Tag: #tuduhan TPPO

  • TUDUHAN MEMPERJUALBELIKAN MANUSIA Oleh : Nadhirotul Munawaroh., S.H.*

    TUDUHAN MEMPERJUALBELIKAN MANUSIA Oleh : Nadhirotul Munawaroh., S.H.*

    Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 ini. Yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan kasus perdagangan orang.

    Dalam UU tersebut dijelaskan, Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

    Berdasarkan Undang-Undang  Nomor 21 Tahun 2007 subjek TPPO meliputi:

    1. Korban, adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
    2. Setiap Orang, adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang.

    Maka berdasarkan subjek yang dijelaskan dalam UU tersebut, perlu dianalisa ‘apakah agen jasa pengirim tenaga kerja ke luar negara Republik Indonesia untuk dieksploitasi dapat dijerat menggunakan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 atau tidak, untuk itu perlu diuraikan unsur-unsurnya sebagai berikut:

    1. setiap orang;
    2. membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia;
    3. dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia.

    Agar dapat dipidana atas dasar tindak pidana perdagangan orang, maka kesemua unsur di atas harus terpenuhi secara kumulatif bukan alternatif sebagaimana disebut dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor  21 Tahun 2007. Apabila unsur-unsur di atas tidak terpenuhi, maka tidak dapat dipidana.

    Apabila ditarik pada prosedur perkara saat masih di meja pelaporan, maka pihak kepolisian yang berwenang memeriksa harus benar-benar memastikan kesemua unsur dalam Pasal 1 UU 21/2007 terpenuhi sebelum perkara dinyatakan berganti status menjadi penyidikan. Pada proses penyelidikan perkara, pihak kepolisian mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan adanya dugaan TPPO. Selama penyelidikan, kepolisian harus memeriksa TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan mengumpulkan barang bukti. Bilamana telah dinyatakan cukup bukti sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (5) KUHAP, maka perkara dapat ditingkatnya menjadi penyidikan.

    Dalam perkara delik TPPO di tingkat penyelidikan, bukti-bukti yang relevan dan harus dipenuhi oleh kepolisian kepada pelapor (saksi) adalah:

    1. Adanya bukti pihak agen pengiriman tenaga kerja ke Luar Negeri bersama-sama melakukan permufakatan jahat melakukan perdagangan orang untuk dieksploitasi di luar Indonesia;
    2. Adanya bukti pihak agen pengiriman tenaga kerja ke Luar Negeri membantu mengurus medical check up, membuatkan passport dan mengurus keberangkatan para saksi ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia.

    Selain itu, pihak kepolisian juga harus melengkapi bukti-bukti penyelidikan dari pihak terlapor (saksi) sebagai berikut:

    1. Surat Ijin Usaha Penempatan Perusahaan Jasa TKI (SIUP-PJTKI)

    Dokumen tersebut adalah izin wajib bagi PJTKI untuk menjalankan kegiatan penempatan TKI ke luar negeri.

    1. Sertifikat Pelatihan;

    PJTKI harus memiliki sertifikat pelatihan khusus terkait penempatan TKI, seperti sertifikat pelatihan penempatan TKI.

    1. Perjanjian Penempatan;

    Dokumen perjanjian yang berisi kesepakatan antara PJTKI dan calon TKI mengenai syarat penempatan, hak, dan kewajiban masing-masing.

    1. Perjanjian Kerja;

    Dokumen perjanjian kerja dengan pengguna jasa di negara tujuan yang ditandatangai oleh calon TKI, yang diurus oleh agensi melalui sistem endorsement KDEI.

    Pada proses penyidikan, pihak kepolisian dapat mengumpulkan bukti dan melakukan tindakan seperti penangkapan, penggeledahan, dan penahanan. Tujuan penyidikan adalah untuk membangun kasus yang solid dan memastikan bahwa ada cukup bukti untuk menuntut tersangka. Jika tindak pidana telah selesai disidik oleh penyidik maka hasil penyidikan diserahkan kepada penuntut umum. Tahap penyidikan dianggap selesai jika berkas perkara yang diserahkan tersebut diterima dan dinyatakan lengkap (P21) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (2) KUHAP.

    Kemudian berkas dilimpahkan oleh kepolisian kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

    Bilamana dalam serangkaian prosedur tersebut tidak ditemukan bukti yang cukup atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maka seharusnya penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa seorang tersangka telah melakukan tindak pidana .

     

    Referensi:

    [1] Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

    [2] Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

    [3] Undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

     

    *Staff Legal Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita