Indonesia, aturan mengenai hidup bersama tanpa nikah dibuat karena negara ingin menjaga nilai moral, agama, dan ketertiban sosial dalam masyarakat. Sebagian besar masyarakat Indonesia masih memandang bahwa hubungan laki-laki dan perempuan seharusnya dilakukan melalui pernikahan yang sah. Oleh karena itu, praktik living together dianggap dapat bertentangan dengan norma yang berlaku. Selain alasan moral dan budaya, ada juga alasan hukum. Tanpa adanya perkawinan yang sah, banyak hak dan kewajiban pasangan menjadi tidak jelas di mata hukum.

Dampak Hukum Living Together

1. Tidak Memiliki Status Suami Istri Secara Hukum

Pasangan yang memilih hidup bersama tanpa menikah pada dasarnya tidak diakui sebagai suami istri secara resmi oleh negara. Hal ini karena hubungan tersebut tidak memiliki dasar hukum berupa perkawinan yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Akibatnya, pasangan yang menjalani living together tidak memiliki hak dan kewajiban hukum sebagaimana pasangan suami istri pada umumnya.

Dalam kehidupan sehari-hari, kondisi ini dapat menimbulkan berbagai kesulitan. Misalnya, pasangan tidak memiliki buku nikah sebagai bukti hubungan yang sah di mata negara. Selain itu, mereka juga tidak memperoleh perlindungan hukum sebagai pasangan suami istri apabila terjadi perselisihan, kekerasan dalam rumah tangga, ataupun masalah hukum lainnya. Bahkan untuk beberapa urusan administrasi tertentu, seperti pengurusan dokumen keluarga, asuransi, hingga keperluan hukum tertentu, pasangan yang hidup bersama tanpa menikah sering kali mengalami hambatan karena hubungan mereka tidak tercatat secara resmi.

2. Permasalahan Harta Bersama

Dalam perkawinan yang sah, harta yang diperoleh selama pernikahan umumnya dapat dikategorikan sebagai harta bersama atau sering disebut harta gono-gini. Jika suatu saat terjadi perceraian, pembagian harta tersebut dapat diselesaikan berdasarkan aturan hukum yang berlaku sehingga hak masing-masing pihak tetap memiliki perlindungan.

Namun berbeda dengan hubungan living together. Karena hubungan tersebut tidak diakui sebagai perkawinan yang sah, maka tidak ada dasar hukum yang jelas mengenai kepemilikan harta bersama. Ketika pasangan membeli rumah, kendaraan, atau membangun usaha bersama, hal tersebut dapat menimbulkan masalah di kemudian hari apabila hubungan berakhir.

Tidak jarang salah satu pihak merasa dirugikan karena sulit membuktikan siapa yang lebih banyak memberikan kontribusi terhadap harta tersebut. Bahkan dalam beberapa kasus, pihak yang secara ekonomi lebih lemah bisa kehilangan hak atas harta yang selama ini digunakan bersama. Oleh karena itu, hubungan tanpa ikatan pernikahan sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum terkait masalah ekonomi dan kepemilikan harta.

3. Dampak terhadap Anak

Anak yang lahir dari hubungan living together tetap memiliki hak sebagai warga negara dan tetap wajib mendapatkan perlindungan hukum. Negara tetap menjamin hak anak untuk memperoleh pendidikan, identitas diri, kasih sayang, dan kehidupan yang layak. Namun dalam praktiknya, kondisi orang tua yang tidak memiliki hubungan perkawinan yang sah dapat menyebabkan beberapa persoalan administratif dan hukum menjadi lebih rumit.

Sebagai contoh, dalam proses pengakuan anak, pencatatan identitas, maupun urusan hak waris, terkadang diperlukan prosedur tambahan yang tidak dialami oleh pasangan yang menikah secara resmi. Selain itu, anak juga berpotensi menghadapi tekanan sosial dari lingkungan sekitar akibat status hubungan orang tuanya.

Walaupun hukum Indonesia tetap melindungi hak anak, kondisi keluarga yang tidak memiliki dasar hukum perkawinan tetap dapat memengaruhi aspek psikologis maupun sosial anak dalam kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu, banyak pihak menilai bahwa pernikahan yang sah bukan hanya penting bagi pasangan, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih jelas bagi anak.

4. Potensi Konflik Sosial

Selain menimbulkan persoalan hukum, living together juga sering memunculkan konflik sosial di lingkungan masyarakat. Indonesia merupakan negara yang masih sangat menjunjung tinggi nilai agama, norma kesopanan, dan adat istiadat. Karena itu, hubungan hidup bersama tanpa menikah masih dianggap bertentangan dengan nilai yang berlaku di banyak daerah.

Tidak sedikit pasangan yang menjalani living together harus menghadapi penolakan dari keluarga maupun lingkungan sekitar. Hubungan dengan orang tua dapat menjadi renggang karena dianggap mencoreng nama baik keluarga. Di lingkungan tempat tinggal, pasangan juga bisa mengalami tekanan sosial seperti cibiran, gunjingan, hingga kesulitan diterima dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam beberapa kasus, konflik sosial semacam ini bahkan dapat memengaruhi kondisi mental dan hubungan pasangan itu sendiri. Tekanan dari lingkungan sering kali memicu pertengkaran, rasa tidak nyaman, hingga berakhirnya hubungan. Oleh karena itu, keputusan untuk hidup bersama tanpa menikah bukan hanya menyangkut persoalan pribadi, tetapi juga dapat berdampak luas terhadap hubungan sosial dan kehidupan bermasyarakat.

Perbedaan Living Together dan Pernikahan Sah

Living Together Pernikahan Sah
Tidak memiliki ikatan hukum resmi Diakui negara dan agama
Tidak memiliki buku nikah Memiliki dokumen resmi
Hak pasangan tidak terlindungi penuh Hak dan kewajiban jelas
Berpotensi terkena Pasal 412 KUHP Dilindungi hukum
Pembagian harta sulit Ada aturan harta bersama

Peran Orang Tua agar Anak Tidak Melakukan Living Together

1. Memberikan Pendidikan Moral dan Agama Sejak Dini

Orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk pola pikir dan karakter anak. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan pendidikan moral dan agama sejak usia dini. Anak yang dibiasakan memahami nilai-nilai agama, norma kesopanan, dan pentingnya menjaga diri biasanya akan lebih mampu membedakan mana perilaku yang baik dan mana yang dapat merugikan dirinya di masa depan.

Pendidikan seperti ini tidak harus selalu dilakukan dengan cara yang keras atau penuh larangan. Orang tua dapat menyampaikan nasihat secara perlahan melalui obrolan sehari-hari, memberikan contoh perilaku yang baik, dan mengajarkan pentingnya hubungan yang sehat serta bertanggung jawab. Dengan begitu, anak akan memahami bahwa hubungan antara laki-laki dan perempuan sebaiknya dilakukan melalui pernikahan yang sah, bukan hanya berdasarkan rasa cinta sesaat.

2. Membangun Komunikasi yang Terbuka dengan Anak

Banyak anak memilih menjalani living together karena merasa lebih nyaman mencari tempat cerita di luar rumah dibandingkan dengan keluarganya sendiri. Oleh karena itu, orang tua perlu membangun komunikasi yang terbuka agar anak merasa aman untuk berbicara mengenai hubungan, perasaan, maupun masalah pribadinya.

