KANTOR FIRMA HUKUM
H. RIF'AN HANUM & NAWACITA

Konsultan Hukum | Advokat | Kurator| Paralegal | Konsultan Pajak |

PERUBAHAN ALUR PERSIDANGAN DALAM PEMBARUAN HUKUM ACARA PIDANA UU No 20 Tahun 2025

Analisis Normatif terhadap Penguatan Hak Terdakwa dan Problem Konsistensi Norma

A. Pendahuluan

Hukum acara pidana memiliki fungsi fundamental sebagai instrumen negara dalam menegakkan hukum pidana secara adil, berimbang, dan menjamin perlindungan hak asasi manusia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak tahun 1981 selama ini dipandang sebagai produk progresif pada masanya, terutama karena menggantikan sistem kolonial Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR). Namun demikian, perkembangan pemikiran hukum, standar HAM internasional, serta praktik peradilan modern menuntut adanya pembaruan substansial terhadap KUHAP.

Salah satu isu penting dalam pembaruan tersebut adalah perubahan alur persidangan perkara pidana, khususnya terkait:

  1. pengakuan terhadap pernyataan pembuka (opening statement) dan pernyataan penutup (closing statement) dari terdakwa atau penasihat hukumnya; serta
  2. penguatan hak untuk tidak memberikan keterangan atau menolak menjadi saksi, yang dalam praktik justru menimbulkan ketegangan normatif dengan ketentuan kewajiban saksi untuk memenuhi panggilan pengadilan.

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif perubahan tersebut, menilai rasionalitas hukumnya, serta mengkaji potensi konflik norma yang muncul dalam pembaruan hukum acara pidana.

B. Alur Persidangan Pidana dalam KUHAP Lama

KUHAP secara tekstual tidak mengatur secara eksplisit mengenai keberadaan pernyataan pembuka dari terdakwa atau penasihat hukumnya. Praktik persidangan pidana selama ini bersifat sangat formalis dan berpusat pada dakwaan jaksa penuntut umum sebagai titik awal pemeriksaan di persidangan.

Dalam konstruksi tersebut:

  1. Jaksa membacakan surat dakwaan;
  2. Hakim memeriksa saksi-saksi penuntut umum;
  3. Pemeriksaan terdakwa;
  4. Tuntutan pidana;
  5. Pledoi;
  6. Replik dan duplik;
  7. Putusan.

Ketiadaan pengaturan mengenai opening statement menyebabkan posisi terdakwa cenderung pasif di awal persidangan, serta memperkuat kesan bahwa proses pidana dimulai dan dikendalikan oleh negara. Hal ini sering dikritik karena bertentangan dengan prinsip equality of arms dan fair trial, di mana para pihak seharusnya memiliki kesempatan yang seimbang untuk mempengaruhi arah pemeriksaan sejak awal.

C. Pengakuan Pernyataan Pembuka dan Penutup dalam Pembaruan KUHAP

Dalam pembaruan KUHAP, muncul pengakuan normatif terhadap hak terdakwa atau penasihat hukumnya untuk menyampaikan:

  1. pernyataan pembuka, yang berisi sikap terdakwa terhadap dakwaan, kerangka pembelaan, dan isu-isu kunci yang akan diperdebatkan; serta
  2. pernyataan penutup, yang tidak semata-mata berupa pledoi teknis, tetapi juga refleksi atas keseluruhan proses pembuktian dan pertimbangan keadilan substantif.

Pengaturan ini menunjukkan pergeseran paradigma dari crime control model menuju due process model, sebagaimana dikemukakan oleh Herbert L. Packer. Terdakwa tidak lagi diposisikan sebagai objek pemeriksaan, melainkan sebagai subjek hukum yang aktif.

Secara teoritis, pengakuan terhadap pernyataan pembuka dan penutup:

  • memperkuat prinsip audi et alteram partem;
  • meningkatkan kualitas pertimbangan hakim karena memperoleh gambaran utuh sejak awal;
  • mengurangi risiko trial by ambush dalam pembuktian.

Dengan demikian, perubahan alur persidangan ini dapat dipandang sebagai bentuk konstitusionalisasi hukum acara pidana.

