oleh: Nabila Earlyana, S.H.
Tingginya jumlah PMI yang bekerja di luar negeri mengharuskan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum bagi mereka. Di Indonesia, perlindungan terhadap PMI diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dengan tujuan utama melindungi hak-hak dan kepentingan PMI serta mencegah terjadinya eksploitasi. Beberapa peraturan utama yang mengatur tentang PMI ialah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Undang-undang ini merupakan payung hukum utama dalam perlindungan PMI. terdapat juga PP nomor 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Menteri nomor 4 tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang mengatur lebih detail mengenai pelaksanaan UU tersebut, seperti tata cara penempatan PMI, persyaratan menjadi PMI, dan sanksi bagi pelanggar.
1.Perlindungan Hukum PMI non-prosedural menurut asas nasional pasif dan asas nasional aktif
Penting untuk memahami bahwa tidak semua individu yang terlibat dalam aktivitas ini bertindak atas kehendak sendiri. Banyak dari mereka dipaksa, diancam, dan dieksploitasi dalam jaringan kejahatan transnasional, sehingga status mereka tidak dapat disamakan dengan pelaku kriminal yang secara sadar melakukan tindak pidana. Negara tidak hanya memiliki kewenangan untuk menghukum, tetapi juga berkewajiban memberikan perlindungan kepada warga negaranya yang menjadi korban eksploitasi. Dalam menangani kasus ini, pendekatan negara berfokus pada hukuman pidana, tetapi juga harus mempertimbangkan perlindungan dan rehabilitasi bagi korban. Negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan bahwa mereka yang menjadi korban tidak diperlakukan sebagai kriminal, tetapi sebagai individu yang membutuhkan bantuan hukum dan sosial. Pendekatan ini sejalan dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang menegaskan bahwa korban perdagangan manusia berhak atas perlindungan dan pemulihan dari negara, Konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisir (UNTOC) dan Protokol Palermo, yang mengamanatkan bahwa negara harus memberikan bantuan kepada korban perdagangan manusia, termasuk pekerja migran yang dieksploitasi, dan juga Prinsip Non-Penalization dalam hukum internasional, yang menyatakan bahwa korban eksploitasi tidak boleh dihukum atas tindakan Illegal yang mereka lakukan di bawah tekanan atau paksaan.
2.Perlindungan hukum PMI non-prosedural berdasarkan itikad baik negara (Good Faith)
Asas itikad baik atau good faith dalam hukum merupakan prinsip fundamental yang mengharuskan setiap pihak bertindak dengan jujur, adil, dan tidak merugikan pihak lain dalam suatu hubungan hukum (Nursal, 2022). Hukum internasional dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), asas ini menjadi dasar bagi negara dalam melaksanakan kewajiban perlindungan terhadap warga negaranya, termasuk mereka yang berangkat secara non-prosedural dan mengalami eksploitasi atau kejahatan di luar negeri. PMI non-prosedural yang terjebak dalam sindikat online scammer di Kamboja, prinsip good faith mengharuskan pemerintah Indonesia untuk tetap memberikan perlindungan, meskipun mereka berangkat melalui jalur Illegal. Sebagai bagian dari prinsip perlindungan hak asasi manusia, pemerintah tetap berkewajiban untuk memastikan keselamatan, kesejahteraan, serta pemenuhan hak-hak dasar warga negara, termasuk dalam memberikan bantuan hukum, diplomasi, dan repatriasi bagi pekerja migran yang mengalami permasalahan di luar negeri. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28D ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Pasal 28G ayat (1) “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaan serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Pasal 28I ayat (4) “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.” Meskipun mereka berangkat tanpa mengikuti prosedur resmi, negara tetap memiliki tanggung jawab untuk melindungi warganya, baik di dalam maupun di luar negeri. Upaya perlindungan represif yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan penyelamatan dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kamboja.
