KANTOR FIRMA HUKUM
H. RIF'AN HANUM & NAWACITA

Konsultan Hukum | Advokat | Kurator| Paralegal | Konsultan Pajak |

Penggelapan dalam Pasal 486 hingga 491 UU No. 1 Tahun 2023: Perspektif Hukum Pidana Indonesia

oleh: Suyono – Mantan Kanit Reskrim Mojoanyar (Wak Breng)

Pendahuluan

Tindak pidana penggelapan merupakan salah satu delik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam KUHP baru, penggelapan diatur dengan lebih jelas dan rinci dalam Pasal 486 hingga Pasal 491. Pengaturan mengenai penggelapan ini tidak hanya relevan bagi pelaku kejahatan, tetapi juga untuk menegaskan prinsip keadilan bagi masyarakat, terutama dalam hal perlindungan harta dan kepemilikan.

Artikel ini bertujuan untuk membahas unsur-unsur pidana yang terkandung dalam Pasal 486 hingga Pasal 491 KUHP baru tentang penggelapan. Melalui analisis yang mendalam dan akademis, artikel ini akan memberikan gambaran tentang konstruksi hukum penggelapan serta contoh-contoh kasus yang sangat relevan dengan ketentuan yang berlaku.

(Doc: Kantor Firma Hukum, H. Rif’an Hanum & Nawacita)

  1. Pengertian dan Pembagian Penggelapan Menurut Pasal 486 hingga Pasal 491 UU No. 1 Tahun 2023

Penggelapan adalah tindak pidana yang terjadi ketika seseorang yang memperoleh suatu barang atau uang berdasarkan kepercayaan atau perjanjian dengan orang lain, namun barang atau uang tersebut digelapkan atau disalahgunakan tanpa seizin pemiliknya. Dalam Pasal 486 hingga Pasal 491, penggelapan dibagi menjadi beberapa bentuk, yang mengarah pada penyalahgunaan amanah.

(Doc: Kantor Firma Hukum, H. Rif’an Hanum & Nawacita)

Unsur-Unsur Pidana Penggelapan (Pasal 486 hingga Pasal 491)

  1. Subjek Hukum (Pelaku)
    Pelaku penggelapan dapat berupa siapa saja yang memiliki akses atas harta atau barang milik orang lain berdasarkan perjanjian atau kepercayaan. Ini termasuk pegawai, pengurus perusahaan, atau siapa saja yang memperoleh amanah untuk menjaga atau mengelola barang milik orang lain.
  2. Perbuatan Penggelapan
    Perbuatan penggelapan dalam Pasal 486 hingga Pasal 491 dapat berupa:

    • Menyembunyikan atau menyalahgunakan barang yang dipercayakan kepada pelaku.
    • Mengalihkan atau mengambil hak kepemilikan atas barang atau uang yang seharusnya tidak menjadi haknya.
  3. Niat Jahat (Mens Rea)
    Unsur mens rea dalam penggelapan ini adalah niat jahat atau keinginan untuk menguasai barang atau uang orang lain secara tidak sah. Dalam hal ini, pelaku mengetahui bahwa tindakan tersebut adalah melanggar hukum.
  4. Akibat yang Ditimbulkan
    Akibat dari penggelapan adalah hilangnya hak milik atau kerugian finansial bagi pihak yang dirugikan, sehingga harta yang semula berada dalam penguasaan orang yang sah, berpindah secara tidak sah kepada pelaku.

(Doc: Kantor Firma Hukum, H. Rif’an Hanum & Nawacita)

  1. Pasal-Pasal yang Mengatur Penggelapan

Berikut adalah uraian singkat mengenai Pasal 486 hingga Pasal 491 dalam KUHP baru yang mengatur penggelapan:

  1. Pasal 486
    Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
  2. Pasal 487
    Pasal ini mengatur tentang penggelapan dalam perusahaan yang melibatkan pengelolaan barang milik perusahaan oleh karyawan yang melakukan penggelapan demi keuntungan pribadi.
  3. Pasal 488
    Penggelapan yang dilakukan oleh pihak yang memegang kuasa (misalnya pengacara, notaris, atau wali amanat) atas barang yang dipercayakan padanya. Sanksi yang dikenakan dalam pasal ini lebih berat karena melibatkan peran profesi atau kepercayaan tinggi terhadap pelaku.
  4. Pasal 489
    Pasal ini mengatur mengenai penggelapan yang melibatkan barang atau uang yang diserahkan untuk dijaga. Di sini, penggelapan bisa terjadi pada barang yang diberikan untuk tujuan tertentu, tetapi oleh pihak yang dipercayakan justru disalahgunakan.
  5. Pasal 490
    Pasal ini lebih menekankan pada penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki akses langsung terhadap barang atau uang orang lain, seperti dalam hal pengelolaan dana atau barang di perusahaan atau lembaga lain.
  6. Pasal 491
    Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana yang lebih berat jika penggelapan dilakukan dalam kondisi tertentu yang merugikan banyak orang, atau dilakukan oleh pejabat publik yang menyalahgunakan jabatan untuk melakukan penggelapan.

