KANTOR FIRMA HUKUM
H. RIF'AN HANUM & NAWACITA

Konsultan Hukum | Advokat | Kurator| Paralegal | Konsultan Pajak |

Kunci Memahami Penipuan Pasal 378 KUHP & Penggelapan Pasal 372 KUHP di Kehidupan Sehari-Hari

oleh: Satria Zanu Kurniawan, S.H.

Kunci Memahami Penipuan Pasal 378 KUHP & Penggelapan Pasal 372 KUHP di Kehidupan Sehari-Hari

Dalam praktik hukum, dua tindak pidana yang paling sering muncul di tengah masyarakat adalah penipuan dan penggelapan. Kedua jenis kejahatan ini sering disamakan, padahal keduanya memiliki karakteristik, pola, serta unsur hukum yang berbeda. Kesalahan memahami perbedaan dua pasal ini sering berakibat fatal, mulai dari laporan polisi yang tidak dapat diproses, salah menerapkan pasal, hingga tidak bisa dibuktikannya unsur pidana di pengadilan.
Karena itu, pemahaman yang komprehensif tentang Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan sangat penting, terutama di era digital dan transaksi cepat seperti sekarang.
Mengapa Dua Pasal Ini Relevan dalam Kehidupan Modern?
Perkembangan teknologi, transaksi digital, dan interaksi sosial yang semakin kompleks membuat masyarakat rentan menjadi korban penipuan maupun penggelapan. Media sosial, marketplace, pekerjaan informal, hingga pinjam-meminjam antar teman menjadi ruang peristiwa kejahatan tersebut. Tanpa memahami unsur hukum yang benar, masyarakat sering bingung apakah harus membuat laporan pidana, melakukan gugatan perdata, atau justru sengketa tersebut hanya kecelakaan komunikasi.
Memahami kedua pasal ini bukan hanya penting bagi aparat atau praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat umum agar dapat melindungi diri dan bertindak tepat saat masalah terjadi.
I. Penipuan (Pasal 378 KUHP): Kejahatan yang Dimulai dari Kebohongan
Makna Hukum Penipuan Secara Sederhana
Penipuan adalah tindakan seseorang yang menggunakan kebohongan, tipu daya, keterangan palsu, atau manipulasi untuk membuat korban menyerahkan barang, uang, atau hak-hak tertentu. Pada penipuan, niat jahat pelaku sudah ada sejak awal.
Rumusan Pasal 378 KUHP (Isi Pokok)
Seseorang dapat dipidana jika dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan tipu muslihat atau kebohongan untuk membuat seseorang menyerahkan barang atau membuat perjanjian tertentu.
Penjabaran Unsur-Unsur Penipuan
1. Maksud memperoleh keuntungan melawan hukum
Pelaku berkeinginan meraih keuntungan pribadi yang tidak sah.
2. Menggunakan tipu muslihat, akal-akalan, atau keterangan palsu
Bentuknya bisa berupa janji palsu, identitas palsu, atau cerita bohong.
3. Korban bergerak karena tertipu
Tindakan korban—baik menyerahkan uang, barang, maupun hak—terjadi akibat terpengaruh kebohongan tersebut.
4. Kerugian nyata
Harus ada kerugian materiil atau setidaknya potensi kerugian yang muncul akibat siasat pelaku.
Ciri Utama Penipuan: Niat Jahat Ada Sejak Awal
Inilah pembeda utama dengan penggelapan. Pada penipuan, pelaku sejak awal memang berniat menipu, bukan bermaksud baik kemudian berubah pikiran.
Contoh Kasus Sehari-Hari (Diperluas):
Menjual rumah atau mobil menggunakan foto fiktif.
Mengaku sebagai petugas bank untuk meminta OTP atau data pribadi.
Menawarkan investasi dengan keuntungan palsu padahal tidak ada kegiatan usaha.
Membuat akun marketplace palsu yang menjual barang murah untuk menarik korban.
Semua contoh di atas melibatkan strategi kebohongan yang digunakan sejak awal.
II. Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Kepercayaan yang Disalahgunakan
Jika penipuan dimulai dari kebohongan, maka penggelapan dimulai dari kepercayaan. Pada penggelapan, barang atau uang awalnya diberikan secara sah kepada pelaku—entah karena pinjam, titip, atau karena hubungan kerja. Namun di kemudian hari pelaku menguasainya secara tidak sah.
Rumusan Pasal 372 KUHP (Isi Pokok)
Seseorang yang secara melawan hukum memiliki barang yang merupakan milik orang lain, padahal barang tersebut berada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana, dapat dipidana.