3.Perlindungan hukum PMI non-prosedural Menurut International Law Comission 2001 Articles on State Responsibility
Menurut International Law Commission (ILC) 2001 Articles on State Responsibility, suatu negara bertanggung jawab atas tindakan atau kelalaian yang dapat diatribusikan kepadanya, baik yang dilakukan oleh pemerintah, pejabat negara, maupun pihak lain yang bertindak atas nama negara. Selain itu, negara juga bertanggung jawab jika tindakan tersebut melanggar kewajiban internasional yang berlaku bagi negara tersebut. Prinsip ini menegaskan bahwa negara tidak dapat menghindari tanggung jawabnya jika terjadi pelanggaran hukum internasional, terutama yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain (Sefriani, 2017). Fenomena Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang terlibat dalam aktivitas Illegal seperti online scam di Kamboja dapat dikaji berdasarkan International Law Commission (ILC) 2001 Articles on State Responsibility, karena artikel ini mengatur tanggung jawab negara atas tindakan melanggar hukum internasional. Article (1) “Every internationally wrongful act of a State entails the international responsibility of that State.( Setiap tindakan yang salah secara internasional dari suatu Negara memerlukan tanggung jawab internasional dari Negara tersebut.)” Pasal tersebut berarti apabila Indonesia terlibat dalam tindakan yang salah dalam konteks WNI yang terlibat dalam aktivitas Illegal Online scammer maka indonesia harus bertanggung jawab baik dalam hal memberikan hukuman atau memberikan perlindungan bagi mereka yang dipaksa terlibat. Article (2) B “There is an internationally wrongful act of a State when conduct consisting of an action or omission: (b) constitutes a breach of an international obligation of the State.( Terjadi tindakan yang salah secara internasional dari suatu Negara ketika suatu tindakan yang terdiri dari suatu tindakan atau kelalaian: (b) Merupakan pelanggaran kewajiban internasional Negara.)” Dalam konteks ini, kelalaian negara terjadi ketika pemerintah gagal melindungi warga negaranya dari eksploitasi tenaga kerja Illegal, terutama dalam kasus PMI yang direkrut melalui jalur tidak resmi dan berakhir dalam praktik perdagangan manusia atau kejahatan terorganisir.
4.Perlindungan hukum PMI non-prosedural Menurut International Convention On the Protection On The Right Of All Migrant Workers And Member Of their Families 1990
ICMW 1990 mencakup seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya, baik yang bekerja secara legal (documented) maupun yang tidak memiliki dokumen resmi (undocumented). Perlindungan hukum yang diberikan tidak hanya terbatas pada pekerja migran yang telah terdaftar dalam sistem ketenagakerjaan formal, tetapi juga mencakup mereka yang bekerja di sektor informal atau tanpa izin resmi. Konvensi ini mengatur berbagai hak mendasar pekerja migran, termasuk hak-hak sipil, ekonomi, sosial, dan budaya. Indonesia telah meratifikasi ICMW 1990 melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012, yang menunjukkan komitmen negara dalam melindungi pekerja migran Indonesia (PMI), namun implementasi konvensi ini masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah meningkatkan perlindungan bagi PMI di negara tujuan yang belum meratifikasi konvensi ini, sehingga masih terdapat keterbatasan dalam mekanisme perlindungan hukum bagi mereka. Article 7 “States Parties undertake, in accordance with the international instruments concerning human rights, to respect and to ensure to all migrant workers and members of their families within their territory or subject to their jurisdiction the rights provided for in the present Convention without distinction of any kind such as to sex, race, colour, language, religion or conviction, political or other opinion, national, ethnic or social origin, nationality, age, economic position, property, marital status, birth or other status. (Negara-Negara Pihak berupaya, sesuai dengan instrument-instrumen international tentang hak asasi manusia, untuk menghormati dan memastikan semua pekerja migran dan anggota keluarganya dalam wilayahnya atau yang tunduk pada yuridiksinya memperoleh hak-hak yang diatur dalam Konvensi ini tanpa pembedaan apa pun seperti jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa, agama atau kepercayaan, pendapat politik atau lain-lain, kebangsaan, asal-usul etnis atau sosial, kewarganegaraan, usia, kedudukkan ekonomi, kekayaan, status perkawinan, status kelahiran atau lain-lain.)”
