KANTOR FIRMA HUKUM
H. RIF'AN HANUM & NAWACITA

Konsultan Hukum | Advokat | Kurator| Paralegal | Konsultan Pajak |

Tanggung Gugat Pemerintah dalam Perspektif CLS, CA, JR, dan NGO

by: Nabila Earlyana, S.H.

Dalam negara hukum, pemerintah tidak hanya menjalankan kewenangan, tetapi juga memikul tanggung jawab hukum atas setiap tindakan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Prinsip ini dikenal sebagai tanggung gugat pemerintah (government liability), yaitu kewajiban negara atau pejabat pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan tindakan atau kebijakannya yang melanggar hukum, merugikan warga negara, atau bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik.

Dalam praktik hukum modern, mekanisme untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah tidak hanya dilakukan melalui satu jalur. Terdapat beberapa instrumen yang dapat digunakan masyarakat, yaitu Citizen Lawsuit (CLS), Class Action (CA), Judicial Review (JR),  serta peran Non-Governmental Organization (NGO). Kelima mekanisme ini memiliki karakteristik, fungsi, dan bentuk kontrol yang berbeda terhadap kekuasaan negara.

1. Citizen Lawsuit (CLS)

Citizen Lawsuit merupakan gugatan yang diajukan oleh warga negara terhadap pemerintah atas kelalaian atau kegagalan pemerintah dalam memenuhi kewajiban konstitusional atau kewajiban hukumnya untuk melindungi kepentingan publik.

Ciri utama CLS:

  1. Tidak harus ada kerugian langsung yang bersifat pribadi.

  2. Fokus pada kepentingan publik.

  3. Biasanya terkait kelalaian pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan atau perlindungan.

CLS menempatkan warga negara sebagai pengawas aktif penyelenggaraan negara. Mekanisme ini menegaskan bahwa pemerintah dapat dimintai pertanggungjawaban bukan hanya karena tindakan aktif yang melanggar hukum, tetapi juga karena tidak bertindak (omission) ketika hukum mewajibkannya bertindak.

2. Class Action (CA)

Class Action adalah gugatan yang diajukan oleh satu atau beberapa orang sebagai wakil kelompok yang memiliki kesamaan fakta dan dasar hukum.

Karakteristik CA:

  1. Ada kelompok korban yang banyak.

  2. Kerugian bersifat massal.

  3. Wakil kelompok menggugat atas nama seluruh anggota kelas.

Dalam konteks tanggung gugat pemerintah, CA biasanya digunakan ketika kebijakan atau tindakan pemerintah menimbulkan kerugian luas, misalnya pencemaran lingkungan, kebijakan administratif yang merugikan masyarakat besar, atau kegagalan layanan publik secara sistemik.

CA memperkuat efisiensi peradilan dan memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang dirugikan secara kolektif.

3. Judicial Review (JR)

Judicial Review adalah mekanisme pengujian norma hukum terhadap norma yang lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Di Indonesia, pengujian dilakukan melalui:

  1. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia → menguji undang-undang terhadap konstitusi.

  2. Mahkamah Agung Republik Indonesia → menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

JR tidak langsung menuntut ganti rugi, tetapi berfungsi:

  1. membatalkan norma hukum yang bertentangan dengan hukum lebih tinggi,

  2. mencegah penyalahgunaan kekuasaan normatif pemerintah,

  3. menjaga supremasi konstitusi dan hukum.

Dengan demikian, JR merupakan bentuk tanggung gugat pemerintah dalam aspek normatif atau regulatif, bukan hanya tindakan konkret.

4. Peran Non-Governmental Organization (NGO)

NGO merupakan organisasi independen masyarakat sipil yang berfungsi sebagai pengawas eksternal terhadap kekuasaan pemerintah. Walaupun tidak selalu menjadi pihak yang dirugikan langsung, NGO memiliki peran penting dalam mendorong akuntabilitas negara melalui:

  1. advokasi kebijakan publik,

  2. pendampingan korban pelanggaran,

  3. penelitian dan monitoring kebijakan pemerintah,

  4. kampanye publik dan edukasi hukum,

  5. pengajuan gugatan strategis (strategic litigation), termasuk CLS atau Class Action.

NGO memperkuat kontrol demokratis karena berperan sebagai representasi kepentingan masyarakat sipil dan penjaga transparansi pemerintahan.

Kesimpulan

Tanggung gugat pemerintah tidak hanya diwujudkan melalui mekanisme peradilan formal seperti CLS, CA, dan JR,  tetapi juga melalui pengawasan sosial oleh NGO. Jika mekanisme litigasi menegakkan pertanggungjawaban secara hukum, maka NGO memastikan kontrol publik berjalan secara terus-menerus.

Dengan demikian, akuntabilitas pemerintah terbentuk melalui kombinasi:

  1. kontrol yudisial,

  2. gugatan masyarakat, dan

  3. pengawasan masyarakat sipil.

Ketiganya merupakan pilar penting dalam menjaga pemerintahan yang transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan publik.

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait

Kami di Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita percaya bahwa kepercayaan klien adalah yang utama, dan kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik di setiap langkah hukum yang kami tempuh bersama klien kami.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Important Links

Customer Spotlight

Customer Service

Marketing

FAQ

Company

About Us

Projects

Team Members

Services

Kontak Kami

rifanhanum@gmail.com

+62 816-533-510
+62 811-3422-86

Jl. Raya Sidoharjo No.07, Simpang, Sidoharjo, Kec. Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61351

© 2024 Created