KANTOR FIRMA HUKUM
H. RIF'AN HANUM & NAWACITA

Konsultan Hukum | Advokat | Kurator| Paralegal | Konsultan Pajak |

Somasi dalam Hukum Pidana: Konsep, Fungsi, dan Kedudukannya dalam Sistem Peradilan Indonesia

Oleh: Anita Fitriani

I. Pendahuluan

Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, istilah somasi lebih dikenal dalam ranah hukum perdata. Namun demikian, dalam praktik hukum pidana modern, khususnya setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, somasi memiliki relevansi strategis sebagai bagian dari pendekatan preventif dan proporsional dalam penyelesaian perkara. Meskipun somasi tidak diatur secara eksplisit dalam hukum pidana materiel maupun formil, praktik ini berkembang sebagai instrumen pra-litigasi yang digunakan oleh advokat dan pihak yang merasa dirugikan sebelum menempuh jalur pidana.

Sistem hukum pidana Indonesia menempatkan pidana sebagai sarana terakhir (ultimum remedium). Oleh karena itu, dalam perkara-perkara tertentu yang beririsan dengan hubungan keperdataan, penggunaan somasi sebelum pelaporan pidana mencerminkan kehati-hatian serta itikad baik untuk memberikan kesempatan penyelesaian secara sukarela. Pendekatan ini juga sejalan dengan perkembangan paradigma keadilan restoratif dalam hukum pidana nasional.

II. Pengertian dan Kedudukan Somasi dalam Hukum Pidana

Somasi adalah teguran atau peringatan tertulis yang ditujukan kepada seseorang agar memenuhi kewajiban hukum tertentu dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dengan ancaman akan ditempuhnya upaya hukum apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Secara normatif, konsep somasi berakar pada hukum perdata, khususnya mengenai pernyataan lalai. Akan tetapi, dalam hukum pidana, somasi tidak diatur secara eksplisit baik dalam KUHP Baru maupun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dengan demikian, somasi bukanlah syarat formil untuk melaporkan tindak pidana kepada penyidik. Setiap orang yang merasa dirugikan tetap dapat langsung membuat laporan tanpa didahului somasi. Namun dalam praktik, somasi sering digunakan sebagai instrumen pembuktian adanya itikad baik serta sebagai langkah awal untuk memastikan apakah suatu peristiwa benar-benar memenuhi unsur tindak pidana atau sekadar merupakan sengketa keperdataan.

Somasi dalam konteks pidana juga memiliki fungsi strategis untuk menguji keberadaan unsur kesengajaan (mens rea). Apabila setelah diberikan peringatan resmi seseorang tetap tidak memenuhi kewajibannya atau tidak memberikan klarifikasi, keadaan tersebut dapat memperkuat dugaan adanya niat jahat. Sebaliknya, apabila pihak yang disomasi segera memenuhi kewajibannya, maka penyelesaian perkara dapat dilakukan tanpa melibatkan mekanisme pemidanaan negara.

III. Penerapan Somasi dalam Perkara Berdasarkan KUHP Baru

Sebagai contoh, dalam dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Baru, seseorang dapat dipidana apabila dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sehingga orang lain menyerahkan barang atau uang kepadanya. Dalam praktik, tidak jarang suatu hubungan bisnis atau investasi berujung pada laporan pidana karena salah satu pihak merasa dirugikan.

Misalnya, seorang pelaku menawarkan investasi dengan janji keuntungan tetap dan berhasil memperoleh dana dari korban, namun dana tersebut ternyata tidak digunakan sebagaimana dijanjikan. Sebelum melaporkan ke kepolisian, korban melalui kuasa hukumnya dapat mengirimkan somasi yang memuat uraian kronologi kejadian, dasar dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHP Baru, serta tuntutan pengembalian dana dalam jangka waktu tertentu. Jika somasi tersebut diabaikan, hal itu dapat menjadi bagian dari rangkaian pembuktian mengenai adanya unsur kesengajaan dan niat menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Demikian pula dalam perkara penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 436 KUHP Baru, somasi kerap digunakan sebagai sarana meminta klarifikasi atau pencabutan pernyataan sebelum pengaduan diajukan. Praktik ini mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian serta membuka ruang penyelesaian yang lebih proporsional sebelum masuk ke proses pidana formal.

IV. Kesimpulan

Somasi dalam hukum pidana bukan merupakan kewajiban prosedural dan tidak menjadi syarat sahnya pelaporan tindak pidana. Baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun KUHAP tidak mensyaratkan adanya somasi sebelum proses penyidikan dimulai. Namun secara praktis, somasi memiliki nilai strategis yang penting dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Somasi berfungsi sebagai instrumen preventif, sebagai bukti itikad baik, serta sebagai sarana untuk membedakan antara sengketa perdata dan tindak pidana yang benar-benar memenuhi unsur delik. Dalam konteks KUHP Baru yang mengedepankan prinsip proporsionalitas dan keadilan restoratif, penggunaan somasi sebelum pelaporan pidana mencerminkan penerapan asas ultimum remedium secara bertanggung jawab.

Apabila Bapak/Ibu menghendaki, saya dapat melanjutkan dengan menyusun contoh surat somasi resmi berbasis Pasal 492 KUHP Baru dengan format formal praktik advokat, lengkap dengan identitas para pihak, dasar hukum, dan redaksi peringatan hukum yang tegas.

Anita Fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait

Kami di Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita percaya bahwa kepercayaan klien adalah yang utama, dan kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik di setiap langkah hukum yang kami tempuh bersama klien kami.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Important Links

Customer Spotlight

Customer Service

Marketing

FAQ

Company

About Us

Projects

Team Members

Services

Kontak Kami

rifanhanum@gmail.com

+62 816-533-510
+62 811-3422-86

Jl. Raya Sidoharjo No.07, Simpang, Sidoharjo, Kec. Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61351

© 2024 Created