Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tiba-tiba tentu menjadi situasi yang mengejutkan dan tidak menyenangkan. Banyak pekerja yang merasa bingung, panik, bahkan langsung pasrah ketika diberhentikan tanpa penjelasan yang jelas. Padahal, dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, tindakan tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan oleh perusahaan.
Pada prinsipnya, PHK harus dilakukan dengan alasan yang sah dan melalui prosedur yang benar. Oleh karena itu, ketika kamu mengalami pemecatan secara mendadak, penting untuk mengetahui apa saja langkah yang bisa diambil agar hak-hakmu tetap terlindungi.
Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) pada dasarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam regulasi tersebut, terdapat beberapa ketentuan penting yang menjadi dasar perlindungan bagi pekerja agar tidak di-PHK secara sewenang-wenang.
Salah satu ketentuan utama terdapat dalam Pasal 151 ayat (1) yang menegaskan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Ketentuan ini menunjukkan bahwa PHK merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) yang seharusnya dihindari selama masih ada kemungkinan penyelesaian lain, seperti pembinaan, peringatan, atau perundingan.
Selanjutnya, dalam Pasal 151 ayat (2) dijelaskan bahwa apabila PHK tidak dapat dihindari, maka maksud dan alasan PHK tersebut wajib dirundingkan terlebih dahulu oleh pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja. Artinya, perusahaan tidak boleh secara sepihak langsung memutus hubungan kerja tanpa adanya komunikasi dan proses perundingan yang jelas.
Lebih lanjut, Pasal 151 ayat (3) menegaskan bahwa apabila perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dengan kata lain, PHK yang dipaksakan tanpa melalui mekanisme ini berpotensi dianggap tidak sah menurut hukum.
Selain itu, terkait dengan hak pekerja setelah terjadi PHK, hal tersebut diatur dalam Pasal 156. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Besaran dari masing-masing komponen tersebut ditentukan berdasarkan masa kerja dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, dari rangkaian ketentuan pasal-pasal tersebut dapat dipahami bahwa hukum ketenagakerjaan di Indonesia pada prinsipnya tidak membenarkan adanya PHK yang dilakukan secara sepihak tanpa prosedur. Setiap PHK harus didasarkan pada alasan yang sah, melalui proses perundingan, serta tetap menjamin pemenuhan hak-hak pekerja. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka pekerja memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggugat atau menolak pemutusan hubungan kerja tersebut melalui mekanisme yang tersedia.
Apabila kamu mengalami pemutusan hubungan kerja secara tiba-tiba, hal pertama yang perlu dilakukan adalah tetap tenang dan meminta penjelasan resmi dari perusahaan mengenai alasan PHK tersebut, idealnya dalam bentuk tertulis. Penjelasan ini penting sebagai dasar apabila di kemudian hari kamu ingin menempuh upaya hukum. Selain itu, kamu juga perlu meninjau kembali isi perjanjian kerja atau kontrak yang telah disepakati, khususnya terkait ketentuan mengenai PHK, untuk memastikan apakah prosedur yang dilakukan perusahaan sudah sesuai atau justru menyimpang dari kesepakatan.
Di sisi lain, penting untuk memastikan bahwa seluruh hak kamu sebagai pekerja tetap dipenuhi. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pekerja yang mengalami PHK berhak atas kompensasi seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak. Apabila hak-hak tersebut tidak diberikan, maka PHK yang dilakukan patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila kamu merasa dirugikan, maka tersedia beberapa upaya yang dapat ditempuh, dimulai dari perundingan bipartit dengan perusahaan untuk mencari penyelesaian secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara dapat dilanjutkan melalui mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, hingga pada akhirnya diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Dengan demikian, PHK dapat dikategorikan bermasalah atau tidak sah apabila dilakukan tanpa alasan yang jelas, tidak melalui prosedur yang semestinya, tidak disertai pemenuhan hak pekerja, serta dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan yang layak.
Sebagai kesimpulan, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara tiba-tiba bukan berarti menutup seluruh pilihan bagi pekerja. Dalam sistem hukum ketenagakerjaan, pekerja tetap memperoleh perlindungan agar tidak diperlakukan secara sewenang-wenang oleh perusahaan. Oleh karena itu, ketika menghadapi PHK mendadak, pekerja sebaiknya tidak hanya bersikap pasif, melainkan memahami hak-haknya, mengumpulkan bukti yang relevan, serta menempuh langkah yang tepat sesuai mekanisme hukum guna memperjuangkan kepentingannya.
