KANTOR FIRMA HUKUM
H. RIF'AN HANUM & NAWACITA

Konsultan Hukum | Advokat | Kurator| Paralegal | Konsultan Pajak |

Pencabutan Gugatan Cerai

Pencabutan gugatan merupakan hak dari Pihak Penggugat hal tersebut boleh dilakukan sebelum hakim menjatuhkan putusan, jika Tergugat belum memberikan jawaban maka pencabutan Gugatan tidak perlu persetujuan tergugat,  namun jika Tergugat sudah memberikan jawaban dari gugatan maka pencabutan gugatan harus ada izin dari Tergugat hal tersebut tercantum pada Pasal 142 HIR / 154 Rbg yang  menyebutkan bahwa pencabutan gugatan dapat dilakukan sepanjang tidak merugikan hak pihak lain dan harus disetujui oleh pihak yang terkena dampak, dalam hal ini yatu pihak Tergugat. Persetujuan Tergugat sangat diperlukan karena jika tergugat sudah memberikan jawaban, maka ia sudah menanggapi gugatan tersebut dan memiliki hak untuk memutuskan apakah ia bersedia menerima pencabutan atau tidak. Hal  termasuk Prinsip itikad baik (bona fide) hukum perdata Indonesia juga mendasari bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak penggugat maupun tergugat harus mengutamakan keadilan dan kepentingan kedua belah pihak. Oleh karena itu, meskipun penggugat memiliki hak untuk mencabut gugatannya, hak tersebut tidak dapat dipergunakan secara sepihak jika sudah ada jawaban dari tergugat. Prinsip ini mengarah pada perlunya persetujuan bersama agar tidak merugikan hak salah satu pihak.

Prosedur pencabutan gugatan cerai yang sudah dijawab oleh tergugat memang mengharuskan adanya persetujuan dari tergugat. Ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, terutama ketika gugatan cerai sudah memasuki tahap persidangan. Apabila tidak ada persetujuan dari tergugat, maka pengadilan akan melanjutkan proses persidangan dan memberikan putusan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Adapun Langkah – langkah yang dilakukan jika Tergugat sudah memberikan jawaban dari gugatan yang diajukan Penggugat.

  1. Penyampaian Permohonan Pencabutan Gugatan

Penggugat harus mengajukan permohonan pencabutan gugatan cerai kepada pengadilan tempat perkara tersebut didaftarkan. Permohonan ini dapat disampaikan melalui kuasa hukum atau langsung oleh penggugat. Permohonan ini dapat disampaikan dalam bentuk surat resmi yang menyatakan bahwa penggugat menarik kembali gugatan cerai yang telah diajukan.

  1. Persetujuan dari Tergugat

Jika tergugat sudah memberikan jawaban terhadap gugatan cerai, pencabutan gugatan cerai memerlukan persetujuan dari tergugat. Artinya, penggugat tidak dapat begitu saja menarik gugatan tanpa adanya kesepakatan dengan tergugat, terutama jika tergugat sudah memberikan jawaban. Persetujuan ini bisa disampaikan secara tertulis atau dalam sidang pengadilan.

  1. Sidang Pengadilan untuk Menyatakan Pencabutan

Setelah penggugat dan tergugat menyetujui pencabutan gugatan cerai, maka proses pencabutan gugatan akan dilakukan melalui sidang pengadilan. Dalam sidang tersebut, hakim akan memeriksa permohonan pencabutan dan memberikan keputusan yang menyatakan bahwa gugatan cerai tersebut resmi dicabut.

  1. Putusan Hakim Mengenai Pencabutan

Jika permohonan pencabutan diterima, hakim akan mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa gugatan cerai telah dicabut. Putusan ini harus didasarkan pada persetujuan bersama antara penggugat dan tergugat dan memastikan bahwa kedua belah pihak tidak ingin melanjutkan perceraia

Ketentuan Hukum Terkait Pencabutan Gugatan Cerai secara hukum, pencabutan gugatan cerai diatur dalam beberapa ketentuan sebagai berikut:

  • Pasal 142 HIR: Dalam hukum acara perdata, penggugat dapat mencabut gugatannya kapan saja, baik sebelum atau setelah tergugat memberikan jawabannya. Pencabutan gugatan ini membutuhkan persetujuan pengadilan jika sudah memasuki tahap tertentu.
  • Pasal 120 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974: Pasal ini mengatur mengenai prosedur perceraian yang diatur oleh pengadilan. Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan pencabutan gugatan, namun mencabut gugatan cerai dalam tahap tertentu dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat hukum yang berlaku.
  • Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2012: Peraturan ini mengatur tata cara perceraian dan berperan penting dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum terkait pencabutan gugatan perceraian, terutama yang sudah memasuki proses persidangan.

Kesimpulan

Pencabutan Gugatan Cerai setelah Tergugat memberikan jawaban memang bisa dilakukan, namun harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Penggugat harus mengajukan permohonan pencabutan yang disertai persetujuan dari tergugat. Jika kedua belah pihak sepakat, pengadilan akan mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa gugatan cerai telah dicabut dan tidak dilanjutkan  putusan cerai.

Referensi:

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP)

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019.

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2012 tentang Prosedur Perceraian.

 

nana admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait

Kami di Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita percaya bahwa kepercayaan klien adalah yang utama, dan kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik di setiap langkah hukum yang kami tempuh bersama klien kami.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Important Links

Customer Spotlight

Customer Service

Marketing

FAQ

Company

About Us

Projects

Team Members

Services

Kontak Kami

rifanhanum@gmail.com

+62 816-533-510
+62 811-3422-86

Jl. Raya Sidoharjo No.07, Simpang, Sidoharjo, Kec. Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61351

© 2024 Created