KANTOR FIRMA HUKUM
H. RIF'AN HANUM & NAWACITA

Konsultan Hukum | Advokat | Kurator| Paralegal | Konsultan Pajak |

Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dalam Jabatan: Kajian Hukum dan Dampaknya

 

oleh: Elly Yusria

Tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sangat merugikan, tidak hanya terhadap korban secara individu tetapi juga terhadap institusi, masyarakat, dan negara secara keseluruhan. Kejahatan ini kerap dilakukan oleh seseorang yang memiliki kedudukan atau kepercayaan dalam suatu jabatan, yang kemudian menyalahgunakan kewenangan atau fasilitas yang dimiliki untuk kepentingan pribadi. Dalam konteks hukum pidana di Indonesia, tindakan ini telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), khususnya dalam Pasal 372 dan 374 KUHP. Artikel ini akan mengulas mengenai pengertian tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, unsur-unsur hukumnya, serta dampak yang ditimbulkan baik dari sisi hukum,sosial, maupun ekonomi.
1. Penipuan
Penipuan merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk mengelabui atau menyesatkan seseorang sehingga orang tersebut menyerahkan suatu barang, memberikan uang, atau melakukan sesuatu berdasarkan tipu daya pelaku.
Bunyi Pasal 378 KUHP :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian
kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, memberi hutang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.”

Unsur-Unsur Pasal 378 KUHP :
1) Adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
2) Dilakukan dengan cara-cara seperti:
a. Memakai nama palsu, atau
b. Menggunakan kedudukan palsu, atau
c. Tipu muslihat, atau
d. Rangkaian kebohongan.
3) Akibat dari perbuatan tersebut: korban dirugikan karena menyerahkan barang, memberikan uang, atau menghapuskan piutang

2. Penggelapan dalam Jabatan
Penggelapan dalam jabatan adalah perbuatan menggelapkan barang yang berada dalam penguasaan pelaku karena jabatannya. Ini berbeda dari penggelapan biasa, karena pelaku memiliki
hubungan kepercayaan yang sah atas barang tersebut.
Bunyi Pasal 372 KUHP (Penggelapan biasa) :
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Unsur-Unsur Pasal 372 KUHP (Penggelapan biasa) :
1) Barang sesuatu milik orang lain (bisa sebagian atau seluruhnya).
2) Barang tersebut ada dalam kekuasaan pelaku secara sah, bukan karena mencuri, tapi karena dipinjamkan, dititipkan, dll.
3) Pelaku dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang tersebut (menggunakan, mengambil, menjual, atau tidak mengembalikannya).
4) Adanya niat jahat (dolus) saat menguasai barang tersebut untuk diri sendiri atau pihak lain.
Bunyi Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam jabatan) :
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja atau pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun.”

Unsur-Unsur Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam jabatan) :
1) Pelaku memiliki hubungan kerja atau jabatan dengan pihak yang dirugikan.
2) Barang berada dalam penguasaannya secara sah karena jabatan/pekerjaan.
3) Barang tersebut adalah milik orang lain atau lembaga tempat dia bekerja.
4) Barang itu digelapkan/dimiliki/dipakai dengan maksud melawan hukum

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait

Kami di Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita percaya bahwa kepercayaan klien adalah yang utama, dan kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik di setiap langkah hukum yang kami tempuh bersama klien kami.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Important Links

Customer Spotlight

Customer Service

Marketing

FAQ

Company

About Us

Projects

Team Members

Services

Kontak Kami

rifanhanum@gmail.com

+62 816-533-510
+62 811-3422-86

Jl. Raya Sidoharjo No.07, Simpang, Sidoharjo, Kec. Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61351

© 2024 Created