(Doc: Kantor Firma Hukum, H. Rif’an Hanum & Nawacita)

  1. Contoh Kasus Penggelapan yang Relevan

Contoh 1: Penggelapan dalam Perusahaan (Pasal 487)

Seorang karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan distribusi barang dipercaya untuk mengelola stok barang dan keuangan perusahaan. Namun, karyawan tersebut secara sengaja memanipulasi laporan dan menjual barang tanpa sepengetahuan atasan, kemudian menggelapkan uang hasil penjualan. Dalam kasus ini, Pasal 487 KUHP baru mengatur penggelapan dalam perusahaan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara karena penyalahgunaan kepercayaan dalam pengelolaan harta perusahaan.

Unsur pidana yang terpenuhi:

  • Pelaku adalah karyawan perusahaan, yang bertindak sebagai penyelenggara atau pengelola barang dan uang milik perusahaan.
  • Pelaku dengan sengaja mengambil dan menyalahgunakan barang tanpa izin.
  • Niat jahat yang jelas adalah untuk menguasai keuntungan pribadi dari hasil penjualan barang perusahaan.

(Doc: Kantor Firma Hukum, H. Rif’an Hanum & Nawacita)

Contoh 2: Penggelapan oleh Pengelola Dana (Pasal 488)

Seorang pengacara yang ditunjuk untuk mengelola dana amanat dari kliennya, yaitu dana yang akan digunakan untuk pembayaran tagihan dan biaya pengurusan dokumen hukum. Namun, pengacara tersebut memutuskan untuk menggelapkan sebagian dana yang diserahkan kepadanya untuk keuntungan pribadi. Dalam hal ini, Pasal 488 mengatur bahwa penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki amanah atau kuasa untuk mengelola harta orang lain, seperti pengacara, dapat dikenakan pidana.

Unsur pidana yang terpenuhi:

  • Pelaku adalah seorang pengacara yang diberi kuasa untuk mengelola dana amanat.
  • Pelaku mengambil dan menyalahgunakan dana yang dipercayakan tanpa seizin pihak yang memberikan amanah.
  • Niat jahat pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi dari dana amanat yang seharusnya digunakan untuk tujuan yang sah

(Doc: Kantor Firma Hukum, H. Rif’an Hanum & Nawacita)

4. Implikasi Sosial dan Filosofis Pengaturan Penggelapan

Filosofis hukum pidana terhadap penggelapan mengandung prinsip dasar bahwa kepercayaan adalah fondasi utama dalam transaksi atau hubungan hukum antara individu dan lembaga. Penggelapan merusak kepercayaan yang telah diberikan kepada pelaku, yang dapat merugikan pihak lain, baik secara ekonomi maupun secara sosial. Negara sebagai pelindung kepentingan masyarakat mengatur penggelapan untuk menjaga keamanan harta milik pribadi dan institusi.

Melalui pengaturan penggelapan dalam Pasal 486 hingga Pasal 491, KUHP baru berusaha menegakkan keadilan dan akuntabilitas. Pasal-pasal tersebut memberikan peringatan keras terhadap potensi penyalahgunaan amanah, dan bertujuan untuk menanggulangi tindak pidana yang dapat merusak stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum Indonesia.

  1. Kesimpulan

Pengaturan mengenai penggelapan dalam Pasal 486 hingga Pasal 491 UU No. 1 Tahun 2023 memberikan kerangka hukum yang lebih tegas mengenai perlindungan terhadap kepercayaan yang diberikan dalam hubungan hukum. Unsur-unsur pidana yang terkandung dalam kedua pasal ini mengharuskan pelaku untuk dengan sengaja menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan untuk kepentingan pribadi, yang dapat menyebabkan kerugian besar bagi pihak yang dirugikan.

Contoh-contoh kasus yang relevan, seperti penggelapan dalam perusahaan dan penggelapan oleh pengelola dana, menunjukkan bahwa pasal-pasal ini sangat relevan dalam praktik hukum sehari-hari, dan memberikan dasar bagi penegakan hukum yang adil dan bertanggung jawab. Dengan demikian, pasal-pasal ini tidak hanya memberikan perlindungan terhadap harta milik, tetapi juga memperkuat prinsip kepercayaan dalam setiap transaksi dan hubungan hukum.

Anita Fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait

Kami di Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita percaya bahwa kepercayaan klien adalah yang utama, dan kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik di setiap langkah hukum yang kami tempuh bersama klien kami.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Important Links

Customer Spotlight

Customer Service

Marketing

FAQ

Company

About Us

Projects

Team Members

Services

Kontak Kami

rifanhanum@gmail.com

+62 816-533-510
+62 811-3422-86

Jl. Raya Sidoharjo No.07, Simpang, Sidoharjo, Kec. Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61351

© 2024 Created