Tag: #AnalisisDampakLingkungan

  • JASA KONSULTASI AMDAL TAMAN BAHARI MOJOPAHIT MENCAPAI  RP 229.999.000,- oleh : Nadhirotul Munawaroh., S.H. *

    JASA KONSULTASI AMDAL TAMAN BAHARI MOJOPAHIT MENCAPAI RP 229.999.000,- oleh : Nadhirotul Munawaroh., S.H. *

     

    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan instrumen penting dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Sebagai syarat wajib bagi kegiatan dan/atau usaha yang berdampak besar dan penting terhadap lingkungan, AMDAL memiliki dasar hukum yang kuat dan peran strategis dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Artikel ini membahas pengertian, tujuan, proses, serta dasar hukum AMDAL berdasarkan pendekatan ilmiah dan yuridis, dengan menekankan relevansinya dalam konteks pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup.

    Secara ilmiah, AMDAL adalah proses kajian sistematis terhadap dampak besar dan penting dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Proyek Taman Bahari Mojopahit (TBM) dengan menyedot anggaran dari APBD Kota Mojokerto yang artinya haruslah dipertanggung jawaban secara maksimal, baik secara filosofis, sosial masyarakat, dampak ekonomi sampai dengan pertanggung jawaban hukum.

    Pemenang Tender Jasa Konsultasi Amdal yaitu CV Multi Lisensi yang beralamatkan di Jalan Veteran No 148 Umbulharjo Yogyakarta, perusahaan jasa konsultan yang memenangi proyek tersebut haruslah bertanggung jawab secara moral, bagaimana proyek yang membahayakan keuangan negara sampai lolos amdalnya, siapa yang bermain, siapa yang berperan meloloskan perizinannya, bagaimana mitigasinya kedepan. Jangan sampai mitigasi risiko bencana nilainya jauh dari angka proyek utama yaitu TBM itu sendiri. Siapa yang menentukan angka ratusan juta rupiah untuk memberikan jasanya tentang menganalisis dampak lingkungan kedepan, hal ini sangatlah tidak masuk akal.

    Secara hukum, definisi AMDAL tercantum dalam:

    • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 22 ayat (1), yang menyatakan: “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.”
    • Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Secara ilmiah dan praktis, AMDAL bertujuan untuk:

    • Mengidentifikasi dampak negatif dan positif dari suatu proyek.
    • Memberikan informasi ilmiah kepada pengambil kebijakan.
    • Menjadi dasar pengambilan keputusan dalam pemberian izin lingkungan.

    Fungsi yuridis AMDAL antara lain:

    • Sebagai prasyarat perizinan berusaha berbasis risiko.
    • Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
    • Dasar penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

    AMDAL merepresentasikan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam pembangunan. Ia juga mencerminkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan seperti:

    • Intergenerational equity (keadilan antar generasi),
    • Polluter pays principle (si pencemar wajib membayar),
    • Sustainable resource use (penggunaan sumber daya secara berkelanjutan).

    Beberapa tantangan yang sering terjadi dalam pelaksanaan AMDAL di Indonesia antara lain:

    • Kurangnya partisipasi publik secara bermakna.
    • Penyusunan dokumen yang cenderung formalitas (copy-paste).
    • Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran AMDAL.
    • Konflik kepentingan dalam tim penyusun dan penilai AMDAL.

    Sangat patut dipertanyakan Proyek TBM yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Kota Mojokerto (sejak agustus 2024 – belum rampung) karena molornya pekerjaan dan hasilnya sangat terkesan asal-asalan, banyak rangka beton yang sudah rusak (rompal), acian semen yang sudah mengelupas, cover kapal yang dibangun sangat tidak professional. Belum lagi jika musim hujan wilayah tersebut terancam kebanjiran, lalu apa yang perlu dinantikan dan yang paling ironisnya lagi, sampai saat ini proyek senilai milyaran rupiah tersebut tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Jika Kejaksaan Kota Mojokerto menunggu hasil audit BPKP Jawa Timur, untuk menentukan suatu kerugian negara sehingga bisa naik penyidikan (menetapkan tersangka), menjadi pertanyaan menarik bagi masyarakat awam – apakah memang hanya kerugian negara saja yang bisa menjerat hukum para pelaku yang menyebabkan tidak bermanfaatnya TBM. Apakah indikasi suap yang sudah disampaikan oleh pemenang proyek bahwa ada pembayaran upeti kepada pejabat dilingkungan Pemkot Mojokerto akan hilang begitu saja seiring dengan berjalannya waktu. Wallahu a’lam bish-shawab.

    *Staf legal Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum dan Nawacita