Ketika anak merasa didengar dan dipahami, mereka biasanya akan lebih mudah menerima nasihat dari orang tua. Sebaliknya, jika orang tua terlalu keras, mudah marah, atau langsung menghakimi, anak cenderung menutup diri dan mencari kebebasan di luar rumah.

Komunikasi yang baik juga membantu orang tua memahami pergaulan dan pola pikir anak di zaman sekarang. Dengan demikian, orang tua dapat memberikan arahan tanpa membuat anak merasa dikekang secara berlebihan.

3. Memberikan Contoh Hubungan Keluarga yang Baik

Anak sering kali belajar dari apa yang mereka lihat di rumah. Jika orang tua menunjukkan hubungan keluarga yang harmonis, saling menghargai, dan penuh tanggung jawab, anak akan memiliki gambaran positif mengenai pentingnya pernikahan dan keluarga yang sehat.

Sebaliknya, jika anak tumbuh dalam lingkungan keluarga yang penuh pertengkaran, kekerasan, atau kurang kasih sayang, mereka bisa kehilangan kepercayaan terhadap pernikahan. Akibatnya, sebagian anak memilih living together karena menganggap pernikahan bukan sesuatu yang penting.

Karena itu, contoh nyata dari orang tua sangat berpengaruh terhadap cara anak memandang hubungan dan masa depan mereka.

4. Mengawasi Pergaulan Anak dengan Bijak

Pergaulan juga menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi keputusan anak untuk melakukan living together. Orang tua perlu mengetahui lingkungan pertemanan anak, tanpa harus selalu mencurigai atau mengekang mereka secara berlebihan.

Pengawasan yang baik dapat dilakukan dengan cara yang lebih hangat, misalnya mengenal teman-teman anak, mengetahui aktivitas sehari-harinya, serta menjaga hubungan yang dekat dengan anak. Dengan begitu, orang tua dapat memberikan arahan apabila anak mulai terpengaruh oleh lingkungan yang kurang baik.

Di era media sosial seperti sekarang, banyak anak terpengaruh oleh gaya hidup luar negeri yang menganggap hidup bersama tanpa menikah sebagai hal biasa. Oleh sebab itu, orang tua perlu membantu anak memahami bahwa setiap negara memiliki budaya dan aturan yang berbeda, termasuk Indonesia yang masih menjunjung tinggi nilai agama dan norma sosial.

5. Mengajarkan Anak tentang Dampak Living Together

Sebagian anak mungkin menganggap living together hanyalah bentuk kebebasan atau bukti cinta kepada pasangan. Padahal, hubungan seperti ini memiliki banyak risiko, baik dari sisi hukum, sosial, maupun masa depan pribadi mereka.

Karena itu, orang tua perlu menjelaskan dampak dari living together dengan bahasa yang mudah dipahami. Misalnya mengenai tidak adanya perlindungan hukum, potensi konflik keluarga, masalah ekonomi, hingga dampaknya terhadap anak apabila hubungan tersebut menghasilkan keturunan.

Penjelasan yang dilakukan dengan tenang dan penuh perhatian biasanya lebih mudah diterima dibandingkan ancaman atau larangan keras. Anak akan lebih memahami alasan mengapa orang tua tidak setuju terhadap hubungan hidup bersama tanpa pernikahan.

6. Mendukung Anak untuk Mempersiapkan Pernikahan yang Sehat

Selain melarang, orang tua juga perlu membantu anak memahami bahwa pernikahan bukan hanya soal cinta, tetapi juga kesiapan mental, tanggung jawab, dan komitmen. Anak perlu didukung untuk mempersiapkan masa depan dengan baik, baik dari sisi pendidikan, pekerjaan, maupun kedewasaan emosional.

Ketika anak merasa memiliki tujuan hidup yang jelas dan dukungan dari keluarga, mereka biasanya akan lebih memilih hubungan yang sehat dan memiliki kepastian hukum dibandingkan hidup bersama tanpa status yang jelas.

Dengan pendampingan yang baik dari orang tua, anak akan lebih memahami bahwa hubungan yang dibangun melalui pernikahan yang sah bukan hanya memberikan pengakuan dari negara dan agama, tetapi juga menciptakan rasa aman, tanggung jawab, dan perlindungan bagi masa depan mereka.

Kesimpulan

Living together atau hidup bersama tanpa menikah merupakan fenomena yang semakin sering ditemukan di masyarakat modern. Namun, menurut hukum di Indonesia, hubungan seperti ini tidak diakui sebagai perkawinan yang sah.

Aturan mengenai hal tersebut dapat ditemukan dalam:

  1. Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
  2. serta Pasal 412 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Melalui aturan tersebut, negara menegaskan bahwa hubungan laki-laki dan perempuan sebaiknya dilakukan melalui perkawinan yang sah sesuai agama dan hukum yang berlaku.

Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa living together bukan hanya persoalan gaya hidup, tetapi juga memiliki dampak hukum, sosial, dan moral yang cukup besar di Indonesia.

The post Living Together: Ketika Cinta Tidak Mampu Memberikan Perlindungan Hukum dan Masa Depan first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>
https://advokathanum.com/living-together-ketika-cinta-tidak-mampu-memberikan-perlindungan-hukum-dan-masa-depan/feed/ 0
26 Tambang Ilegal, 1 Kabupaten Tampak Tak Berdaya https://advokathanum.com/26-tambang-ilegal-1-kabupaten-tampak-tak-berdaya/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=26-tambang-ilegal-1-kabupaten-tampak-tak-berdaya https://advokathanum.com/26-tambang-ilegal-1-kabupaten-tampak-tak-berdaya/#respond Mon, 04 May 2026 01:51:14 +0000 https://advokathanum.com/?p=1185     Di Mojokerto, hukum tampak hadir hanya ketika kamera menyala. Setelah itu, yang tersisa justru debu, lubang, dan rasa

The post 26 Tambang Ilegal, 1 Kabupaten Tampak Tak Berdaya first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>
 

 

Di Mojokerto, hukum tampak hadir hanya ketika kamera menyala. Setelah itu, yang tersisa justru debu, lubang, dan rasa malu. Tim Terpadu Pertambangan MBLB Kabupaten Mojokerto menemukan 26 lokasi galian C ilegal selama lima hari pemantauan, dan mayoritasnya beroperasi di lahan yang tidak sesuai peruntukan, termasuk LP2B. Temuan itu bahkan tersebar di sejumlah kecamatan, yang menunjukkan bahwa persoalan ini bukan insiden kecil, melainkan pola yang sudah terlalu lama diberi ruang.

Ironinya, yang dipertontonkan bukan sekadar pelanggaran izin, melainkan penghinaan terbuka terhadap wibawa negara. UU Minerba menegaskan bahwa penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Jadi, ketika tambang ilegal tetap hidup, yang sebenarnya sedang diuji bukan hanya ketegasan aparat, tetapi juga apakah negara masih berani menyebut dirinya berdaulat di hadapan alat berat.

