KANTOR FIRMA HUKUM
H. RIF'AN HANUM & NAWACITA

Konsultan Hukum | Advokat | Kurator| Paralegal | Konsultan Pajak |

Nusyuz dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia : Implikasinya terhadap Hak Nafkah dalam Perceraian

Pada praktik peradilan agama di Indonesia, konsep nusyuz memiliki konsekuensi hukum yang signifikan, terutama dalam perkara perceraian yang disertai tuntutan nafkah. Berbeda dengan diskursus fikih klasik yang bersifat teoretis-normatif, nusyuz dalam konteks hukum positif Indonesia telah mengalami transformasi menjadi konsep operasional yang dapat dibuktikan dan memiliki implikasi langsung terhadap hak-hak keperdataan para pihak. Pemahaman yang tepat mengenai nusyuz menjadi krusial mengingat status tersebut dapat memengaruhi, bahkan menggugurkan, hak istri atas nafkah dalam berbagai bentuknya. Hal ini bukan semata-mata isu teologis, melainkan persoalan hukum yang memerlukan pembuktian memadai di persidangan dan berimplikasi pada kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

LANDASAN YURIDIS NUSYUZ DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA

A. Pengertian dan Ruang Lingkup

Secara etimologis, nusyuz berasal dari kata Arab yang bermakna meninggikan diri atau membangkang. Dalam konteks hukum keluarga Islam, istilah ini merujuk pada sikap pembangkangan atau ketidaktaatan salah satu pihak dalam menjalankan kewajiban rumah tangga yang telah ditetapkan secara syari maupun yuridis. Dalam sistem hukum Indonesia, pengaturan mengenai nusyuz terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berfungsi sebagai pedoman hukum materiil bagi hakim Pengadilan Agama dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perkawinan bagi umat Islam di Indonesia. Meskipun secara hirarki peraturan perundang-undangan KHI bukan merupakan undang-undang, dalam praktik peradilan agama ia memiliki kekuatan mengikat sebagai yurisprudensi normatif yang konsisten dirujuk oleh para hakim.

Pasal 80 ayat (4) KHI menyatakan bahwa sesuai dengan penghasilannya suami menanggung nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri serta biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak dan juga biaya pendidikan bagi anak. Namun, kewajiban ini tidak bersifat absolut. Pasal 80 ayat (7) KHI menegaskan bahwa kewajiban nafkah berlaku sampai istri nusyuz.

Pasal 84 KHI secara eksplisit mengatur akibat hukum nusyuz. Isteri dapat dianggap nusyuz apabila ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah. Lebih lanjut, ayat (2) menyatakan bahwa selama isteri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap isterinya tersebut pada pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.

B. Korelasi dengan Undang-Undang Perkawinan

Pengaturan nusyuz dalam KHI harus dibaca dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019). Pasal 34 UU Perkawinan menetapkan secara tegas pembagian hak dan kewajiban suami istri:

  1. Ayat (1): Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
  2. Ayat (2): Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa kewajiban nafkah suami bersifat resiprokal dengan kewajiban istri dalam mengatur rumah tangga. Nusyuz, dalam konteks ini, merupakan pelanggaran terhadap kewajiban istri sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (2), yang kemudian berimplikasi pada gugurnya kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (1).

NUSYUZ DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HAK NAFKAH

A. Jenis-Jenis Nafkah dalam Perkara Perceraian

  1. Nafkah Iddah : nafkah yang wajib diberikan suami kepada istri selama masa iddah (masa tunggu) pasca perceraian, sebagaimana diatur dalam Pasal 149 KHI.
  2. Nafkah Madhiyah (Nafkah Lampau) : nafkah yang belum ditunaikan suami selama masa perkawinan masih berlangsung.
  3. Mutah : pemberian suami kepada istri yang diceraikan sebagai penghibur dan penghargaan, sesuai Pasal 149 huruf (a) KHI dan Pasal 158 KHI.
  4. Nafkah Anak : biaya pemeliharaan dan pendidikan anak yang menjadi tanggung jawab ayah (Pasal 105 dan 156 KHI).

B. Dampak Status Nusyuz terhadap Tuntutan Nafkah

Status nusyuz memiliki implikasi diferensial terhadap berbagai jenis nafkah. Berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KHI, yang gugur adalah kewajiban suami sebagaimana dimaksud Pasal 80 ayat (4) huruf a dan b, yakni nafkah, kiswah, tempat kediaman, serta biaya rumah tangga dan pengobatan bagi istri. Dengan demikian, yang terpengaruh langsung oleh status nusyuz adalah:

  1. Nafkah iddah dapat gugur apabila istri terbukti nusyuz hingga terjadinya perceraian.
  2. Nafkah madhiyah dapat gugur untuk periode waktu selama istri dalam keadaan nusyuz.

Namun demikian, nusyuz tidak menggugurkan hak istri atas mutah dan nafkah anak. Mutah merupakan kewajiban suami yang timbul akibat perceraian itu sendiri (Pasal 158 KHI), bukan karena hubungan perkawinan yang masih berlangsung. Adapun nafkah anak secara eksplisit dikecualikan dalam Pasal 84 ayat (2) KHI dengan frasa kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.

C. Analisis Putusan Pengadilan Agama

Untuk memberikan gambaran konkret, berikut analisis terhadap beberapa putusan Pengadilan Agama yang relevan :

Dari putusan-putusan tersebut, tampak bahwa hakim menerapkan pendekatan case by case dengan mempertimbangkan fakta-fakta spesifik.

