KANTOR FIRMA HUKUM
H. RIF'AN HANUM & NAWACITA

Konsultan Hukum | Advokat | Kurator| Paralegal | Konsultan Pajak |

MODUS OPERANDI PENCUCIAN UANG DI INDONESIA SERTA DAMPAKNYA TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

Oleh: Anita Fitriani

Pendahuluan

Secara etimologis, pencucian uang berasal dari Bahasa inggris yaitu money “uang” dan laundering “pencucian”, jadi secara harfiah money laundering merupakan pencucian uang atau pemutihan uang hasil kejahatan, yang sebenarnya tidak ada definisi yang universal dan komprehensif mengenai money laundering. Sedangkan menurut Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pidana pencucian uang, Pasal 1 ayat 1 UU TPPU menyebutkan pencucian uang Adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut, yaitu untuk pelaku, unsur perbuatan melawan hukum, dan unsur hasil tindak pidana.

Intinya adalah bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan suatu bentuk kejahatan yang dilakukan baik oleh seseorang dan/atau korporasi dengan sengaja menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan itu, termasuk juga yang menerima dan mengusainya.

tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945. Dampak pencucian uang Adalah sebagai berikut:

  1. Dampak ekonomi makro: tindak pidana pencucian uang menghindari pembayaran pajak sehingga mengurangi penerimaan negara.
  2. Dampak ekonomi mikro: transaksi keuangan untuk melegalkan hasil perolehan uang yang illegal membawa dampak penurunan produktivitas Masyarakat.
  3. Merongrong sektor swasta yang sah.
  4. Merongrong integritas pasar-pasar keuangan
  5. Mengakibatka hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonominya
  6. Timbul distorsi dan ketidakstabilan
  7. Mengurangi pendapatan dan ketidakstabialan ekonomi.
  8. Mengurangi pendapatan negara dari sumber pembayaran pajak.
  9. Membahayakan upaya-upaya privatisasi Perusahaan-perusahaan negara yang dilakukan oleh pemerintah.
  10. Menimbulkan biaya sosial yang tinggi.

Modus operandi pencucian uang umumnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Melalui kerja sama modal. Uang hasil kejahatan secara tunai dibawa ke luar negeri, lalu Kembali dalam bentuk kerja sama modal (joint venture project). Keuntungan tersebut diinvestasikan lagi dalam berbagai usaha lain.
  2. Melalui agunan kredit. Uang tunai diseludupkan ke luar negeri, lalu disimpan di bank negara tertentu yang prosedur perbankannya tidak sulit, dari bank tersebut di transfer Kembali ke bank Swiss dalam bentuk deposito. Kemudian dilakukan peminjaman suatu bank di Eropa dengan jaminan deposito.
  3. Melalui perjalanan luar negeri. Uang tunai ditransfer ke luar negeri melalui bank asing yang ada di negaranya, lalu uang tersebut dicairkan Kembali dan dibawa Kembali ke negara asalnya oleh orang tertentu seakan-akan uang tersebut berasal dari luar negeri.
  4. Melalui penyamaran usaha dalam negeri. Mendirikan Perusahaan samara.
  5. Melalui penyamaran perjudian. Uang tersebut disamarkan dengan didirikan usaha perjudian.
  6. Penyamaran dokumen.
  7. Pinjaman luar negeri.
  8. Rekayasa pinjaman luar negeri. Uang tersebut secara fisik tidak kemana-mana, tetapi dibuat suatu dokumen seakan-akan ada bantuan pinjaman luar negeri.
  9. Dengan cara memberikan sumbangan, baik berupa uang atau benda-benda bergerak maupun benda tetap/tidak bergerak pada pihak-pihak tertentu.

Menurut Yenti Garnasih, pencucian uang dapat dilakukan dengan cara modern yaitu melalui placement, layering, dan integration.

1. Placement

Pada tahap ini, pelaku menyisipkan uang kotor itu ke lembaga keuangan yang sah. Hal ini sering dalam bentuk setoran tunai bank. Ini adalah tahap paling mengerikan dari proses pencucian karena melibatkan sejumlah besar uang tunai yang cukup mencolok dan bank diwajibkan untuk melaporkan transaksi bernilai tinggi.

