KANTOR FIRMA HUKUM
H. RIF'AN HANUM & NAWACITA

Konsultan Hukum | Advokat | Kurator| Paralegal | Konsultan Pajak |

Ketegangan antara Hak Berdaulat Negara Pantai dan Kebebasan Navigasi Menurut UNCLOS 1982

Prinsip kebebasan navigasi merupakan salah satu doktrin fundamental dalam hukum laut internasional yang berakar dari gagasan mare liberum yang dikemukakan oleh Hugo Grotius pada abad ke-17. Doktrin ini menegaskan bahwa laut, khususnya laut lepas, tidak dapat dikuasai secara eksklusif oleh satu negara dan harus terbuka bagi penggunaan bersama oleh seluruh komunitas internasional. Prinsip tersebut kemudian berkembang dan dikodifikasikan secara lebih sistematis dalam United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982) sebagai bagian dari upaya menyeimbangkan kepentingan negara pantai dan kepentingan global. Dalam kerangka UNCLOS 1982, kebebasan navigasi diatur secara eksplisit, terutama pada Pasal 87, yang menyatakan bahwa “laut lepas terbuka bagi semua negara, baik negara pantai maupun negara tidak berpantai, dan menjamin kebebasan pelayaran sebagai salah satu kebebasan utama.” Selain itu, kebebasan navigasi juga tetap diakui di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) melalui Pasal 58 UNCLOS, yang memberikan hak kepada negara lain untuk menikmati kebebasan pelayaran dan penerbangan di atas ZEE, meskipun wilayah tersebut berada di luar laut teritorial negara pantai. Dengan demikian, keberadaan ZEE tidak menghapus karakter internasional laut dalam konteks navigasi.

Bentuk kebebasan navigasi yang dijamin oleh hukum laut internasional mencakup pelayaran kapal dagang, pelayaran kapal negara, serta kebebasan penerbangan di atas wilayah laut yang tidak berada di bawah kedaulatan penuh suatu negara. Kebebasan ini memiliki peran vital dalam mendukung perdagangan internasional, komunikasi global, serta stabilitas hubungan antarnegara. Oleh karena itu, kebebasan navigasi dipandang sebagai kepentingan bersama (common interest) masyarakat internasional yang tidak dapat dibatasi secara sewenang-wenang oleh negara tertentu.

Namun demikian, penting untuk ditegaskan bahwa kebebasan navigasi bukanlah hak yang bersifat absolut. Pelaksanaan kebebasan tersebut harus tetap menghormati ketentuan hukum internasional yang berlaku serta tunduk pada prinsip due regard, yaitu kewajiban untuk memperhatikan dan menghormati hak serta kepentingan sah negara lain, khususnya negara pantai. Prinsip ini menegaskan bahwa kebebasan navigasi harus dijalankan secara seimbang, sehingga tidak merugikan pelaksanaan hak berdaulat negara pantai di ZEE maupun mengganggu ketertiban hukum laut internasional secara keseluruhan.

Dalam rezim hukum laut internasional, hak berdaulat (sovereign rights) negara pantai diatur secara tegas dalam Pasal 56 UNCLOS 1982, khususnya berkaitan dengan Zona Ekonomi Eksklusif. Hak berdaulat tersebut memberikan kewenangan kepada negara pantai untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi, serta pengelolaan sumber daya alam, baik hayati maupun non-hayati, yang terdapat di perairan ZEE, dasar laut, dan tanah di bawahnya. Selain itu, negara pantai juga memiliki yurisdiksi terbatas terkait pendirian dan penggunaan pulau buatan, instalasi, serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.

Ruang lingkup hak berdaulat tersebut menunjukkan bahwa kewenangan negara pantai di ZEE bersifat fungsional dan terbatas, karena hanya dapat dijalankan untuk tujuan-tujuan tertentu yang secara eksplisit ditentukan oleh UNCLOS. Negara pantai, misalnya, berwenang mengatur kegiatan perikanan dan pemanfaatan sumber daya alam, namun kewenangan tersebut tidak meluas pada penguasaan penuh terhadap wilayah ZEE sebagaimana berlaku di wilayah kedaulatan. Dengan demikian, ZEE tidak dapat diperlakukan sebagai perpanjangan dari laut teritorial.

