KANTOR FIRMA HUKUM
H. RIF'AN HANUM & NAWACITA

Konsultan Hukum | Advokat | Kurator| Paralegal | Konsultan Pajak |

PERKEMBANGAN SEJARAH FILSAFAT HUKUM PADA ZAMAN YUNANI OLEH KAUM SOFIS

oleh: Anita Fitriani

Pada zaman Yunani, hiduplah kaum bijak yang disebut kaum sofis. Kaum sofis berperan dalam perkembangan Sejarah filsafat hukum pada zaman Yunani. Tokoh-tokoh penting yang hidup pada zaman Yunani antara lain Adalah Anaximander, Herakleitos, Parmenides, Socrates, Plato, dan Aristoteles (Darji Darmodiharjo, 1995: 70-71). Pada awalnya, penanda penting dalam tradisi filsafat Yunani Kuno Adalah terdapatnya perhatian yang besar, terutama pada pengamatan gejala kosmik dan fisik. Para filsuf alam yang Bernama Anaximander, Herakleitos, dan Parmenides meyakini adanya keharusan alam ini. Oleh sebab itu diperlukan keteraturan dan keadilan yang hanya dapat diperoleh dengan nomos yang tidak bersumber pada dewa, tetapi logos (rasio).

Anaximander (610-547 SM) berpendapat bahwa keharusan alam dan hidup kurang dimengerti manusia. Akan tetapi, jelas baginya, keteraturan hidup Bersama harus disesuaikan dengan keharusan alamiah. Jika hal tersebut terjadi, maka timbullah keadilan (dike). Herakleitos (540-475 SM) mengatakan hidup manusia harus sesuai dengan keteraturan alamiah. Parmenides (540-475 SM) beranggapan bahwa logos membimbing arus alam sehingga alam dan hidup mendapat suatu keteraturan yang terang dan tetap. Selain tiga tokoh tersebut, terdapat tokoh-tokoh lain dengan pemikiran besar yang mengembangkan pengetahuan tentang hukum pada zaman Yunani sebagai berikut:

1. Socrates (469-399 SM)

Socrates menegaskan urgensi hukum yang adil dan pentingnya moralitas dalam proses penegakan hukum. Inti ajaran Socrates memandang hukum dari penguasa (hukum negara) harus ditaati, terlepas dari hukum itu memiliki kebenaran objektif atau tidak. Socrates tidak menginginkan timbulnya ketidakpercayaan terhadap hukum atau anarkisme. Socrates berpendapat bahwa pelanggaran terhadap hukum, bahkan dalam kasus ketidakadilan, tetap tidak dapat dibenarkan. Ketaatan terhadap hukum merupakan bentuk penghormatan terhadap eksistensi negara (polis). Socrates berpegang teguh pada pendapatnya bahwa untuk dapat memahami kebenaran objektif, orang harus memiliki pengetahuan (Theoria).

2. Plato (429-347 SM)

Plato merupakan murid terbesar Socrates yang mengembangkan pendapat dari gurunya dengan versinya. Plato merupakan pendiri sekolah filsafat di Athena yang diberi nama Academia. Plato menjadi guru dengan mengajar selama 40 tahun. Selama mengajar Plato banyak menulis buku-buku yang memiliki catatan penting dalam Sejarah pemikiran tentang negara dan hukum antara lain politeia atau negara, Gorgias yang berisi kebahagiaan, Protagoran mengenai hakikat Kebajikan, Phaedrus dan Penjamuan mengenai cinta, Politicos atau Ahli negara dan Nomoi atau Undang-Undang.

Plato merupakan pencipta ajaran cita (ideenler) yang kemudian aliran filsafatnya disebut idealisme, yaitu memandang bahwa benda-benda yang ada diluar diri manusia dan yang dapat ditangkap oleh pancaindra Adalah bayangan siapa saja daripada benda-benda dalam bentuknya yang murni atau berada di dunia lain, yaitu dunia cita-cita.

Dalam memperluas gagasan gurunya melalui karya The Republic, di mana ia mengusulkan konsep negara ideal. Menurut Plato, hukum seharusnya dilaksanakan oleh para filsuf-raja, yaitu individu-individu yang memiliki kebijaksanaan dan pemahaman tentang kebaikan sejati.

Inti ajaran Plato dalam melanjutkan pemikiran Socrates Adalah penguasa tidak memiliki pengetahuan (Theoria) sehingga tidak dapat memahami hukum yang ideal bagi rakyatnya. Hukum digunakan atas kepentingan penguasa oleh karena itu Plato memberi saran agar setiap undang-undang memiliki landasan filosofinya.

3. Aristoteles (384–322 SM)

Sebagai murid terkemuka dari Plato, Aristoteles memperkenalkan gagasan nomos sebagai landasan utama dalam kehidupan bernegara. Dalam karya-karyanya seperti Politics dan Nicomachean Ethics, ia menegaskan bahwa hukum merupakan wujud dari akal budi manusia dan perlu ditegakkan untuk mewujudkan kebaikan bersama.

Aristoteles berpendapat bahwa negara memiliki otoritas untuk menegakkan hukum melalui institusi-institusi resmi, dan prinsip kesetaraan di depan hukum (rule of law) harus dijaga. Bagi Aristoteles, hukum tidak sekadar menjadi sarana pengendalian sosial, tetapi juga berperan sebagai alat etis dan politis yang membentuk karakter warga negara.

Jika Plato Adalah pencipta ajaran idealisme, Aristoteles merupakan pencipta ajaran realisme. Menurut Aristoteles, manusia tidak dapat hidup sendiri karena manusia Adalah makhluk yang bermasyarakat (zoon politikon). Aristoteles mengembangkan pendekatan yang lebih terstruktur dengan memisahkan kajian ilmu ke dalam bidang-bidang yang berbeda. Berbeda dengan Plato yang menyatukan pembahasan tentang keadilan dan politik dalam satu sistem, Aristoteles membaginya ke dalam dua karya utama: Ethica, yang membahas tentang moralitas, dan Politica, yang mengulas tentang tata negara. Meski dipisahkan, kedua karya tersebut tetap saling berhubungan, karena Ethica dianggap sebagai landasan awal bagi Politica, dengan pandangan bahwa moralitas merupakan fondasi utama dalam kehidupan bernegara.

Inti dari ajaran Aristoteles yang melanjutkan konsep pemikiran gurunya (Plato) yaitu pergeseran pandangan dari idealism eke realisme melahirkan ilmu pengetahuan baru, yakni prima philosophia. Menurut Aristoteles hakikat suatu bend aitu berada pada zat sehingga orang mencari kesatuan objektif dalam bentuk yang banyak.

Kesimpulan: pandangan parah tokoh ini pada dasarnya saling berkaitan karena belajar dalam satu guru. Para filsuf Yunani menegaskan bahwa penerapan hukum oleh negara bukan sekadar wujud dari kekuasaan, melainkan cerminan dari akal sehat dan prinsip keadilan. Melalui berbagai lembaga dan perangkatnya, negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan tatanan sosial yang tertib, menjamin kesejahteraan bersama, serta menjaga keharmonisan dalam masyarakat.

 

 

Anita Fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait

Kami di Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita percaya bahwa kepercayaan klien adalah yang utama, dan kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik di setiap langkah hukum yang kami tempuh bersama klien kami.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Important Links

Customer Spotlight

Customer Service

Marketing

FAQ

Company

About Us

Projects

Team Members

Services

Kontak Kami

rifanhanum@gmail.com

+62 816-533-510
+62 811-3422-86

Jl. Raya Sidoharjo No.07, Simpang, Sidoharjo, Kec. Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61351

© 2024 Created