D. Hak untuk Tidak Memberikan Keterangan dan Menolak Menjadi Saksi

Pembaharuan KUHAP juga mengakomodasi secara lebih eksplisit hak seseorang untuk tidak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri (privilege against self-incrimination). Prinsip ini merupakan bagian integral dari hukum HAM dan telah diakui secara luas dalam berbagai instrumen internasional.

Namun demikian, dalam pembaruan tersebut muncul problem normatif ketika hak tersebut dihadapkan dengan ketentuan lain yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang dipanggil sebagai saksi wajib hadir dan memberikan keterangan.”

Di sinilah terjadi ketegangan antara hak individual dan kewajiban hukum.

E. Konflik Norma: Hak Menolak vs Kewajiban Hadir

Secara doktrinal, konflik ini dapat dianalisis melalui pendekatan hierarki norma dan asas penafsiran hukum.

Pertama, kewajiban saksi untuk hadir harus dibedakan dari kewajiban untuk memberikan keterangan yang bersifat memberatkan dirinya sendiri. Hak untuk tidak bersaksi seharusnya dimaknai sebagai:

  • hak untuk menolak menjawab pertanyaan tertentu;
  • bukan serta-merta hak untuk mangkir dari panggilan pengadilan.

Kedua, asas lex specialis derogat legi generali dapat diterapkan, di mana ketentuan khusus mengenai perlindungan hak asasi dan hak terdakwa harus mengesampingkan ketentuan umum tentang kewajiban saksi.

Ketiga, dari perspektif constitutional interpretation, hak untuk tidak mempersalahkan diri sendiri merupakan perpanjangan dari hak atas peradilan yang adil sebagaimana dijamin oleh konstitusi, sehingga tidak dapat dikesampingkan oleh norma prosedural semata.

Apabila konflik norma ini tidak dijelaskan secara tegas dalam peraturan pelaksana atau penafsiran yudisial, maka berpotensi menimbulkan:

  • kriminalisasi sikap diam;
  • tekanan psikologis terhadap saksi/terdakwa;
  • praktik pemaksaan yang bertentangan dengan prinsip non-self incrimination.

F. Implikasi Praktis bagi Pencari Keadilan

Bagi para pencari keadilan, perubahan alur persidangan ini membawa implikasi penting:

  1. terdakwa memiliki ruang partisipasi yang lebih luas sejak awal persidangan;
  2. penasihat hukum dapat menyusun strategi pembelaan secara lebih terbuka dan terstruktur;
  3. hakim dituntut untuk berperan lebih aktif sebagai guardian of fair trial, bukan sekadar wasit prosedural.

Namun demikian, tanpa konsistensi norma dan penafsiran yang berorientasi HAM, pembaruan tersebut berpotensi menjadi simbolik semata.

G. Penutup

Perubahan alur persidangan dalam pembaruan KUHAP menunjukkan arah progresif dalam hukum acara pidana Indonesia, khususnya melalui penguatan hak terdakwa dan pengakuan prinsip fair trial. Pengakomodiran pernyataan pembuka dan penutup merupakan langkah penting dalam mewujudkan keseimbangan para pihak.

Akan tetapi, pengaturan mengenai hak untuk tidak memberikan keterangan harus dirumuskan secara cermat agar tidak bertentangan dengan ketentuan kewajiban saksi. Tanpa kejelasan konseptual dan sistematis, konflik norma tersebut berpotensi melemahkan perlindungan hak asasi manusia yang justru ingin diperkuat oleh pembaruan KUHAP itu sendiri.

Oleh karena itu, pembaruan hukum acara pidana tidak hanya menuntut perubahan teks normatif, tetapi juga kesatuan paradigma penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif dan martabat manusia.

 

Mojokerto, 21 Januari 2026

Tim Litbang

Kantor Firma Hukum

H. Rifan Hanum & Nawacita

Chintya Wulandari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait

Kami di Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita percaya bahwa kepercayaan klien adalah yang utama, dan kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik di setiap langkah hukum yang kami tempuh bersama klien kami.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Important Links

Customer Spotlight

Customer Service

Marketing

FAQ

Company

About Us

Projects

Team Members

Services

Kontak Kami

rifanhanum@gmail.com

+62 816-533-510
+62 811-3422-86

Jl. Raya Sidoharjo No.07, Simpang, Sidoharjo, Kec. Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61351

© 2024 Created