KANTOR FIRMA HUKUM
H. RIF'AN HANUM & NAWACITA

Konsultan Hukum | Advokat | Kurator| Paralegal | Konsultan Pajak |

Amicus Curiae dalam Hukum Indonesia: Kedudukan, Dasar Hukum, dan Peran Strategisnya

PENDAHULUAN

Amicus curiae adalah istilah dalam bahasa Latin yang berarti “sahabat pengadilan” (friend of the court). Konsep ini merujuk pada pihak ketiga yang tidak menjadi bagian langsung dalam suatu perkara, tetapi memberikan pendapat atau pandangan hukum kepada hakim untuk membantu proses pengambilan putusan.

Secara terminologis, Black’s Law Dictionary mendefinisikan amicus curiae sebagai seseorang yang bukan merupakan pihak dalam gugatan, tetapi mengajukan permohonan kepada pengadilan atau diminta oleh pengadilan untuk memberikan pernyataan atau keterangan karena memiliki kepentingan yang kuat terhadap pokok perkara yang sedang diperiksa. Definisi ini menegaskan bahwa amicus curiae tidak berposisi sebagai pihak yang bersengketa, melainkan sebagai pemberi pandangan yang dianggap relevan dan bermanfaat bagi pengadilan.

Dalam praktiknya, amicus curiae hadir untuk memberikan perspektif hukum yang objektif, terutama dalam perkara yang memiliki dampak luas bagi masyarakat. Pendapat tersebut biasanya disampaikan dalam bentuk tertulis dan bertujuan memperkaya pertimbangan hakim tanpa berpihak pada salah satu pihak yang berperkara.

Meskipun lebih dikenal dalam sistem hukum negara common law, mekanisme ini juga berkembang dalam praktik peradilan di Indonesia. Salah satu lembaga yang kerap menerima pendapat pihak ketiga adalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, khususnya dalam perkara pengujian undang-undang yang menyangkut kepentingan publik.

Seiring meningkatnya partisipasi publik dan kompleksitas isu hukum, amicus curiae menjadi relevan sebagai sarana untuk mendukung kualitas, objektivitas, dan transparansi putusan pengadilan di Indonesia.

DASAR HUKUM AMICUS CURIAE DI INDONESIA

Secara normatif, istilah amicus curiae memang belum disebutkan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, praktiknya memiliki landasan konstitusional dan yuridis yang dapat ditelusuri dari beberapa ketentuan berikut:

  1. Pasal 24 UUD 1945

Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman ini memiliki makna bahwa hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan lain dalam menjalankan tugasnya. Dalam konteks amicus curiae, kemerdekaan tersebut juga berarti hakim memiliki kebebasan untuk menerima dan mempertimbangkan berbagai sumber argumentasi hukum di luar para pihak yang berperkara.

Sepanjang pandangan tersebut relevan, objektif, dan membantu menjernihkan persoalan hukum, hakim dapat menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam menemukan kebenaran materiil dan mewujudkan keadilan substantif. Dengan demikian, Pasal 24 UUD 1945 menjadi fondasi konstitusional yang membuka ruang bagi praktik amicus curiae dalam sistem peradilan Indonesia.

  1. Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman

Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ditegaskan:

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Ketentuan ini memiliki implikasi penting. Hakim tidak hanya berfungsi sebagai “corong undang-undang”, tetapi juga sebagai penemu hukum (rechtsvinding). Untuk menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat, hakim tentu dapat mempertimbangkan pandangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, maupun lembaga independen yang memiliki perhatian terhadap isu hukum tertentu.

Dalam konteks ini, amicus curiae dapat dipandang sebagai salah satu instrumen yang membantu hakim menjalankan kewajiban tersebut. Pandangan tertulis yang disampaikan melalui mekanisme amicus curiae dapat menjadi representasi nilai hukum dan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.