PEMBUKTIAN NUSYUZ DALAM PERSIDANGAN

A. Prinsip Pembuktian dalam Hukum Acara Perdata

Dalam sistem hukum acara perdata Indonesia, termasuk yang berlaku di Pengadilan Agama, berlaku asas ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat yang berarti barangsiapa mendalilkan sesuatu, ia wajib membuktikannya. Asas ini tercermin dalam Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUH Perdata yang menyatakan bahwa setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak, atau untuk meneguhkan haknya sendiri maupun membantah hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut. Dalam konteks nusyuz, beban pembuktian berada pada pihak yang mendalilkan adanya nusyuz, dalam hal ini umumnya suami sebagai termohon dalam perkara cerai gugat, atau sebagai pemohon dalam perkara cerai talak. Suami tidak dapat sekadar menyatakan bahwa istri nusyuz, melainkan harus membuktikan dengan alat bukti yang sah menurut hukum.

B. Alat Bukti yang Relevan

Berdasarkan Pasal 164 HIR jo. Pasal 284 RBg jo. Pasal 1866 KUH Perdata, alat bukti yang sah meliputi:

  1. surat;
  2. saksi;
  3. persangkaan;
  4. pengakuan;
  5. sumpah.

Selain kelima alat bukti tersebut, dikenal pula adanya alat bukti elektronik. Ketentuan mengenai alat bukti elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan KeduaUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun menurut Pasal 5 ayat (1) UU 1/2024, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

C. Standar Pembuktian dan Penilaian Hakim

Hakim dalam menilai nusyuz tidak hanya melihat fakta formal bahwa istri meninggalkan tempat tinggal bersama, tetapi juga meneliti alasan pembenar atas tindakan tersebut. Pasal 84 ayat (1) KHI dengan tegas menyatakan bahwa istri dapat dianggap nusyuz kecuali dengan alasan yang sah.

Yang dimaksud dengan alasan yang sah mencakup, namun tidak terbatas pada:

  1. Adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuktikan dengan visum et repertum, laporan polisi, atau kesaksian.
  2. Penelantaran ekonomi oleh suami sehingga istri tidak memperoleh nafkah yang layak.
  3. Ancaman atau intimidasi yang membahayakan keselamatan istri atau anak.
  4. Terpaksa meninggalkan rumah karena kondisi darurat atau keadaan memaksa (force majeure).

Dalam praktik, hakim menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyatakan istri nusyuz. Hal ini sejalan dengan asas presumption of innocence dan perlindungan terhadap pihak yang rentan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM

A. Batasan Penerapan Konsep Nusyuz

Penting untuk ditegaskan bahwa tidak setiap konflik rumah tangga atau perpisahan sementara dapat dikategorikan sebagai nusyuz. Konsep nusyuz memiliki unsur-unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif:

  1. Unsur Objektif : adanya tindakan nyata berupa meninggalkan tempat tinggal bersama atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai istri.
  2. Unsur Subjektif  : tindakan tersebut dilakukan tanpa alasan yang sah atau dibenarkan oleh hukum.
  3. Unsur Temporal : tindakan tersebut berlangsung dalam jangka waktu yang cukup signifikan, bukan sekedar perpisahan sementara akibat pertengkaran biasa.

Hakim memiliki kewenangan untuk melakukan penafsiran terhadap unsur-unsur tersebut berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Dalam hal terdapat keraguan, hakim cenderung menafsirkan secara restriktif dan berhati-hati dalam menyatakan adanya nusyuz.

B. Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) memberikan perlindungan khusus bagi korban KDRT. Pasal 5 UU PKDRT menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :

a. kekerasan fisik;

b. kekerasan psikis;

c. kekerasan seksual; atau

d. penelantaran rumah tangga.

Dalam konteks nusyuz, apabila istri meninggalkan rumah sebagai bentuk upaya melindungi diri dari kekerasan, tindakan tersebut bukan merupakan nusyuz, melainkan tindakan yang dilindungi oleh hukum. Hal ini sejalan dengan Pasal 10 UU PKDRT yang memberikan hak kepada korban untuk melaporkan secara langsung dan meminta perlindungan kepada pihak yang berwenang.

Mahkamah Agung dalam beberapa yurisprudensinya juga telah menegaskan bahwa hakim harus mempertimbangkan aspek kekerasan dalam rumah tangga ketika menilai ada tidaknya nusyuz. Putusan-putusan tersebut merefleksikan prinsip pro-victim dalam perlindungan hak-hak perempuan dan anak.

C. Keadilan Berbasis Kemaslahatan

Dalam tradisi hukum Islam yang menjadi basis KHI, konsep maslahah mursalah (kemaslahatan umum) menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penetapan hukum. Hal ini tercermin dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Oleh karena itu, penerapan konsep nusyuz tidak boleh dilakukan secara mekanistis atau legalistik-formalistik, melainkan harus mempertimbangkan konteks sosial, kondisi ekonomi para pihak, serta tujuan hukum yang lebih besar, yaitu terciptanya keadilan substansial.

 

 

Mojokerto, 19 Februari 2026

Tim Litbang

Kantor Firma Hukum

H. Rifan Hanum & Nawacita

Chintya Wulandari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait

Kami di Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita percaya bahwa kepercayaan klien adalah yang utama, dan kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik di setiap langkah hukum yang kami tempuh bersama klien kami.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Important Links

Customer Spotlight

Customer Service

Marketing

FAQ

Company

About Us

Projects

Team Members

Services

Kontak Kami

rifanhanum@gmail.com

+62 816-533-510
+62 811-3422-86

Jl. Raya Sidoharjo No.07, Simpang, Sidoharjo, Kec. Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61351

© 2024 Created