Amicus Curiae dalam Hukum Indonesia: Kedudukan, Dasar Hukum, dan Peran Strategisnya
PENDAHULUAN Amicus curiae adalah istilah dalam bahasa Latin yang berarti “sahabat pengadilan” (friend of the court). Konsep ini merujuk pada pihak ketiga yang tidak menjadi bagian langsung dalam suatu perkara,…