  1. Asas Peradilan Terbuka dan Partisipatif

Sistem peradilan Indonesia menganut asas:

  1. Peradilan terbuka untuk umum
  2. Persamaan di hadapan hukum
  3. Independensi kekuasaan kehakiman

Asas peradilan terbuka menunjukkan bahwa proses persidangan tidak bersifat tertutup dan eksklusif, melainkan dapat diawasi oleh publik. Dalam perkembangan negara hukum modern, keterbukaan ini juga mendorong partisipasi publik dalam proses peradilan, terutama pada perkara yang berdampak luas.

Dalam praktik di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, partisipasi publik telah diakomodasi melalui berbagai mekanisme, seperti:

  • Pihak terkait
  • Keterangan ahli
  • Keterangan saksi
  • Sahabat pengadilan (dalam praktik administratif perkara)

Walaupun istilah amicus curiae tidak selalu disebut secara formal dalam undang-undang, Mahkamah Konstitusi dalam beberapa perkara menerima dokumen amicus curiae sebagai bahan pertimbangan. Hal ini menunjukkan bahwa secara praktik, mekanisme tersebut telah diakui sebagai bagian dari dinamika peradilan konstitusi di Indonesia.

  1. Analogi dengan Keterangan Ahli dalam Hukum Acara

Dalam hukum acara pidana, dikenal mekanisme permintaan keterangan ahli oleh hakim. Sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana yaitu pada Pasal 230 ayat (1) UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menekankan bahwa hakim ketua sidang dapat meminta keterangan ahli atau meminta diajukan bahan baru guna menjernihkan persoalan yang timbul dalam persidangan.

Secara konseptual, amicus curiae memang berbeda dengan ahli. Ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan berdasarkan keilmuan tertentu guna membuktikan unsur dalam perkara. Sementara itu, amicus curiae memberikan pandangan hukum yang bersifat lebih luas dan tidak terbatas pada pembuktian unsur tindak pidana atau sengketa perdata.

Namun demikian, terdapat kesamaan prinsip, yaitu membuka ruang bagi masukan eksternal untuk membantu hakim memahami konteks perkara secara lebih komprehensif. Analogi ini memperkuat argumentasi bahwa penerimaan amicus curiae tidak bertentangan dengan sistem hukum acara Indonesia, karena secara esensial selaras dengan tujuan peradilan untuk menemukan kebenaran dan keadilan.

KARAKTER HUKUM AMICUS CURIAE

Dalam sistem hukum Indonesia, penting untuk memahami bahwa amicus curiae memiliki kedudukan yang berbeda dari para pihak maupun alat bukti dalam persidangan. Karakter hukumnya bersifat terbatas dan tidak menimbulkan hak maupun kewajiban prosedural sebagaimana dimiliki oleh penggugat, tergugat, atau pihak terkait.

Berikut karakter hukum amicus curiae yang perlu ditegaskan:

  • Amicus curiae bukan pihak dalam perkara
    Pihak yang mengajukan amicus curiae tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai penggugat, tergugat, terdakwa, maupun pihak terkait. Ia tidak terlibat dalam sengketa secara langsung dan tidak memiliki kepentingan hukum pribadi terhadap objek perkara.
  • Amicus curiae bukan alat bukti
    Dokumen amicus curiae tidak termasuk dalam kategori alat bukti sebagaimana dikenal dalam hukum acara perdata maupun pidana. Isinya berupa pandangan atau opini hukum, bukan pembuktian fakta.
  • Amicus curiae tidak memiliki hak mengajukan upaya hukum
    Karena bukan pihak dalam perkara, amicus curiae tidak dapat mengajukan banding, kasasi, peninjauan kembali, atau upaya hukum lainnya atas putusan pengadilan.
  • Dokumennya bersifat persuasif, bukan mengikat
    Pendapat yang disampaikan hanya berfungsi sebagai bahan pertimbangan tambahan. Hakim bebas menerima, mempertimbangkan, atau mengesampingkannya sesuai dengan independensi dan keyakinan hukum.