Ketika LP2B Dirusak, Yang Diperolok Bukan Cuma Tanah, Tapi Martabat Negara

Kalau lahan yang digarap itu masuk kawasan LP2B, maka persoalannya naik kelas: ini bukan lagi soal tanah yang dikeruk, melainkan masa depan pangan yang dirusak. UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan memang dibentuk untuk menahan alih fungsi lahan dan menjaga ketahanan pangan. Maka ketika lahan pangan diperlakukan seperti areal bebas bongkar, yang diinjak bukan cuma aturan, tetapi akal sehat publik.

Bila aktivitas itu juga menimbulkan kerusakan lingkungan, UU PPLH sudah menyediakan ancaman yang lebih keras, perbuatan yang dengan sengaja menyebabkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dengan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar. Negara sebenarnya tidak kekurangan instrumen, yang sering hilang justru nyali untuk menggunakannya sampai tuntas.

Di Mojokerto, Hukum Datang Saat Sidak Lalu Hilang Saat Alat Berat Menyala

Pejabat daerah juga tidak bisa berlindung di balik dalih “sudah sidak”. Dalam kerangka pemerintahan daerah, kepala daerah dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah, sementara Polri berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan. Artinya, pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang sudah terang-benderang bukanlah pemandangan normal, itu adalah kegagalan mandat.

Dan di titik paling pahit, publik berhak curiga ketika pelanggaran sudah diketahui tetapi dibiarkan berulang. Dalam hukum administrasi, pejabat tidak boleh memakai kewenangan untuk kepentingan pribadi atau tujuan yang menyimpang, penyalahgunaan wewenang justru dilarang. Karena itu, pembiaran yang disengaja pantas dibaca sebagai pintu masuk pemeriksaan etik dan administrasi, dan bila ada unsur lain yang menyertainya, ranah pidana tidak bisa ditutup begitu saja. Ini bukan tuduhan kosong, melainkan konsekuensi logis dari kewajiban jabatan yang diabaikan.

Mojokerto tidak kekurangan sidak. Yang langka justru ketegasan yang membuat pelanggar benar-benar berhenti. Selama excavator masih bisa bergerak sehari setelah penertiban, selama lubang tambang masih lebih cepat dari tindakan hukum, dan selama lahan pangan masih kalah oleh kerakusan, maka yang sedang dipermalukan bukan hanya alam Mojokerto, melainkan martabat negara itu sendiri.

Masyarakat Berhak Menggugat Pemkab Mojokerto

Tentunya ketelanjangan degradasi hukum di wilayah Kabupaten Mojokerto sangatlah kentara, ketika para pejabatnya diam tanpa berbuat sesuatu atas perintah undang-undang maka hal itu merupakan pengingkaran terhadap marwah negara kita, masyarakat berhak marah, berhak untuk melakukan upaya-upaya hukum lainnya sesuai dengan koridor hukum administrasi negara. Karena diamnya pejabat yang berwenang adalah pengkhianatan yang nyata.

 

Mojokerto, 04 Mei 2026

Kantor Firma Hukum

H. RIF’AN HANUM & NAWACITA

 

The post 26 Tambang Ilegal, 1 Kabupaten Tampak Tak Berdaya first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>
https://advokathanum.com/26-tambang-ilegal-1-kabupaten-tampak-tak-berdaya/feed/ 0
APA SIH PRAPERADILAN ITU? https://advokathanum.com/apa-sih-praperadilan-itu/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=apa-sih-praperadilan-itu https://advokathanum.com/apa-sih-praperadilan-itu/#respond Sat, 18 Apr 2026 03:16:52 +0000 https://advokathanum.com/?p=1156 by : Anita Fitriani I. Pengertian Praperadilan Prosedur praperadilan dalam hukum positif Indonesia diatur secara utama dalam KUHAP, khususnya Pasal

The post APA SIH PRAPERADILAN ITU? first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>
by : Anita Fitriani

I. Pengertian Praperadilan

Prosedur praperadilan dalam hukum positif Indonesia diatur secara utama dalam KUHAP, khususnya Pasal 158 sampai dengan Pasal 164, serta diperluas melalui putusan Mahkamah Konstitusi, antara lain Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

menurut pasal 1 angka 15 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025)  memberi pengertian bahwa Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:

  1. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;
  2.  sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan ;
  3. permintaan Ganti Rugi dan/ atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;
  4. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
  5. penundaan terhadap penarnganan perkara tanpa alasan yang sah; dan
  6. penangguhan pembantaran Penahanan

Wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Praperadilan. Praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.

menurut Pasal 160 KUHAP Angka 1 menyatakan bahwa Permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

II. Proses Praperadilan

Pengajuan permohonan praperadilan dalam hukum acara pidana Indonesia dilakukan melalui mekanisme formal yang diawali dengan penyampaian permohonan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang. Permohonan tersebut harus disusun secara sistematis dan memuat identitas lengkap pemohon, baik sebagai tersangka, kuasa hukum, maupun pihak ketiga yang berkepentingan, sehingga jelas kedudukan hukumnya (legal standing). Selain itu, permohonan wajib menguraikan dasar-dasar permohonan (posita), yakni rangkaian fakta hukum dan argumentasi yuridis yang menjelaskan alasan mengapa tindakan aparat penegak hukum dianggap tidak sah atau melanggar ketentuan hukum acara pidana. Pada bagian akhir, permohonan harus memuat tuntutan (petitum), yaitu hal-hal yang diminta untuk diputus oleh hakim praperadilan, seperti pernyataan tidak sahnya penangkapan atau penetapan tersangka, serta permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi apabila relevan.

Setelah permohonan diajukan, tahap berikutnya adalah registrasi perkara oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri. Permohonan yang telah diterima akan dicatat dalam register perkara praperadilan sebagai bentuk administrasi yudisial yang menandai dimulainya proses pemeriksaan. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri secara administratif akan menunjuk seorang hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut, serta menunjuk panitera yang akan membantu jalannya persidangan. Penunjukan ini penting untuk menjamin bahwa proses praperadilan berjalan sesuai asas cepat, sederhana, dan biaya ringan, mengingat sifat praperadilan yang harus diputus dalam waktu singkat (paling lama 7 hari) sebagaimana ditentukan oleh KUHAP.

Secara normatif, jenis putusan praperadilan dapat diklasifikasikan ke dalam tiga bentuk utama. Pertama, putusan yang mengabulkan permohonan, yakni apabila hakim berpendapat bahwa tindakan aparat penegak hukum tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, hakim dapat menyatakan bahwa penangkapan atau penahanan tidak sah, membatalkan penetapan status tersangka (sebagaimana perkembangan melalui putusan Mahkamah Konstitusi), memerintahkan pembebasan terhadap pihak yang dikenai upaya paksa, serta dalam kondisi tertentu memberikan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi kepada pemohon sesuai ketentuan Pasal 158 KUHAP. Kedua, putusan yang menolak permohonan, yaitu apabila hakim menilai bahwa seluruh tindakan aparat penegak hukum telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO), yang umumnya dijatuhkan apabila terdapat cacat formil dalam permohonan, seperti kedudukan hukum pemohon tidak jelas, objek permohonan bukan kewenangan praperadilan, atau permohonan diajukan setelah perkara pokok mulai diperiksa di persidangan.