Penjabaran Unsur-Unsur Penggelapan
1. Ada barang milik orang lain
Kepemilikan tetap berada pada korban.
2. Barang berada dalam penguasaan pelaku secara sah
Bisa karena pinjam-meminjam, penitipan, pekerjaan, atau kontrak.
3. Pelaku menguasai atau memiliki barang itu secara melawan hukum
Misalnya kabur, tidak mengembalikan, atau menjual tanpa izin.
4. Munculnya niat jahat belakangan
Awalnya pelaku mungkin benar-benar ingin meminjam, tapi berubah pikiran.
Contoh Kasus Sehari-Hari (Diperluas):
Teman meminjam motor untuk dua jam, tapi tak pernah kembali.
Seorang reseller membawa kabur uang setoran atau stok barang milik pemilik toko.
Jasa ekspedisi yang tidak menyerahkan barang pelanggan dan malah menjualnya.
Pegawai yang menyimpan uang titipan pelanggan tetapi digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Kuncinya: awal penguasaan barang legal, tetapi berubah menjadi ilegal.
III. Perbedaan Paling Mendesak: Niat Awal Pelaku
Aspek Penipuan (378) Penggelapan (372)
Awal mula kejadian Dimulai dari kebohongan Dimulai dari kepercayaan
Cara memperoleh barang Dengan tipu muslihat Dengan peminjaman/penitipan
Niat jahat Ada sejak awal Baru muncul kemudian
Hak korban Korban tertipu untuk menyerahkan barang Korban dikhianati karena percaya
Sifat perbuatan Aktif (menyerang dengan kebohongan) Pasif–aktif (menyalahgunakan akses)
Penipuan lebih mengedepankan tipu daya, sedangkan penggelapan menonjolkan pengkhianatan kepercayaan.
IV. Bagaimana Menentukan Pasal yang Tepat dalam Laporan Polisi?
Agar laporan tidak ditolak atau dikategorikan perdata, gunakan logika berikut:
1. Apakah pelaku berbohong sejak awal?
Jika YA → unsur penipuan terpenuhi.
2. Apakah korban memberikan barang secara sah tanpa ada kebohongan?
Jika YA → unsur penggelapan lebih sesuai.
3. Apakah pelaku hanya gagal memenuhi janji kontrak tanpa unsur tipu muslihat dan tanpa membawa kabur barang?
Jika YA → perdata (wanprestasi), bukan pidana.
Contoh: gagal bayar utang karena bangkrut, atau telat membayar cicilan tanpa niat jahat.
V. Ilustrasi Kasus Nyata yang Sering Terjadi
1. Kasus Jual Beli Online Fiktif
Barang tidak pernah ada, akun palsu, identitas palsu.
→ Penipuan Pasal 378 KUHP
2. Motor Dipinjam dan Tidak Dikembalikan
Dipinjam secara sah, tetapi kabur.
→ Penggelapan Pasal 372 KUHP
3. Karyawan Membawa Kabur Uang atau Barang
Ia menerima uang/barang karena pekerjaan.
→ Penggelapan Pasal 372 KUHP
4. Modus Investasi Keuntungan Tinggi
Keuntungan palsu digunakan untuk mengelabui korban.
→ Penipuan Pasal 378 KUHP
5. Penitipan Barang untuk Dijual
Barang dititipkan untuk dijual, tetapi uang hasil penjualan tidak diserahkan.
→ Penggelapan (kecuali sejak awal sudah berniat menipu → Penipuan)
Penutup
Memahami Pasal untuk Menghindari Kesalahan Langkah Hukum
Perbedaan antara penipuan dan penggelapan memang tipis, tetapi sangat menentukan arah kasus. Penipuan menyoroti kebohongan sejak awal, sementara penggelapan berkaitan dengan penyalahgunaan kepercayaan. Dengan memahami dua pasal ini, masyarakat dapat lebih waspada saat bertransaksi, dan lebih tepat mengambil langkah hukum ketika menjadi korban.
Pemahaman yang benar bukan hanya melindungi diri, tetapi juga membantu proses penegakan hukum berjalan lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait

Kami di Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita percaya bahwa kepercayaan klien adalah yang utama, dan kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik di setiap langkah hukum yang kami tempuh bersama klien kami.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Important Links

Customer Spotlight

Customer Service

Marketing

FAQ

Company

About Us

Projects

Team Members

Services

Kontak Kami

rifanhanum@gmail.com

+62 816-533-510
+62 811-3422-86

Jl. Raya Sidoharjo No.07, Simpang, Sidoharjo, Kec. Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61351

© 2024 Created