Dengan demikian, kedudukan amicus curiae murni sebagai referensi tambahan yang dapat membantu memperkaya analisis hukum hakim. Keberadaannya bergantung pada prinsip independensi kekuasaan kehakiman, di mana hakim memiliki kebebasan untuk menilai relevansi dan bobot setiap pandangan yang masuk dalam proses persidangan.

TUJUAN DAN FUNGSI AMICUS CURIAE

Amicus curiae memiliki tujuan utama untuk membantu hakim dalam memahami perkara secara lebih komprehensif, khususnya dalam perkara yang memiliki dampak luas bagi masyarakat. Kehadirannya bukan untuk membela salah satu pihak, melainkan memberikan pandangan hukum yang objektif dan independen.

  1. Memberikan Perspektif Hukum Tambahan

Amicus curiae menyampaikan analisis akademik, sosiologis, atau konstitusional yang mungkin tidak diuraikan secara lengkap oleh para pihak. Dengan adanya sudut pandang tambahan, hakim dapat melihat persoalan hukum secara lebih menyeluruh dan mendalam..

  1. Melindungi Kepentingan Publik

Dalam perkara yang berdampak luas, seperti pengujian undang-undang atau sengketa kebijakan publik, amicus curiae membantu memastikan bahwa kepentingan masyarakat turut menjadi pertimbangan hakim. Hal ini penting agar putusan tidak hanya berorientasi pada kepentingan para pihak, tetapi juga pada kepentingan umum.

  1. Mendorong Putusan yang Berkualitas

Dengan tambahan pandangan yang objektif dan independen, hakim memiliki referensi yang lebih luas sebelum menjatuhkan putusan. Hal ini dapat meningkatkan kualitas pertimbangan hukum dan memperkuat legitimasi putusan di mata publik.

Secara ringkas, fungsi amicus curiae adalah memperkaya pertimbangan hakim, memperkuat perlindungan kepentingan publik, dan mendukung terwujudnya putusan yang adil serta berkualitas.

KESIMPULAN

Amicus curiae merupakan mekanisme partisipasi pihak ketiga dalam proses peradilan yang bertujuan membantu hakim memperoleh perspektif hukum yang lebih luas dan objektif. Meskipun belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, praktik amicus curiae memiliki dasar konstitusional dan yuridis yang kuat, terutama melalui prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman, kewajiban hakim menggali nilai hukum yang hidup di masyarakat, serta asas peradilan terbuka dan partisipatif.

Dalam sistem hukum Indonesia, amicus curiae bukan pihak dalam perkara, bukan alat bukti, dan tidak memiliki hak mengajukan upaya hukum. Dokumennya hanya bersifat persuasif dan menjadi bahan pertimbangan tambahan bagi hakim. Kedudukannya sepenuhnya bergantung pada independensi hakim dalam menilai relevansi dan bobot pandangan yang disampaikan.

Secara fungsional, amicus curiae berperan penting dalam memberikan perspektif hukum tambahan, melindungi kepentingan publik, dan mendorong lahirnya putusan yang lebih berkualitas. Oleh karena itu, dalam perkara yang berdampak luas terhadap masyarakat, keberadaan amicus curiae menjadi instrumen penting untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan kualitas putusan pengadilan di Indonesia.

 

Sisca Riski Selvira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait

Kami di Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita percaya bahwa kepercayaan klien adalah yang utama, dan kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik di setiap langkah hukum yang kami tempuh bersama klien kami.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Important Links

Customer Spotlight

Customer Service

Marketing

FAQ

Company

About Us

Projects

Team Members

Services

Kontak Kami

rifanhanum@gmail.com

+62 816-533-510
+62 811-3422-86

Jl. Raya Sidoharjo No.07, Simpang, Sidoharjo, Kec. Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61351

© 2024 Created