Adapun mengenai sifat putusan praperadilan, putusan tersebut pada prinsipnya bersifat final dan mengikat, serta tidak tersedia upaya hukum biasa seperti banding atau kasasi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dan kecepatan dalam mengoreksi tindakan upaya paksa oleh aparat penegak hukum.

Kesimpulan

Praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial dalam hukum acara pidana yang berfungsi untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa oleh aparat penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka. Prosesnya dilakukan secara cepat, dengan batas waktu pemeriksaan paling lama tujuh hari, serta diperiksa oleh hakim tunggal. Pemeriksaan praperadilan berfokus pada aspek legalitas formal atau prosedural, bukan pada pokok perkara pidana. Adapun putusan yang dihasilkan pada prinsipnya bersifat final dan mengikat.

 

The post APA SIH PRAPERADILAN ITU? first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>
https://advokathanum.com/apa-sih-praperadilan-itu/feed/ 0
CARA MENGAJUKAN GUGATAN KE PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN AGAMA https://advokathanum.com/cara-mengajukan-gugatan-ke-pengadilan-negeri-dan-pengadilan-agama/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=cara-mengajukan-gugatan-ke-pengadilan-negeri-dan-pengadilan-agama https://advokathanum.com/cara-mengajukan-gugatan-ke-pengadilan-negeri-dan-pengadilan-agama/#respond Sat, 04 Apr 2026 03:58:10 +0000 https://advokathanum.com/?p=1144 By: Anita Fitriani I. PENDAHULUAN Mengajukan gugatan ke pengadilan merupakan langkah penting bagi seseorang yang ingin menegakkan haknya atau menyelesaikan

The post CARA MENGAJUKAN GUGATAN KE PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN AGAMA first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>
By: Anita Fitriani

I. PENDAHULUAN

Mengajukan gugatan ke pengadilan merupakan langkah penting bagi seseorang yang ingin menegakkan haknya atau menyelesaikan sengketa hukum dengan pihak lain secara resmi dan diakui oleh hukum. Di Indonesia, pengajuan gugatan perdata dapat dilakukan ke Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Agama (PA), tergantung pada jenis sengketa yang dihadapi. Pengadilan Negeri menangani perkara perdata umum, seperti wanprestasi (ingkar janji), hutang piutang, perbuatan melawan hukum, sengketa tanah, dan masalah kepemilikan harta benda. Sedangkan Pengadilan Agama khusus menangani perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga dan waris bagi masyarakat beragama Islam, termasuk perceraian, harta bersama (gono-gini), wasiat, hibah, dan sengketa waris. Dasar hukum yang mengatur tata cara mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR untuk Pulau Jawa dan Madura, RBg untuk luar Jawa), sementara Pengadilan Agama mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pedoman Beracara di Pengadilan Agama, beserta peraturan pendukung lainnya.

II. ALUR PENGAJUAN GUGATAN SAMPAI PUTUSAN

Langkah pertama dalam mengajukan gugatan adalah menentukan pengadilan yang memiliki kompetensi absolut, yaitu pengadilan yang berwenang berdasarkan domisili atau tempat tinggal tergugat, sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR dan Pasal 118 RBg. Hal ini penting agar gugatan diterima dan diproses secara hukum. Setelah menentukan pengadilan yang berwenang, penggugat harus menyusun surat gugatan yang menjadi dokumen utama dalam proses peradilan. Surat gugatan harus memuat identitas lengkap para pihak, uraian kronologis peristiwa atau posita, dasar hukum yang dijadikan rujukan, serta tuntutan hukum atau petitum. Posita harus disusun secara runtut dan logis, sehingga hakim dapat memahami dengan jelas fakta-fakta yang menjadi dasar gugatan. Petitum harus memuat secara spesifik apa yang diminta oleh penggugat, baik berupa ganti rugi, pengembalian hak, maupun perintah untuk melakukan atau menghentikan suatu tindakan.

Setelah surat gugatan siap, penggugat dapat mendaftarkannya ke pengadilan yang berwenang. Pendaftaran dilakukan secara langsung di loket pendaftaran perkara atau melalui sistem e-Court Mahkamah Agung sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. Dokumen yang dibawa saat pendaftaran meliputi surat gugatan asli, fotokopi KTP para pihak, bukti-bukti awal yang mendukung gugatan, dan surat kuasa apabila penggugat menggunakan jasa advokat. Bersamaan dengan pendaftaran, penggugat wajib membayar panjar biaya perkara, yang mencakup biaya pendaftaran, biaya pemanggilan tergugat, serta biaya administrasi lain. Besaran biaya ini ditentukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 dan biasanya disesuaikan dengan jenis serta kompleksitas perkara.

Setelah gugatan diterima dan terdaftar, perkara akan memasuki tahapan persidangan. Tahap awal biasanya berupa pemanggilan para pihak dan mediasi wajib, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan penyelesaian secara damai sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan substantif. Mediasi diatur secara khusus dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 untuk Pengadilan Agama dan mengacu pada Pasal 130 HIR di Pengadilan Negeri. Mediasi adalah suatu metode penyelesaian sengketa di mana para pihak yang bersengketa dibantu oleh seorang pihak ketiga netral, yang disebut mediator, untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Dalam mediasi, mediator tidak memutuskan siapa yang benar atau salah, melainkan memfasilitasi komunikasi, membantu menemukan solusi yang disepakati bersama, dan menjaga agar proses negosiasi berjalan adil dan tertib. Apabila mediasi tidak berhasil, sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawaban dari tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, dan tahapan pembuktian yang dapat meliputi bukti surat, saksi, ahli, maupun pemeriksaan setempat jika diperlukan. Setelah seluruh bukti dan argumen diajukan, para pihak memberikan kesimpulan, dan hakim kemudian memutuskan perkara berdasarkan fakta, hukum, serta asas keadilan.

Setelah tahap mediasi, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan antara para pihak, proses perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan penuh. Persidangan dimulai dengan pembacaan gugatan oleh hakim di hadapan para pihak, di mana hakim akan menegaskan pokok perkara dan menanyakan kepada tergugat apakah akan mengajukan jawaban. Tergugat kemudian memberikan jawaban atau eksepsi, yang berisi bantahan terhadap gugatan atau keberatan formil terkait kewenangan pengadilan, identitas pihak, atau kelengkapan dokumen. Setelah jawaban diterima, penggugat memiliki kesempatan untuk mengajukan replik, yaitu tanggapan terhadap jawaban tergugat, dan tergugat dapat membalas dengan duplik, sebagai tanggapan atas replik penggugat.