2. Layering

Tahap ini melibatkan pengiriman uang melalui berbagai transaksi keuangan untuk mengubah wujudnya dan membuatnya sulit diikuti. Layering dapat terdiri dari beberapa transfer bank ke bank, transfer kawat antara akun yang berbeda dengan nama yang berbeda di berbagai negara, membuat simpanan dan penarikan untuk terus mengubah jumlah uang di akun, mengubah mata uang uang, dan membeli barang bernilai tinggi seperti kapal, rumah, mobil, atau berlian untuk mengubah bentuk uang. Ini adalah langkah paling rumit dalam skema pencucian uang dan ini semua merupakan upaya agar uang hasil kejahatan tersebut sulit dilacak asal dan tujuannya.

Proses layering dideteksi dengan adahya laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang diatur dalam Pasal 13 UU TPPU, dan Pasal 1 angka 7 UU TPPU yang merupakan transaksi yang menyimpang dari profil dan karakteristik nasabah serta kebiasaan nasabah termasuk transaksi yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh penyedia jasa keuangan.

3. Integrasi

Merupakan tahap menyatukan kembali uang-uang kotor tersebut setelah melalui tahap-tahap placement atau layering di atas, yang untuk selanjutnya uang tersebut dipergunakan dalam berbagai kegiatan-kegiatan legal. Dengan cara ini akan tampak bahwa aktivitas yang dilakukan sekarang tidak berkaitan dengan kegiatan-kegiatan ilegal sebelumnya, dan dalam tahap inilah kemudian uang kotor itu telah tercuci. Sampai tahap ini, uang masuk kembali ke ekonomi arus utama dalam bentuk yang tampak sah, tampaknya berasal dari transaksi legal.

Sedangan cara tradisional melalui suatu jaringan atau sindikat etnik yang rahasia.

Contoh pencucian uang Adalah sebagai berikut:

Contoh kasus TPPU di Indonesia adalah kasus TPPU yang dilakukan oleh orang berinisial MW. Pelaku merupakan mantan narapidana kasus narkotika yang melakukan TPPU ketika masih menjalani pidana penjara di Lapas Krobokan, Badung, Bali, pada tahun 2016 hingga tahun 2022. MW melakukan transaksi narkotika dengan jaringannya dengan menggunakan nomor rekening orang lain selama ia menjalani masa tahanan.

MW memiliki keterkaitan dengan sejumlah pihak seperti AT yang tertangangkap di halaman parkir Lapas Krobokan pada tanggal 12 Februari 2018 dan dua orang yaitu sesama narapidana BC dan seorang di Depok yang berinisial FC, yang diamankan di Depok pada tanggal 16 Februari 2022. Setelah menelusuri aset dan uang milik MW, Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI menemukan bahwa MW menerima uang jual beli narkotika dengan rincian AT sebesar Rp. 9.870.350.000, BC sebesar Rp. 948.300.000, dan FC sebesar Dua Miliar Rupiah.

Dengan menggunakan uang tersebut, MW membeli sejumlah aset yaitu dua bidang tanah dan bangunan, dua mobil, dua motor, sebuah sepeda, dan perhiasan emas dimana total harga seluruhnya mencapai Rp. 15.070.530.000. Dengan berdasarkan berbagai barang bukti tersebut, petugas BNN RI mengamankan MW di rujo miliknya di Kawasan Pemongan, Denpasar, Bali pada senin tanggal 3 April 2023. Atas perbuatannya maka berdasarkan ketentuan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, MW dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar dua hingga lima miliar rupiah.

Dasar hukum:

Berdasarkan ketentuan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, maka pelaku TPPU Aktif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 607 angka 1 huruf (A) dan (B) Undang-Undang tersebut akan dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan pidana denda sebesar Dua hingga Lima Miliar Rupiah. Sedangkan pelaku TPPU Pasif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 607 angka 1 huruf (C) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak sebesar Dua Miliar Rupiah.

Anita Fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait

Kami di Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita percaya bahwa kepercayaan klien adalah yang utama, dan kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik di setiap langkah hukum yang kami tempuh bersama klien kami.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Important Links

Customer Spotlight

Customer Service

Marketing

FAQ

Company

About Us

Projects

Team Members

Services

Kontak Kami

rifanhanum@gmail.com

+62 816-533-510
+62 811-3422-86

Jl. Raya Sidoharjo No.07, Simpang, Sidoharjo, Kec. Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61351

© 2024 Created