Penegasan mengenai sifat terbatas dari hak berdaulat menjadi penting untuk membedakannya secara konseptual dari kedaulatan (sovereignty). Berbeda dengan kedaulatan yang memberikan kekuasaan penuh dan eksklusif kepada negara atas suatu wilayah, hak berdaulat tidak mencakup kewenangan legislatif dan penegakan hukum secara menyeluruh terhadap semua aktivitas di ZEE. Negara lain tetap memiliki hak-hak tertentu, termasuk kebebasan navigasi dan penerbangan, sebagaimana dijamin oleh UNCLOS. Oleh karena itu, pemahaman yang keliru dengan menyamakan hak berdaulat sebagai kedaulatan penuh berpotensi menimbulkan ketegangan dan sengketa dalam praktik hukum laut internasional.

Perbedaan antara kedaulatan (sovereignty) dan hak berdaulat (sovereign rights) merupakan aspek konseptual yang sangat penting dalam memahami ketegangan antara kepentingan negara pantai dan prinsip kebebasan navigasi dalam hukum laut internasional. UNCLOS 1982 secara sadar membedakan kedua konsep tersebut untuk mencegah klaim berlebihan negara pantai atas wilayah laut yang pada dasarnya masih memiliki dimensi kepentingan internasional. Tanpa pemahaman yang tepat terhadap pembedaan ini, pelaksanaan hak negara pantai di ZEE berpotensi bertentangan dengan hak-hak negara lain yang juga dilindungi oleh hukum internasional.

Kedaulatan mencerminkan kekuasaan penuh dan eksklusif suatu negara atas wilayah tertentu, yang mencakup kewenangan untuk membuat hukum, menegakkan hukum, serta mengatur atau membatasi akses pihak asing. Dalam konteks hukum laut, kedaulatan negara pantai berlaku atas wilayah darat, perairan pedalaman, dan laut teritorial, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 UNCLOS 1982. Di wilayah ini, negara pantai memiliki supremasi hukum yang hampir mutlak, meskipun tetap dibatasi oleh ketentuan internasional tertentu, seperti hak lintas damai kapal asing.

Berbeda dengan kedaulatan, hak berdaulat merupakan kewenangan yang bersifat terbatas dan fungsional, yang diberikan kepada negara pantai terutama di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen. Hak berdaulat ini tidak mencakup kekuasaan penuh atas wilayah, melainkan hanya terbatas pada tujuan-tujuan tertentu, khususnya yang berkaitan dengan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam serta kegiatan ekonomi yang terkait. Dengan demikian, negara pantai tidak memiliki kewenangan umum untuk mengatur seluruh aktivitas di ZEE sebagaimana halnya di laut teritorial.

Implikasi dari perbedaan konseptual tersebut adalah bahwa ZEE tidak dapat diperlakukan sebagai wilayah kedaulatan negara pantai, melainkan sebagai zona hukum khusus yang mengakomodasi kepentingan ganda, yaitu kepentingan negara pantai dan kepentingan negara lain. Negara pantai wajib menjalankan hak berdaulatnya dengan tetap menghormati hak-hak negara lain, termasuk kebebasan navigasi dan penerbangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UNCLOS 1982. Kesalahan dalam menyamakan hak berdaulat dengan kedaulatan penuh sering kali menjadi sumber utama ketegangan dan sengketa internasional, terutama ketika negara pantai berupaya membatasi aktivitas kapal asing di ZEE tanpa dasar hukum yang memadai.

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkait

Kami di Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita percaya bahwa kepercayaan klien adalah yang utama, dan kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik di setiap langkah hukum yang kami tempuh bersama klien kami.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Important Links

Customer Spotlight

Customer Service

Marketing

FAQ

Company

About Us

Projects

Team Members

Services

Kontak Kami

rifanhanum@gmail.com

+62 816-533-510
+62 811-3422-86

Jl. Raya Sidoharjo No.07, Simpang, Sidoharjo, Kec. Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61351

© 2024 Created