Tahap berikutnya adalah pembuktian, di mana para pihak dapat menghadirkan bukti-bukti yang mendukung klaim mereka. Bukti dapat berupa dokumen, saksi, ahli, atau pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa. Hakim akan menilai kredibilitas, relevansi, dan keabsahan bukti yang diajukan. Setelah seluruh bukti diajukan, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan, yang merangkum argumen hukum dan fakta yang mendukung posisi masing-masing.

langkah terakhir, hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta, bukti, dan argumen, kemudian membuat putusan yang bersifat mengikat. Putusan dapat berupa dikabulkannya seluruh gugatan, sebagian, atau menolak gugatan. Jika putusan telah berkekuatan hukum tetap, pihak yang menang dapat meminta eksekusi putusan apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela, sesuai ketentuan Pasal 196 HIR atau Pasal 200 RBg. Eksekusi dapat berupa pengosongan objek sengketa, pengembalian hak, pembayaran ganti rugi, atau tindakan lain sesuai putusan hakim. Penting bagi penggugat untuk memahami seluruh prosedur ini agar haknya dapat ditegakkan secara maksimal. Untuk meminimalkan risiko gugatan ditolak karena kesalahan formil, penggugat disarankan menyusun dokumen secara lengkap, runtut, dan sistematis, serta dapat menggunakan jasa advokat atau penasihat hukum yang berpengalaman agar proses hukum berjalan lancar dan efektif. Seluruh proses ini bertujuan untuk menegakkan keadilan, memastikan hak-hak para pihak terlindungi, dan menyelesaikan sengketa sesuai ketentuan hukum acara perdata atau peraturan peradilan agama.

 

The post CARA MENGAJUKAN GUGATAN KE PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN AGAMA first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>
https://advokathanum.com/cara-mengajukan-gugatan-ke-pengadilan-negeri-dan-pengadilan-agama/feed/ 0
APA ITU PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)? https://advokathanum.com/apa-itu-perbuatan-melawan-hukum-pmh/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=apa-itu-perbuatan-melawan-hukum-pmh https://advokathanum.com/apa-itu-perbuatan-melawan-hukum-pmh/#respond Sat, 28 Mar 2026 02:11:52 +0000 https://advokathanum.com/?p=1121 By: Anita Fitriani I. perbuatan melawan hukum adalah: Dalam hukum perdata Indonesia, istilah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sering muncul sebagai

The post APA ITU PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)? first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>
By: Anita Fitriani

I. perbuatan melawan hukum adalah:

Dalam hukum perdata Indonesia, istilah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sering muncul sebagai dasar untuk mengajukan gugatan di pengadilan. Secara sederhana, PMH dapat dipahami sebagai tindakan seseorang yang tidak seharusnya dilakukan menurut hukum, yang kemudian menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Dasar pengaturannya terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Dari rumusan tersebut terlihat bahwa hukum memberikan perlindungan kepada setiap orang yang dirugikan, sekaligus mewajibkan pihak yang bersalah untuk bertanggung jawab atas akibat perbuatannya. Dalam praktiknya, ketentuan ini sering digunakan ketika tidak ada hubungan perjanjian antara para pihak, tetapi tetap terjadi kerugian.

II. Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum

Untuk dapat menyatakan bahwa suatu perbuatan termasuk dalam kategori PMH, hukum mensyaratkan terpenuhinya beberapa unsur penting. Unsur-unsur ini bersifat kumulatif, artinya harus terbukti seluruhnya agar gugatan dapat dikabulkan oleh hakim.

Adanya Perbuatan

Unsur pertama adalah adanya suatu perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Perbuatan ini tidak selalu harus berupa tindakan aktif seperti merusak barang atau melakukan penyerangan, tetapi juga dapat berupa tindakan pasif, yaitu tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan menurut hukum atau kewajiban tertentu. Dalam praktiknya, pengadilan akan menilai apakah tindakan atau kelalaian tersebut memang nyata terjadi dan dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah.

Perbuatan Tersebut Melawan Hukum

Unsur kedua adalah bahwa perbuatan tersebut harus bersifat melawan hukum. Pengertian “melawan hukum” dalam konteks ini tidak hanya terbatas pada pelanggaran terhadap undang-undang tertulis, tetapi juga mencakup pelanggaran terhadap hak subjektif orang lain, kewajiban hukum, norma kesusilaan, serta prinsip kepatutan dan kehati-hatian dalam masyarakat. Dengan demikian, suatu perbuatan bisa dianggap melawan hukum meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang, selama bertentangan dengan rasa keadilan dan norma yang berlaku.

Adanya Kesalahan (Fault)

Unsur berikutnya adalah adanya kesalahan dari pihak pelaku. Kesalahan ini dapat berupa kesengajaan, yaitu ketika pelaku secara sadar menghendaki akibat dari perbuatannya, maupun kelalaian, yaitu ketika pelaku tidak berhati-hati sehingga menimbulkan kerugian. Dalam konteks ini, penting untuk menunjukkan bahwa pelaku seharusnya dapat menghindari terjadinya kerugian tersebut apabila ia bertindak dengan kehati-hatian yang layak.

Adanya Kerugian

Unsur keempat adalah adanya kerugian yang nyata dialami oleh korban. Kerugian ini dapat berbentuk kerugian materiil, seperti kehilangan uang, biaya perbaikan, atau kerusakan barang, maupun kerugian immateriil, seperti penderitaan, rasa malu, atau hilangnya reputasi. Dalam praktik persidangan, kerugian ini harus dijelaskan secara rinci dan, jika memungkinkan, disertai dengan perhitungan yang jelas agar dapat dipertimbangkan oleh hakim.

Adanya Hubungan Kausal (Sebab-Akibat)

Unsur terakhir adalah adanya hubungan sebab-akibat antara perbuatan pelaku dan kerugian yang timbul. Artinya, kerugian yang dialami oleh korban harus merupakan akibat langsung dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Jika tidak dapat dibuktikan adanya hubungan ini, maka gugatan PMH berpotensi ditolak. Oleh karena itu, pembuktian kausalitas menjadi salah satu aspek paling krusial dalam perkara PMH.

III. Contoh Perbuatan Melawan Hukum dalam Kehidupan Sehari-hari

Kalau dilihat dalam kehidupan sehari-hari, sebenarnya banyak peristiwa yang masuk dalam kategori PMH. Misalnya, seseorang yang mengemudi dengan ceroboh hingga menabrak kendaraan orang lain. Dalam kasus seperti ini, meskipun tidak ada perjanjian antara kedua pihak, tetap ada kewajiban untuk mengganti kerugian.

Contoh lain adalah menyebarkan informasi yang tidak benar hingga merusak nama baik orang lain. Begitu juga dengan tindakan membangun bangunan yang melewati batas tanah tetangga, atau tidak menjaga suatu objek dengan baik sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Hal-hal seperti ini sering menjadi objek sengketa di pengadilan.

IV. Perbedaan PMH dan Wanprestasi

Dalam praktik, PMH seringkali disamakan dengan wanprestasi, padahal keduanya berbeda. Perbedaan utamanya terletak pada ada atau tidaknya perjanjian. Wanprestasi terjadi karena adanya perjanjian yang dilanggar, sedangkan PMH tidak mensyaratkan adanya hubungan kontraktual sebelumnya. Dengan kata lain, dalam wanprestasi, hubungan hukum sudah ada sejak awal karena dibuat melalui kesepakatan. Sedangkan dalam PMH, hubungan hukum justru muncul karena adanya perbuatan yang merugikan. Perbedaan ini penting karena akan menentukan dasar hukum yang digunakan serta cara menyusun gugatan.

V. Akibat Hukum dari PMH

Jika suatu perbuatan terbukti sebagai PMH, maka konsekuensi utamanya adalah kewajiban untuk mengganti kerugian. Ganti rugi ini bisa berupa penggantian biaya, kerugian nyata, maupun kompensasi atas kerugian immateriil. Selain itu, dalam kondisi tertentu, hakim juga dapat memerintahkan agar perbuatan tersebut dihentikan atau keadaan dikembalikan seperti semula. Semua itu bergantung pada jenis perkara dan tuntutan yang diajukan dalam gugatan.

