Pendahuluan
Indonesia secara konstitusional menegaskan diri sebagai negara hukum melalui Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Konsekuensinya, seluruh penyelenggaraan kekuasaan baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif harus tunduk pada hukum. Dalam kerangka tersebut, supremasi hukum menjadi prinsip fundamental yang menjamin bahwa tidak ada kekuasaan yang berjalan tanpa batas, dan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang setara.
Namun, dalam praktik peradilan, sering muncul paradoks yang tidak sederhana. Seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai aturan: gugatan didaftarkan, mediasi dilaksanakan, pembuktian dilakukan, putusan dibacakan, bahkan upaya hukum ditempuh hingga berkekuatan hukum tetap. Secara formal, sistem tampak bekerja dengan baik. Akan tetapi, hasil akhirnya tidak selalu mencerminkan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Pihak yang secara moral merasa benar belum tentu memperoleh perlindungan yang efektif, dan putusan yang telah inkracht pun kadang tidak mampu dipulihkan secara nyata melalui eksekusi.
Fenomena inilah yang disebut sebagai keadilan prosedural tanpa keadilan substantif sebuah kondisi di mana hukum ditegakkan secara formal, tetapi tidak menghadirkan keadilan yang nyata. Hukum berhenti pada kepatuhan terhadap tata cara, bukan pada pencapaian tujuan keadilan itu sendiri. Dalam situasi demikian, supremasi hukum berisiko tereduksi menjadi supremasi prosedur: rapi secara administratif, tetapi belum tentu adil secara substansi.
Landasan Teoretis: Supremasi Hukum dan Rule of Law
Konsep rule of law yang dipopulerkan oleh A.V. Dicey menekankan tiga prinsip utama: supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan proses hukum adil dan tidak memihak. Dalam perkembangan modern, prinsip ini dipadukan dengan gagasan due process of law yang menekankan pentingnya prosedur yang adil.
Namun, penekanan berlebihan pada prosedur sering kali menggeser orientasi hukum dari keadilan substantif menjadi sekadar kepatuhan administratif. Hukum berubah menjadi sistem mekanistik yang berfokus pada “apakah tahapan telah dilalui,” bukan “apakah keadilan telah tercapai.”
Memahami Keadilan Prosedural
Keadilan prosedural adalah keadilan yang diukur dari kepatuhan terhadap tata cara atau prosedur hukum. Selama proses persidangan berjalan sesuai hukum acara mulai dari pendaftaran perkara, pemanggilan para pihak, pembuktian, hingga pembacaan putusan maka secara formal proses tersebut dianggap adil.
Dalam sistem hukum Indonesia, prinsip ini tercermin dalam berbagai aturan hukum acara, baik dalam hukum perdata, pidana, maupun tata usaha negara. Hakim dituntut untuk mematuhi prosedur secara ketat demi menjamin kepastian hukum (legal certainty).
Namun, persoalannya muncul ketika prosedur yang benar tidak menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Memahami Keadilan Substantif
Berbeda dengan keadilan prosedural, keadilan substantif berfokus pada isi dan dampak dari suatu putusan. Keadilan ini menitikberatkan pada apakah hasil akhir benar-benar mencerminkan nilai keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan terhadap hak-hak yang seharusnya dilindungi.
Keadilan substantif sering kali mengharuskan hakim untuk tidak sekadar menjadi “corong undang-undang,” tetapi juga menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahawa “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam Masyarakat.”
Frasa “menggali, mengikuti, dan memahami” mengandung makna aktif. Hakim tidak bersikap pasif menunggu teks berbicara, tetapi dituntut untuk secara proaktif mencari makna keadilan yang relevan dengan konteks perkara. Ini mencerminkan bahwa hukum tidak berdiri di ruang hampa, tetapi hukum juga hidup dalam masyarakat dan harus responsif terhadap perubahan sosial.
Jadi, keadilan substantif menjadi jembatan antara norma tertulis dan realitas sosial. Keadilan substantif ini memastikan bahwa hukum tidak berhenti pada formalitas, tetapi benar-benar menjadi sarana perlindungan hak, penyelesaian konflik yang adil, dan pemulihan keseimbangan sosial. Tanpa dimensi substantif ini, penegakan hukum berisiko terjebak pada legalitas yang kering dan kehilangan legitimasi moral di mata masyarakat.
Ketika Prosedur Mengalahkan Substansi
Masalah muncul ketika hukum hanya dipahami secara tekstual dan formalistik. Dalam praktik peradilan, kita kerap menemukan situasi seperti:
- Gugatan ditolak karena kesalahan administratif kecil, meskipun substansi hak penggugat jelas.
- Putusan telah berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak dapat dieksekusi karena hambatan teknis.
- Mediasi dilakukan sekadar formalitas untuk memenuhi syarat prosedural, tanpa upaya sungguh-sungguh mencapai perdamaian.
Dalam kondisi seperti ini, supremasi hukum tampak tegak secara formal, tetapi kehilangan legitimasi moralnya. Hukum menjadi sekadar prosedur, bukan instrumen keadilan.
Ilusi Supremasi Hukum
Supremasi hukum (rule of law) tidak hanya berarti bahwa semua tindakan harus berdasarkan hukum. Supremasi hukum juga mensyaratkan bahwa hukum itu sendiri harus adil, serta diterapkan secara adil.
Ketika hukum hanya ditegakkan secara prosedural tanpa memperhatikan substansi keadilan, maka yang terjadi adalah ilusi supremasi hukum. Secara kasat mata, sistem berjalan rapi. Namun secara substantif, keadilan tidak benar-benar hadir.
Ilusi ini berbahaya karena:
- Mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
- Mendorong munculnya sinisme terhadap hukum.
- Menimbulkan ketidakpastian sosial meskipun secara formal hukum telah ditegakkan.
Menjembatani Prosedural dan Substantif
Keseimbangan antara keadilan prosedural dan keadilan substantif merupakan prasyarat penting dalam negara hukum modern. Hakim tidak cukup hanya memastikan bahwa prosedur telah dipenuhi, tetapi juga harus mempertimbangkan nilai keadilan yang lebih luas.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Mendorong penafsiran hukum yang progresif dan kontekstual.
- Memperkuat integritas serta sensitivitas sosial aparat penegak hukum.
- Mengutamakan prinsip kemanfaatan dan perlindungan hak asasi dalam setiap putusan.
- Mengoptimalkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan secara substantif, bukan sekadar administratif.
Dengan demikian, hukum tidak hanya menjadi alat kepastian, tetapi juga instrumen keadilan yang hidup dan dirasakan.
Refleksi: Hukum Harus Berpihak pada Keadilan Nyata
Hukum dibuat untuk melindungi dan memberi rasa adil bagi manusia. Jika prosedur hanya dijalankan sebagai formalitas tanpa memperhatikan hasil akhirnya, maka hukum kehilangan maknanya dalam kehidupan sehari-hari.
Negara hukum yang sehat bukan hanya negara yang tertib administrasi, tetapi negara yang putusannya benar-benar dirasakan adil oleh masyarakat. Supremasi hukum tidak cukup diukur dari kelengkapan prosedur, melainkan dari keberanian menghadirkan keadilan yang nyata.
Keadilan prosedural tanpa keadilan substantif hanya menghadirkan kesan seolah-olah hukum telah ditegakkan. Secara formal mungkin terlihat benar, tetapi secara nurani belum tentu mencerminkan keadilan yang sesungguhnya.