VI. Catatan dalam Penyusunan Gugatan PMH

Dalam praktik di pengadilan, gugatan PMH tidak cukup hanya menjelaskan bahwa telah terjadi kerugian. Penggugat harus mampu menguraikan peristiwa secara runtut, mengaitkannya dengan unsur-unsur PMH, serta menunjukkan bukti yang mendukung. Kesalahan yang sering terjadi biasanya terletak pada tidak jelasnya hubungan sebab-akibat, atau kerugian yang tidak dijelaskan secara rinci. Selain itu, ada juga gugatan yang hanya menyebut “melawan hukum” tanpa menjelaskan di bagian mana letak pelanggarannya. Hal-hal seperti ini bisa melemahkan posisi penggugat di persidangan.

Penutup

Pada akhirnya, Perbuatan Melawan Hukum dapat dipahami sebagai salah satu bentuk perlindungan yang diberikan oleh hukum kepada setiap orang agar tidak dirugikan oleh tindakan pihak lain yang tidak patut atau tidak semestinya dilakukan. Hukum tidak hanya melihat apakah ada aturan yang dilanggar secara tertulis, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan, kepatutan, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat. Selama unsur-unsurnya dapat dibuktikan dengan baik, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban, baik dalam bentuk ganti kerugian maupun pemulihan atas kerugian yang dialami. Di sinilah pentingnya memahami bagaimana suatu perbuatan bisa dikategorikan sebagai melawan hukum, karena tidak semua kerugian otomatis dapat dijadikan dasar gugatan tanpa didukung unsur yang lengkap. Dengan memahami konsep PMH secara utuh, seseorang tidak hanya lebih siap ketika ingin mengajukan gugatan, tetapi juga lebih bijak dalam bertindak agar tidak merugikan orang lain. Dalam praktiknya, pemahaman ini menjadi bekal penting untuk menentukan langkah hukum yang tepat, baik sebagai pihak yang dirugikan maupun sebagai pihak yang harus mempertanggungjawabkan suatu perbuatan.

The post APA ITU PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)? first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>
https://advokathanum.com/apa-itu-perbuatan-melawan-hukum-pmh/feed/ 0
CARA MEMBUAT LAPORAN ADUAN MASYARAKAT SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA https://advokathanum.com/cara-membuat-laporan-aduan-masyarakat-sebagai-warga-negara-indonesia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=cara-membuat-laporan-aduan-masyarakat-sebagai-warga-negara-indonesia https://advokathanum.com/cara-membuat-laporan-aduan-masyarakat-sebagai-warga-negara-indonesia/#respond Sat, 14 Mar 2026 03:41:12 +0000 https://advokathanum.com/?p=1103 Oleh : Anita Fitriani Cara Membuat Laporan Aduan Masyarakat ke Polres bagi Warga Negara Indonesia Dalam kehidupan bermasyarakat, tidak jarang

The post CARA MEMBUAT LAPORAN ADUAN MASYARAKAT SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>
Oleh : Anita Fitriani

Cara Membuat Laporan Aduan Masyarakat ke Polres bagi Warga Negara Indonesia

Dalam kehidupan bermasyarakat, tidak jarang seseorang menemukan atau mengalami suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, seperti penipuan, penggelapan, pencurian, pengancaman, atau perbuatan melawan hukum lainnya. Dalam kondisi seperti itu, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Laporan dari masyarakat merupakan salah satu pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana cara membuat laporan aduan yang benar ke kantor kepolisian, khususnya ke Polres (Kepolisian Resor).

Persiapan Sebelum Membuat Laporan

Sebelum datang ke kantor kepolisian, sebaiknya pelapor mempersiapkan beberapa hal agar proses pelaporan dapat berjalan dengan lebih mudah dan jelas. Hal-hal yang sebaiknya dipersiapkan antara lain:

  1. Identitas diri pelapor, seperti KTP atau kartu identitas lainnya.
  2. Informasi mengenai kejadian, meliputi waktu kejadian, tempat kejadian, serta bagaimana peristiwa tersebut terjadi.
  3. Data pihak yang dilaporkan, apabila diketahui identitasnya.
  4. Bukti pendukung, seperti foto, video, rekaman percakapan, dokumen, atau bukti lainnya yang berkaitan dengan kejadian.
  5. Saksi, jika ada orang lain yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut.

Bukti dan informasi ini akan membantu petugas kepolisian memahami peristiwa yang dilaporkan serta mempermudah proses penyelidikan.

Datang ke Kantor Polisi atau Polres

Untuk membuat laporan, masyarakat dapat datang langsung ke kantor kepolisian terdekat, seperti Polsek atau Polres. Biasanya laporan akan diterima di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Saat tiba di kantor polisi, pelapor dapat menyampaikan kepada petugas bahwa ia ingin membuat Laporan Polisi atau pengaduan terkait suatu dugaan tindak pidana. Petugas kemudian akan meminta pelapor menjelaskan kejadian yang dialami atau diketahui.

Menyampaikan Kronologi Kejadian

Salah satu bagian terpenting dalam membuat laporan adalah menjelaskan kronologi kejadian secara jelas dan runtut. Pelapor sebaiknya menjelaskan:

  1. kapan kejadian tersebut terjadi,
  2. di mana lokasi kejadian,
  3. bagaimana peristiwa tersebut berlangsung,
  4. siapa saja yang terlibat,
  5. serta kerugian apa yang dialami.

Petugas kepolisian akan mencatat keterangan tersebut dan menyusunnya dalam bentuk laporan resmi yang nantinya menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.

Pemeriksaan dan Penandatanganan Laporan

Setelah laporan selesai dibuat oleh petugas, pelapor akan diminta untuk membaca kembali isi laporan tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh keterangan yang tertulis sudah sesuai dengan fakta yang disampaikan oleh pelapor. Apabila tidak terdapat kesalahan atau kekeliruan, pelapor akan diminta untuk menandatangani laporan tersebut sebagai tanda bahwa informasi yang diberikan adalah benar.

Mendapatkan Bukti Laporan

Setelah proses pelaporan selesai, pelapor biasanya akan menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) atau nomor laporan polisi. Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa laporan telah diterima oleh pihak kepolisian. Surat tersebut sebaiknya disimpan dengan baik karena dapat digunakan untuk menanyakan atau memantau perkembangan penanganan perkara di kemudian hari.

Proses Setelah Laporan Diterima

Setelah laporan diterima, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk menilai apakah peristiwa yang dilaporkan mengandung unsur tindak pidana. Jika ditemukan adanya unsur pidana, maka perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada tahap ini, pelapor dapat kembali dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan tambahan atau menyerahkan bukti tambahan yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.

Penutup

Membuat laporan aduan masyarakat ke Polres merupakan hak setiap warga negara dalam rangka menjaga ketertiban dan menegakkan hukum. Prosesnya pada dasarnya tidak rumit, selama pelapor dapat menjelaskan kejadian secara jujur, jelas, dan disertai bukti yang mendukung. Dengan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum dapat bekerja lebih efektif dalam melindungi masyarakat serta menegakkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

The post CARA MEMBUAT LAPORAN ADUAN MASYARAKAT SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>
https://advokathanum.com/cara-membuat-laporan-aduan-masyarakat-sebagai-warga-negara-indonesia/feed/ 0
Somasi dalam Hukum Pidana: Konsep, Fungsi, dan Kedudukannya dalam Sistem Peradilan Indonesia https://advokathanum.com/somasi-dalam-hukum-pidana-konsep-fungsi-dan-kedudukannya-dalam-sistem-peradilan-indonesia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=somasi-dalam-hukum-pidana-konsep-fungsi-dan-kedudukannya-dalam-sistem-peradilan-indonesia https://advokathanum.com/somasi-dalam-hukum-pidana-konsep-fungsi-dan-kedudukannya-dalam-sistem-peradilan-indonesia/#respond Wed, 04 Mar 2026 03:26:16 +0000 https://advokathanum.com/?p=1080 Oleh: Anita Fitriani I. Pendahuluan Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, istilah somasi lebih dikenal dalam ranah hukum perdata. Namun

The post Somasi dalam Hukum Pidana: Konsep, Fungsi, dan Kedudukannya dalam Sistem Peradilan Indonesia first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>
Oleh: Anita Fitriani

I. Pendahuluan

Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, istilah somasi lebih dikenal dalam ranah hukum perdata. Namun demikian, dalam praktik hukum pidana modern, khususnya setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, somasi memiliki relevansi strategis sebagai bagian dari pendekatan preventif dan proporsional dalam penyelesaian perkara. Meskipun somasi tidak diatur secara eksplisit dalam hukum pidana materiel maupun formil, praktik ini berkembang sebagai instrumen pra-litigasi yang digunakan oleh advokat dan pihak yang merasa dirugikan sebelum menempuh jalur pidana.

Sistem hukum pidana Indonesia menempatkan pidana sebagai sarana terakhir (ultimum remedium). Oleh karena itu, dalam perkara-perkara tertentu yang beririsan dengan hubungan keperdataan, penggunaan somasi sebelum pelaporan pidana mencerminkan kehati-hatian serta itikad baik untuk memberikan kesempatan penyelesaian secara sukarela. Pendekatan ini juga sejalan dengan perkembangan paradigma keadilan restoratif dalam hukum pidana nasional.

II. Pengertian dan Kedudukan Somasi dalam Hukum Pidana

Somasi adalah teguran atau peringatan tertulis yang ditujukan kepada seseorang agar memenuhi kewajiban hukum tertentu dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dengan ancaman akan ditempuhnya upaya hukum apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Secara normatif, konsep somasi berakar pada hukum perdata, khususnya mengenai pernyataan lalai. Akan tetapi, dalam hukum pidana, somasi tidak diatur secara eksplisit baik dalam KUHP Baru maupun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dengan demikian, somasi bukanlah syarat formil untuk melaporkan tindak pidana kepada penyidik. Setiap orang yang merasa dirugikan tetap dapat langsung membuat laporan tanpa didahului somasi. Namun dalam praktik, somasi sering digunakan sebagai instrumen pembuktian adanya itikad baik serta sebagai langkah awal untuk memastikan apakah suatu peristiwa benar-benar memenuhi unsur tindak pidana atau sekadar merupakan sengketa keperdataan.

Somasi dalam konteks pidana juga memiliki fungsi strategis untuk menguji keberadaan unsur kesengajaan (mens rea). Apabila setelah diberikan peringatan resmi seseorang tetap tidak memenuhi kewajibannya atau tidak memberikan klarifikasi, keadaan tersebut dapat memperkuat dugaan adanya niat jahat. Sebaliknya, apabila pihak yang disomasi segera memenuhi kewajibannya, maka penyelesaian perkara dapat dilakukan tanpa melibatkan mekanisme pemidanaan negara.

III. Penerapan Somasi dalam Perkara Berdasarkan KUHP Baru

Sebagai contoh, dalam dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Baru, seseorang dapat dipidana apabila dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sehingga orang lain menyerahkan barang atau uang kepadanya. Dalam praktik, tidak jarang suatu hubungan bisnis atau investasi berujung pada laporan pidana karena salah satu pihak merasa dirugikan.

Misalnya, seorang pelaku menawarkan investasi dengan janji keuntungan tetap dan berhasil memperoleh dana dari korban, namun dana tersebut ternyata tidak digunakan sebagaimana dijanjikan. Sebelum melaporkan ke kepolisian, korban melalui kuasa hukumnya dapat mengirimkan somasi yang memuat uraian kronologi kejadian, dasar dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHP Baru, serta tuntutan pengembalian dana dalam jangka waktu tertentu. Jika somasi tersebut diabaikan, hal itu dapat menjadi bagian dari rangkaian pembuktian mengenai adanya unsur kesengajaan dan niat menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Demikian pula dalam perkara penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 436 KUHP Baru, somasi kerap digunakan sebagai sarana meminta klarifikasi atau pencabutan pernyataan sebelum pengaduan diajukan. Praktik ini mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian serta membuka ruang penyelesaian yang lebih proporsional sebelum masuk ke proses pidana formal.

IV. Kesimpulan

Somasi dalam hukum pidana bukan merupakan kewajiban prosedural dan tidak menjadi syarat sahnya pelaporan tindak pidana. Baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun KUHAP tidak mensyaratkan adanya somasi sebelum proses penyidikan dimulai. Namun secara praktis, somasi memiliki nilai strategis yang penting dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Somasi berfungsi sebagai instrumen preventif, sebagai bukti itikad baik, serta sebagai sarana untuk membedakan antara sengketa perdata dan tindak pidana yang benar-benar memenuhi unsur delik. Dalam konteks KUHP Baru yang mengedepankan prinsip proporsionalitas dan keadilan restoratif, penggunaan somasi sebelum pelaporan pidana mencerminkan penerapan asas ultimum remedium secara bertanggung jawab.

Apabila Bapak/Ibu menghendaki, saya dapat melanjutkan dengan menyusun contoh surat somasi resmi berbasis Pasal 492 KUHP Baru dengan format formal praktik advokat, lengkap dengan identitas para pihak, dasar hukum, dan redaksi peringatan hukum yang tegas.

The post Somasi dalam Hukum Pidana: Konsep, Fungsi, dan Kedudukannya dalam Sistem Peradilan Indonesia first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>
https://advokathanum.com/somasi-dalam-hukum-pidana-konsep-fungsi-dan-kedudukannya-dalam-sistem-peradilan-indonesia/feed/ 0
POLRES BOJONEGORO HARUSNYA MELAKUKAN PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN PEMILIK SPPG MBG https://advokathanum.com/polres-bojonegoro-harusnya-melakukan-penyelidikan-penyidikan-pemilik-sppg-mbg/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=polres-bojonegoro-harusnya-melakukan-penyelidikan-penyidikan-pemilik-sppg-mbg https://advokathanum.com/polres-bojonegoro-harusnya-melakukan-penyelidikan-penyidikan-pemilik-sppg-mbg/#respond Wed, 04 Mar 2026 02:22:12 +0000 https://advokathanum.com/?p=1065   1) Kerangka hukum utama UU Pangan mewajibkan izin edar untuk pangan olahan dalam kemasan eceran (dengan pengecualian tertentu untuk

The post POLRES BOJONEGORO HARUSNYA MELAKUKAN PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN PEMILIK SPPG MBG first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>
 

1) Kerangka hukum utama

  1. UU Pangan mewajibkan izin edar untuk pangan olahan dalam kemasan eceran (dengan pengecualian tertentu untuk industri rumah tangga), dan memuat sanksi pidananya.
  2. PP 86/2019 (Keamanan Pangan) mengatur penyelenggaraan keamanan pangan (sanitasi, BTP, kemasan, jaminan keamanan & mutu, dll.).

 

2) Checklist syarat sebelum menjual/mengedarkan

A. Legalitas usaha (pra-syarat hampir semua skema perizinan)

Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS (rezim perizinan berbasis risiko). Untuk IRTP, NIB juga disebut eksplisit sebagai prasyarat pengajuan SPP-IRT. (Peraturan BPK)

B. Keamanan pangan & cara produksi (wajib secara substansi)

Sebelum beredar, pelaku usaha harus memastikan produk memenuhi prinsip keamanan pangan: mencegah cemaran biologis/kimia/benda lain, sanitasi, pengaturan BTP, kemasan, serta jaminan keamanan & mutu.

Catatan “lulus uji BPOM”: pada praktiknya bukan “ujian tunggal”, tetapi paket pemenuhan persyaratan (dokumen, proses produksi, label, dan bila perlu uji/analisis) yang dinilai dalam proses registrasi/izin edar.

C. Menentukan jalur perizinan produk: BPOM (MD/ML) atau SPP-IRT

1) Pangan olahan kemasan eceran → umumnya wajib izin edar (BPOM)

  • Kewajiban izin edar untuk pangan olahan yang diperdagangkan dalam kemasan eceran ditegaskan di UU Pangan.
  • Registrasi pangan olahan (untuk memperoleh perizinan berusaha penunjang/izin edar dalam rangka peredaran) diatur dalam PerBPOM 23/2023. (JDIH Badan POM RI)

Praktiknya, pangan olahan kemasan eceran yang “masuk BPOM” akan mendapatkan nomor MD (produksi dalam negeri) atau ML (impor), sesuai ketentuan BPOM dan klasifikasi risiko.

2) Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) → SPP-IRT (melalui Pemda/OSS), dengan batasan jenis produk

  • Produk yang tidak termasuk PIRT antara lain: umur simpan < 7 hari, pangan siap saji, dan pangan yang belum diolah (pangan segar/bahan baku tertentu).
  • SPP-IRT diterbitkan Bupati/Wali Kota melalui OSS.
  • Syarat IRTP antara lain: produksi di wilayah Indonesia, sarana produksi di rumah/rumah toko yang ditinggali pemilik, peralatan manual–semi otomatis, serta jenis pangan olahan yang diizinkan (Lampiran).
  • Komitmen setelah SPP-IRT terbit mencakup: ikut penyuluhan keamanan pangan, memenuhi cara produksi yang baik (IRTP)/higiene-sanitasi & dokumentasi, memenuhi ketentuan label, serta memenuhi syarat keamanan & mutu termasuk ketentuan BTP dan cemaran.

D. Label & informasi pada kemasan (pangan olahan kemasan eceran)

  1. Wajib mencantumkan label untuk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran.
  2. PerBPOM Label juga melarang penggantian/penutupan label atau tanggal kedaluwarsa serta melarang informasi yang tidak benar/menyesatkan.
  3. Ketentuan label pangan olahan ini juga berelasi dengan kewajiban informasi GGL/pesan kesehatan dari rezim Permenkes (lihat poin E).

Permendag: Permendag 25/2021 memang mengatur daftar barang tertentu yang wajib label berbahasa Indonesia, namun lampirannya lebih berupa daftar komoditas (banyak non-pangan). Untuk pangan olahan, rujukan paling langsung biasanya UU/PP Pangan + PerBPOM Label.

E. Higiene sanitasi untuk makanan siap saji/jasa boga/restoran (kitchen compliance)

Dalam ketentuan kesehatan lingkungan/higiene, pedoman memuat praktik kunci seperti:

  1. thawing aman, pemasakan matang, pencucian buah/sayur dengan air standar air minum, penggunaan BTP sesuai ketentuan, penutupan makanan matang, larangan menyimpan terbuka, pemisahan penyimpanan, kontrol suhu panas/dingin, sanitasi alat angkut, dll.
  2. ketentuan fasilitas (contoh: dapur jasa boga terpisah dari dapur keluarga; persyaratan ruang makan/area restoran, pencegahan vektor, dll.).
    Secara status regulasi, Permenkes 2/2023 berlaku dan mencabut ketentuan lama terkait higiene sanitasi jasa boga. (Peraturan.go.id).

F. Sertifikasi halal (untuk produk yang dipersyaratkan halal)

  1. UU Jaminan Produk Halal memuat kewajiban pelaku usaha, termasuk kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal bila produk dinyatakan tidak halal. (cmsbl.halal.go.id)
  2. Ketentuan pelaksana terbaru berada pada PP 42/2024 (mencabut PP 39/2021). (Peraturan.go.id)

G. SNI (jika produk termasuk kategori wajib SNI)

Jika komoditas Anda termasuk wajib SNI, maka pemenuhan SNI (termasuk dokumen/hasil analisis sesuai parameter SNI) menjadi persyaratan penting dalam proses perizinan/registrasi. (registrasipangan.pom.go.id)

 

3) Konsekuensi jika tidak patuh (gambaran risiko hukum)

  1. Tidak punya izin edar untuk pangan olahan kemasan eceran dapat dipidana (hingga penjara 2 tahun/denda hingga Rp4 miliar) menurut UU Pangan.
  2. Untuk skema SPP-IRT, tersedia sanksi administratif (peringatan, pembekuan/pembatalan/pencabutan, penarikan dari peredaran, dll.).
  3. Pelanggaran sanitasi, penggunaan BTP terlarang/berlebih, label menyesatkan, dll. juga punya konsekuensi pidana/administratif di rezim UU Pangan dan turunannya.

Selidiki terkait dugaan

  1. Pasal 134 “Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan Olahan tertentu untuk diperdagangkan, yang dengan sengaja tidak menerapkan tata cara pengolahan Pangan yang dapat menghambat proses penurunan atau kehilangan kandungan Gizi bahan baku Pangan yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”.
  2. Pasal 137 Ayat (1) “Setiap Orang yang memproduksi Pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
  3. Ayat (2) “Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses Produksi Pangan dengan menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
  4. Pasal 140 “Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)”.
  5. Pasal 141 “Setiap Orang yang dengan sengaja memperdagangkan Pangan yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang tercantum dalam label Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)”.
  6. Pasal 142 ”Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)”.

 

Mojokerto, 04 Maret 2026

Tim Litbang Kantor Firma Hukum

Rif’an Hanum & Nawacita

The post POLRES BOJONEGORO HARUSNYA MELAKUKAN PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN PEMILIK SPPG MBG first appeared on ADVOKAT HANUM.

]]>
https://advokathanum.com/polres-bojonegoro-harusnya-melakukan-penyelidikan-penyidikan-pemilik-sppg-mbg/feed/ 0